Setiap titik awal pengetahuan, temukan jawaban dan tambah wawasan.

Tuesday, January 11, 2022

ISTINJAK: Pengertian, Hukum, Syarat Dan Tata cara dalam Islam


     Agama islam merupakan agama yang sempurna. kesempurnaan agama islam dapat dilihat dari betapa kompleksnya agama islam dalam mengataur sendi kehidupan manusia, seperti halnya mengatur masalah ibadah, hubungan sosial masyrakat, adap dan prilaku manusia. selain mengatur hal-yang bersifat kompleks agama islam juga mengatur hal-hal  bersifat sederhana  seprti halnya menghilangkan hadas, menghilangkan najis dan sebagainya. meskipun bersifat sederhana tetapi tetap memiliki nilai esensi yang tinggi dan besar manfaatnya bagi kita semua. maka dari itu kali ini kita akan belajar megenai istija atau bersuci menghilangkan hadas dan najis di badan kita.  

A. PENGERTIAN ISTINJA

Istinja atau cebok adalah menghilangkan sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur dengan perkara yang telah ditentukan.

Adapun istnja  dalam terminologi syariat adalah membersihkan sesuatu yag keluar dari qubul dan dubur mengunakan air atau batu yang terikat  oleh beberapa syarat tertentu

B. HUKUM DAN TATA CARA ISTINJA

Istinja  setelah kencing atau berak hukumnya wajib,  hal ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam surah At Taubat Ayat 108.

 فِيْهِ رِجَالٌ يُحِبُّوْنَ أَنْ يَتَطَهَّرُوْا وَاللهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ (التوبة)

Artinya :  Didalam masjid itu terdapat penduduk quba yang bersuci dan membersihkan dirinya, allah menyukai hambanya yang bersuci.

Di ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa allah mencintai hambanya yang suka menjaga kebersihan dan kesucian diri.

Sedangkan perkara yang boleh digunakan untuk istinja adalah air Batu dan benda-benda yang keras suci, bisa membersihkan dan tidak dimuliakan. Dalam istinja air menempati urutan pertama prihal penggunaannya hal ini didasarkan hadis nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra:

كَانَ رَسُوْلُ الله صَلىَّ الله عليه وسَلَّمَ يَدْخُلُ الْخَلاَءَ فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Bilamana Rasulullah saw masuk ke kamar kecil untuk buang hajat, maka saya (Anas ra) dan seorang anak seusia saya membawakan wadah berisi air dan satu tombak pendek, lalu beliau istinja dengan air tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun dalil kebolehan istinja dengan batu adalah hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud ra:

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ ولَمْ أَجِدْ ثَالِثًا. فَأَتَيْتُهُ بِرَوْثَةٍ، فَأَخَذَهُمَا وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ،وَقَالَ: إِنَّهَا رِجْسٌ

Artinya, “Suatu ketika ketika Nabi saw buang air besar, lalu memerintahkan saya agar membawakannya tiga batu. Kebetulan, waktu itu saya hanya menemukan dua batu dan tidak menemukan satu batu lagi. Lalu saya mengambil kotoran binatang (yang sudah kering). Akhirnya, beliau pun mengambil kedua batu tersebut dan membuang kotoran binatang yang saya berikan. Bersabda, ‘Sesungguhnya kotoran binatang itu najis’.” (HR al-Bukhari).

Dalam beristinja diperbolehkan menggunakan air saja atau hanya nya dengan 3 usapan batu saja, akan tetapi yang lebih utama adalah dengan menggunakan batu kemudian disusul dengan air. Untuk istinja dengan menggunakan batu diwajibkan melakukan pengusapan minimal tiga kali, Entah dengan menghadirkan tiga batu atau satu batu yang mempunyai tiga sudut. dan apabila tiga kali usapan belum bisa mencukupi untuk membersihkan maka wajib menambah usapan hingga bersih.


( Batu merupakan salah satu alat yang dapat digunakan dalam istinja. Foto freepik.com )


C. SYARAT ISTINJA DENGAN BATU

1. Kotoran atau sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur belum kering.  

2. Kotorannya tidak berpindah dari tempat keluarnya

3. Kotorannya tidak terkena najis yang lain ( Ajnaby )

Apabila Salah satu syarat diatas tidak terpenuhi maka tidak boleh istinja dengan batu dan harus menggunakan air.

