Setiap titik awal pengetahuan, temukan jawaban dan tambah wawasan.

Showing posts with label SEJARAH. Show all posts
Showing posts with label SEJARAH. Show all posts

Wednesday, January 4, 2023

KISAH NABI HARUN AS MULAI KECIL SAMPAI DIANGKAT MENJADI NABI

PIRAMIDA MESIR
PIXABAY.COM 

Kisah Nabi Harun as merupakan kisah yang selalu berkaitan erat dan dikaitkan dengan kisah dari Nabi Musa as. Ini karena ketika Nabi Musa berdakwah, Nabi Harun yang selalu menemaninya. dikutip dari beberapa sumber, nama Nabi Harun adalah Harun bin Imran bin Qahath bin Laway bin Ya'qub bin Ishaq bin Ibrahim khalilu Al Rahman. Nabi Harun lahir sebelum kelahiran Nabi Musa. Nabi Harun hidup sampai 123 tahun antara tahun 1531 – 1408 SM dan wafat di Gunung Nebu (Bukit Nabu') di Yordania. Nabi Harun adalah kakak dari Nabi Musa, keduanya diutus oleh Allah kepada Bani Israil. Namun, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai perbedaan usia keduanya. Kisah Nabi Harun dikenal dengan kefasihan bahasa dan pikirannya yang kuat. Inilah mengapa Allah mengutusnya bersama Nabi Musa agar bisa membantu saudaranya menyampaikan pesannya kepada Fir'aun yang dikenal sangat angkuh dan sombong.

Diketahui bahwa firaun memerintah Mesir untuk waktu yang lama dan memerintah dengan tidak adil dan kejam. Rakyat Firaun terdiri dari orang Mesir yang merupakan penduduk asli dan Bani Isra'il yang merupakan pendatang. Firaun memperlakukan bani Israel berbeda dengan bangsanya sendiri. Bangsa Israel diperlakukan semena-mena. Selain dikenal zalim dan kejam, Firaun menyatakan dirinya sebagai Tuhan yang harus disembah dan dipuja. Oleh karena itu, Allah SWT mengutus Nabi Musa untuk menemui Fir'aun dan mengajaknya kepada ajaran yang benar. “Nabi Harun adalah saudara Nabi Musa yang diutus Allah sebagai rasul untuk menemani dakwah Nabi Musa.


KISAH NABI HARUN SEWAKTU KECIL

Kisah Nabi Harun dimulai ketika ia lahir pada saat tidak ada perintah dari Firaun untuk membunuh setiap anak laki-laki yang lahir. Ini berbeda dengan Nabi Musa yang lahir saat fatwa keji ini dikeluarkan oleh Fir'aun. Meski bersaudara, Nabi Harun dan Nabi Musa memiliki didikan yang berbeda.

Nabi Harun bersama keluarga kandungnya, sedangkan Nabi Musa diangkat anak oleh Aisyah, istri Firaun. Saat itu Nabi Musa diperintahkan untuk berdakwah kepada Bani Israil yang berada di bawah pimpinan Firaun. Karena lidahnya yang kaku sehingga tidak bisa berbicara dengan lancar, Nabi Musa meminta kepada Allah swt untuk memberinya seorang pendamping dari keluarganya sendiri.

Dalam Alqur’an, Kisah Nabi Harun diangkat menjadi Nabi diceritakan usai Nabi Musa memohonkan kepada Allah swt untuk menjadikan saudaranya Harun sebagai pendamping untuk membantu nabi musa dalam berdakwah kepada Firaun dan Bani Israil. Seperti yang tertuang dalam surat Taha ayat 24-34.

“Dia (Musa) berkata, “ Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku, dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku, (yaitu) Harun, saudaraku, teguhkanlah dengan dia kekuatanku, dan jadikanlah dia sekutu dalam urusanku, supaya kami banyak bertasbih kepada Engkau, dan banyak mengingat Engkau” (QS Taha: 25-34).


Karena yang dia hadapi saat itu adalah raja Firaun yang dikenal sebagai raja sewenang-wenang dan sangat kejam nabi musa memanjatkan doa diatas untuk memudahkan jalanya dalam berdakwah.

Pasukan Firaun sangat banyak dan dia adalah sosok yang paling diktator dan Merasa paling tinggi. Firaun tidak mengakui keberadaan Tuhan ia mengukuhkan dirinya sebagai Tuhan dan mendeklarasikan kepada seluruh kaumnya sebagai tuhan. Inilah awal cerita Nabi Harun tentang hubungannya dengan Nabi Musa dan mengapa beliau bisa menjadi juru bicara Nabi Musa as.


KISAH NABI HARUN AS YANG MENJADI JURU BICARA NABI MUSA AS

Semasa hidupnya Nabi Harun dikenal sebagai juru bicara Nabi Musa. Dia membantu Nabi Musa dalam berdakwah karena lidahnya kaku. Keduanya saling mendukung dan melengkapi satu sama lain dalam mengajarkan nilai-nilai ketauhidan kepada kaum Bani Israil.

Dikisahkan Nabi Harun pernah bersitegang dan salah paham dengan Nabi Musa. Hal itu terjadi ketika Nabi Musa pergi untuk menerima wahyu dari Allah di bukit Tursina. Saat itu nabi musa meminta nabi Harun untuk sementara waktu memimpin umatnya selama masa menerima wahyu dari allah. dalam Surat Al-A'raaf ayat 142 Allah swt berfirman:

“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Dan ia berkata ( Musa ) kepada saudaranya yaitu Harun: "Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah, dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan". (Al-A'raf: 142).

Ketika Nabi Musa pergi, ternyata salah seorang pengikutnya menoleh dan menantang Bani Israil untuk membuat patung anak lembu yang terbuat emas dan menjadikannya sebagai sesembahan. Nabi Harun memperingatkan umatnya. Nabi Harun berkata, “Umatku, ini hanyalah ujian bagi kalian. Tuhanmu Maha Penyayang, ikutilah aku dan taatilah perintahku.” (QS Thaha: 90)

Namun, bani Israel dengan tegas tidak mau mendengarkan perkataan nabi Harun. Mereka bersikeras menyembah patung itu sampai Nabi Musa kembali dari menerima wahyu. Bahkan, Nabi Harun diancam akan dibunuh jika terus melarang Bani Israil. Nabi Musa yang berada di Gunung Tur diberitahu oleh Allah SWT tentang kekacauan umatnya. Nabi Musa segera kembali dari Gunung Tur. Nabi Harun yang tidak bersalah menjadi sasaran murka Nabi Musa. Saya sangat marah sehingga Nabi Musa menarik janggut Nabi Harun dan bertanya mengapa kaumnya kembali menyembah berhala.

Harun berkata kepada Musa, “wahai Anak ibuku. Orang-orang memukuli saya dan hampir membunuh saya. Jangan beri musuhku alasan untuk menertawakanku. Jangan gabungkan aku dengan orang-orang berdosa.”

Ketika Nabi Musa mendengar pernyataan saudaranya itu, dia meminta ampun kepada Allah SWT atas kesalahan yang telah mereka lakukan.

Wahai Tuhanku, ampunilah aku dan saudaraku dan masukkan kami ke dalam rahmat-Mu. Engkau adalah Yang Maha Penyayang di antara para penyayang. (QS Al-A'raf: 150-151)

Setelah menemani nabi musa berdakwah memperjangkan tauhid Nabi Harun wafat pada usia 122 tahun.


SIKAP NABI HARUN AS YANG BISA KITA TELADANI

  • Pemberani: Nabi Harun adalah seorang pemberani tentang kebenaran dan begitu pula saudaranya Musa Alaihi Salam hal ini dapat kita lihat saat nabi harun berani menasihat dan menegur kaum bani israil yang menyembah patung lembu dari emas yang di buat oleh samiri ketika ditinggalkan Nabi Musa di bukit tursinai selama 40 hari
  • Memiliki kefasihan dalam berbicara: Nabi Harun memiliki bakat untuk menyampaikan sesuatu dengan mudah dan jelas ( gampang dimengerti ) karena bakatnya inilah nabi musa memohon kepada Allah swt untuk menjadikan Nabi Harun sebagai juru bicara Nabi Musa as.
  • Teguh dalam keimanan: Nabi Harun adalah seorang yang beriman dan berpegang pada Syariah yang diturunkan kepada Nabi Musa Alaihi saw.



Nah itulah sepenggal kisah dari nabi harun AS semoga kita dapat meneladani semangat dakwah dari nabi harun AS dari kisah hidup beliau
Share:

Thursday, August 4, 2022

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA AL AZHAR

Pixabay.com


Berbicara tentang sejarah pendidikan Islam tentu tidak lepas dari Universitas  al-Azhar, pandangan kita tertuju pada sebuah lembaga pendidikan Islam tertua yang hingga saat ini masih menjadi rujukan masyarakat untuk menimba ilmu-ilmu keislaman secara khusus dan ilmu-ilmu umum secara global. Sebagai institusi pendidikan, al-Azhar memiliki banyak peran penting mencetak dan mengantarkan mahasiswa menjadi orang-orang penting dalam berbagai bidang kehidupan.

Al-Azhar sejak berdirinya mengalami pasang surut karena pengaruh kepentingan penguasa saat itu hal ini karena posisi al-Azhar yang tidak independen. pergeseran fungsi masjid menjadi sarana menanamkan faham syiah hingga kemudian berganti ke faham sunni, serta jatuh bangunnya lembaga ini hingga mampu bertahan dan menjadi rujukan para pencari ilmu, perlu dikaji untuk melihat, mempelajari dan mengambil aspek-aspek penting yang dapat digunakan pada lembaga-lembaga pendidikan kita saat ini.

Dalam makalah penulis akan memaparkan tentang sejarah berdirinya al-Azhar, pasang surutnya al-Azhar sebagai bentuk perguruan tinggi, al-Azhar digunakan sebagai benteng aliran keagamaan.


