Setiap titik awal pengetahuan, temukan jawaban dan tambah wawasan.

Sunday, January 9, 2022

KETENTUAN TAYAMUM DALAM ISLAM

 

pixabay.com 


Tayamum merupakan salah satu cara bersuci, dari hadas kecil maupun hadas besar. Namun, tayamum bukanlah cara bersuci yang utama karena sesungguhnya fungsi tayamum merupakan pengganti dari wudhu dan mandi wajib. Dengan fungsi tayamum yang menjadi pengganti inilah tayamum juga memiliki syarat dan rukun yang perlu diperhatikan oleh umat islam.

A. PENGERTIAN TAYAMUM 

Menurut bahasa, tayamum berarti Menyegaja, menuju kedebu. Sedangkan menurut pengertian syariat, tayamum adalah mengusapkan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudhu dan mandi dengan syarat yang telah ditentukan. Para ulama Fikih, Mendefinisikan pengertian tayamum sebagai berikut:

a.  Menurut Hanafiah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci.

b.  Menurut Malikiyah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci disertai niat.

c.  Menurut Syafi’iyah, tayamum adalah mendatangkan debu pada wajah dan kedua tangan atau anggota dari keduanya sebagai ganti dari wudhu’ atau mandi dengan syarat-syarat tertentu.

d. Menurut Hanabilah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci dengan cara yang ditentukan. 


Berdasarkan pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud tayamum adalah mengusab wajah dan tangan dengan menggunakan debu yang suci dan mensucikan sebaga sarana pengganti wudhu dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan.

 

B. DASAR HUKUM DIPERBOlEHKANYA BERTAYAMUM 

Tayamum merupakan salah satu opsi yang disediakan oleh syariat untuk bersuci sebagai pengganti dari wudhu dan mandi. Maka dari itu tayamum juga memiliki dasar / landasan hukum dalam hal diperbolehkanya mengerjakanya. Setidaknya ada 3, dasar diperbolehkanya tayamu yaitu:

 

1. Firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

2. Hadits Nabi Dari Abu Hurairah R.A

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, “seluruh bumi dijadikan bagiku dan bagi umatku sebagai mesjid dan alat bersuci, maka dimana juga shalat itu ditemui salah seorang di antaramu, disisinya terdapat-terdapat alat untuk bersuci.” (HR. Ahmad)

3. Ijma’ Ulama

Ijma’ ulama membolehkan tayamum, tetapi khusus bagi orang sakit dan Musafir yang ktiadaan air. Namun mereka berselisih dalam persoalan, yaitu:Orang sakit yang khawatir terhadap pnggunaan air pada penyakitnya,Keadaan normal yang tidak menemukan air Musafir yang sangat yang menghemat atau memerlukan air bawaanya, dan Orang yang khawatir terhadap kesehatannya dengan menggunakan air yang sangat dingin.

Jumhur ulama berpendapat bahwa keempat golongan tersebut boleh bertayamum, sedangkan Atha’ tidak membolehkan tayamum baik orang sakit maupun sehat jikamenemukan air.sementara itu, mahzab Syafi’i dan Maliki membolehkan tayamum bagi orang yang bukan berada dalam perjalanan dan tidak sakit.

 

B. SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANYA TAYAMUM

1).  Berhalngan mengunakn air yang disebabkan oleh:

- tidak menemukan air, baik karena dalam perjalanan atau karena kekeringan

- timbul dampak negatif bila menggunakan air, seperti menyebabkan kematian,

- hilangnya fungsi anggota tubuh ( memperlambat kesembuhan ) memperparah sakit yang didierita

- Ada air namun jumlahnya sedikit yang digunakan untuk kebutuhan yang lain yang lebih mendesakseperti untuk keperuan minum.

 

2. Dikerjakn setelah masuk waktu sholat

3. Dilakukan setelah berusaha mencari air ketika waktu sholat sudah masuk

4. Menggunakan debu yang suci dan mensucikan

 

Secara ringkas dan jelas, sebab-sebab bertayamum juga dikemukakan Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya.

  مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ

 

Artinya: Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu. (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222)

 

( Foto dailymoslem )

C. RUKUN TAYAMUM

1. memindahkan debu

2. niat melaksanakan tayamum. Adapun niat tayamum sebagai berikut :

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَ

3. mengusab wajah

4. mengusab kedua tangan sampai siku

5. tertib

D. HAL-HAL YANG DISUNAHKAN DALAM TAYAMUM

1. Menghadap Kiblat

2. Bersiwak

3. Membaca Basmillah

4. Membaca Dua Kalimat Syahadat

5. Mendahulukan Bagian Atas Ketika Mengusab Wajah

6. Mendahulukan Anggota Kanan

7. Tidak Mengulang-Ulang Dalam Usapan

8. Melebihkan Usapan Pada Anggota Tayamum

9.  Terus Menerus

10. Berdoa Setelah Tayamum

Sebagaimana setelah wudhu, setelah tayamum juga dianjurkan oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci seperti halnya doa berikut ini.

      أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا, عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ 

Artinya: Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.

E. KEMAKRUHAN TAYAMUM

1. Memperbanyak Debu

2. Mengulang-Ulang Dalam Megusab

3. Mendahulukan Anggota Kiri

 

F. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM

1. Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum

2. Melihat atau menduga ada air diluar sholat

3. Murtad ( keluar dari agama islam )

 

G. CARA PELAKSANAAN TAYAMUM

1. Menghadap kiblat

2. Membaca basmallah

3. Menepukkan kedua telapak tangan pada debu dengan merenggangkan jari-jari disertai dengan membaca niat tayamum yang terus berlangsung hingga mengusab wajah

4. Menipiskan debu atau mengibaskan debu yang telah ada di tangan

5. Mengusabkan telapak tangan kewajah yang di mulai dari arah atas wajah hingga bawah

6. Menepukka kedua telapak tangan ke debu pada tempat yang berbeda ( bukan debu yang sudah digunakan tayamum)

7. Mengangkat kedua telapak tangan untuk mengusabkan debu pada tangan kanan

8. Mengangkat kedua telapak tangan untuk mengusabkan debu pada tangan kiri

9. Membaca doa setelah bersuci. Untuk doa setelah tayamum seperti halnya doa setelah berwudhu

WALLAHU A’LAM

BACA JUGA : WUDHU DAN KEUTAMAANYA
: PEMBAGIAN NAJIS
MACAM-MACAM AIR UNTUKBERSUCI
: TAYAMUM DANKETENTUANYA
: ISTINJAK DAN TATACARA BERSUCI
: PENGERTIAN MANDI DAN HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDI  


Share:

0 comments:

Post a Comment

Followers

BTemplates.com

Translate