 

 D. ETIKA KENCING DAN BERAK

            Di saat kencing atau berak terdapat etika yang perlu diperhatikan, yaitu : 

            1. Ketika hendak masuk toilet/WC disunahkan membaca doa. 




2. Ketika kencing atau berak di tanah yang lapang tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ( kakbah ), kecuali  ada satir, penghalang yang sudah mencukupi di antara kiblat dan orang yang kencing atau berak.

3. Sebaiknya tidak kencing atau berak di air tenang atau mengalir.

4. Tdak kencing atau berak di bawah pohon bisa berbuah.

5. Tidak kencing atau berak di jalan yang dilewati manusia.

6. Tidak kencing atau berak di dalam lubang tanah

7. Tidak berbicara saat kencing atau berak

8. Tidak menghadap matahari atau rembulan dan tidak membelakanginya.

9. Setelah keluar dari toilet disunahkan membaca doa.

 


 WALLAHU A'LAM

BACA JUGA : WUDHU DAN KEUTAMAANYA
: PEMBAGIAN NAJIS
MACAM-MACAM AIR UNTUKBERSUCI
: TAYAMUM DANKETENTUANYA
: ISTINJAK DAN TATACARA BERSUCI
: PENGERTIAN MANDI DAN HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDI  

 

Share:

Sunday, January 9, 2022

KETENTUAN TAYAMUM DALAM ISLAM

 

pixabay.com 


Tayamum merupakan salah satu cara bersuci, dari hadas kecil maupun hadas besar. Namun, tayamum bukanlah cara bersuci yang utama karena sesungguhnya fungsi tayamum merupakan pengganti dari wudhu dan mandi wajib. Dengan fungsi tayamum yang menjadi pengganti inilah tayamum juga memiliki syarat dan rukun yang perlu diperhatikan oleh umat islam.

A. PENGERTIAN TAYAMUM 

Menurut bahasa, tayamum berarti Menyegaja, menuju kedebu. Sedangkan menurut pengertian syariat, tayamum adalah mengusapkan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudhu dan mandi dengan syarat yang telah ditentukan. Para ulama Fikih, Mendefinisikan pengertian tayamum sebagai berikut:

a.  Menurut Hanafiah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci.

b.  Menurut Malikiyah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci disertai niat.

c.  Menurut Syafi’iyah, tayamum adalah mendatangkan debu pada wajah dan kedua tangan atau anggota dari keduanya sebagai ganti dari wudhu’ atau mandi dengan syarat-syarat tertentu.

d. Menurut Hanabilah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci dengan cara yang ditentukan. 


Berdasarkan pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud tayamum adalah mengusab wajah dan tangan dengan menggunakan debu yang suci dan mensucikan sebaga sarana pengganti wudhu dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan.

 

B. DASAR HUKUM DIPERBOlEHKANYA BERTAYAMUM 

Tayamum merupakan salah satu opsi yang disediakan oleh syariat untuk bersuci sebagai pengganti dari wudhu dan mandi. Maka dari itu tayamum juga memiliki dasar / landasan hukum dalam hal diperbolehkanya mengerjakanya. Setidaknya ada 3, dasar diperbolehkanya tayamu yaitu:

 

1. Firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

2. Hadits Nabi Dari Abu Hurairah R.A

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, “seluruh bumi dijadikan bagiku dan bagi umatku sebagai mesjid dan alat bersuci, maka dimana juga shalat itu ditemui salah seorang di antaramu, disisinya terdapat-terdapat alat untuk bersuci.” (HR. Ahmad)

3. Ijma’ Ulama

Ijma’ ulama membolehkan tayamum, tetapi khusus bagi orang sakit dan Musafir yang ktiadaan air. Namun mereka berselisih dalam persoalan, yaitu:Orang sakit yang khawatir terhadap pnggunaan air pada penyakitnya,Keadaan normal yang tidak menemukan air Musafir yang sangat yang menghemat atau memerlukan air bawaanya, dan Orang yang khawatir terhadap kesehatannya dengan menggunakan air yang sangat dingin.

Jumhur ulama berpendapat bahwa keempat golongan tersebut boleh bertayamum, sedangkan Atha’ tidak membolehkan tayamum baik orang sakit maupun sehat jikamenemukan air.sementara itu, mahzab Syafi’i dan Maliki membolehkan tayamum bagi orang yang bukan berada dalam perjalanan dan tidak sakit.