A. Sejarah berdirinya Al-azhar 

Setelah selesai membangun kota Kairo lengkap dengan istananya, Jauhar al-Siqili mendirikan masjid Al-Azhar pada tanggal 17 ramadhan tahun 359 H (970). Kemudian hari masjid ini berkembang ini berkembang menjadi sebuah universitas besar pada akhir masa al-Mu’iz li Dinillah al-Fatimi pada bulan Shafar 365 H (Oktober 975 M) yang sampai sekarang masih berdiri megah. Nama Al-Azhar diambil dari al-Zahra, julukan Fatimah, putri Nabi Muhammad SAW. Dan merupakan istri Ali ibn Abi Thalib, imam pertama Syi’ah. (Suwito,2005:179)

Sumber lain menyebutkan Dinasti Fatimiyah adalah sebuah dinasti yang terletak di Tunisia yang dibangun pada tahun 909 M. Pada waktu kaum Fatimiyyin menaklukan Mesir pada tahun 330 H, panglima perang Dinasti Fatimiyah, kalifah Mauizuddin li Dinillah, membangun masjid dengan nama al-Azhar, pada tanggal 24 Jumadil Ula 359 H/390 M dan selesai pembangunan pada bulan Ramadhan 361 H (972 M), merupakan masjid pertama di Kairo dan masjid keempat di Mesir. Sebelumnya nama masjid ini al-Qahirah yang berarti sama dengan nama kota Cairo, dan dikaitkan dengan kata-kata al-Qohiroh al-Zahirah yang berarti kota cemerlang.(Nata,2017:87)

Masjid al-Azhar adalah sebagai pusat ilmu pengetahuan, tempat diskusi bahasa, dan juga mendengarkan kisah dari orang yang ahli bercerita. Baru setelah pemerintahan dipegang oleh Al-Aziz Billah mengubah fungsi masjid al-Azhar menjadi universitas. Presiden Mesir Mohammad Husni Mubarak dalam sambutannya pada perayaan hari ulang tahun Universitas al-Azhar yang ke 1000 menjelaskan bahwa Universita al-Azhar merupakan lembaga pendidikan tertua didunia islam, sebagai pioner kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, menjadi referensi umat islam dari berbagai negara.

B. Pasang surutnya Al-azhar sebagai bentuk perguruan tinggi

1. Masa Dinasti Fatimiyah

Al-Azhar dan kota Kairo merupakan bukti monumental sebagai produk peradaban Islam di Mesir yang tetap eksis sampai saat ini. Pada awalnya al-Azhar bukanlah sebagai sebuah perguruan tinggi melainkan hanya sebuah masjid yang oleh khalifah Fatimiyah dijadikan sebagai pusat untuk menyebarkan dakwah mereka. Pada masa ini intervensi pemerintah terhadap al-Azhar sangat besar, seperti seorang guru tidak boleh mengajar, sebelum mendapat izin dari khalifah. Pada masa itu sistem pengajaran terbagi menjadi empat kelas, yaitu:

  • Kelas umum diperuntukan bagi orang yang datang ke al-Azhar untuk mempelajari Al-Qur’an dan penafsirannya.
  • Kelas bagi para mahasiswa Universitas al-Azhar kuliah dengan para dosen yang ditandai dengan mengajukan pertanyaan dan mengkaji jawabannya.
  • Kelas Darul Hikam, kuliah formal ini diberikan oleh para mubalig seminggu sekali pada hari senin yang dibuka untuk umum dan pada hari Kamis dibuka khusus bagi mahasiswa pilihan.
  • Kelas non-formal yaitu kelas untuk pelajar wanita.(Nata,2012:91)

Pada masa ini pula muncul Ya’qub bin Kalas, seorang Menteri Khalifah al-Aziz Billah. Ya’qub bin Kalas pernah juga mengajukan kepada khalifah al-Aziz, bahwa Jami al-Azhar tidak hanya terbatas untuk mendirikan sholat dan penyebaran dakwah Fatimiyah, tetapi dijadikan sebagai lembaga pendidikan. Tidak lama kemudian akhirnya muncul pemikiran tentang studi di Jami al-Azhar pada bulan Shafar 365 H (Oktober 975 M).

Ya’qub bin Kalas menjadikan al-Azhar sebagai universitas Islam yang mengajarkan ilmu-ilmu agama, ilmu akal (logika) dan ilmu umum lainnya. Untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengajaran, al-Azhar dilengkapi dengan asrama untuk para Fuqaha (dosen, tenaga pendidik) serta semua urusan dan kebutuhannya ditanggung oleh khalifah. Adapun ilmu agama yang diajarkan meliputi : ilmu tafsir, qiraaat, hadits, fiqih, nahwu, sharaf dan sastra, sedangkan ilmu umum yang dipelajari adalah filsafat, ilmu falak, ilmu ukur, musik, kedokteran, kimia dan sejarah, serta ilmu bumi dan kuliyah darul hikmah yang didirikan oleh khalifah Al-Hakim tahun 395 H/ 1005 M.(Yunus,1992:175)

2. Masa Dinasti Ayyubi

Selanjutnya, menurut Dr. Jamaluddin Surur, bahwa al-Azhar telah menduduki posisi untuk membangkitkan kehidupan peradapan Mesir terutama hal-hal yang berkaitan dengan dakwah Fatimiyah sejak masa Khalifah al-Aziz Billah. Pada saat itu umat manusia mulai bangkit semangatnya untuk mempelajari ilmu-ilmu munadzarah dan mengkaji fikih syi’ah. Setelah Daulat Fatimiyah jatuh ke tangan Shalahuddin al-Ayyubi pada tahun 567 H (1171 M), al-Azhar yang sebelumnya sebagai alat tunggangan politik dan propaganda paham syi’ah oleh Daulah Fatimiyah harus menghentikan segala aktivitasnya sebagai tempat untuk melaksanakan peribadatan dan pendidikan.(Nata,2012:93)

Sebab Salahuddin Al-Ayyubi menganut paham sunni dengan demikian al-Azhar ditutup sebagai universitas dan tempat sholat jum’at, maka al- Azhar menjadi sunyi dan senyap. Shalahuddin mengambil kebijakan baru untuk menghilangkan aliran syi’ah yang telah tumbuh dan berkembang sekian lama. Bahkan sembahyang jum’atpun dilarang dalam al-Azhar apalagi mengajarkan mazhab Syi’ah dan ilmu filsafat. Sedangkan tempat pendidikan dan pengajaran dipindahkan ke madrasah-madrasah Shalahiyah.(Maksum,1999:87)

Terutama melalui sarana al-Azhar untuk digantikan dengan aliran Sunni. Beberapa peristiwa penting yang terjadi pada masa Shalah uddin al-Ayyubi adalah:

Pembekuan kegiatan khutbah di al-Azhar selama hampir seratus tahun, yaitu sejak tahun 567 H (1171 M) sampai masa Sultan al-Mamluki al-Dzahir pada tahun 665 H (1266 M). Melakukan renovasi pembangunan al-Azhar oleh Amir Edmir dan Sultan Berbes atau Sultan al-Dzohir Berbes.

Al-Azhar menjadi pusat studi Islam yang amat penting, terutama ketika Kairo menjadi kiblat bagi para ulama, fuqaha dan mahasiswa.

3. Masa Dinasti Mamalik

Pada masa ini terjadi serbuan besar-besaran dari bangsa Mongol ke Timur dan jatuhnya Islam di Barat menyebabkan banyak ulama dan ilmuwan muslim yang mencari perlindungan ke al-Azhar. Hal ini menyebabkan posisi al-Azhar menjadi penting. Disamping itu, menambah mansyur nama al-Azhar dimata dunia Islam. Sejak saat itu banyak pelajar dan negara-negara Islam yang tertarik menjadi mahasiswa dan belajar di al-Azhar. Para orientalis menyebutnya zaman keemasan dalam sejarah al-Azhar.

Al-Azhar mengalami banyak pembaharuan, khususnya setelah penjajahan Bonaparte di Mesir dan gerakan modernisasi oleh Mohammad Ali pada permulaan abad ke-19. Mahasiswa-mahasiswa al-Azhar yang telah  dikirim untuk belajar di negara-negara Eropa, seperti Rifa’at al-Thatawi, Ayyad al-Thatawi, kemudian Mohammad Abduh dan Saad Zaghloul, melakukan perubahan dan memberikan sumbangan bagi proses pembaharuan.(Nata,2012:177)

Setelah Sultan Balbars memerintah Mesir tahun 665 H(1266 M), lalu diperintahkannya supaya didirikan sembahyang jum’at di al-Azhar.Kemudian Balbars membuka al-Azhar kembali untuk tempat pendidikan dan pengajaran seperti pada masa Fatimiyah dahulu. Tetapi ilmu fiqh yang diajarkan pada mulanya adalah mahzab Syafi’i, kemudian baru dimasukkan mahzab-mahzab yang lain. Pada masa ini ilmu-ilmu yang diajarkan al-Azhar ialah ilmu-ilmu agama dan bahasa arab. Sedangkan ilmu aqliyah, seperti ilmu pasti dan ilmu lainnya diajarkan juga tetapi pelajar yang menuntut ilmu itu sedikit sekali bilangannya.

Tatkala Mesir hilang kemerdekaannya pada tahun 922 H (1517 M). Mundurlah pendidikan dan pengajaran di al-Azhar khususnya dan di madrasah-madrasah lain umumnya. Pada masa itu ilmu-ilmu yang diajarkan di al-Azhar hanya ilmu-ilmu agama dan bahasa arab saja. Sedangkan ilmu-ilmuAqliyah, seperti ilmu  pasti, filsafat, ilmu bumi dan sebagainya dianggap haram hukumnya. Dengan demikian lenyaplah ilmu-ilmu Aqliyah dari al-Azhar dan mencangkupkan hanya ilmu-ilmu agama dan bahasa arab saja. Pada tahun 1304 H(1886 M) Syekh al-Azhar, syekh Al-Indaby mengeluarkan fatwa, bahwa mempelajari ilmu-ilmu Aqliyah itu tidak haram, bahkan boleh untuk dipelajari.

Disini patut diperingatkan, bahwa pada masa mundur al-Azhar itu ada juga ulama yang mempelajari ilmu-ilmu aqliyah dengan kemauannya sendiri. Misalnya Syekh Ahmad Abdul Mun’im Ad-Damanhury, Syekh Al-Azhar (wafat tahun 1192 H= 1778 M).Dalam ijazahnya disebutkan diantara ilmu-ilmu yang telah dipelajari ialah : berhitung, miqat (hisab falaki), aljabar, ilmu ukur, ilmu falak, sebab-sebab penyakit dan ilmu kesehatan, ilmu hewan, ilmu tumbu-tumbuhan, ilmu tasyrih (otnatomi), sejarah dan lain-lain).

