( SUMBER PHOTO WWW.PIXNIO.COM ) |
Dalam Agama Islam air merupakan komponen yang paling utama sebagai sarana dalam bersuci, baik bersuci dari hadas maupun dari najis. Dengan air seseorang bisa melaksanakan berbagai macam bentuk ibadah secara sah, seperti halnya ibadah sholat, membaca mushaf dan thawaf. karena dengan menggunakan air seseorang bisa membersihkan diri dari hadas dan najis.
Mengingat begitu pentingnya posisi air dalam ibadah, Islam mengatur air sedemikian rupa, dan membaginya dalam berbagai macam kategori sampai menentukan status hukumnya.
Ulama madzhbab syafi’I membagi air menjadi empat kategori masing-masing beserta hukum prihal penggunaannya dalam bersuci. Empat kategori itu adalah sebagai berikut;
- AIR SUCI DAN MENSUCIKAN
- AIR MUSYAMMAS
- AIR SUCI NAMUN TIDAK MENYUCIKAN
- AIR MUTANAJIS
A. AIR SUCI DAN MENSUCIKAN
Air suci dan menyucikan artinya air yang hukumnya suci bukan air yang terkena najis, dan bukan pula air yang kotor. Air ini bisa digunakan untuk bersuci dan menyucikan. Air suci dan mensucikan oleh para ulama fiqih sering disebut dengan air mutlak.
Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi ada tujuh macam air yang termasuk dalam kategori ini. Beliau mengatakan:
المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد
“Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air ( air sumber ), air salju, dan air es.“
Ketujuh macam air itu disebut air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. namun perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut.
( AIR EMBUN MERUPAKAN SALAH SATU DARI AIR MUTLAK SUMBER PHOTO WWW.PIXNIO.COM ) |
2. AIR MUSYAMMAS
Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. namun jika dipakai untuk mencuci pakaian atau benda lainya air ini boleh digunakan. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.
3. AIR SUCI NAMUN TIDAK MENYUCIKAN
Air Suci Namun Tidak Menyucikan merupakan Air yang dzatnya suci namun tidak bisa dipakai untuk bersuci, baik untuk bersuci dari hadas maupun dari najis. Air suci namun tidak menyucikan dibagi menjadi 2 macam
a). Air Musta’mal
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi ataupun untuk menghilangkan najis. Air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci apabila tidak mencapai dua qullah. Namun jika air tersebut mencapai dua qullah maka tidak disebut sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.
b). Air Mutaghayar.
air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan pada salah satu sifat aslinya, perubahan air ini disebabkan karena tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut. Sebagai contoh air sumur disebut air mutlak dengan nama mata air sumur. Ketika air sumur ini dicampur dengan suatu barang yang dapat mempengaruhi perubahan pada sifat-sifat dan nama airnya maka air ini disebut dengan air mutaghaiyar. Contoh lain dari air mutaghaiyar adalah air sumber yang dicampur dengan teh, selain warna dari air yang berubah nama air ini juga ikut berubah yakni air teh bukan lagi air sumber.
4. AIR MUTANAJIS
air mutanajis adalah air suci atau air mutlaq yang telah tercampuri sesuatu atau benda najis. , air mutanajis dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a). Air suci mensucikan yang yang jumlahnya ( volumenya ) lebih dari 2 qullah bila kemasukan najis yang dapat mempengaruhi kemutlakan airnya maka air tersebut disebut air mutanajis. Bila najis tersebut tidak mempengaruhi air dari segi warna, bau dan rasa maka air tersebut tetap dihukumi air suci dan mensucikan ( air mutlak )
b). Air suci dan mensucikan dengan jumlah kadarnya ( volumenya ) sedikit ( kurang dari 2 qullah ) bila terkena najis baik najis tersebut merubah sifat kemutlakkan air atau tidak maka air tersebut dinamakan air mutanajis.
Menurut Jumhur Ulama Fiqih bahwa Air yang suci mensucikan yang terkena najis, bila air tersebut kurang dari 2 qulah maka air tersebut hukumnya menjadi najis hal ini berlaku baik sifat dari air berubah atau tidak.
Namun menurut Imana Abu Hanifah, Imanm Asy Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan, mengecualikan bila air tersbut lebih dari 2 qulah dan tidak merubah ketiga sifatnya maka tetap air tersebut suci hal ini didasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan oleh ibnu umar ra.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ : وَهُوَ يُسْأَلُ عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوْبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ قَالَ عَبْدَةُ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الْقُلَّةُ هِيَ الْجِرَارُ وَالْقُلَّةُ الَّتِي يُسْتَقَى فِيهَا قَالَ أَبُو عِيسَى وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ قَالُوا إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ وَقَالُوا يَكُونُ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ قِرَبٍ (رَواهُ التِّرْمِذِيُّ) ﯁
Artinya: Dari Ibn Umar Ra ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah Saw. ditanya tentang air yang ada di tanah tandus dan air yang berulangkali didatangi binatang buas dan binatang ternak. Kata Ibn Umar ra. Rasulullah Saw. menjawab: “Bila air sebanyak dua qullah, maka tidak membawa najis.” Berkata Abdah: “Muhammad bin Ishaq berkata: “Satu qullah sama dengan satu tempayan, dan (ukuran) yang diambil untuk air minum.” Berkata Abu Isa (Tirmidzi): “Itu pendapat al-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat: “Bila air mencapai dua qullah, maka ia tidak menjadi najis oleh apapun, selama bau atau rasanya tidak berubah. Mereka juga menyatakan: “Satu qullah itu sekira-kira lima girbah air.” (HR Tirmidzi)
Dari penjelasan diatas kita dapat menarik kesimpulan mengenai air mutanajis bahwa: Air suci yang kurang dari 2 qulah bila tercampur dengan benda najis baik merubah sifat air atau tidak maka hukum tetap najis. Sedangkan air suci yang lebih dari 2 qulah bila tercampur benda najis maka air tersebut menjadi tidak najis, selama tidak mengalami perubahan dari ketiga sifatnya baik segi bau, rasa dan warnanya.
Catatan; Yang di sebut dengan air dua qullah adalah 500 kati Iraq ( sekitar 190 liter, atau pendapat yang lebih kuat 270 liter ). Menurut Rais Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dalam syarah taqrib-nya air dua qullah setara dengan 270 liter. Kiyai Afif mendapatkan angka ini dari kitab Al- Fiqul Islami Wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Untuk bak mandi jika ingin kapasitasnya dau qullah maka hendaknya membuat bak mandi dengan ukuran minimal 65cm dari ukuran P x L x T. akan tetapi alangkah baiknya jika ukuran bak mandi dari segi Panjang lebar dan tingginya lebih dari 65 cm supaya Ketika air didalam bak mandi sudah berkurang ukuran airnya tetap diambang batas minimal dua qullah. Wallahu A’lam.
: PEMBAGIAN NAJIS
: MACAM-MACAM AIR UNTUKBERSUCI
: TAYAMUM DANKETENTUANYA
: ISTINJAK DAN TATACARA BERSUCI
: PENGERTIAN MANDI DAN HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDI
0 comments:
Post a Comment