 

B. SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANYA TAYAMUM

1).  Berhalngan mengunakn air yang disebabkan oleh:

- tidak menemukan air, baik karena dalam perjalanan atau karena kekeringan

- timbul dampak negatif bila menggunakan air, seperti menyebabkan kematian,

- hilangnya fungsi anggota tubuh ( memperlambat kesembuhan ) memperparah sakit yang didierita

- Ada air namun jumlahnya sedikit yang digunakan untuk kebutuhan yang lain yang lebih mendesakseperti untuk keperuan minum.

 

2. Dikerjakn setelah masuk waktu sholat

3. Dilakukan setelah berusaha mencari air ketika waktu sholat sudah masuk

4. Menggunakan debu yang suci dan mensucikan

 

Secara ringkas dan jelas, sebab-sebab bertayamum juga dikemukakan Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya.

  مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ

 

Artinya: Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222)

 

( Foto dailymoslem )

C. RUKUN TAYAMUM

1. memindahkan debu

2. niat melaksanakan tayamum. Adapun niat tayamum sebagai berikut :

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَ

3. mengusab wajah

4. mengusab kedua tangan sampai siku

5. tertib

D. HAL-HAL YANG DISUNAHKAN DALAM TAYAMUM

1. Menghadap Kiblat

2. Bersiwak

3. Membaca Basmillah

4. Membaca Dua Kalimat Syahadat

5. Mendahulukan Bagian Atas Ketika Mengusab Wajah

6. Mendahulukan Anggota Kanan

7. Tidak Mengulang-Ulang Dalam Usapan

8. Melebihkan Usapan Pada Anggota Tayamum

9.  Terus Menerus

10. Berdoa Setelah Tayamum

Sebagaimana setelah wudhu, setelah tayamum juga dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci seperti halnya doa berikut ini.

      أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا, عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ 

Artinya: Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.

E. KEMAKRUHAN TAYAMUM

1. Memperbanyak Debu

2. Mengulang-Ulang Dalam Megusab

3. Mendahulukan Anggota Kiri

 

F. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM

1. Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum

2. Melihat atau menduga ada air diluar sholat

3. Murtad ( keluar dari agama islam )

 

G. CARA PELAKSANAAN TAYAMUM

1. Menghadap kiblat

2. Membaca basmallah

3. Menepukkan kedua telapak tangan pada debu dengan merenggangkan jari-jari disertai dengan membaca niat tayamum yang terus berlangsung hingga mengusab wajah

4. Menipiskan debu atau mengibaskan debu yang telah ada di tangan

5. Mengusabkan telapak tangan kewajah yang di mulai dari arah atas wajah hingga bawah

6. Menepukka kedua telapak tangan ke debu pada tempat yang berbeda ( bukan debu yang sudah digunakan tayamum)

7. Mengangkat kedua telapak tangan untuk mengusabkan debu pada tangan kanan

8. Mengangkat kedua telapak tangan untuk mengusabkan debu pada tangan kiri

9. Membaca doa setelah bersuci. Untuk doa setelah tayamum seperti halnya doa setelah berwudhu

WALLAHU A’LAM

BACA JUGA : WUDHU DAN KEUTAMAANYA
: PEMBAGIAN NAJIS
MACAM-MACAM AIR UNTUKBERSUCI
: TAYAMUM DANKETENTUANYA
: ISTINJAK DAN TATACARA BERSUCI
: PENGERTIAN MANDI DAN HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDI  


Share:

MACAM-MACAM AIR DAN HUKUMNYA DALAM BERSUCI

 

( SUMBER PHOTO WWW.PIXNIO.COM )


Dalam Agama Islam air merupakan komponen yang paling utama sebagai sarana dalam bersuci, baik bersuci dari hadas maupun dari najis. Dengan air seseorang bisa melaksanakan berbagai macam bentuk ibadah secara sah, seperti halnya ibadah sholat, membaca mushaf dan thawaf. karena dengan menggunakan air seseorang bisa membersihkan diri dari hadas dan najis.

Mengingat begitu pentingnya posisi air dalam ibadah, Islam mengatur air sedemikian rupa, dan membaginya dalam berbagai macam kategori sampai menentukan status hukumnya.