Hal ini membuktikan, bahwa ilmu-ilmu aqliyah itu tidak lenyap sama sekali dari al-Azhar, bahkan ada juga sebagian ulama mempelajarinya dengan kemauanya sendiri. Kesimpulannya pada masa itu ilmu-ilmu agama dan bahasa arab yang menjadi mata pelajaran di al-Azhar. Sedangkan filsafat dan tasawuf tidak diajarkan di al-Azhar, hanya diajarkan sebagai pelajaran khusus di rumah guru yang terletak disekitar masjid.(Nata,2012:177)

Menurut Dr. Hasanain Rabi’ pada abad ke-9 H (abad XV M) merupakan masa kejayaan bagi al-Azhar, karena pada saat itu al-azhar menempati tempat tertinggi diantara madrasah-madrasah dan perguruan tinggi yang ada di Kairo. Ketika itu al-Azhar sebagai induk madrasah dan juga sebagai perguruan tinggi terbesar yang tidak ada rivalnya dimanapun, para ulama dari berbagai negara datang mengunjungi al-Azhar untuk belajar. Pada masa Mamalik, kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap al-Azhar sangat kondusif untuk pengembangan al-Azhar sebuah perguruan tinggi.

Prof. Dr. Azyumardi Azra berpendapat, sebagai sebuah perguruan tinggi yang sudah berusia tua al-Azhar juga mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Sejak Dinasti Usmani (1517-1798 M) pamor al-Azhar mulai menurun, sehingga menjadi alasan kuat untuk penguasa pembaru seperti Muhammad Ali untuk campur tangan lebih jauh dalam pembenahan al-Azhar sejak paroan pertama abad ke-19. Kenyataan inilah menjadi Preseden lenyapnya idependensi al-Azhar sebagai lembaga akademis yang pada gilirannya juga mempengaruhi otoritas atau kewibawaannya, khususnya dalam hubungan dengan kekuasaan politik.(Suwito,2005:180)


C. Proses belajar mengajar Al-azhar.

Pada masa Fatimiyah, materi pelajaran yang diberikan di al-Azhar, disamping tentang ke-Fathimiyah-an, juga dipelajari ilmu-ilmu naqliyah dan aqliyah, antara lain: Fikih, Hadits, Tafsir, Nahwu, Ilmu Tafsir, Ilmu Qira’at, Ilmu Hadits dan Ilmu Kalam. Diantara ulama yang turut belajar di al-Azhar pada masa ini adalah :

  1. Hasan Ibn Ibrahim, yang lebih dikenal dengan Ibnu Zulaq (wafat tahun 387 H). Karena kecerdasannya, ia diberi penghargaan untuk menjadi tenaga pengajar di al-Azhar. Diantara karya-karyanya adalah: Kitab Fadhailu Misrh (كتاب فضاتل مصر), Kitab Qudhatu Misrh(كتاب قضاة مصر), Kitab al-‘Uyun al-Da’j (كتاب العيون الدعج).
  2. Al-Amir al-Mukhtar ‘Izzul Mulk Muhammad bin Abdullah (wafat tahun 450 H). Ia seorang pakar dalam bidan politik, administrasi, dan sejarah. Diantara karyanya adalah kitab al-Tarikh al-Kabir, yang dikenal dengan Tarikh Misrh (تاريخ مصر).
  3. Abu Abdillah al-Qudha’i, (wafat tahun 454 H). Abu Ali Muhammmadvbin al-Hasan bin al-Haitsam. Ia ilmuwan dalam bidang teknik, filsafat, dan matematika. Ia wafat di Kairo pada tahun 436 H.

Pada masa Mamalik,  pengajaran di Universitas al-Azhar sama dengan institusi pendidikan yang lain, yaitu sistem berhalaqah (melingkar), seorang pelajar bebas memilih guru dan pindah sesuai dengan kemauannya. Umumnya guru atau syaikh yang mengajar itu duduk bersama para pelajar, tetapi guru-guru kadang-kadang duduk dikursi ketika menerangkan kitab yang diajarkan. Disamping itu metode diskusi sangat dikembangkan sebagai metode dalam proses pembelajaran antar pelajar, seorang guru hanya berperan sebagai fasilitator dan memberikan penajaman dari materi yang didiskusikan. Setelah mahasiswa dapat menguasai disiplin ilmu yang diberikan oleh seorang dosen, maka ia dipersilahkan untuk memilih dosen lain untuk mempelajari mata kuliah yang berbeda. Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan kuliahnya kepada seorang dosen, maka ia akan diberi syahadah (ijazah). Dalam ijazah tersebut diterangkan nama mahasiswa, nama dosen, mazhab, serta tanggal ijazah dikeluarkan.

Diantara ulama yang bertugas mengajar di al-Azhar pada masa Mamalik adalah:

  • Ali Ibn Yusuf Ibn Jarir al-Lakhmi (wafat tahun 713 H/1313 M), sebagai dosen dalam bidang penelitian.
  • Qiwamuddin al-Kirmani, sebagai dosen dalam ilmu fikih dan ilmu qira’at.
  • Syamsuddin al-Ashbahani, sebagai dosen dalam bidang pemikiran.
  • Syarifuddin al-Zawawi al-Maliki.
  • Qunbur ibn Abdillah al-Sibbziwani (wafat tahun 801 H), sebagai dosen dalam ilmu-ilmu aqliyah.
  • Badruddin Muhammad ibn Abi Bakar al-Dimamini (wafat tahun 827 H/1424 M), sebagai dosen dalvam ilmu nahwu, nujum, dan fikih. (Nata,2012:1
  • Imam al-Maqrizi (wafat tahun 845 H/1442 M).
  • Ibn Hajar al-‘Asqalni (wafat tahun 851 H/1448 M).

Syekh Hasan al-‘Athar  adalah ulama yang berjasa kepada al-Azhar, terutama dengan idenya agar al-Azhar memasukkan atau mengajarkan kuliah filsafat, sastra, geografi, sejarah, dan ilmu-ilmu thabi’i, yang sebelumnya dilarang di al-Azhar. Idenya yang lain adalah setiap permasalahan yang muncul hendaknya merujuk kepada kitab aslinya (sumber primer). Pada tahun 1827 M, ia diangkat sebagai dosen di al-Azhar.

 Ia adalah orang yang pertama kali menyerupai agar al-Azhar dapat lebih mengembangkan diri, seiring dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada tahun 1246 H, ia diberi penghormatan untuk menjabat sebagai syekh al-Azhar sampai ia wafat pada tahun 1250 H. Karena jasa-jasa dan idenya terhadap pengembangan al-Azhar, ia dikenal sebagai pelopor penggerak perbaikan sistem pendidikan di al-Azhar.(Nata,2012:185)


D. Situasi sosial politik

Pada saat dunia islam mengalami kemrosotan yang tajam dalam bidang pemikiran, Napoleon Bonaparte dapat menakhlukan Mesir dalam waktu yang sangat singkat. Ia datang ke Mesir bukan hanya berbekal peralatan militer canggihnya, tetapi juga membawa produk budaya modern, berupa percetakan, laboratorium penelitian, sekaligus dengan para ilmuwan dan orientlisnya. Situasi seperti ini menyadarkan para ulama Mesir akan ketertinggalannya dari dunia Barat, sekaligus menimbulkan hasrat untuk maju kembali. Sehingga di Mesir muncullah gerakan pembaruan yang dipelopori oleh Muhammad Ali, seorang perwira Turki. Sesudah perancis meninggalkan Mesir, lalu ia menjadi penguasa tunggal Mesir (1805-1849 M). Ia mengirim para pelajar Mesir ke Perancis untuk tugas belajar, sementara didalam negeri pun ikut mendirikan sekolah-sekolah, mulai dari militer, teknik, kedokteran, apoteker, pertambangan, pertanian, serta sekolah penerjemahan. Diantara produk gerakan ini adalah syekh al-Tahtawi, seorang ulama al-Azhar yang mendapat pendidikan Barat, dan sekembalinya ke Mesir, ia banyak memperkenalkan ilmu-ilmu modern kepada masyarakat Mesir.

Membahas tentang reformasi pendidikan di al-Azhar, Muhammad Abduh adalah salah satu tokoh reformis yang lahir pada tahun 1849 M di Mahallat Nasr sebuah desa di Mesir. Diantara pemikirannya yang berkaitan dengan reformasi sistem pendidikan di al-Azhar adalah:

Ia menentang pengkafiran terhadap segala sesuatu yang berbeda dengan kebiasaan. Seperti membaca buku geografi, ilmu alam, atau filsafat adalah haram, memakai sepatu adalah bid’ah.

Materi pelajaran yang diberikan di al-Azhar tidak hanya terbatas pada ilmu-ilmu agama an sich, tetapi ia juga memperkenalkan sekaligus mengajarkan filsafat, sejarah dan peradaban Eropa, teologi, seperti logika.


Ia tidak setuju dengan metode pengajaran di al-Azhar yang lebih menekankan kepada aspek penghafalan, tetapi ia lebih menekankan kepada mahasiswa untuk dididik berfikir.(Nata,2012:185)

Pada tahun 1983 Universitas al-Azhar, kembali membuka lima fakultas baru, dengan demikian sampai dengan akhir tahun 1983 jumlah fakultas di Universitas al-Azhar berjumlah 39 fakultas. Tokoh-tokoh yang pernah menjabat sebagai rektor pada Universitas al-Azhar antara lain:


Prof. Dr. Muhammad al-Baha

Syekh Ahmad Hasan al-Baquri

Prof. Dr. Badawi Abdul Latif

Prof. Dr. Abdul Fatah

Prof. Dr. Ahmad Umar Hasyim


  E. Peranan Al-azhar dalam mencetak ulama’


Al-Azhar sebagai lembaga pendidikan tinggi saat itu, telah banyak melahirkan ulama yang tidak diragukan lagi dari aspek keilmuannya, dan telah banyak menyumbangkan khasanah ilmu pengetahuan terutama keislaman, baik dari Mesir maupun ulama yang berasal dari daerah lain. Diantara mereka ialah Izauddin bin Abdissalam, Imam Subki, Jalaluddin As-Suyuti, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqolani, dan lain-lain dan karya monumental dari para ulama tersebut masih dapat dipelajari dan disaksikan sampai sekarang ini. (Nata,2012:96)


F. Undang-undang Al-azhar yanf pertama tahun 1288H=187M


Undang-undang al-Azhar yang pertama dikeluarkan pada masa Ismail Basya memerintahi Mesir tahun 1288 H (1872 M). Syekh Al-Azhar pada masa itu ialah Syekh Muhammad Al-Mahdi Al-Abbasy. Dalam undang-undang itu ditarangkan pula mata pelajaran mata pelajaran yang diuji untuk mencapai ijazah itu.Ijazah –ijazah itu terbagai atas tiga tingkat:

a.   Tingkat Pertama, namanya Ijazah (rendah)

b.   Tingkat menengah, namanya Ahliyah.

c.    Tingkat tinggi, namanya Alimiyah.