Ulama madzhbab syafi’I membagi air menjadi empat kategori masing-masing beserta hukum prihal penggunaannya dalam bersuci. Empat kategori itu adalah sebagai berikut;

  • AIR SUCI DAN MENSUCIKAN
  • AIR MUSYAMMAS
  • AIR SUCI NAMUN TIDAK MENYUCIKAN
  •  AIR MUTANAJIS


A. AIR SUCI DAN MENSUCIKAN

Air suci dan menyucikan artinya air yang hukumnya suci bukan air yang terkena najis, dan bukan pula air yang kotor. Air ini bisa digunakan untuk bersuci dan menyucikan. Air suci dan mensucikan oleh para ulama fiqih sering disebut dengan air mutlak.

Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada tujuh macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد

“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air ( air sumber ), air salju, dan air es.“

Ketujuh macam air itu disebut air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. namun perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut.

(  AIR EMBUN MERUPAKAN SALAH SATU DARI AIR MUTLAK SUMBER PHOTO WWW.PIXNIO.COM )



2. AIR MUSYAMMAS

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. namun jika dipakai untuk mencuci pakaian atau benda lainya air ini boleh digunakan. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.

3. AIR SUCI NAMUN TIDAK MENYUCIKAN

Air Suci Namun Tidak Menyucikan merupakan Air yang dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis. Air suci namun tidak menyucikan dibagi menjadi 2 macam

a). Air Musta’mal

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis. Air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Namun jika air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.

b). Air Mutaghayar.

air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan pada salah satu sifat aslinya, perubahan air ini disebabkan karena tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air sumur disebut air mutlak dengan nama mata air sumur. Ketika air sumur ini dicampur dengan suatu barang yang dapat mempengaruhi perubahan pada sifat-sifat dan nama airnya maka air ini disebut dengan air mutaghaiyar. Contoh lain dari air mutaghaiyar adalah air sumber yang dicampur dengan teh, selain warna dari air yang berubah nama air ini juga ikut berubah yakni air teh bukan lagi air sumber.

4. AIR MUTANAJIS

air mutanajis adalah air suci atau air mutlaq yang telah tercampuri sesuatu atau benda najis. , air mutanajis dibagi menjadi 2 macam yaitu:

a). Air suci mensucikan yang yang jumlahnya ( volumenya ) lebih dari 2 qullah bila kemasukan najis yang dapat mempengaruhi kemutlakan airnya maka air tersebut disebut air mutanajis. Bila najis tersebut tidak mempengaruhi air dari segi warna, bau dan rasa maka air tersebut tetap dihukumi air suci dan mensucikan ( air mutlak )

b). Air suci dan mensucikan dengan jumlah kadarnya ( volumenya ) sedikit ( kurang dari 2 qullah ) bila terkena najis baik najis tersebut merubah sifat kemutlakkan air atau tidak maka air tersebut dinamakan air mutanajis.

Menurut Jumhur Ulama Fiqih bahwa Air yang suci mensucikan yang terkena najis, bila air tersebut kurang dari 2 qulah maka air tersebut hukumnya menjadi najis hal ini berlaku baik sifat dari air berubah atau tidak.

Namun menurut Imana Abu Hanifah, Imanm Asy Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan, mengecualikan bila air tersbut lebih dari 2 qulah dan tidak merubah ketiga sifatnya maka tetap air tersebut suci hal ini didasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan oleh ibnu umar ra.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ : وَهُوَ يُسْأَلُ عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوْبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ قَالَ عَبْدَةُ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الْقُلَّةُ هِيَ الْجِرَارُ وَالْقُلَّةُ الَّتِي يُسْتَقَى فِيهَا قَالَ أَبُو عِيسَى وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ قَالُوا إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ وَقَالُوا يَكُونُ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ قِرَبٍ (رَواهُ التِّرْمِذِيُّ) ﯁

Artinya: Dari Ibn Umar Ra ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah Saw. ditanya tentang air yang ada di tanah tandus dan air yang berulangkali didatangi binatang buas dan binatang ternak. Kata Ibn Umar ra. Rasulullah Saw. menjawab: “Bila air sebanyak dua qullah, maka tidak membawa najis.” Berkata Abdah: “Muhammad bin Ishaq berkata: “Satu qullah sama dengan satu tempayan, dan (ukuran) yang diambil untuk air minum.” Berkata Abu Isa (Tirmidzi): “Itu pendapat al-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat: “Bila air mencapai dua qullah, maka ia tidak menjadi najis oleh apapun, selama bau atau rasanya tidak berubah. Mereka juga menyatakan: “Satu qullah itu sekira-kira lima girbah air.” (HR Tirmidzi)

Dari penjelasan diatas kita dapat menarik kesimpulan mengenai air mutanajis bahwa: Air suci yang kurang dari 2 qulah bila tercampur dengan benda najis baik merubah sifat air atau tidak maka hukum tetap najis. Sedangkan air suci yang lebih dari 2 qulah bila tercampur benda najis maka air tersebut menjadi tidak najis, selama tidak mengalami perubahan dari ketiga sifatnya baik segi bau, rasa dan warnanya.

Catatan; Yang di sebut dengan air dua qullah adalah 500 kati Iraq ( sekitar 190 liter, atau pendapat yang lebih kuat 270 liter ). Menurut Rais Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dalam syarah taqrib-nya air dua qullah setara dengan 270 liter. Kiyai Afif mendapatkan angka ini dari kitab Al- Fiqul Islami Wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Untuk bak mandi jika ingin kapasitasnya dau qullah maka hendaknya membuat bak mandi dengan ukuran minimal 65cm dari ukuran P x L x T. akan tetapi alangkah baiknya jika ukuran bak mandi dari segi Panjang lebar dan tingginya lebih dari 65 cm supaya Ketika air didalam bak mandi sudah berkurang ukuran airnya tetap diambang batas minimal dua qullah. Wallahu A’lam.

: PEMBAGIAN NAJIS
MACAM-MACAM AIR UNTUKBERSUCI
: TAYAMUM DANKETENTUANYA
: ISTINJAK DAN TATACARA BERSUCI
: PENGERTIAN MANDI DAN HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDI  


 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Thursday, January 6, 2022

PEMBAGIAN NAJIS DAN CARA PENYUCIANYA


( photo/dok.shamwari/Ryan plakonouris )

Islam merupakan agama yang selalu memperhatiakan urusan umatnya mulai dari hal yang sederhana sampai hal yang kopleks pembahasanya . Islam selalu mengajarkan kepada umatnya prihal perkara yang baik dan buruk, memperkenalkan perkara halal dan haram, dan menjelaskan perkara yang bersih dan kotor. Selain itu agama islam juga menghimbau umatnya untuk selalu menjaga kebersihan, baik kebersihan, badan, pakaian, dan tempat.



A. PENGERTIAN NAJIS

Najis merupakan kotoran yang menjadi penghalang dalam ibadah, najis secara Bahasa bermakna perkara yang kotor atau perkara yang menjijikkan. Sedangkan menurut arti syara najis merupakan benda yang dianggap menjijikkan yang mencegah keabsahan sholat jika terbawa. As-Syafi’iyah mendefinisikn najis sebagai sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah syahnya sholat. Sedangkan menurut Imam Maliki najis adalah sifat hukum suatu benda yang mengahruskan seseorang tercegah dari melakukan sholat bila terdapat didalamnya.

Najis berbeda dengan hadas. Najis merupakan suatu kotoran yang tampak yang bisa dilihat berdasarkan bau warna dan rasa, sedangkan hadas tidak berbentuk benda. hadas merupakan keadaan yang menyebabkan seseorang berstatus hukum tidak suci.



B. PEMBAGIAN NAJIS

1. Najis Hukmiyah

Najis hukmiyah adalah najis yang tidak berbentuk ( jirim ) najis ini tidak ada rasa bau dan warna contoh najis hukmiyah adalah air kencing yang telah lama mengering sehingga tidak meninggalkan bekas warna, bau dan rasa. Cara mensucikan najis ini cukup mengalirkan air secara merata kebagian yang terkena najis kemudian mengelapnya sampai bersih dan kering.

2. Najis Ainiyah

Najis ainiyyah adalah najis yang terdapat ( memiliki ) salah satu dari bentuk ( jirim) baik rasa, bau dan warna. Najis ainiyyah ini dibagi menjadi tiga macam:

a) Najis Mukhaffafa

Najis mukhaffafa merupakn najis dengan tingkatan yang rendah ( paling ringan ) contoh dari najis ini berupa air kencingnya bayi laki-laki yang belum genap berusia 2 tahun dan belum pernah makan dan minum selain air susu ibu (ASI).