Menurut undang-undang itu, bahwa mata pelajaran yang dipelajari dan diuji untuk mencapai syahadah ‘Alimiyah sebagai berikut:


1.Ushul-Fikih

2. Fikih

3. Tauhid

4. Hadits

5. Tafsir

6. Nahu

7. Syaraf

8. Ma’ani

9. Bayan

1O. Badi’

11. Mantiq

Demikian ilmu-ilmu yang dipelajari dan diuji menurut Undang-undang Al-Azhar yang lama itu. Undang-undang itu tetap barlaku sampai akhir tahun ini, meskipun telah dikeluarkan undang-undang baru, undang-undang lama tetap berlaku bagi siapa saja yang sula memasuki ujian itu untuk mencapai syahadah ‘Alimiyah. Pada masa pengarang di Mesir tahun 1924 M. Pengarang sendiri memasuki ujian dalam 11 ilmu itu untuk mencapai syahadah ‘Alimiyah yang khusus untuk ghurabak (bangsa asing, bukan bangsa Mesir).

Amat sayang sekali undang-undang al-Azhar yang lama itu tidak memuaskan untuk pelajar-pelajar masa modern sekarang. Apalagi untuk mencapai syahadah ‘Amaliyah itu harus memakai waktu sekurang-kurangnya 15 tahun dan tidak dibebaskan selama-lamanya. Sebab itu ada pelajar yang belajar 20 atau 25 tahun lamanya baru mendapat syahadah ‘Alimiyah. Selain dari pada itu, kitab-kitab yang mereka pelajari ialah kitab-kitab mukhtasar (pendek) yang tidak dapat dipahami maksudnya, melainkan sejarah syarah, dengan hasyiah dan dengan taqrir.

Pada tahun 1314 H (1896 M) telah diusahakan oleh Syekh Muhammad Abdul bersama Syekh Al-Azhar, Syekh Hasunah An-Nawawi untuk mengadakan perbaikan  al-Azhar dengan mengeluarkan Undang-undang baru. Dalam undang-undang itu dimasukkan mata pelajaran baru sebagai berikut:

Akhlak

Mustalah Hadits

Berhitung

Aljabar

Arudi dan qafiah

Sejarah Islam

Insyak (mengarang)

Matan Lughah

Pokok-pokok ilmu ukur

Ilmu Bumi

Selain itu dilarang membaca hasyiah pada 4 tahun yang pertama, bahkan dilarang membaca taqrir tapi sayang perbaikan itu tidak berjalan menurut mestinya, bahkan undang-undang itu tidak berlaku sesudah keluar Syekh Muhammad Abduh dari Majelis Idarah Al-Azhar dan sesudah wafatnya pada tahun 1323 H (1905 M). Sesudah itu tetap tetap berlaku undang-undang al-Azhar lama yang mewajibkan mempelajari 11 ilmu saja yaitu ilmu-ilmu agama dan bahasa arab. Selain ilmu itu diajarkan juga ilmu falak, miqat, dan berhitung bagi pelajar-pelajar yang membutuhkannya sebagai mata pelajaran tambahan.  Karena perbaikan al-Azhar tidak dapat dilaksanakan maka pemerintah Mesir mendirikan dua buah sekolah tinggi:


Darul Ulum tahun 1287 H (1870 M) untuk mengeluarkan guru-guru agama dan bahasa arab pada sekolah-sekolah negeri.

Qada’as Syar’i tahun 1325 H (1907 M) untuk mengeluarkan hakim-hakim agama.

Dengan demikian tertutuplah pintu bagi ulama-ulama keluaran al-Azhar untuk menjadi guru agama dan bahasa arab di sekolah-sekolah negeri dan untuk menjadi hakim agama. dan tak ada lagi jabatan mereka haya menjadi imam dan khatib di mesjid-mesjid.(Yunus,1992:181)

BAB III

                                                           PENUTUP

A. Kesimpulan:

Pada mulanya al-Azhar merupakan nama sebuah masjid yang didirikan pada tanggal 17 Ramadhan tahun 359 H (970 M). Kemudian masjid tersebut dikembangkan menjadi sebuah Universitas besar. Al-Azhar merupakan lembaga pendidikan Islam yang telah dikenal sebagai Universitas tertua di duni, karena sejak itu telah mengeluarkan disiplin ilmu pengetahuan, baik ilmu-ilmu agama seperti fikih, al-Qur’an, nahwu, sharaf, tasawuf, hadits, bahasa Arab dan lain-lain. Selain itu al-Azhar juga mengajarkan ilmu-ilmu umum seperti ilmu kedokteran, matematika, filsafat dan lain-lain.

Latar belakang berdirinya al-Azhar adalah untuk kepentingan para penguasa dari dinasti Fatimiyah yang ingin menanamkan ajaran syi’ah didalamnya. Al-Azhar sejak berdiri mengalami pasang surut karena pengaruh kepentingan penguasa pada saat itu. Hal ini karena posisi al-Azhar yang tidak independen. Al-Azhar mengalami masa kemunduran pada masa dinasti Ayyubi yang menganut paham sunni dan menghentikan segala aktivitas sebagai tempat peribadatan dan pendidikan. Selain itu, pada masa ini melarang al-Azhar untuk tempat sembahyang Jum’at. Dengan demikian al-Azhar menjadi sunyi. Masa keemasan al-azhar terjadi pada saat pemerintahan Dinasti Mamalik. Pada masa ini Al-Azhar mengalami banyak pembaharuan dan pelajar dari negara-negara lain tertarik untuk menjadi mahasiswa di Al-Azhar.

Al-Azhar sebagai lembaga pendidikan tinggi pada saat itu telah banyak  mencetak ulama yang tidak diragukan lagi dari aspek keilmuannya. Undang-undang al-Azhar yang pertama dikeluarkan pada masa Ismail Basya memerintah Mesir. Dalam undang-undang diterangkan jalan untuk mendapat ijazah harus melalui mata pelajaran yang diuji.

B .Saran

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan di masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA


Suwito. Sejarah Sosial Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada Media, 2005.


Nata, Abuddin. Sejarah Pendidikan Islam pada Periode Klasik dan Petengahan. Jakarta: RajaGrafindo Persada,  2012.


Yunus, Mahmud. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1992 M-1413 H.


Maksum. Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.


Share:

Saturday, April 16, 2022

BIOGRAFI DAN KARAKTERISTIK MADZAB MALIKI



Munculnya madzhab dalam sejarah tidak terlepas dari adanya pemikiran fiqih dari zaman sahabat, tabiin hingga muncul madzhab-madzhab zfikih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa iddah wanita hamil yang ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.

Kita lihat perkembangan hukum islam menimbulkan beberapa madzhab. Kata bahasa arab Madzhab adalah menurut lughot berarti jalan atau tempat yang dilalui, sedangkan menurut arti istilah Fiqh, dasar pedirian yang di turut. 

Sampai dewasa kini empat dari beberapa madzhab yang timbul di Bani Abbas yang masih bertahan dan yang dituruti oleh kebanyakan umat islam di selurug dunia. Ke-empat madzhab itu ( Hanafi, Maliki, SyafiI dan Hambali) berdasarkan Al-Quran dan sunnah Rosul; mereka berlain pendapat mengenai hadist yang boleh menjadi dalil hukum.

Imam Abu Hanifah memakai hadis mutawatir dan hadis masyhur sebagai dalil yang beliau namakan sunnah. Beliau mendahulukan qiyas dari hadits ahad. Imam-imam Syafii, Malik dan Ahmad bin Hanbal mendahulukan hadits dari qiyas, karena mereka mengambil hadits yang sah walaupun tidak masyhur sebagai dalil hukum.

Imam SyafiI mendahulukan hadits yang sah daripada ijma ulama Madinah, sedangkan Imam Malik mendahulukan ijma ulama Madinah daripada hadits ahad. Sebagai contoh: Puasa enam hari di bulan Syawal. Imam SyafiI berkata sunnat hukumnya, karena ada hadits yang sah, sedangkan Imam Malik berkata makruh hukumnya, karena tidak ada penduduk dan ulama Madinah yang melakukannya.

Imam Syafii, hadits yang dloif tidak boleh menjadi dalil, sedangkan Imam Ahmad berpendirian hadits yang dloif  boleh menjadi dalil dan didahulukan dari qiyas.

Tegasnya, keempat pembangun madzhab tersebut sepakat mengenai dalil hukum, perbedaan hanya dalam pendapat yang mana lebih kuat dan harus didahulukan jika bertentangan. Keempat madzhab sependapat Al-Quran dalil hukum yang pertama dan utama. Dalam pokok agama tidak ada perbedaan, semua madzhab itu sama, yaitu sama-sama bersatu Tuhan (Allah), bersatu Nabi (Muhammad s.a.w), bersatu Kitab (Quran) bersatu Sunnah Rasul, bersatu Qiblat dan lima rukun Islam.

Juga dalam ushul ad-din, semua madzhab itu berpegang pada kitab Al-Quran dan sunnah Rasul. Hanya dalam mereka ber-ijma dan ber-qiyas tentang hukum Islam dari ayat-ayat Al-Quran dan hadits, masing-masing madzhab dari awal mulanya mempunyai pendapat sendiri-sendiri. Ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu cara menafsirkan ayat-ayat Al-Quran dan sunnah Rasu, cara-cara pemikiran atau pertimbanan hukum yang dipengaruhi oleh lingkungan an keadaan masyarakat, adat-istiadat dan lain-lain.