Adapun cara mensucikan najis ini adalah menghilangkan jirim ( bentuk najis ) dari air kencing anak, kemudian memercikkan air diatas benda yang terkena najis sampai merata. Meskipun memercikkanya tidak samapai mengalir airnya.( catatan : dalam menghilangkan najis ini harus juga menghilangkan sifat-sifat najis baik warna, bau dan rasa. Baik dihilangkan sebelum memercikkan air atau saat memercikkan air ).

b) Najis Mutawassitah

Najis mutawasita merupan najis dengan tingkatan sedang artinya najis yang tidak termasuk dalam kategori najis mukhaffafa ( najis ringan ) dan najis mugholadhoh ( najis berat ) contoh dari najis ini seperti kotoran manusia, hewan. Berbagai jenis darah dan nanah juga masuk dalam kategori najis mutawasittah.

Adapun cara menghilangkan najis ini adalah menghilangkan jirim serta sifat-sifat najis terlebih dahulu seperti warna, bau dan rasa. Setelah jirim dan sifat-sifatnya hilang baru kemudian di basuh dengan air.

c) Najis Mughaladhah

Najis mugholadah merupakan najis yang masuk dalam tingkatan paling berat daripada najis yang lain. Najis ini memeliki cara khusus dalam hal penyucianya. Contoh najis yang masuk kedalam najis mughaladah adalah najis anjing dan babi, atau keturunan dari keduanya walaupun lahir dari hasil kawin silang dengan jenis hewan lainya.

channa-pet.com 

Adapun cara mensucikan najis ini dengan membasuh dan menyiram anggota yang terkena najis sebanyak tujuh kali, salah satu dari ketujuhnya dicampur dengan debu yang suci dan mensucikan. Untuk cara membasuhnya harus merata keseluruh anggota atau benda yang terkena najis baik bagian luar dan dalam. Basuhan atau siraman mulai dihitung satu apabila sudah menghilangkan bagian jirimnya walaupun membutuhkan basuhan berulang-ulang. Dan untuk basuhan dan siraman yang dicampur dengan debu tidak harus diletakkan pada basuhan tertentu, akan tetapi lebih utama jika basuhan atau siraman yang di campur dengan debu diletakkan pada basuhan yang pertama.

: PEMBAGIAN NAJIS
MACAM-MACAM AIR UNTUKBERSUCI
: TAYAMUM DANKETENTUANYA
: ISTINJAK DAN TATACARA BERSUCI
: PENGERTIAN MANDI DAN HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDI  


 

  

Share:

Wednesday, January 5, 2022

WUDHU DAN KEUTAMAANYA DALAM ISLAM

  


PIXABAY.COM 



Wudhu merupakan salah satu dari banyaknya rangkaian ibadah yang dilakukan oleh umat islam, wudhu lazim dan wajib dilakukan oleh umat islam sebelum melaksanakan sholat, membaca kitab suci dan thawaf. Dengan mensucikan anggota badan dari hadats kecil.  



A. PENGERTIAN  DAN HUKUM WUDHU

Wudhu secara Bahasa berasal dari kata al waadha’ah (الوضاءة) yang artinya adalah “ bagus dan indah, elok ( cemerlang)”.

Secara syara’, wudhu adalah istilah untuk serangkaian kegiatan menggunakan air untuk membasuh anggota badan tertentu (anggota wudhu) dengan disertai niat menghilangkan hadas kecil.

Hukum wudhu adalah wajib bagi orang yang berhadas apabila ingin melakukan ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas kecil. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْ


Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian, tangan kalian  sampai dengan siku, dan usaplah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai kedua mata kaki.”(QS. Al Maidah: 6)

Sebelum mengetahui bagaimana tata cara berwudhu, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu syrat sah wudhu, rukun wudhu, dan sunah wudhu.



B. SYARAT SAH WUDHU

wudhu dikatan sah apabila memenuhi syarat-syarat sah wudhu adapun syrata sahnya wudhu  berikut: 


1. Beragama islam.

Wajib bagi orang yang akan melaksanakan wudhu beragama islam, maka tidak sah apabila wudhu dilakukan oleh orang non muslim.