A. Ragam Madzhab

Madzhab fiqh secara internal, adalah otonom. Namun secara eksternal, merupakan bagian dari entitas kehidupan muslim, yang saling tergantung dengan unsure lain dari entitas itu, sehingga menampakkan suatu kesatuan entitas kehidupan manusia. Atas perihal tersebut, manakala dilakukan pendekatan historis terdapt hubungan yang segnifikan antara kalam dengan fiqh; atau antara madzhab kalam dengan madzhab fiqh. Kalam bermulai dari pertikaian politik antar keluarga, sebagai akibat pembunuhan Ustman bin Affan yang tidak kunjung selesai, dan berpuncak pada peristiwa tarkhim (arbitrase) di antara dua partai. Doktrin kalam kemudian menjadi wacana alam, dan selanjutnya menjadi madzhab kalam : Ahlussunnah (sunni), Syiah (syii),dan Khowarijj. Demikian pula, secar garis besar, madzhab fiqh dapat dikelompokkan menjadi 3 madzhab utama : sunni, syiI dan khowarijj. Dan tiga madzhab itu berkembang madzhab yang lebih kecil, misalnya, dalam madzhab sunni hingga kini, berkembang empat madzhab : Hanafi, Maliki, SyafiI dan Hanbali. Relasi antara madzhab kalam dengan madzhab fiqh, tercermin dalam sejumlah proposisi yang dikemukakan oleh Abu Hanifah dalam Fiqh al-Akbar. Apabila demikian, apakah perkembangan madzhab fiqh berhubungan dengan pertikaian, atau dukungan politik?

Dalam masyarakat Islam dewasa ini, madzhab fiqh lebih dikenal ditimbang madzhab yang lainnya, termasuk kalam. Boleh jadi hal itu bersifat praktis, oleh karena kepraktisannya digunakan dalam kehidpan sehari-hari, yang harus merujuk kepada madzhab. Sering kali menjadi ungkapan yang popular bila ditemukan masalah fiqh yang kontroversional. Oleh karena itu, bila ada ungkapan yang menyatakan perbandingan Madzhab, dapat diperkirakan bahwa ungkapan itu dipahami sebagai perbandingan madzhab fiqh. Berkenaan dengan hal itu muncul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan madzhab fiqh itu? Jawaban atas pertanyaan itu telah di ungkapkan oleh beberapa orang pakar, mulai yang sderhana sampai dengan yang rumit. A. Djazuli (1991:106) misalnya, menyebut madzhab dengan aliran-aliran dalam fiqh. Madzhab, menurut A. Djazuli, bermula dari perbedaan dalam penggunaan metode ijtihad, yang menimbulkan perbedaan pendapat. Kemudian terbentuk kelompok pendukung, yang terdiri atas para murid imam mujtahid, selanjutnya berkembang menjadi madzhab sebagaimana dikenal dewasa ini.

Sementara itu, Huzaemah (1997:72) menyatakan bahwa pengertian asalnya, madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau meng-istinbath-kan hokum Islam. Selanjutnya, madzhab berkembang menjadi kelompok ummat Islam yang mengikuti cara Istinbath Imam Mujtahid tertentu; atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hokum Islam. Sedangkan Amir Syarifuddin (1997:31) menggambarkan fiqh pada masa Imam mujtahid, yang kemudian terbentuk berbagai madzhab, ditandai oleh beberapa kegiatan. Pertama, menetapkan metode berfikir untuk memahami sumber hokum. Kedua, menetapkan istilah hukum yang digunakan dalam fiqh. Ketiga, menyusun kitab fiqh secara sistematis, yang tersusun dalam bab dan pasal; bagian dan subbagian yang mencakup semua masalah hukum.

Dari pandangan ketiga guru besar fiqh itu, terdapat beberapa konsep kunci yang sama : 1.) Imam Mujtahid, 2.) Metode Ijtihad (Istinbath) hukum, 3.)  Fiqh (hokum Islam), 4.) Madzhab sebagai aliran fiqh, kemudian menjadi komunitas, dan 5.) Kelompok pendukung atau pengikut. Di samping itu, 6.) Istilah hokum yang digunakan, dan 7.) Penyusunan kitab fiqh. Berdasarkan konsep kunci tersebut, menunjukkan bahwa anatomi madzhab fiqh sebagai komunitas, yang dapat diteliti lebih lanjut, terutama tentang dinamika internal masing-masing madzhab; serta relasi antar madzhab dalam entitas masyarakat Islam.

Untuk pembahasan lebih lanjut, terutama untuk memudahkan pelaksanaan penelitian, dalam tulisan ini yang di maksud madzhab adalah aliran pemikiran atau perspektif di bidang fiqh, yang kemudian menjadi komunitas dalam masyarakat Islam. Madzhab, bagaikan aliran sungai dari mata air yang sama. Di tengah perjalanan bertemu dengan aliran yang lain; yang juga bercabang dan beranting. Oleh sebab itu, dalam realitas masyarakat Islam terdapat berbagai madzhab., sebagaimana telah dikemukakan, yakni : hanafi, maliki, syafiI dan hanbali. Selnjutnya maka kami akan menguraikan dengan jelas salah satu dari 4 madzhab tersebut yakni madzhab maliki.


B. Biografi Imam Malik

Imam malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris Al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712-796 M. Berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya, tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut islam mereka pindah ke Madinah, kakeknya Abu Amir adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama islam pada tahun ke dua Hijriah.

Kakek dan ayahnya termasuk ulama hadis terpandang di Madinah, oleh sebab itu, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama besarnya. Imam Malik menekuni pelajaran hadis kepada ayah dan paman pamannya juga pernah berguru pada ulama ulama terkenal seperti Nafi bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab Al Zuhri, Abu Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said Al Anshari, Muhammad bin Munkadir, Abdurrahman bin Hurmuz dan Imam Ja’far AsShadiq. , 

Imam Malik menyatakan:

وأنا أيضا يا أمير المؤمنين لأم أزل أنتظرك منذ اليوم؛ إن العلم يؤتى ولا يأتي، وإن ابن عمك صلى الله عليه وسلم هو الذي جاء بالعلم؛ فإن رفعتموه ارتفع، وإن وضعتموه اتضع


“Aku juga menunggumu seharian wahai Amir al-Mu’minin; sesungguhnya ilmu itu dicari, tidak datang sendiri, dan sesungguhnya anak pamanmu SAW.  yang dia datang bersama ilmu, jika engkau meninggikannya, dia akan tinggi, dan jika engkau rendahkan, maka ia menjadi rendah. 

Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Harun Arrasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, bahkan ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii pun pernah menimba ilmu darinya, menurut sebuah riwayat disebutkan bahwa murid Imam Malik yang terkenal mencapai 1.300 orang. Ciri pengajaran Imam malik adalah disiplin, ketentraman dan rasa hormat murid terhadap gurunya.

Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha yaitu kitab fiqh yang berdasarkan himpunan hadis hadis pilihan, menurut beberapa riwayat mengatakan bahwa buku Al Muwatha tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak dipaksa oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang ke Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan hadis hadis dan membukukannya, Awalnya imam Malik enggan untuk melakukannya, namun setelah dipikir pikir tak ada salahnya melakukan hal tersebut Akhirnya lahirlah Al Muwatha yang ditulis pada masa khalifah Al Mansur (754-775 M) dan selesai di masa khalifah Al Mahdi (775-785 M), semula kitab ini memuat 10 ribu hadis namun setelah diteliti ulang, Imam malik hanya memasukkan 1.720 hadis. Selain kitab tersebut, beliau juga mengarang buku Al Mudawwanah Al Kubra.

Imam malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqhinya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki, Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum, sumber hukum yang menjadi pedoman dalam mazhab Maliki ini adalah Al Quran, Sunnah Rasulullah, Amalan para sahabat, Tradisi masyarakat Madinah, Qiyas dan Al Maslaha Al Mursal ( kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu. 

C. Sejarah Singkat Imam Malik

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta' (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ''Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.''

Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ''Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.'' Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.

Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.

Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma'mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya. 

D. Pengendali kekuasaan (otoritas) tasyri dan Sumber Tasyri

Pengendali tasyrik dalam Mazhab Maliki tidak bisa dipisahkan dari sumber-sumber tasyrik yang dipegang teguh oleh komunitas mazhab ini. Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa Imam Malik, di samping seorang Faqih, juga seorang Ahli Hadits, di mana dalam meriwayatkan Hadits, Imam Malik menyandarkan periwayatan kepada orang yang menyatakannya, yang merupakan periwayatan yang dhabith. Hal ini dapat dilihat dari kitab al-Muwaththa. 

Secara ringkas, manhaj yang ditempuh di dalam Mazhab Maliki ia mendasarkan pendapat fiqhiyyah pada al-Quran; apabila tidak diperoleh informasi pasti dari al-Quran, maka mereka menyandarkannya kepada Sunnah (yang termasuk sunnah di sini ialah Hadits Nabi, Fatawa Sahabat dan keputusan hukum mereka, dan amal penduduk Madinah); kemudian bila masalah belum terlesaikan dengan berpegang kepada kedua di atas, maka mereka menyandarkan pendapat kepada qiyas (yaitu mencari kesamaan illat antara hukum yang sedang dicari pemecahan [furu] dengan hukum yang dinashkan [ashl]); di sampng qiyas, terdapat juga al-mashlahah, sadd al-dzarai, al-urf, dan al-adat. Berikut penjelasannya:

1. Kitab Allah

Imam Malik menjadikan Kitab Allah (al-Quran) sebagai dasar bagi hujjah dan dalil terhadap berbagai permasalahan hukum,  dan sebagai sumber hukum primer yang digunakan tanpa pra-syarat dalam berbagai implikasinya. 

Dia memahami nash secara sharih, tanpa ditakwil, kecuali ada dalil yang mewajibkannya untuk ditakwil. Di dalam memahami nash, ia menggunakan mafhum al-muwafaqah dengan fahw al-khithab, seperti dalam firman-Nya berikut:


إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما بأكلون في بطونه نارا وسيصلون سعيرا

Larangan yang terdapat dalam nash dipahami secara fahw al-khithab, yaitu seperti merusaknya, dari pada hanya memakannya. 


Mereka juga memperhatikan illat hukum, seperti dalam firman-Nya berikut:


قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً

 أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi  karena sesungguhnya semua itu kotor  atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Anam/6: 145).

Illat pengharaman yang terdapat di dalam ayat di atas ialah kotor (rijs); yang diartikan sebagai yaitu makanan yang buruk dan sudah terserang wahab penyakit. Dengan demikian, setiap makanan yang termasuk dalam kategori rijs adalah haram juga.

2. Sunnah

Sunnah di dalam mazhab Maliki  sebagaimana mazhab lainnya  dianggap sebagai sumber terpenting kedua di dalam hukum Islam Mazhab ini juga mengambil dari beberapa perkataan beberapa sahabat yang aman dari dusta, atau riwayat sekelompok tabiin yang tidak mungkin bersepakat dusta. Jelasnya, mazhab ini mengambil kemasyhuran sunnah dari masa tabiin dan tabi tabiin. adapun setelah generasi ini tidak dianggap lagi, karena masa-masa tersebut tadi mendekati derajat tawatur dari segi kekuatan istidlal. 

Diriwayatkan dari Qadhi Iyadh dan Ibnu Rusyd di dalam al-Muqaddimat al-Mumahhidat, bahwa Imam Malik mendahulukan qiyas daripada Hadits Ahad, sebagaimana yang dilakukan Imam Malik, dan ia mendahulukan al-ray, sebagaimana di dalam Hadits mengenai khiyar al-majlis, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:


Hadits di atas menyatakan bahwa dua orang pelaku kontrak dapat membatalkan kontrak selama keduanya belum berpisah. Tetapi Hadits ini ditolak oleh Imam Malik dengan perkataannya: 

Kita tidak memiliki batasan yang diketahui. Alasan yang diberikannya ialah bahwa majlis tidak memiliki masa tertentu yang dimaklumi. 

Contoh-contoh yang tersebut di atas banyak terdapat di dalam mazhab ini, terutama Imam Malik, di mana dia menolak Hadits Ahad dan beralih kepada qiyas atau maslahah. Di sini terlihat bahwa Imam Malik tidak hanya faqih Hadits, tetapi juga faqih al-ray. 

3. Fatwa Sahabat 

Imam Malik menganggap fatwa Sahabat di sini sebagai perkataan yang wajib diamalkan. Karena itu terdapat riwayat yang mengenainya bahwa ia mengamalkan fatwa sebagian sahabat dalam manasik haji, dan meninggalkan amalan yang disandarkan pada Nabi SAW. dengan asumsi bahwa apa yang dilakukan sahabat itu tidak sebagaimana anjuran Nabi SAW, dan juga, manasik itu tidak mungkin diketahui melainkan melalui jalan naql. 

Imam Malik mengambil perkataan sahabat dalam suatu perkara yang tidak diketahui kecuali dengan jalan naql sebagai Hadits. Dengan demikian, apabila terdapat pertentangan antara dua ashl, maka ia memiliki di antara keduanya mana yang paling kuat sanadnya dan paling relevan dengan prinsip umum hukum Islam.

4. Qiyas, Maslahah Mursalah, dan Istihsan

Prinsip pemikiran fikih yang dikembangkan oleh Imam Malik ialah mempermudah, dan tidak mempersusus, hal ini sesuai dengan karya monumentalnya Al-Muwaththa, yang berarti mempermudah. Imam Malik mengartikan qiyas sebagai:

Qiyas ialah menghubungkan hukum suatu perkara yang tidak dinashkan dengan hukum suatu perkara yang dinashkan karena kesamaannya dalam sifat illat hukum. 

Istihsan ialah mentarjih hukum maslahat yang partikular atau hukum (yang dihasilkan) oleh qiyas. 

Imam Malik menyebut pengambilan al-mashalih ini sebagai al-istihsan, sebagaimana perkataannya:

Istihsan ini sembilan per sepuluh ilmu. 

Berpegang teguh dengan qiyas tehadap hal-hal yang tidak ada dalilnya hanya mempersempit pandangan Islam, sehingga Ibnu al-Wahb berkata:

Tenggelam dalam qiyas hampir dapat meninggalkan Sunnah.  

imam al-Syathibi menyatakan:Imam Malik telah menguraikan dalil-dalil ashl dalam pemahaman makna yang maslahat dnegan tetap memelihara maksud Syari, tidak lari darinya, dan tidak (pula) menentangi ashl dari ushul-nya, sehingga banyak ulama memandang buruk pada aspek penguraiannya (berkenaan dengan maslahat) dan mencurigai bahwa dia (Imam Malik) hanya melepaskan kesulitan (dalam mengkaji dalil-dalil), dan kemudian membukan pintu tasyrik (yang baru). Mustahil! Begitu terhindar beliau dari hal demikian, bahkan fikihnya yang disukai untuk diikuti, di mana sebagian manusia menyangka bahwa dia bertaklid pada orang-orang sebelumnya, bahkan dia adalah shahib al-bashirah di dalam agama Allah. 


E. Karakteristik Mazhab Maliki


Karakteristik mazhab Maliki dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek metodologi fikih (ushul al-fiqh) dan aspek substansi fikih (al-fiqh). 


1. Aspek metodologi (ushul al-fiqh)

Abu Ameenah menyebut sebanyak sembilan mashdar, yaitu al-Quran, Sunnah, amal penduduk Madinah, Ijmak Sahabat, pemikiran individu sahabat, qiyas, adat istiadat penduduk Madinah, istishlah, dan urf. 

Abu Zahrah menyebut mashdar dari ushul mazhab Maliki sebanyak delapan, yaitu al-Kitab, Sunnah, amal penduduk Madinah, Fatwa Sahabat, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, dan al-dzarai

Melihat banyaknya sumber-sumber yang digunakan mazhab maliki, maka tidak heran bila ulama mazhab ini memiliki keluasan di dalam berijtihad, sehingga mereka mampu melahirkan banyak sekali kaidah, baik dalam aspek metodologis (Ushul al-Firh) ataupun asapek produk (Fiqh).

Dalam masalah amal penduduk Madinah, Imam Malik menjadikannya sebagai hujjah daripada menggunakan hadits Ahad, karena itulah, amal penduduk Madinah merupakan salah satu landasan ushulnya. Terdapat dalam kitabnya al-Muwaththa yang menekankan pengertian ini, sebagaimana tampak jelas dalam istidlal-nya dalam sejumlah hukum cabang, di antaranya: Perkataannya: Perkara ini merupakan yang diketahui kebanyakan manusia dan ahli ilmu di negeri kita; dan juga perkataannya Perkara ini merupakan perkara yang terdapat pada kita....; demikian juga perkataannya: Dan hal yang demikian masih terdapat pada ahli ilmu di negeri kita,. 

2. Aspek substansi fikih (al-fiqh)

Elastisitas dan toleransi terhadap mazhab lainnya, dan syariat samawi sebelumnya, yang terlihat dari hal berikut:

Dalam pengambilan syariat sebelumnya, selama belum terdapat nasikh yang menghapusnya, sebagaiman dalam hal jialah dan kifalah, yang merupakan syariat Nabi Yusuf AS., sebagaimana dalam firman-Nya:

قاَلُوْا نَفْقِدُ صُواَعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جاَءَ بِه حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَناَ بِه زَعِيْمٌ

“Penyeru-penyeru itu berkata: ‘Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf/12: 72).


Demikian juga kebolehan al-ijarah dan pernikahan atas dasar manfaat (pragmatis), sebagaimana perkataan Nabi Syu’arib kepadaMusa berikut:

قاَلَ إِنِّيْ أُرِيْدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هاَتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَماَنِيَ حِجَجٍ

“Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun.” (QS. Al-Qashash/28: 27). 


b) Kebolehan untuk mengikuti hal yang bertentangan di dalam masalah furu, seperti meninggalkan salah satu syarat dari syarat-syarat shalat, atau salah satu dari rukunnya, yaitu apabila Imam menganggapnya sebagai sesuatu yang bukan syarat atau rukun shalat, sebagaimana dalam mazhab Hanafiyah.


Sumber rujukan: 

Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H., Hukum Islam, penerbit gaya media Pratama, 2002

Cik Hasan Bishri, Model Penelitian Fiqh jilid I, penerbit pranada media 2003

 H. Abdulloh Shidiq, S.H, asas-asas hokum islam, penerbit PT. Bumi restu, Jakarta 1982

http://www.kotasantri.com/galeria.php?aksi=DetailArtikel&artid=170

Muhammad Abu Zahrah, ibid

Muhammad Abu Zahrah, op.cit.,

‘Adil al-Syuyikh, Talil al-Ahkam fi al-Syariah al-Islamiyyah, cet. 1 (Thantha: Dar al-Basyir li al-Tsaqafah wa al-Ulum, 1420H./2000M.),


Share:

Monday, April 4, 2022

SEJARAH DAN DAMPAK YANG DI TIMBULKAN DARI PERANG SALIB


Pixabay.com


Perang salib adalah gabungan kooperatif pertama barat baru ketika bangkit dari zaman kegelapan. Semua kelas yang diwakili oleh para pendeta dan wali gereja serta bangsawan dan rakyat jelata yang terbakar atas kecintaan terhadap yerusalem. Dinamakan perang salib karena dalam peperangan tersebut tentara kristen memakai salib sebagai simbol pemersatu untuk menunjukkan bahwa perang tersebut adalah perang suci. Tidak hanya faktor keimanan kekristenan dan mencari kekayaan yang mendorong tentara salib untuk mengikuti perang, tetapi juga faktor yang mendukung mereka untuk terlibat dalam peperangan, di antaranya faktor sejarah, faktor agama ,faktor politik serta faktor sosial ekonomi

Perang yang terjadi kurang lebih dua abad itu banyak menimbulkan perbedaan catatan sejarah mengenai terjadinya. Bahkan, untuk tahun peristiwanya pun terdapat perbedaan. Perbedaan ini disebabkan karna berbedanya standarisasi sudut pandang yang tidak sama mengenai perang salib ,faktor nilai yang terkandung, dan dampaknya meskipun berangkat dari fakta yang sama. 


A.    SEJARAH TERJADINYA PERANG SALIB

Menurut karen Armstrong, "Perang Salib itu bukan sesuatu yang muncul secara tiba- tiba, melainkan akibat dari rentetan kejadian sebelumnya, yaitu tindakan yang sewenang-wenang penguasa muslim terhadap tanah jajahan mereka, yaitu tanah palestina "

 Perang yang terjadi selama kurang lebih dua abad itu banyak menimbulkan perbedaan catatan sejarah mengenai terjadinya. Literatur dari en. Wikipedia. Org ( perpustakaan internet) menyebutkan bahwa terdapat sembilan peristiwa perang ditambah tiga peristiwa perang salib berdasarkan momentum peristiwa, sehingga tercatat ada 12 peristiwa. Adapun Dr Badri Yatim M. A. Dalan bukunya Sejarah Peradapan Islam membaginya dalam 3 periode(1). Adapun menurut imam koemaeni dalm bukunya Palestina dalam pandangan imam khoemaeni  terdapat 8 peristiwa perang salib. 

1.   PERANG SALIB 1

Perang salib pertama dikerahkan oleh Paus Urban 2 dalam pidatonya yang berapi-api dan penuh propaganda, yaitu pada tanggal 26 November 1905 di clermont (tenggara prancis) (2).dengan kepausanya yang terkenal dalam sejarah gereja dan dunia, paus dapat mengumpulkan masa yang begitu banyak dengan berbagai jaminan bahwa yang mengikuti perang salib dan gugur dalam peperangan, paus menjanjikan ampunan atas segala dosa dan gereja menjamin akan melindungi kekayaan para bangsawan selama, kepergian mereka ke yerussalem. Sebaliknya, gereja akan menghukum mereka ketika tidak mau menunaikan tugas perang ini. Dalam waktu yang singkat, sekitar 700 ribu orang mayoritas dari kelompok miskin, dengan tekanan ekonomi dan kondisi sosial ekonomi, berangkat menuju yerussalem. (3) bahkan dalam perjalanan menuju yerussalem, jumlah mereka bertambah. 

Tujuan utama perang salib 1 adalah merebut yerussalem dari tangan kaum muslimin. Perajurit salib utama terdiri atas tiga pasukan yang berasal dari perancis, jerman dan normandia dibawah pimpinan Gidfroi de boulion, Raja Bohemond dan Raja Rymond

Tentara salib mengadakan pengepungan selam sembilan bulan terhadap Antiokia yang akhirnya dapat mereka taklukan. Jatuhnya Antiokia ketangan pasukan salib dikarenakan adanya perpecahan pada dinasti saljuk dan terjadi penghianatan dari penduduk beragama kristen yang berbelot membela tentara salib. Antiokia dapat dikuasai oleh pasukan salib selama empat abad. 

Setahun kemudian, tentara salib sampai ke yerusalem bertempatan pada tanggal 7 juni 1099 Yang mana yerusalem sedang dikuasai oleh Gubernur Mesir sehingga orang muslim yang ada di sana tidak siap untuk melakukan perang, bahakan mereka tidak mengetahui tujuan kedatangan tentara salib tersebut.Gubernur Mesir langsung mengambil tindakan dengan merusak dan meracuni sumber air yang ada dinpinggir kota. Hal ini membuat pasukan salib kalut karena saat itu kondisi palestina sangat panas dan tidak terdapat pohon yang tinggi. Berita pengiriman tentara mesir untuk melawanbtentara salib,  membuat Godfroi mengadakan serangannkilat secara besar-besaran dengan prinsip "Sekali pukul yerusalem harus jatuh".

Tentara salib melakukan pembantaian tanpa pandang bulu. Selama tiga hari, pasukan salib secara sisyematis membantai sekitar 30 ribu penduduk yerusalem. Nereka tidak mengenal anak-anak,  kaum perempuan, serta kaum yahudi dikumpulkan dan dimasukan kedalm sinoga. Mereka dipacung dengan pedang. (4) kebiadapan tentara salib pada perang salib pertama tidak hanya membunuh orang yang mereka temui, tetapi juga merampas harta kekayaan untuk diri mereka sendiri.Faktanya bahwa dalm laporan Godfroi setelang di angkat menjadi crusader yang ia tulis kepada paus mengatajan, "sebagaimana yang diketahui oleh mereka yang takluk kepada kami di yerusalem pasukan kami telah melewati darah kaum muslim hingga setinggi lutut kuda" dan siang harinya yerusalem dapat dikuasai oleh tentara salib. 

2.   PERANG SALIB 2 ( 1147-1148 )

Semakin lama kerajaan yerusalem terpecah oleh konflik internal kaum muslimin ingin membangun hubungan baik dengan tetangga-tetangga dan ingin mempersatukan umat islam untuk merebut kembali daerah yang pernah dimilikinya. Imanudin zanki, seorang pejuang yang kejam dan pemabuk berat tiba-tiba menjadi pahlawan islam. Hal ini menjadi sebuah kegembiraan bagi umat islam. Zanki yang bertekad menyebarkan kedamaian di wilayah Mosul dan Aleppo mulai menundukkan para kepala suku di Syiria dan Irak serta mendapat dukungan dari bagdad.(5).Zanki dapat menaklukan kota Endesa yang menjadi milik pasukan salib dan menghancurkan salah satu negara kota Frankia. Dua tahun kemudian, zanki tewas, dan digantikan oleh putranya, Mahmud, yang lebih dikenal Nuruddin (Cahaya Agama ).Ia adalah seorang pengikut sunni yang taat dan bertekad akan melancarkan perang melawan orang-orang Frankia dan Syai'ah. 

Jatuhnya kota Edesa ke tangan zanki pada tahun 1147-1149 memunculkan perang salib ke dua Edesa merupakan Negara pertama yang didirikan tentara salib Selama perang salib pertama dan memiliki posisi penting, Perang salib kedua diserukan oleh Paus Eugenius 3 dan dipimpin oleh Raja Louis 8 dari perancis dan raja conrad dari Jerman. 

Pada perang salib ke dua ini,  pasukan muslimin mulai terlihat dan melakukan perlawanan yang cukup hebat. Kedua pasukan raja tersebut dapat dihambat oleh Syeh Nurudin Zanki sehingga mereka tidak berhasil masuk ke Damaskus dan melarikan diri ke negara asalnya. Syeh nurudin wafat oada tahun 1174 akibat serangan jantung .pemimpin perang kemudian di gantikan boleh Sultan Shalahudin Al-Ayubi 

Dalam peperangan ,Hittin Shalhudin berhasil mengalahkan pasukan Country Tripoli dan Kerajaan Yerusalem melalui taktik penguasaan daerah. Dengan demikian ,berakirlah kerajaan yerusalem yang didirikan oleh tentara salib.

3.     PERANG SALIB 3 (1189 )

Perang Salib Ketiga terjadi pada tahun 1189-1192 M yang menyebabkan jatuhnya yerusalem ketangan kaum muslimin dan sangat memukul perasaan Tentara Salib.meteka menyusun rencana balasan. Perang salib ketiga di kenal sebagai perangnya para raja, karna di pimpin oleh Raja Frederik Barbosa adalah raja dari Jerman, Richard the Lionheart adalah raja dari ingris dan Philip Agustus dari Prancis .

Meskipun mendapat tantangan berat dari Shalahudin, mereka berhasil merebut Akka yang kemudian di jadikan ibu kota kerajaan yerusalem. Philip pulang ke Prancis untuk menyelesaikan masalah kekuasaan di Prancis. Oleh karena itu,hanya Richard yangbmelanjutkannperqngbsalib ke tiga.Richard tudak mampu memasuki Palestina lebih jauh meski beberapa kali mampu mengalahkan Shalahudin.Pada tanggal 2 November  1192 M, di buat perjanjian Al Ramlah.Dalam perjanjian ini disebutkan bahwa Orang-orang Kristen yang pergi berziarah ke Baitul Maqdis tidak akan di ganggu.

Beberapa hal penting darinpeperangan ini adalah kembalinya Al Quds dan beberapa wilayah terpenting lainya ke tangan muslimin.


4.     PERANG SALIB 4

Perang salib ke empat terjadi pada tahun 1202-1204 dengan tujuan menaklukan yerusalem melalui satu invansi ke Mesir.Pada tahun 1204 tentara salib eropa barat menyerang dan melakukan penaklukan kristen ortodok timur di Konstantinopel.perang salib keempat merupakan bencana yangbtidak terhindarkan bagi kaum kristen.perang inimenyebabkan kerusakan internal dalam kekristenan.

Perang yang tujuan utamanya adalah merebut kembali yerusalem.Tentara salib berpaling ke bangsa Venetia untuk transportasi. Akan tetapi ,ketika dana yang dikumpulkan tidak cukup,warga Venetia menyarankan agar mereka menyerang Zara,kota Hungaria yang kristen.hal ini tidak disetujui oleh paus .Tentara Salib mengabaikan perintah paus akhirnya dapat mengambil alih Zara atas permintaan warga Venetia.

Terdapat masalah yang lebih buruk ketika Alexius anak dr mantan kaisar Bizantin meminta bantuan Tentara salib untuk mengembalikan tahta Ayahnya, dengan menjanjikan hadiah. Alexius menerima penawaran tersebut dan meyakinkan Tentara Salib untuk melakukanya. Hal ini tidak disetujui oleh Paus ,tetapi surat larangan datang terlambat ,sehingga Tentara salib telanh mengambil Konstantinopel. Akan tetapi pihak bizantin tidak menyepakati perjanjian tersebut dan Akhirnya tentara salib membunuh Alexius dan konstantinopel pun jatuh ke tangan mereka. 

Tentara salib tidak sempat berhadapan dengan pasukan muslimin yang menguasai tanah kudus karena peristiwa ini lebih pada upaya untuk memecah belah kekristenan timur dan barat. Disamping itu,merusak secara permanen kekaisaran Bizantin yang berfungsi sebagai pembatas antara agresi muslim dengan jantung daerah kristen.

5.     PERANG SALIB 5

Perang salib kelima terjadi pada tahun 1217 samapai 1221 dengan tujuan merebut kembali yerusalem dari tangan muslimin dan menaklukan Dinasti Ayubiah di Mesir.Paus Honorius 3 mengatur tentara salib.perqng salib ke lima dipimpin oleh Leopold VI dan Andrew II 

Pada tanggal 30 Mei 1218,pasukan salib dapat menguasai Damieta dan berhasil menguasai kota tersebut selama 16 bulan.Setelah menduduki pelabuhan Damietta,tentara salib berbaris ke selatan menuju kairo pada bulan Juli1221,tetapi mereka harus berbalik dan mengundurkan diri.sebuah serangan malam oleh Sultan Al Kamil menyebabkannkerugian besar di kalangan tentara salib dan membuat pasukan itu pun menyerah.Al Kamil sepakat untuk mengadakan perjanjian perdamaian delapan tahun dengan mesir.

6.    PERANG SALIB VI

Perang salib keenam terjadi pada tahun 1228 ( tujuh tahun setelah kegagalannperangbsalib ke 5 ). Tujuan utama masih tetap, yaitu untuk menguasai Yerusalem. Terjadi perselisihan yang cukup serius diantara Bani Ayubi. Salah satu Bani Ayubi mengharapkan bantuan Frederik untuk melawan penguasa Bani Ayubi lainya. Peristiwa penting yang terjadi pada perang salib keenam adalah pernikahan Frederik dendan Yolanda dari Yerusalem putri dari calon penguasa Yerusalem pada tahun 1227. Akibatnya, Yerusalem berhasil direbut oleh Raja Frederik, meskipun demikian Masjid al Aqsa tetap dikuasai oleh orang muslim dan Yerusalem dibawah kendali kaum kristen hingga tahun 1244.

Peristiwa yang memilukan bagi kaum muslimin pada perang itu adalah perselisihan antara ketiga putra Sultan  Al Ayubi, yaitu Al Kamal Muhamad, Al Muadzam Isa, Al Asryaf Musa. DIkarenakan masing-masing dari mereka tenggelam dalam kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kemaslahatan umat.(6) Akibatnya, kemenangan ada ditangan pasukan salib.

7.   PERANG SALIB VII 

Perang salib ketuju terjadi pada tahun 1248-1254(7) yang dipimpin oleh Louis 9 dari perancis.Munculnya perang salib ketujuh merupakan balas dendam atas kekalahan Kaum Kristen di Gaza, tetqpi seluruh pasukanya dapat dihancurkan oleh tentara Muslim dan semua keluarga kerajaan di tangkap sebagai tawanan. Sebulan kemusian, mereka dibebaskan dengan jaminan tebusan dan lerbaikan atas kota Dimyat.Dalam keterangan lain, disebutkan bahwa tebusannya itu mencapai 50000 bezant emas untuk menebus dan membebaskan Raja Louis yang bersama dengan ribuannpasukannya yang di tangkap di Meair 

Setelah pembebasan sebagai tawanan, Louis menetap di Akko selama empat tahun.Selama itu pula,ia mengajak para kesatria salib untuk melancarkan serangan salib. Akan tetapi para kesatria salib menolaknya sejak sampai itu akhirnya Louis kembali ke Prancis.

8.    PERANG SALIB VIII

Perang salib kedelapan di pimpin oleh Louis 9 yang terjadi pada tahun 1270-1271. Latar belakang terjadinya perang salib kedelapan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Louis untukbtidak kembali ke Mesir. Louis mempersiapkan untuk ekspedisi perang salib dengan bertolak dari Perancis menuju Tunis.

Pada ekspedisi kedua, Louis melewati jalur Sardinia. Sebelum ekspedisi perang salib kedelapan tiba di Tunis, keberadaan Almastanshir menjadi ikon yang sangat penting di dunia islam yang mendapat gelar "Khalifah" dan menggunakan gelar Amirul Mukminin di duga kuat mendorong Louis mengubah rute perang yang asalnya menuju Mesir. Sebab, jika Louis berhasil mengalahkan al Muatanshir, secara moral ia telah menang atas seluruh dunia Islam.


B.    DAMPAK DARI PERANG SALIB

Perang salib yang begitu panjang meninggalkan dampak yang begitu besar bagi kedua belah pihak.sebelum terjadinya perang salib, peradapan timur dalam keadaan yang sangat maju dibandingkan dengan peradapan barat. Selama perang salib berlanngsung kebudayaan Muslim di timur sedang mengalami kemunduran. Sinar para sarjananya dalam bidang filsafat, ilmu ketabiban,dan bidang lainnya telah menghilang.

Pada saat perang salib berlangsung, bangsa Eropa mengambil begitu banyak manfaat dari khazanah kekayaan timur, khususnya pada sisi pemikiran dan keilmuan. Sebab,pada saat itu dalam bidang keilmuan dan peradapan, bangsa-bangsa timur jauh lebih unggul di banding bangsa Eropa. Hal inilah yang nenjadi salah satu faktor terjadinya Renaisans. Berikut ini adalah beberapa bidang yang mengalami kemajuan disebabkan persentuhan Eropa dengan peradapan Islam.

1.    KEDOKTERAN 

Pada saat itu, gereja melarang praktik medis karena    keyakinan mereka bahwa penyakit adalah sanksi dari Tuhan yang tidak boleh dihindari oleh manusia dan seseorang yang sakit memang layak untuk menerimanya. Ditengah kebodohan itu, kaum Muslimin melakukan berbagai trobosan medis, yaitu dengan menerjemahkan berbagai macam buku induk dalam kedokteran yang berasal dari Persia, Yunani, Hindustan ke dalam bahasa Arab. Bukan hanya itu, mereka juga menyusun buku induk sendiri yang tidak pernah tertandingi keluasan cakupanya dannkerincian kandungannya. Beberapa buku induk inilah yang selama berabad-abad terus di pelajari di berbagai Universitas di Eropa.

2.    BIDANG MATEMATIKA

Jauh sebelum terjadinya Renaisans di Eropa,kaum Muslim sudah menguasai ilmu matematika, astronomi, kimia ,botani ,biologi, metalurgi dan farmasi dengan sangat baik. Kaum Muslim sudah menguasai sangat baik dan melakukan penerjemahan secara besar-besaran hampir semua literatur ilmiah dari Yunani ,Romawi, Persia, dan Hindustan dalam bahaaa Arab. Bahkan, mereka sudah mendirikan begitu banyak perpustakaan dan rumah-rumah baca.

3.    PERTANIAN DAN PEEDAGANGAN 

Eropa mengalami kemajuan yang sangat signifikan. Kemudian, beberapa penemuan dari orang Islam, sperti  kompas pelaut dan kincir angin terus mereka kembangkan. Dalam bidang perdagangan, orang-orang Eropa mendirikan pasar khusus tiruan dari orang islam yang mereka adopsi. Banyak hal lain yang mereka dapatkan dari hasil peperangan tersebut.(8 ).


Kesimpulan:

Perang Salib merupakan peristiwa yang sangat kejam, menakutkan, berbahaya, dan mahal. Philip K. Hitti menyederhanakan periodisasi peeang salib dalam tiga periode. Pertama, masa penaklukan (1009-1144). Kedua, masa timbulnya reaksi umat islam (1144-1192). Ketiga, masa perang kecil-kecilan yang berakhir sampai 1291 M. Dalam masa penaklukan, kemenangan besar dapat dirasakan oleh kaum Kristen, sehingga dapat menguasai banyak wilayah, termasuk Yerussalem. Masa kedua, yaitu saat umat Islam bangkit dan bereaksi untuk merebut kembali wilayah-wilayahnya sehingga banyak wilayah yang dapat direbut kembali termasuk Edessa dan Yerusalem sehinga memunculkan perang salib berikutnya.

Adapun beberapa dampak yang dirasakan oleh kedua belahnpihak pasca perang salib, Eropa mengalami kemajuan dalam berbagai bidang keilmuan dan lainnya, karena telah mengambil banyak khazanah peradapan islam.sementara itu bagian timur menjadi lemah, bahkan Eropa dapat mengunggulinya.




Share:

Friday, December 31, 2021

Kisah Nabi Muhammad Saw

pixabay.com 


Nabi muhammad saw dilahirkan di kota mekkah pada tanggal 12 Maulid ( 12 Robiul awal ) atau bertepatan dengan 20 April  571 M. Ayahnya bernama abdullah dan ibunya bernama Aminah. Nabi muhammad saw dilahirkan di rumah kakeknya, Abdul muttalib yang rumahnya tak jauh dari kompleks masjidil haram.

Nabi muhammad saw lahir dalam keadaan yatim. Ayahnya meninggal tatkala nabi berusia 2 bulan di dalam kandungan. Abdullah meninggal ketika berdagang ke syam karena sakit. 


Kisah masa kecil nabi muhammad saw hingga remaja 

Menurut sebagian besar riwayat, ketika baru lahir nabi muhammad saw di susui oleh ibunya sendiri selama 7 hari, lalu setelah 7 hari nabi di susui oleh tsuibah al-aslamiyyah lalu beliau disusukan kepada halimatus sa'diyyah dari perkampungan bani Sa'ad diluar mekkah. Selama menyusui muhammad kecil, keluarga halimah seolah mendapatkan berkah, Baik dari segi meningkatnya ekonomi sampai keberkahan dalam peternakan. 


Ketika waktu kecil nabi muhammad telah menunjukkan tanda-tanda kenabian. Pada usia 5 bulan  beliau sudah pandai berjalan.  Pada usia 9 bulan beliau sudah bisa berbicara layaknya orang dewasa. Dan pada usia 2 tahun beliau sudah bisa menggembala, pada usia 2 tahun pula nabi muhammad saw berhenti menyusu kepada ibu angkatnya halimatus sa'diyah . 


Pada usia 4 tahun ada peristiwa besar yang di alami oleh nabi muhammad saw. Pada usia itu dada nabi muhammad saw di belah oleh 2 malaikat yaitu malaikat jibril dan mikail. Hati nabi muhammad di cuci dan di bersihkan. Setelah selesai di bersihkan dada nabi muhammad ditutup kembali tanpa bekas, kemudian kedua malaikat tersebut mencap tanda kenabian di punggung nabi muhammad saw. 


Saat nabi berusia 6 tahun, beliau di bawa oleh ibunya ke Yastrib  ( Madinah ) untuk berziarah kemakam ayahnya dan mengunjungi keluarga besarnya. Dalam perjalanan ke madinah itu tiba-tiba ibu nabi muhammad ( Aminah ) jatuh sakit tak lama berselang Aminah meninggal dunia.


Setelah Aminah wafat, muhammad hidup dalam asuhan kakeknya. Kebersamaan nabi muhammad dan kakeknya tidak berlangsung lama. Abdul muttalib meninggal dunia, setelah kurang lebih 2 tahun mengasuh nabi muhammad saw.  Abdul muttalib meninggal di usia 80 tahun 


Setelah kakek nabi meninggal nabi muhammad saw kemudian  kemudian diasuh oleh pamanya  Abu talib. Kesungguhan dan kasih sayang abu talib dalam mengasuh  nabi tidak berbeda dengan kesungguhan mengasuh anak kandungnya sendiri. Nabi  merasa dikasihi  bak anaknya sendiri, 


Ketika usia  12 tahun nabi muhammad saw di ajak pamanya abu talib berdagang ke syam. Saat sampai ke basrah mereka bertemu seorang pendeta bernama Bukhai'ra, ia adalah seorang pendeta nasrani yang sanggat ahli dalam memahami Alkitab dan mampu memahami ciri-ciri kenabian pada muhammad saw. Bukhaira kemudian meminta abu talib agar tidak berlama-lama dalam perdagangan dan segera kembali ke.mekkah dan meminta menjaga nabi muhammad dari orang-orang yahudi.

Pada usia 40 tahun, muhammad diangkat menjadi rassul. Beliau mendapat wahyu pertama saat ber uzlah di gua hira . Wahyu pertama nabi adalah surah Al-Alaq ayat 1-5. 


( Tanda kenabian yang berada di punggung nabi muhammd saw )

Share:

Followers

BTemplates.com

Translate