2. Berwudhu dengan air yang suci dan mensucikan

  Hendaknya seorang yang akan melaksanakan wudhu menggunkan air yang suci dan mensucikan seperti halnya air sumur, air hujan, air sungai dll. Dan tidak diperbolehkan seseorang yang akan melakukan wudhu menggunakan air yang suci yang tdk bisa mensucikan ( air kelapa,air teh dll ), air yang terkena najis ( mutanajis ) juga tidak diperbolehkan digunakan untuk berwudhu  dan air yang panas ( hangat ) yang terkena sinar matahari secara langsung atau sering disebut air musammas.


3. Mumaziz yaitu dapat membedakan mana hal yang baik dan buruk


4. Tidak sedang berhadas besar ( junub )


5. Mengetahui/mampu membedakan antara rukun wudhu dan sunah wudhu

Wajib bagi orang yang akan melaksanakan wudhu mengetahui secara sempurna mana yang masuk dalam rukun wudhu dan  sunah wudhu  


6. Tidak ada hal yang menghalangi mengalirnya air wudhu sampai ke kulit.

Hendaknya orang sebelum melaksanakan wudhu untuk membersihkan aggota wudhu dari kotoran, yang menempel pada anggota wudhu. Terkusus anggota tangan, wajah dan kaki.  



C. RUKUN WUDHU

1. Niat

Semua pelaksanaan ibadah harus disertai dengan niat. Niat merupakan fardhu pertama bagi semua bentuk ibadah, baik itu wudhu, sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai macam bentuk ibadah. Maka dari itu niat merupakan salah satu syarat yang mutlak yang harus dikerjakan Ketika memulai suatu ibadah, karena esensi dari suatu ibadah itu tergantung pada niatnya. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw.


   عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ


Artinya, Dari ummar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; barangsiapa niat hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan." (HR. Bukhari) [ No. 54 Fathul Bari] Shahih.

AL Mawardi mendefinisikan niat dengan qosdu syai’in muqtarinan bi’fi’lihi yaitu mengerjakan sesuatu bersamaan dengan pelaksanaanya. Oleh karena itu niat dalam ibadah wudhu harus dibarengkan ( bersamaan ) dengan membasuh wajah, karena membasuh wajah merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu.

Adapun lafazh niat wudhu adalah sebagai berikut:


نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى 


(Nawaitul wudluu-a lirof’il hadatsil asghori fardlol lillaahi ta’aalaa)


2. Membasuh wajah

Wajib bagi seseorang yang melaksanakan wudhu membasuh wajah, sebagai Batasan membasuh wajah dari atas mulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai bagian di bawah janggut ( ujung tulang rahang ). Sedangkan batasan dari arah lebarnya adalah antara kedua telinga sisi kiri sampai kanan meliputi bagian alis, bulu mata, kumis dan jenggot. Untuk orang yang memiliki jenggot yang tebal hendaknya Ketika membasuh wajah untuk di gosok menggunakan telapak tangan. Hal itu bertujuan untuk mengalirkan air ke bagian kulit yang ada di bawah jenggot. 


            ( Sumber foto www.google.com )


3. Membasuh kedua tangan sampai siku

Wajib bagi seseorang Ketika berwudhu membasuh kedua tanggan. Untuk Batasan membasuh tangan adalah sampai siku


4. Mengusab sebagian rambut yang ada dikepala

Wajib bagi seorang yang melakukan wudhu untuk megusab Sebagian rambut yang ada di kepala. Meskipun hanya dengan mengusab sehelai rambut yang ada dikepala. Sebagai catatan untuk Wanita yang memiliki rambut Panjang sampai pinggang tidak diperbolehkan hanya membasuh bagian pucuk rambut yang ada di pinggang saja.


5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki


6. Tertib.



D. SUNAH WUDHU

1.  Membaca basmallah

2.  Membasuh kedua telpak tangan

3.  Berkumur

4.  Menghirup air dengan hidung

5.  Mengusab semua rambut yang ada dikepala

6.  Membasuh kedua telinga

7.  Mendahulukan angota wudhu yang kanan dari pada anggota wudhu yang kiri

8.  Membasuh anggota wudhu sebanyak 3 kali

9.  Bersambung ( tidak putus )

10. Membaca doa sesudah wudhu

Doa setelah wudhu yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang dinilai shahih oleh Al Albani.

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

( Asyhadu an laa ilaaha illalloh wahdahu laa syariikalah. Wa asyhadu wa anna muhammadan ‘abduhuu warosuuluh. Alloohummaj’alnii minat tawwaabiina waj’alnii minal mutathohhiriin )



E. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU

Dalam kitab Taqrib karangan Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu ada enam:

1. Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang),

2. Tidur tidak dalam keadaan duduk,

3. Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit,

4. Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang,

5. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan,

6. Menyentuh lubang dubur manusia.


F. TATACARA BERWUDHU.

1.     Membasuk telapak tangan tiga kali

2.     Berkumur tiga kali

3.     Memasukkan air ke hidung dan membuangnya tiga kali

4.     Niat

5.     Membasuh seluruh wajah tiga kali

6.     Membasuh tangan hingga siku tiga kali. Tangan kanan dulu, lalu tangan kiri.

7.     Mengusap (sebagian) kepala

8.     Mengusap telinga

9.     Membasuh kaki hingga mata kaki tiga kali

10.  Tertib (berurutan)

Untuk lebih jelasnya silahkan amati gambar di bawah. 

( SUMBER FOTO MADANIAH.CO.ID )



G. KEUTAMAAN WUDHU

Banyak hadits yang menerangkan keutamaan wudhu. Berikut ini 3 di antara keutamaan wudhu


1. Membersihkan Dosa

Keutamaan yang pertama adalah membersihkan dosa. Yakni dosa-dosanya akan keluar dari anggota badan yang terbasuh saat berwudhu.

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, maka dosa-dosanya akan keluar dari badannya, sampai-sampai keluar dari bawah kuku-kukunya. (HR. Muslim)


2. Mengangkat Derajat.

Hal ini didasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan oleh abu Huraira ra.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ. قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ

قَالَ  إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah aku tunjukkan padamu hal-hal yang Allah akan menghapuskan dosamu serta mengangkat derajatmu?” Para sahabat menjawab, “Mau ya Rasulullah.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menyempurnakan wudhu ketika menghadapi kesusahan, memperbanyak langkah menuju masjid, serta menunggu shalat demi shalat. Inilah yang dinamakan ribath, inilah ribath, inilah ribath.” (HR. Muslim)


3. wajah akan bercahaya kelak di akhirat

Keutamaan yang ketiga, orang yang berwudhu, kelak di akhirat wajah dan anggota wudhunya akan bercahaya. Dengan cahaya itu, Rasulullah akan mengenali mereka sebagai umat beliau. Hal ini berdasarkan hadis nabi yang berbunyi,

إِنَّ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ

Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat nanti dengan wajah dan anggota badan bersinar karena bekas air wudhu. Maka barangsiapa yang bisa memanjangkan cahayanya, hendaklah ia melakukanya. (HR. Muslim). 


BACA JUGA : WUDHU DAN KEUTAMAANYA

: PEMBAGIAN NAJIS

: MACAM-MACAM AIR UNTUKBERSUCI

: TAYAMUM DANKETENTUANYA

: ISTINJAK DAN TATACARA BERSUCI

: PENGERTIAN MANDI DAN HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDI  










Share:

Saturday, January 1, 2022

ALLAH MAHA ESA

pixabay.com 

Allah swt adalah al khaliq, artinya maha pencipta. Allah adalah pencipta alam semesta dan semua yang ada didalamnya. Ciptaan Allah disebut makhluk.  Makhluk ciptaan Allah ada yang berupa makhluk hidup dan ada pula yang berupa benda mati. 


Makhluk ciptaan allah ada yang gaib seperti malaikat, jin dan dan setan ada pula yang bisa disentuh dan di lihat oleh indera manusia seperti halnya manusia, hewan  dan tumbuhan. Allah menciptakan makhluk tanpa bantuan siapapun karena allah bersifat Qiyamuhu binafsihi yang artinya Allah maha berdiri sendiri. Dengan sifat Qiyamuhu binfsihi maka allah tidak memerlukan bantuan dari siapapun.


Allah swt adalah satu-satunya dzat yang menciptakan, mengatur, menguasai dan memelihara seluruh alam semesta. Allah swt  mengatur setiap rezeki untuk makhluk ciptaanya. Allah melakukan seluruh perbuatan tersebut tanpa campur tangan siapapun. Allah satu-satunya dzat yang berhak di sembah oleh seluruh makhluk yang ada di alam semesta. 


pixabay.com 

Share: