Setiap titik awal pengetahuan, temukan jawaban dan tambah wawasan.

Sunday, April 3, 2022

TIPOLOGI INTERAKSI AGAMA DAN BUDAYA: Interaksi Agama Dan Budaya, Sinkretis, Akulturasi Dan Asimilasi

Pixabay.com 


Fenomena kehidupan masyarakat dilihat dari aspek agama dan budaya yang memiliki keterkaitan satu sama lain yang terkadang banyak disalah artikan oleh sebagian orang yang belum memahami bagaimana menempatkan posisi agama dan posisi budaya dalam suatu kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan manusia, agama dan budaya jelas tidak berdiri sendiri, keduanya memiliki hubungan yang sangat erat dalam dialektikanya selaras menciptakan dan kemudian saling menegaskan.

Agama sebagai pedoman hidup manusia yang diciptakan oleh Tuhan, dalam menjalani kehidupannya. Sedangkan kebu- dayaan adalah sebagai kebiasaan tata cara hidup manusia yang diciptakan oleh manusia itu sendiri dari hasil daya cipta, rasa dan karsanya yang diberikan oleh Tuhan. Agama dan kebudayaan saling mem- pengaruhi satu sama lain. Agama mempengaruhi kebudayaan, kelompok masyarakat, dan suku bangsa. 

Kebudayaan cenderung berubah-ubah yang berimplikasi pada keaslian agama sehingga menghasilkan penafsiran berlainan. Salah satu agenda besar dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara adalah menjaga persatuan dan kesatuan dan membangun kesejahteraan hidup bersama seluruh warga negara dan umat beragama. Hambatan yang cukup berat untuk mewujudkan kearah keutuhan dan kesejahteraan adalah masalah kerukunan sosial, termasuk di dalamnya hubungan antara agama dan kerukunan hidup umat

A. Tipologi Interaksi Agama Dan Budaya

Budaya atau culture merupakan warisan dari dari nenek moyang terdahlu yang masih eksis hingga saat ini. Suatu bangsa tidak akan memiliki ciri khas tersendiri tanpa adanya budaya-budaya yang di miliki. Budaya-budaya itupun berkembang sesui dengan kemajuan zaman yang semakin modern. Kebudayaan yang berkembang dalam suatu bangsa itu sendiri di namakan dengan kebudayaan lokal, karena merupakan sebuah hasil cipta, karsa dan rasa yang tumbuh dan berkembang di dalam suku bangsa yang ada di daerah tersebut.

Di dalam suatu kebudayaan pasti menganut suatu kepercayaan yang bisa disebut dengan agama. Agama ialah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan yang dianut oleh suatu suku/etnik tersebut. Agama bukan semata metafisika belaka, dalam semua bangsa bentuk-bentuk dan wahana obyek dan penyembahan diliputi dengan sebuah pancaran kesungguhan moral yang mendalam.

Sejak awal perkembangannya, agama-agama di Indonesia telah menerima akomodasi budaya. Sebagai contoh Agama Islam, dimana Islam sebagai agama faktual banyak memberikan norma-norma atau aturan tentang kehidupan dibandingkan dengan agama-agama lain. Jika dilihat dari kaitan Islam dengan budaya, paling tidak ada dua hal yang perlu diperjelas. 

  1. Islam sebagai konsespsi sosial budaya dan Islam sebagai realitas budaya disebut dengan little tradition (tradisi kecil) atau local tradition (tradisi local) atau juga Islamicate, bidang-bidang yang “Islamik” yang dipengaruhi Islam. Tradisi kecil adalah realm of influence, kawasan- kawasan yang berada di bawah pengaruh Islam (great tradition). Mencakup unsur-unsur yang terkandung di dalam pengertian budaya yang meliputi konsep atau norma, aktivitas serta tindakan manusia, dan berupa karya-karya yang dihasilkan masyarakat. Istilah lain, proses akulturasi antara agama Islam dan budaya lokal ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan local genius, yaitu kemampuan menyerap sambil mengadakan seleksi dan pengolahan aktif terhadap pengaruh kebudayaan asing, sehingga dapat dicapai suatu ciptaan baru yang unik, yang tidak terdapat di wilayah bangsa yang membawa pengaruh budayanya.
  2. Islam sebagai konsepsi budaya ini oleh para ahli sering disebut dengan great tradition (tradisi besar). Tradisi besar Islam adalah doktrin-doktrin original Islam yang permanen atau setidaknya merupakan interpretasi yang melekat ketat pada ajaran dasar. Dalam ruang yang lebih kecil doktrin ini tercakup dalam konsepsi keimanan dan syariah atau hukum Islam yang menjadi inspirasi pola pikir dan pola bertindak umat Islam. Tradisit ini seringkali disebut dengan center (pusat) yang dikontraskan dengan pinggiran.

Dr. Bernard merumuskan 5 tipologi hubungan Islam dengan kebudayaan.

  • Islam mesti menggantikan kebudayaan manusia, 
  • Kebudayaan Arab Islam adalah kebudayaan tertinggi, 
  • Islam bermasalah dengan kebudayaan manusia, 
  • Islam membentuk kebudayaan baru yang beraneka, 
  • Islam dan kebudayaan memiliki ranah masing-masing dan saling berotonomi satu dengan yang lain.

Hubungan dialektika agama dan budaya lokal dapat dilihat paling tidak dari beberapa varian, yaitu:

1) Pribumisasi

Diartikan sebagai penyesuaian Islam dengan tradisi lokal dimana ia disebarkan. Menurut Abdurrahman Wahid, antara agama (Islam) dan budaya mempunyai independensi masing-masing, tetapi keduanya memiliki wilayah tumpang tindih. Tumpang tindih agama dan budaya akan terjadi terus menerus sebagai suatu proses yang akan memperkaya kehidupan dan membuatnya tidak gersang. Dari situlah sebenamya gagasan tentang pribumisasi Islam menjadi sangat urgen Hal demikian karena dalam pribumisasi Islam tergambar bagaimana Islam sebagai ajaran normativ yang berasal dari Tuhan diakomodasikan ke dalam kebudayaan yang berasal dari manusia tanpa kehilangan identitasnya masing-masing.

Bagi Abdurrahman Wahid, Arabisasi atau proses mengidentifikasi diri dengan budaya Timur Tengah adalah tercerabutnya kita dari akar budaya kita sendiri. Lebih dari itu, Arabisasi belum tentu cocok dengan kebutuhan. Pribumisasi bukan upaya menghindarkan timbulnya perlawanan dari kekuatan budaya-budaya setempat, akan tetapi justru agar budaya itu tidak hilang. Karena itu, inn' pribumisasi Islam adalah kebutuhan bukan untuk menghindarkan polarisasi antara agama dan budaya, sebab polarisasi demikian memang tidak terhindarkan.

Pribumisasi Islam dengan demikian menjadikan agama dan budaya tidak sal ing mengalahkan melainkan berwujud dalam pola nalar keagamaan yang tidak lagi mengambil bentuk yang outentik dari agama, serta berusaha mempertemukan jembatan yang sclama ini memisahkan antara agama dan budaya Dengan demikian tidak ada lagi pertentangan agama dan budaya. 

Dalam prakteknya, konsep pribumisasi Islam ini dalam bentuknya dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi keanekaragaman interpretasi dalam praktek kehidupan beragama di setiap wilayah yang berbeda-beda. Lebih dari itu pribumisasi Islam juga bukanlah "Jawanisasi" atau sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya merupakan kebutuhan-kebutuhan lokal dalam merumuskan hukum-hukum agama, tanpa mengubah hukum itu sendiri. Bukan upaya meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar norma-norma itu menampung kebutuhan-kebutuban dari budaya dengan mempergunakan peluang yang disediakan oleh berbagai pemahaman. 

2). Negosiasi

Ketika agama (Islam), dengan segenap perangkat doktrin yang dipunyai, berdialektika dengan berbagai budaya yang ada di masyarakat, maka disana ada kebutuhan untuk saling mengubah tradisi yang dimiliki. Pada wilayah itulah sebetulnya berlangsung sebuah proses negosiasi yang kadangkala, pada batas-batas tertentu, berujung pada perabahan bentuk masing-masing tradisi.

3). Konflik

Pola ini mengandaikan adanya sikap yang saling bertahan antara agama dan budaya dalam pergumulan antara kaduanya. Hal ini akan terwujud dari pola yang relative "menyimpang" yang dilakukan satu diantara keduanya.


B. Konsep Dasar Sinkretis, Akulturasi Dan Asimilasi

1. Sinkretisme

Koentjaraningrat mengatakan sinkretisme merupakan watak orang jawa islam. Hal ini dapat terlihat dari sejarah perjalanan hidup orang jawa yang sampai sekarang bahkan dalam waktu yang akan datang  orang jawa akan selalu menerima masukan pengaruh dari luar. Diterimanya unsur-unsur asing kedalam budaya jawa secara integritas tentunya akan menimbulkan suburnya sikretisme dalam budaya masyarakat jawa. Akan tetapi hal demikian bukan hanya terjadi pada orang jawa saja melainkan seluruh nusantara, ini bisa terlihat dari beragamnya kebudayaan. Geertz mengatakan tidak ada faksi sekreterian yang bertarung melawan pesaing. Alih-alih, yang ada ialah universalisme dalam versi bumi. Keunggulan spiritual menyorot cemerlang dalam bentuk-bentuk binaan sendiri yang sangat banyak dan beragam. 

Sinkretisme adalah usaha memadukan teologi atau sistem kepercayaan lama tentang sekian banyak hal yang diyakini sebagai kekuatan ghaib berikut dimensi dengan Islam yang lalu membentuk panteisme. Hamka menyifatkan sinkretisme sebagai salah satu daripada ancaman terhadap Islam selain daripada sekularisme dan maksiat. Baginya sinkretisme ibarat ‘raja toleransi’ apabila berlakunya upacara berdoa secara Islam, sembahyang secara Kristian dan upacara pengorbanan secara Hindu Bali digabungkan. Perkara ini baginya turut diperkuatkan dengan pegangan Rukun Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Dalam konteks sinkretisme agama dan budaya, bagi Malik bin Nabi sifat sebuah kehidupan bukanlah memecah-belah tetapi menggabungkan. Baginya, apabila unsur-unsur yang ada itu sesuai dan boleh diasimilasikan, ia menjadi satu sintesis. Tetapi jika unsur-unsur itu berbagai jenis dan tidak boleh dibandingkan, ia boleh menimbulkan sinkretisme, timbun-tambah dan kekalutan. Dunia Islam hari ini adalah hasil campuran saki baki yang diwarisi dari zaman selepas kekhalifahan Islam dan peninggalan kebudayaan baru daripada Barat. Hasil tersebut bukan akibat daripada orentasi pemikiran atau perhitungan saintifik, tetapi satu komposisi berbagai warisan lama dan pembaharuan yang tidak ditapis.

Unsur sinkretisme dari zaman yang berbeda dan dari kebudayaan yang berbeda tanpa sembarang penapisan telah membahayakan dunia Islam. Abu Jamin Roham mengatakan bahawa dalam interaksi agama, budaya atau tradisi yang berbeda, pengalaman ‘sinkretis’ mudah terjadi kerana menganggap sesuatu perkara dalam agama orang lain mungkin lebih baik dan praktikal ataupun karena toleransi yang tinggi. Hal ini juga boleh terjadi kerana tidak sengaja atau tidak memahami agama mereka sendiri.

2. Akulturasi

Menurut Koentjaningrat akulturasi adalah suatu proses social yang timbul bila suatu kelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur-unsur dari suatu kebudyaan asing dengan sedemikian rupa, sehingga unsur-unsur kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkab hilangnya kepribadian kebudyaan itu sendiri. Menurut istilah akulturasi atau kulturisasi mempunyai berbagai arti menurut para sarjana antropologi. Namun, mereka sepakat bahwa itu merupakan proses sosial yang timbul bila suatu kelompok manusia dengan satu kebudayaan dihadapkan dengan unsur-unsur kebudayaan asing. Sehingga dapat diterima dan diolah dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kebudayaan asli. Akulturasi akan mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk di dalamnya adalah bahasa, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian. Ada dua unsur penting terhadap perubahan nilai yang terjadi dalam proses transformasi budaya yaitu terjadinya proses inkulturasi dan akulturasi. Kedua proses tersebut mempunyai hubungan timbal balik dan berganti-ganti, sehingga dapat menimbulkan penghalang atau bisa menjadi pendorong satu sama lain dan mengalami proses kelanjutan atau pembekuan.

Ciri terjadinya proses akulturasi yang utama adalah diterimanya kebudayaan liar yang diolah ke dalam kebudayaan sendiri tanpa menghilangkan kepribadian kebudayaan asal. Sedangkan Soerjono Soekanto, mengelompokkan unsur kebudayaan asing yang mudah diterima diantaranya adalah kebudayaan benda, sesuatu yang besar manfaatnya dan unsur kebudayaan yang mudah disesuaikan. Unsur kebudayaan yang sulit diterima adalah kepercayaan, ideologi, falsafah dan unsur yang membutuhkan proses sosialisasi. Terjadinya akulturasi bisa secara paksaan ataupun sukarela. Secara paksaan bisa dilihat contohnya pada negara-negara yang menjadi jajahan kolonialisme bangsa Eropa terhadap bangsa Timur. Bangsa Eropa memaksakan hal-hal baru pada wilayah jajahannya untuk memeluk agama mereka (kristenisasi), menggunakan bahasa dan hukum peradilannya, memaksakan berpakaian dengan cara modern, mencontoh gaya hidup hedonis, padahal jajahannnya adalah bangsa primitif dan terbelakang.

Bila ditinjau dari sejarah kebudayaan Indonesia, dapat dikatakan akulturasi kebudayaan Hindu dan kebudayaan Islam bersifat sukarela, tanpa paksaan. Lain halnya dengan kebudayaan Barat yang cenderung memaksakan kebudayaannya agar diterima oleh wilayah jajahannya. Untuk dapat berhasil dengan baik, proses akulturasi perlu memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

  • Syarat persenyawaan (affinity), yaitu penerimaan kebudayaan tanpa rasa terkejut. Ibaratnya persenyawaan ini sebagai penyerap sebagai bagian organik atau sebagai sebagai penjiwaan kebudayaan
  • Adanya keseragaman (homogenity), seperti nilai baru yang tercerna akibat keserupaan tingkat dan corak budayanya sebagai suatu manfaat yang tidak penting atau hanya sekedar tampilan, sehingga proses akulturasi dapat berlangsung dengan cepat. Dengan demikian, suatu nilai yang tepat fungsi dan bermanfaat bagi kebudayaan sehingga akan memiliki daya tahan lama

3. Asimilasi

Frederich E. Lumley dalam Dictionary of Sociology menyatakan bahwa asimilasi adalah “the Proces by which different cultures, or individuals or groups representing different cultures, are merged into a homogenous units.” Ini berarti bahwa asimilasi merupakan two way traffic. Oleh karenanya, dalam suatu asimilasi akan dihasilkan suatu kebudayaan baru (melting-pot).

Asimilasi menurut Koentjaningrat adalah suatu proses sosial yang terjadi pada berbagai golongan manusia dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda setelah mereka bergaul secara intensif. sehingga sifat khas dari unsur-unsur kebudayaan golongan-golongan itu masing-masing berubah menjadi unsur-unsur kebudayaan campuran.

Asimilasi mengharuskan para imigran untuk menyesuaikan dirinya pada kelompok kebudayaan yang didatangi (host society). Ini berarti bahwa kebudayaan golongan mayoritaslah yang dijadikan ukuran untuk menilai keberhasilan orang-perorangan atau suatu kelompok dalam menyesuaikan dirinya. Konsep ini sesuai dengan pandangan Arnold M Rose di atas, yaitu identifikasi dan loyalitas mereka terhadap kebudayaan asal semakin kecil dan akhirnya mereka loyal dan mengidentifikasikan dirinya ke dalam kebudayaan baru. 

Dalam salah satu tulisan M.M Gordon menunjuk ada tujuh variabel yang harus dikaji dalam asimilasi, dintaranya yaitu:

  • Asimilasi budaya atau asimilasi perilaku atau lazim disebut dengan akulturasi; terjadinya perubahan pola-pola kebudayaan ke arah penyesuaian terhadap kebudayaan kelompok mayoritas;
  • Asimilasi struktural yaitu dalam skala besar mereka memasuki berbagai jenis perkumpulan, klan, dan kelembagaan kelompok mayoritas, terutama pada level dasar atau paling bawah;
  • Asimilasi perkawinan atau amalgamasi (amalgamation) yaitu terjadinya perkawinan campuran dalam skala besar;
  • Asimilasi identifikasi, yaitu berkembangnya perasaan sebagai satu bangsa seperti halnya yang dimiliki oleh kelompok mayoritas; 
  • Attitude receptional assimilation yaitu suatu asimilasi yang tercermin oleh tidak timbulnya suatu sikap berprasangka;
  • Behavior receptional assimilation yaitu suatu asimilasi yang dicerminkan oleh tidak munculnya suatu sikap diskriminasi;
  • Asimilasi yang dikaitkan dengan status kewarganegaraan atau civic assimilation antara lain yang terwujud dalam bentuk tidak adanya konflik nilai dan konflik kekuatan.


C. Persamaan Dan Perbedaan Antara Sinkretis, Akulturasi Dan Asimilasi

Istilah asimilasi dan akulturasi dalam ilmu sosial. sering dipergunakan tumpang tindih. Sehingga sebagian para ahli berpendapat bahwa istilah asimilasi sering dipakai oleh ahli sosiologi, sedangkan istilah akulturasi sering digunakan oleh ahli antropologi dan lebih merupakan istilah spesifik yang lazim dipakai ahli antropologi di Amerika. Di Jerman, lapangan studi akulturasi lebih dikenal dengan kajian tentang perubahan kebudayaan, sedangkan di Inggris lebih dikenal dengan studi perihal pertemuan dua kebudayaan atau lebih.

Pada dasarnya, pengertian yang terkandung dalam istilah asimilasi dan akulturasi, selain mengandung pengertian yang sama juga menunjukkan ada dimensi yang berbeda. Sebagai contoh pembatasan asimilasi yang dibuat oleh Ernest W. Burgess dalam Ensiklopedia of the Social Sciences (1957) antara lain mengatakan “dalam kontak-kontak sosial tersebut yang diawali dengan terjadinya interaksi yang bersifat pribadi dan mendalam, terutama akan berguna untuk meletakkan dasar-dasar dari suatu hubungan lebih lanjut”.

Sedangkan akulturasi menjadi sebuah lapangan studi antropologi di Ameria Serikat dibicarakan pertama kali pada pertemuan tahunan dari American Anthropological Association tahun 1930. Mengatakan bahwa akulturasi adalah memahami fenomena yang terjadi ketika sekelompok individu mengalami budaya yang berbeda datang pada kontak tangan pertama yang berkelanjutan, dengan perubahan pola budaya asli dari salah satu atau dua kelompok.

Jika diamati kedua pembatasan tersebut berisikan pengertian mengenai terjadinya pertemuan orang-orang atau perilaku budaya. Sebagai akibatnya kebudayaan mereka saling berubah bentuk. Hal yang tampak membedakannya yaitu tidak ditemukannya ciri-ciri struktural dalam pembatasan akultutasi. Dalam pembatasan asimilasi, hubungan yang bersifat sosio-struktural tercermin dari kata-kata “berbagi mereka pengalaman” dan “tergabung dalam kehidupan budaya yang sama”

Akulturasi budaya dalam pengertian Antropologi acculturation, atau culture contact, yang  menyangkut proses pencampuran dua budaya atau lebih yang terjadi di dalam masyarakat dan saling mempengaruhi, salah satu dari kebudayaan tersebut akan lebih dominan dan diapdosi menjadi kebudayaan sendiri tanpa menghilangkan identitas dari kebudayaan tersebut. Unsur-unsur kebudayaan tidak pernah difungsikan secara terpisah, melainkan senantiasa dalam satu gabungan atau kompleks yang terpadu. Dari definisi tersebut, kita dapat memahami proses masuknya Islam di Nusantara melalui proses akulturasi budaya, tidak dengan asimilasi.

Karena kita dapat menemukan kebudayaan yang ada identik dengan kebudayaan Hindu-Budha. Kebudayaan islam yang ada tidak lepas dari hasil interaksi dengan kebudayaan lokal yang pada dasarnya kebudayaan setempat bersifat tradisional dan masih kuat dengan bentuk aslinya. Oleh karena itu akulturasi sebagai suatu kebudayaan yang diadopsi oleh masyarakat lokal dari budaya lain (asing), mengakibatkan unsur-unsur budaya asing dapat diambil dan dihubungkan dengan budaya yang telah mapan akan tetapi kebudayaan asing tersebut tidak merevolusi budaya asli yang mengakibatkan hilangnya identitas budaya asli. Akulturasi sama artinya dengan komunikasi antar budaya, yang mempertemukan budaya dua budaya atau lebih dan melebur menjadi satu dalam lingkup masyarakat walaupun nantinya akan menghasilkan kebudayaan baru, akan tetapi tidak menghilangkan kebudayaan yang lama.

Secara etimologi, sinkretisme berasal dari kata syin (dalam bahasa arab) dan kretiozein, yang berarti mencapuradukkan unsur-unsur yang saling bertentangan. Sinkretisme juga ditafsirkan berasal dari bahasa inggris yaitu syncretism yang diterjemahkan campuran, gabungan, paduan, dan kesatuan. Sinkretisme merupakan percampuran antara dua tradisi atau lebih, dan terjadi lantaran masyarakat mengadopsi suatu kepercayaan baru dan berusaha untuk tidak terjadi benturan dengan gagasan dan peraktik budaya lama.

Terjadinya percampuran budaya tersebut biasanya melibatkan sejumlah perubahan pada tradisi yang diikutsertakan oleh karena itu dalam masalah ini dipahami percampuran antara tradisi lokal dengan unsur-unsur budaya islam. Sebagian besar Islam yang ada di Nusantara bercorak sinkretis hal ini berarti ada perpaduan dua unsur budaya atau lebih misalnya Hindu-Budha, Animisme dan Panteisme, seperti yang dikatakan Geertz, Agama yang ada di jawa jikalau dilihat dari luar kelihatan seperti agama islam. Akan tetapi jikalau dikaji yang tampak adalah sinkretis. 

Apabila satu agama tertentu, sebagai sebuah sistem kepercayaan dan nilai dan norma, diresapi oleh unsur-unsur pokok agama lain yang sudah terpadu sama sekali dengan inti agama tersebut, maka gejala itu adalah satu contoh yang sesungguhnya dari sinkretisme agama. Di pulau-pulau yang ada di Nusantara seperti Jawa, Madura, Lombok, dan lain-lain manifestasi-manifestasi setempat dari islam seringkali bersifat sinkretis dalam artian bahwa kepercayaan dan ritual-ritual lokal tetap dipertahankan sebagai kepercayaan dan ritual dalam islam sehingga menjadi unsur pokok varian islam setempat.

Sinkretisme, akulturasi, dan asimilasi pada dasarnya memiliki persamaan yakni sama-sama suatu yang bercampur, artinya paduan antara variabel 1 dan variabel 2 dalam konteks kebudayaan. Untuk perbedaan yang lebih spesifik ialah sebagai berikut :

  1. Sinkretisme merupakan perbaduan yang beragam dari beberapa pemahaman kepercayaan atau aliran-aliran agama dan berusaha untuk tidak terjadi benturan dengan gagasan dan peraktik budaya lama.. Misal seperti Islam abangan yang merupakan percampuran antara ajaran Islam dengan aliran kejawen. 
  2. Akultutrasi merupakan perbaduan atau percampuran kebudayaan namun masing-masing tidak kehilangan budaya aslinya.
  3. Asimilasi merupakan peleburan dua budaya yang masing-masing kehilangan identitas budaya aslinya dan menimbulkan budaya baru.

contoh sinkretisme agama dan budaya

Sinkretisme Agama dan Budaya dalam Tradisi Sesajen di Desa Prenduan. Sudah menjadi kenyataan klasik, bahwa kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia yang menganut agamanya masing-masing. Bagi kita umat Islam, tidak semua budaya sejalan dengan ajaran agama. Salah satunya adalah tradisi sesajen yang dianggap syirik oleh sebagian tokoh Islam. Namun pada kenyataannya, tradisi ini masih dilakukan oleh masyarakat Desa Prenduan yang mayoritas beragama Islam. Hal ini menggambarkan bahwa terdapat sinkretisme antara agama dan budaya dalam tradisi sesajen tersebut.

Masyarakat di Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep yang merupakan salah satu wilayah dari Pulau Madura.  Dari hasil studi pendahuluan, peneliti menemukan dua ritual kecil yang sinkretis. Kedua ritual itu oleh oleh penduduk desa Prenduan disebut dengan son-sonan dan sontengan. Dalam dua ritual ini terdapat ubo rampe atau perlengkapan sesajen yang ditujukan pada objek yang gaib seperti roh para leluhur,makhluk penjaga tempat-tempat tertentu atau yang lainnya.

Jika ditinjau dari segi teori, sesajen di Desa Prenduan termasuk sinkretisasi dalam aspek bentuk ibadat, adat kebiasaan dan praktek keagamaan. Kegiatan sinkretisme ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat Prenduan yang semuanya adalah beragama Islam. Padahal sejarah mengatakan bahwa keistimewaan orang-orang Parindu[sic] di Madura sendiri dikenal sebagai orang Islam yang sangat saleh. Sifat keislaman penduduk itu segera nampak. Parindu[sic] mempunyai dua masjid besar, yang dua-duanya pantas untuk suatu kota kecil, lima moshalla dan sejumlah besar langgar.

Contoh akulturasi agama dan budaya

penerapan akulturasi antara agama dan budaya yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga dalam proses penyebaran Islam di tanah Jawa. Sunan Kalijaga, ketika melihat keruntuhan feodalisme kerajaan Majapahit dan digantikan oleh egelitarianisme Islam, ia mendorong percepatan proses transformasi itu, jusru dengan menggunakan unsurunsur lokal guna menopang efektifitas segi teknis dan operasionalnya. Salah satu yang digunakan adalah wayang dan gamelan yang dalam gabungannya dengan unsur-unsur upacara Islam populer adalah menghasilkan tradisi sakatenan di pusat-pusat kekuasaan Islam, seperti Cirebon, Demak, Yogyakarta, dan Surakarta. 

Contoh asimilasi agama dan budaya

Seni kaligrafi merupakan budaya Islam berupa seni aksara indah dengan huruf bahasa Arab. Kesenian ini kemudian dipadukan dengan budaya Jawa sehingga menghasilkan kaligrafi Jawa yang unik. Bentuk kaligrafi ini kemudian diimplementasikan di daerah lainnya di Indonesia.


KESIMPULAN

Akulturasi merupakan proses sosial yang timbul bila suatu kelompok manusia dengan satu kebudayaan dihadapkan dengan unsur-unsur kebudayaan asing. Sehingga dapat diterima dan diolah dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kebudayaan asli. Sedangkan asimilasi merupakan identifikasi dan loyalitas mereka terhadap kebudayaan asal semakin kecil dan akhirnya mereka loyal dan mengidentifikasikan dirinya ke dalam kebudayaan baru.

Pada dasarnya sinkretisme tidak dibenarkan dalam Islam sama ada dalam konteks agama, falsafah maupun budaya. Walau bagaimanapun dalam konteks Nusantara, pendekatan toleransi ulama terdahulu dalam berdakwah menyebabkan berlakunya sinkretisme kerana kelemahan masyarakat itu sendiri dalam menanggapi ajaran Islam. Hal ini sebenarnya harus dilihat dari sudut yang positif di mana usaha tersebut telah mempercepatkan proses pengislaman.

Asimilasi menurut Koentjaningrat adalah suatu proses sosial yang terjadi pada berbagai golongan manusia dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda setelah mereka bergaul secara intensif. sehingga sifat khas dari unsur-unsur kebudayaan golongan-golongan itu masing-masing berubah menjadi unsur-unsur kebudayaan campuran.

Sinkretisme, akulturasi, dan asimilasi pada dasarnya memiliki persamaan yakni sama-sama suatu yang bercampur, artinya paduan antara variabel 1 dan variabel 2 dalam konteks kebudayaan. Sedangkan perbedaannya ialah jika sikretisme dalam konteks aliran namun tak merubah aliran itu, akulturasi dalam konteks budaya dan tidak meninggalkan budaya asli, dan yang terakhir asimilasi dalam konteks kebudayaan namun dapat merubah budaya asli.


Sumber rujukan:

Pals, Daniel L. 1996. “Seven Theories Of Religion” New York: Pxford University Press. Dalam “Dekonstruksi Kebenaran: Kritik Tujuh Teori Agama”, Terj: Inyiak Ridwan Muzir Dan M. Syukri. 2010. Yogyakarta: Ircisod.

Bauto, Laode Monto. 2014. Perspektif Agama Dan Kebudayaan Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia (Suatu Tinjauan Sosiologi Agama). Jpis, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial Volume 23. No. 2.

Program Studi Agama Dan Lintas Budaya. Https://Crcs.Ugm.Ac.Id/Tipologi-Hubungan-Islam-Dengan-Kebudayaan/ Diakses Pada 10-10-2020 Pukul 22.34.

Budiyanto, Mangun., Dkk. 2008. Pergulatan Agama Dan Budaya: Pola Hubungan Islam Dan Budaya Lokal Di Masyarakat Tutup Ngisor, Lereng Merapi, Magelang Jawa Tengah. Jurnal Penelitian Agama. Vol. Xvii, No. 3.

Aiza, Ros Dan Che Zarrina. 2015. Konsep Sinkretisme Menurut Perspektif Islam. Afkar 17.

Fathoni, Abdurrahmat. 2006. Antropologi Sosial Budaya Satu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta.

Franklin Books Programs. 1973. Ensiklopedi Umum. Yogyakarta: Kanisius.

Soeroso, Andreas. 2008. Sosiologi I. Jakarta: Yudhistira Quadra.

Roszi, Jurna Petri. 2018. Akulturasi Nilai-Nilai Budaya Lokal Dan Keagamaan Dan Pengaruhnya Terhadap Perilaku-Perilaku Sosial. Jurnal Kajian Keislaman Dan Kemasyarakatan Vol. 3, No. 2.

Koentjaraningrat. 2009.  Pengantar Ilmu Antropologi Jakarta: Rineka Cipta.Clifford Geertz. 1998.  After The Fact: Dua Negri, Empat Dasawarsa, Satu Antropologi, Terj, Landung Simatupang,Yogyakarta: Lkis.

Aminulah. “Sinkretisme Agama Dan Budaya Dalam Tradisi Sesajen Di Desa Prenduan”, Dirosat: Journal Of Islamic Studies, Volume 2, No.1 2017.

Share:

Saturday, April 2, 2022

TRANSPLANTASI ORGAN PERSPEKTIF ISLAM

pixabay.com

Media islam saat ini tengah  memperbincangkan masalah transplantasi organ; hal tersebut dilakukan sebagai pengantar untuk sosialisasi undang-undang khusus yang mengatur transpalantasi ini baik yang didapatkan dari donor yang masih hidup maupun yang sudah mati. Tentu, sesuai dengan wasiat dari orang yang sudah mati atau dengan persetujuan ahli warisnya. Aparatur negara maupun institusinya mengatur masalah ini berdasarkan asas manfa'at dan maslahat.

Perkembangan yang terjadi inilah menimbulkan banyak spekulasi, baik dalam bidang kesehatan itu sendiri ataupun dalam lainnya. Hal ini tidak terlepas dari kritik dari bidang agama. Karena pada hakekatnya, agama pula yang menunjukkan hukum islam atas perkembangan tersebut. Bisa juga dijadikan sebagai pembinaan yang membentuk inovasi positif. 

Agama Islam memandang inovasi tersebut sebagai tindakan yang masih menimbulkan banyak pendapat dari para ahlinya. Sebagian Ulama menganggapnya sebagai tindakan mulia membantu sesama, tapi sebagian lagi ada yang berpendapat sebagai tindakan amoral yang merugikan salah satu pihak.  Lantas Untuk mengetahui kebenaran atas kesimpang-siuran berita mengenai transplantasi organ. Mana proses yang dianggap haram dan transplantasi halal. Dan sebagai acuan bagi masyarakat agar tidak menemukan kebingungan atas issue yang berkembang belum pasti.

A. Pengertian tranplantasi organ

Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menollong pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan yang lain dan hingga dewasa ini terus berkembang dalam dunia kedokteran. Namun, tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena  masih harus dipertimbangkan dari segi nonmedik, yaitu dari segi agama, hukum budaya, etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplantassi adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor, LRD) dan donasi donor organ jenazah, karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat, pemerintah dan swasta).

Transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Tranplantasi adalah perpindahan pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.

B. Tranplantasi organ dalam perspektif islam 

1. Orang muslim yang masih hidup diperbolehkan mendermakan  atau mendonorkan. Ada   yang mengatakan   bahwa  orang muslim yang masih hidup diperbolehkan mendermakan  atau mendonorkan  sesuatu apabila  itu miliknya. Selain itu, seseorang tidak boleh memperlakukan  tubuhnya  dengan  semau sendiri  pada waktu  dia  hidup  dengan  melenyapkannya dan membunuhnya (bunuh  diri),  maka  dia  juga tidak boleh mempergunakan  sebagian  tubuhnya jika sekiranya menimbulkan mudarat buat dirinya.  

Tubuh merupakan titipan dari Allah dan manusia diberi wewenang   untuk    memanfaatkan    dan    mempergunakannya, Sebagaimana Firman Allah: 

آتاكُمْ الَّذي اللهِ مالِ مِنْ آتُوهُمْ وَ 

Artinya: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu ..." (an-Nur: 33)

Sebagaimana seseorang memberikan hartanya kepada oang lain, maka diperkenankan juga seseorang itu memberikan sebagian tubuhnya untuk orang lain. Namun manusia tidak boleh memberikan seluruh tubuhnya bahkan mengorbankan dirinya untuk orang lain dari penderitaan yang sangat atau sengsara.

Didalam  kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus dihilangkan sedapat mungkin. Untuk itu kita disyariatkan untuk  menolong  orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong  orang  yang  terluka,  bahkan menyelamatkan  orang  yang  menghadapi   bahaya, baik mengenai jiwanya maupun lainnya. Dan tidak diperkenankan pula seseorang melihat kesengsaraan orang  lain padahal ia mampu untuk menolongnya. Oleh karena itu apabila seseorang menolong seseorang dengan memberikan sebagaian tubuhnya agar orang itu selamat maka ia akan mendapatkan pahala bahkan dapat digolongkan sebagai suatu sedekah.

Orang hidup yang mendonorkan sebagian tubuhnya kepada orang lain bersifat muqayyad (bersyarat). Namun manusia tidak diperbolehkan mendonorkan tubuhnya yang membuat dirinya menjadi lebih sengsara (mendonorkan organ satu-satunya yang dimiliki dalam tubuhnya). Maka kaidah syar'iyah yang berbunyi:

"Dharar (bahaya,  kemelaratan,  kesengsaraan,  nestapa)  itu harus dihilangkan," dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi:

"Dharar  itu  tidak  boleh  dihilangkan  dengan  menimbulkan dharar pula."

Para   ulama   ushul   menafsirkan  kaidah  tersebut  dengan pengertian:  tidak   boleh menghilangkan   dharar   dengan menimbulkan   dharar   yang   sama  atau  yang  lebih  besar daripadanya.

Hal ini dimaksudkan bahwa seseorang tidak boleh mendonorkan tubuh bagian luarnya misal mata, hidung dll, yang menjadikan dirinya lebih buruk dari awalnya. Begitu pula dengan organ tubuh bagian dalam jika salah satu organ tidak berfungsi, dinyatakan bahwa orang tersebut memiliki satu organ, dan orang tersebut dilarang mendonorkan tubuhnya.

pixabay.com


2. Hak Suami melarang istrinya untuk donor 

Suami punya hak atas istrinya. Secara umum jika istri melakukan donor maka akan lebih lagi tanggungan yang akan diterima suami, misal biaya rumah sakit, perawatan khusus untuk istri, bahkan hak atas suami pun tidak akan terpenuhi. Oleh karena itu, , suami berhak melarang istri untuk tidak diperbolehkan mendonorkan tubuhnya.

Pendonoran organ hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa dan berakal. Selain itu, orang gila dan anak kecil dilarang mendermakan tubuhnya meskipun itu atas nama wali karena mereka tidak mengerti.

3. Memberikan donor kepada orang non-muslim

Mendonorkan tubuh boleh dilakukan oleh seorang muslim kepada nonmuslim, tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi (kafir yang memerangi kaum muslim lewat perang pikiran dan berusaha merusak Islam) dan kaum murtad. 

Apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan  donor,  yang satu  muslim  dan  satunya  lagi nonmuslim, maka yang muslim itulah yang harus diutamakan. Allah berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ

Artinya: "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong  bagi sebagian yang lain ..." (atTaubah:71)

Jika keduanya sama-sama muslim maka yang lebih saleh yang didahulukan. Hal ini menunjukkan bahwa si pemberi donor telah membantunya  melakukan  ketaatan  kepada Allah  dan memberikan manfaat kepada sesama makhluk-Nya. Selain itu  kerabat atau tetangga harus diutamakan daripada yang lain untuk diberi bantuan, sebagaimana firman Allah:

 وَأُوْلُواْ الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللّهِ

Artinya: "... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah..." (al-Anfal: 75)

Juga diperbolehkan seorang muslim mendonorkan organ tubuhnya kepada orang   tertentu, sebagaimana ia juga boleh mendermakannya kepada suatu yayasan seperti bank yang khusus menangani  masalah  ini  (seperti bank mata).

3. Tidak diperbolehkan menjual organ tubuh

Organ tubuh itu tidak boleh diperjualbelikan. Karena jual beli itu sebagaimana dita'rifkan fuqaha adalah tukar-menukar harta secara suka rela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek  perdagangan dan jual beli. Tetapi,  apabila  orang  yang memanfaatkan organ itu memberi sejumlah uang kepada donor  --tanpa  persyaratan  dan  tidak ditentukan   sebelumnya,   semata-mata  hibah,  hadiah,  dan pertolongan-- maka yang demikian itu hukumnya jaiz  (boleh), bahkan  terpuji dan termasuk akhlak yang mulia. Hal ini sama dengan pemberian orang yang  berutang  ketika  mengembalikan pinjaman    dengan    memberikan  tambahan    yang   tidak dipersyaratkan sebelumnya. Hal ini diperkenankan syara'  dan terpuji,  bahkan  Rasulullah saw. pernah melakukannya ketika beliau mengembalikan pinjaman (utang)  dengan  sesuatu  yang lebih baik daripada yang dipinjamnya seraya bersabda:

"Sesungguhnya sebaik-baik orang diantara kamu ialah yang lebih baik pembayaran utangnya." (HR Ahmad, Bukhari, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

4. Ada yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan  mewasiatkan organ tubuh setelah meninggal dunia

Seseorang boleh mewasiatkan organ tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain setelah dirinya meninggal. Hal ini akan memberikan manfaat kepada orang lain tanpa menimbulkan mudharat bagi si pendonor. 

Umar r.a. pernah berkata kepada  sebagian sahabat mengenai beberapa masalah, "Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi saudaramu dan  tidak  memberikan mudarat kepada dirimu, mengapa engkau hendak melarangnya?" Demikianlah kiranya yang dapat dikatakan kepada orang yang melarang masalah mewasiatkan organ tubuh ini. 

Ada yang mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan mayit yang sangat dipelihara  oleh syariat Islam, Rasulullah saw. sendiri pernah bersabda:

"Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup." 

Maksud dari hadits itu ialah larangan memotong-motong tubuh  mayit, merusaknya, dan mengabaikannya sebagaimana yang dilakukan kaum jahiliah dalam peperangan-peperangan bahkan sebagian dari mereka masih terus melakukannya hingga sekarang.

5. Hak wali  dan  ahli  waris  mendonorkan sebagian organ tubuh mayit

Seseorang yang telah meninggal dunia maka dia tidak dianggap layak memiliki sesuatu. Sebagaimana kepemilikan hartanya yang juga berpindah kepada ahli warisnya, maka mungkin dapat dikatakan bahwa  tubuh  si mayit  menjadi  hak wali atau ahli warisnya. Dan boleh jadi syara'  melarang  mematahkan  tulang  mayit   atau  merusak tubuhnya  itu  karena hendak memelihara hak orang yang hidup melebihi hak orang yang telah mati.

Disamping itu, Pembuat Syariat telah memberikan  hak  kepada wali untuk menuntut hukum qishash atau memaafkan si pembunuh ketika  terjadi  pembunuhan  dengan   sengaja,   sebagaimana difirmankan oleh Allah:  "... Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."(al-Isra': 33)

Sebagaimana halnya ahli waris mempunyai hak melakukan  hukum qishash  jika  mereka menghendaki, atau melakukan perdamaian dengan menuntut pembayaran diat, sedikit atau  banyak, atau memaafkannya secara  mutlak  karena  Allah. Pemaafan  yang bersifat menyeluruh atau sebagian, seperti  yang  disinyalir oleh Allah dalam firmanNya: "... Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah(yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula) ..."(al-Baqarah: 178)

Maka tidak menutup kemungkinan bahwa mereka mempunyai  hak mempergunakan  sebagian organ tubuhnya, yang sekiranya dapat memberi manfaat kepada orang lain dan tidak memberi mudarat kepada si mayit. Bahkan mungkin dia mendapat pahala darinya, sesuai  kadar  manfaat  yang  diperoleh  orang  sakit yang membutuhkannya  meskipun si mayit tidak berniat, sebagaimana seseorang yang hidup itu mendapat pahala  karena  tanamannya dimakan oleh orang  lain, burung, atau binatang lain, atau karena ditimpa musibah, kesedihan,  atau  terkena  gangguan, hingga  terkena  duri  sekalipun seperti juga halnya ia memperoleh manfaat setelah  meninggal  dunia dari  doa anaknya  khususnya dan doa kaum muslim umumnya, serta dengan sedekah mereka  untuknya.  Dan  telah  disebutkan  bahwa sedekah  dengan  sebagian  anggota  tubuh  itu  lebih  besar pahalanya daripada sedekah dengan harta.

Dari penjelesan di atas bahwa tidak terlarang bagi  ahli waris mendonorkan sebagian organ tubuh mayit yang dibutuhkan oleh  orang-orang  sakit  untuk  mengobati  mereka,  seperti ginjal, jantung, dan sebagainya, dengan niat sebagai sedekah dari si mayit, suatu sedekah yang berkesinambungan pahalanya selama si sakit  masih  memanfaatkan organ yang didonorkan itu.

6. Mencangkokkan organ tubuh orang kafir kepada orang muslim

Adapun mencangkokkan  organ  tubuh  orang  nonmuslim  kepada orang  muslim  tidak  terlarang,  karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai  Islam  atau  kafir, ia  hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya.  Apabila  suatu  organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk  menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta'ala. Hal ini sama dengan orang muslim yang  mengambil  senjata  orang  kafir  dan mempergunakannya untuk berperang fisabilillah.

Bahkan dikatakan bahwa organ-organ di dalam  tubuh  orang kafir  itu adalah muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah), selalu bertasbih  dan  bersujud  kepada  Allah  SWT,  sesuai dengan  pemahaman yang ditangkap dari Al-Qur'an bahwa segala sesuatu  yang  ada di langit dan di bumi itu bersujud menyucikan Allah Ta'ala,  hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih.

Kalau begitu, maka yang benar adalah bahwa kekafiran atau keislaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri yang oleh Al-Qur'an ada yang diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup. Padahal yang dimaksud  disini bukanlah  organ  yang  dapat diraba (ditangkap dengan indra) yang  termasuk  bidang  garap  dokter  spesialis  dan   ahli anatomi, sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat.  Tetapi yang dimaksud dengannya adalah maknaruhiyahnya yang dengannyalah manusia merasa, berpikir, dan memahami sesuatu, sebagaimana firman Allah:

"... lalu mereka mempunysi hati yang dengan itu mereka dapat memahami ..." (al-Hajj: 46)

  "... mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah)  ..." (al-A'raf: 17)

Dan firman Allah: "... sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis ..." (at-Taubah: 28)

Kata najis dalam ayat tersebut  bukanlah  dimaksudkan  untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal(pikiran). Karena itu tidak terdapat larangan syara' bagi orang  muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim.

7. Tidak boleh mendonorkan buah pelir

Mendonorkan buah pelir ke seseorang tidak diperbolehkan. Ini berarti ia telah memindahkan karakternya kepada keturunannya. Hal ini dianggap semacam percampuran nasab yang dilarang oleh syara' dengan jalan apa pun. Karena itu diharamkannya perzinaan, adopsi dan pengakuan kepada  orang  lain  sebagai bapaknya,   dan   lainnya,   yang   menyebabkan   terjadinya percampuran keluarga atau kaum yang  tidak  termasuk  bagian dari  mereka.  

Demikian pula jika otak seseorang dapat  dipindahkan  kepada orang  lain,  maka  hal itu tidak diperbolehkan, karena akan menimbulkan percampuran dan kerusakan yang besar.


Kesimpulan

Pencangkokan (tranplantasi) ialah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk  bertahan hidupnya tidak ada lagi.

Ada 3 tipe transplantasi organ tubuh, yaitu donor dalam keadaan hidup sehat, dalam keadaan hidup koma atau diduga kuat akan meninggal segera, dan donor dalam keadaan mati. Tranplantasi organ tubuh itu termasuk masalah ijtihad, karena tidak terdapat hukumnya secara ekplisit di dalam Al  Quran dan as-Sunnah. 

Tujuan dari pencangkokan pada prinsipnya adalah untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik dengan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat. Jika tidak diganti dengan cara pencangkokan harapan untuk sehat tidak mungkin kembali atau harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.

Jika kita harus melakukan transplantasi organ, maka seharusnya memenuhi persyaratan-persyaratan yang tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan, baik dari pendonor maupun resipien. Serta harus memenuhi kaidah atau syarat-syarat islam


WALLAHU A'LAM

Share:

Friday, April 1, 2022

MAKALAH: PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM SERTA ORIENTASINYA

 

Pixabay.com 


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan, karena itu kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan. Setiap pendidik harus mahami perkembangan kurikulum, karena merupakan suatu formulasi pedagogis yang paling penting dalam konteks pendidikan, dalam kurikulum akan tergambar bagaimana usaha yang dilakukan membantu siswa dalam mengembangkan potensinya berupa fisik, intelektual, emosional, dan sosial keagamaan dan lain sebagainya.

Dengan memahami kurikulum, para pendidik dapat memilih dan menentukan tujuan pembelajaran, metode, teknik, media pengajaran, dan alat evaluasi pengajaran yang sesuai dan tepat. Untuk itu, dalam melakukan kajian terhadap keberhasilan sistem pendidikan ditentukan oleh semua pihak, sarana dan organisasi yang baik, intensitas pekerjaan yang realistis tinggi dan kurikulum yang tepat guna. Oleh karena itu, sudah sewajarnya para pendidik dan tenaga kependidikan bidang pendidikan Islam memahami kurikulum serta berusaha mengembangkannya. Dalam makalah ini akan dibahas kurikulum pendidikan Islam secara mendalam.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian kurikulum pendidikan Islam?
  2. Apa saja komponen dalam kurikulum pendidikan Islam?
  3. Apa prinsip-prinsip penyusunan kurikulum pendidikan Islam?
  4. Apa orientasi kurikulum pendidikan Islam?




BAB II

PEMBAHASAN


A. Pengertian Kurikulum Pendidikan Islam

Secara etimologi kurikulum berasal dari bahasa Yunani yaitu curir yang artinya pelari, atau curere yang berarti jarak yang harus ditempuh oleh pelari. Istilah ini pada mulanya digunakan dalam dunia olahraga yang berarti suatu jarak yang harus ditempuh dalam pertandingan olahraga. Berdasarkan pengertian ini, dalam konteksnya dengan dunia pendidikan, member pengertian sebagai suatu lingkaran pengajaran di mana guru dan murid terlibat di dalamnya. 

Kurikulum ialah rencana atau bahasan pengajaran , sehingga arah kegiatan pendidikan menjadi jelas dan terang. Zakiah Darajat memandang kurikulum sebagai suatu program yang direncanakan dalam bidang pendidikan dan dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan-tujuan pendidikan itu. Kurikulum juga bisa diistilahkan dengan sejumlah pengalaman pendidikan, kebudayaan, sosial, olahraga, dan kesenian yang disediakan oleh sekolah bagi murid-muridnya di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolongnya berkembang secara menyeluruh dalam segala segi dalam mengubah tingkah laku mereka sesuai dengan tujuan pendidikan.

Kurikulum pendidikan Islam adalah bahan-bahan pendidikan Islam berupa kegiatan, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Islam. Atau dengan kata lain kurikulum pendidikan Islam adalah semua aktivitasi, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan secara sistematis diberikan oleh pendidik kepada anak didik dalam rangka tujuan pendidikan Islam.

Kurikulum dalam pendidikan Islam, dikenal dengan kata manhaj yang berarti jalan yang terang yang dilalui oleh pendidik bersama anak didiknya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mereka. Selain itu, kurikulum juga dapat dipandang sebagai suatu program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai pendidikan.


B. Prinsip-prinsip Penyusunan Kurikulum Pendidikan Islam

Dalam penyusunan kurikulum, kita harus memperhatikan prinsip-prinsip yang dapat mewarnai kurikulum pendidikan Islam. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip berasaskan Islam, termasuk ajaran dan nilai-nilainya. Maka setiap yang berkaitan dengan kurikulum, termasuk falsafah, tujuan-tujuan, kandungan-kandungan, metode mengajar, cara-cara perlakuan, dan hubungan-hubungan yang berlaku dalam lembaga-lembaga pendidikan harus berdasarkan pada agama dan akhlak Islam. Prinsip mengarah kepada tujuan adalah seluruh aktivitas dalam kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan yang dirumuskan sebelumnya.
  2. Prinsip integritas antara mata pelajaran, pengalaman-pengalaman, dan aktivitas yang terkandung di dalam kurikulum, begitu pula dengan pertautan antara kandungan kurikulum dengan kebutuhan murid juga kebutuhan masyarakat.
  3. Prinsip relevansi, yaitu adanya kesesuaian pendidikan dengan lingkungan hidup peserta didik, relevansi dengan kehidupan masa sekarang dan akan dating, relevansi dengan tuntutan pekerjaan.
  4. Prinsip fleksibilitas, adalah terdapat ruang gerak yang memberikan sedikit kebebasan dalam bertindak, baik yang berorientasi pada fleksibelitas pemilihan program pendidikan maupun dalam mengembangkan program pengajaran.
  5. Prinsip integritas, adalah kurikulum tersebut dapat menghasilkan manusia seutuhnya, manusia yang mampu menintegrasikan antara fakultas dzikir dan fakultas pikir, serta manusia yang dapat menyelaraskan struktur kehidupan dunia dan struktur kehidupan akhirat.
  6. Prinsip efisiensi, adalah agar kurikulum dapat mendayagunakan waktu, tenaga, dana, dan sumber lain secara cermat, tepat, memadai, dan dapat memenuhi harapan.
  7. Prinsip kontinuitas dan kemitraan adalah bagaimana susunan kurikulum yang terdiri dari bagian yang berkelanjutan dengan kaitan-kaitan kurikulum lainnya, baik secara vertikal (perjenjangan, tahapan) maupun secara horizontal.
  8. Prinsip individualitas adalah bagaimana kurikulum memperhatikan perbedaan pembawaan dan lingkungan anak pada umumnya yang meliputi seluruh aspek pribadi anak didik, seperti perbedaan jasmani, watak, inteligensi, bakat serta kelebihan dan kekurangannya.
  9. Prinsip kesamaan memperoleh kesempatan, dan demokratis adalah bagaimana kurikulum dapat memberdayakan semua peserta didik memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sangat diutamakan. Seluruh peserta didik dari berbagai kelompok seperti kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial yang memerlukan bantuan khusus, berbakat, dan unggul berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.
  10. Prinsip kedinamisan, adalah agar kurikulum tidak statis, tetapi dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial.
  11. Prinsip keseimbangan, adalah bagaimana kurikulum dapat mengembangkan sikap potensi peserta didik secara harmonis.
  12. Prinsip efektivitas, adalah agar kurikulum dapat menunjang efektivitas guru yang mengajar dan peserta didik yang belajar.


C. Komponen Kurikulum Pendidikan Islam

Ahmad Tafsir (2006) menyatakan bahwa suatu kurikulum mengandung atau terdiri atas komponen-komponen : 1) tujuan ; 2) isi; 3) metode atau proses belajar mengajar, dan 4) evaluasi. Setiap komponen dalam kurikulum diatas sebenarnya saling terkait, bahkan masing masing merupakan bagian integral dari kurikulum tersebut.

Sedangkan komponen kurikulum menurut Ramayulis meliputi:

  1. Tujuan yang ingin dicapai. Tujuan meliputi: tujuan akhir, tujuan umum, tujuan khusus dan tujuan sementara. Di dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) seorang pendidik harus pula dapat merumuskan kompetensi yang ingin dicapai, yaitu: kompetensi lulusan, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi mata pelajaran, dan kompetensi dasar. Setiap tujuan tersebut minimal ada tiga domain, yaitu kognitif, afektif, dan psikomotor. Dalam pendidikan Islam, domain afektif lebih utama dari yang lainnya.
  2. Isi Kurikulum. Berupa materi pembelajaran yang diprogram untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Materi tersebut disusun ke dalam silabus, dan dalam mengaplikasikannya dicantumkan pula dalam satuan pembelajaran dan perencanaan pembelajaran.
  3. Media (Sarana dan Prasarana) Media sebagai sarana perantara dalam pembelajaran untuk menjabarkan isi kurikulum agar lebih mudah dipahami oleh peserta didik. Media tersebut berupa benda (materiil) dan bukan benda (non-materiil).
  4. Strategi. Strategi merujuk pada pendekatan dan metode serta teknik mengajar yang digunakan. Dalam strategi termasuk juga komponen penunjang lainnya seperti: sistem administrasi, pelayanan BK, remedial, pengayaan, dan senbagainya.
  5. Proses Pembelajaran. Komponen ini sangat penting, sebab diharapkan melalui proses pembelajaran akan terjadi perubahan tingkah laku pada diri peserta didik sebagai indicator keberhasilan pelaksanaan kurikulum. Oleh karena itu, dalam proses pembelajaran dituntut sarana pembelajaran yang kondusif, sehingga memungkinkan dan mendorong kreativitas peserta didik.
  6. Evaluasi. Dengan evaluasi (penilaian) dapat diketahui cara pencapaian tujuan.


D. Orientasi Kurikulum Pendidikan Islam

Pada dasarnya, orientasi kurikulum pendidikan pada umumnya dapat dirangkum menjadi lima, yaitu orientasi pada pelestarian nilai-nilai, orientasi pada kebutuhan sosial, orientasi pada tenaga kerja, orientasi pada peserta didik, dan orientasi pada masa depan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  1. Orientasi Pelestarian Nilai. Dalam pandangan Islam, nilai terbagi atas dua macam, yaitu nilai yang turun dari Allah SWT, yang disebut nilai ilahiyah, dan nilai yang tumbuh dan berkembang dari peradaban manusia sendiri yang disebut dengan nilai insaniyah. Kedua nilai tersebut selanjutnya membentuk norma-norma atau kaidah-kaidah kehidupan yang dianut dan melembaga pada masyarakat yang mendukungnya. Tugas kurikulum selanjutnya adalah menciptakan situasi-situasi dan program tertentu untuk tercapainya pelestarian kedua nilai tersebut.
  2. Orientasi pada Kebutuhan Sosial. Masyarakat yang maju adalah masyarakat yang ditandai oleh munculnya berbagai peradaban dan kebudayaan sehingga masyarakat tersebut mengalami perubahan dan perkembangan yang pesat walaupun perkembangan itu tidak mencapai pada titik kulminasi. Hal ini Karena kehidupan adalah berkembang, tanpa perkembangan berarti tidak ada kehidupan. Orientasi kurikulum adalah bagaimana memberikan kontribusi positif dalam perkembangan sosial dan kebutuhannya, sehingga output di lembaga pendidikan mampu menjawab dan mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
  3. Orientasi pada Tenaga Kerja. Manusia sebagai makhluk biologis mempunyai unsur mekanisme jasmani yang membutuhkan kebutuhan-kebutuhan lahiriah, misalnya makan minum, bertempat tinggal yang layak, dan kebutuhan biologis lainnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut harus terpenuhi secara layak, dan salah satu di antara persiapan untuk mendapatkan pemenuhan  kebutuhan yang layak adalah melalui pendidikan. Dengan pendidikan, pengalaman dan pengetahuan seseorang bertambah dan dapat menentukan kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Hal ini karena dunia kerja dewasa ini semakin banyak saingan, dan jumlah perkembangan penduduk jauh lebih pesat dari penyediaan lapangan kerja. Sebagai konsekuensinya, kurikulum pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan kerja. Hal ini ditujukan setelah keluar dari lembaga sekolah, peserta didik mempunyai kemampuan dan keterampilan yang profesional, berproduktif dan kreatif, mampu mendayagunakan sumber daya alam, sumber daya diri dan sumber daya situasi yang mempengaruhinya.
  4. Orientasi pada Peserta Didik. Orientasi ini memberikan kompas pada kurikulum untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang disesuaikan dengan bakat, minat, dan potensi yang dimilikinya, serta kebutuhan peserta didik. Orientasi ini diarahkan kepada pembinaan tiga dimensi peserta didiknya. Dimensi kepribadian sebagai manusia, yaitu kemampuan untuk menjaga integritas antara sikap, tingkah laku, etiket, dan moralitas. Dimensi produktivitas yang menyangkut apa yang dihasilkan anak didik dalam jumlah yang lebih banyak, kualitas yang lebih baik setelah ia menamatkan pendidikannya. Dimensi kreativitas yang menyangkut kemampuan anak didik untuk berpikir dan berbuat, menciptakan sesuatu yang berguna bagi diri sendiri dan masyarakat.
  5. Orientasi pada Masa Depan Pekembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Kemajuan suatu zaman ditandai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta produk-produk yang dihasilkannya. Hampir semua kehidupan dewasa ini tidak lepas dari keterlibatan IPTEK, mulai dari kehidupan yang paling sederhana sampai kehidupan dan peradaban yang paling tinggi. Dengan IPTEK, masalah yang rumit menjadi lebih mudah, masalah yang tidak berguna menjadi lebih berguna, masalah yang using dan kemudian dibumbui dengan produk IPTEK menjadi lebih menarik.



BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan

Kurikulum pendidikan Islam adalah bahan-bahan pendidikan Islam berupa kegiatan, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan sistematis diberikan kepada anak didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan Islam. Atau dengan kata lain kurikulum pendidikan Islam adalah semua aktivitasi, pengetahuan dan pengalaman yang dengan sengaja dan secara sistematis diberikan oleh pendidik kepada anak didik dalam rangka tujuan pendidikan Islam.

Ahmad Tafsir (2006) menyatakan bahwa suatu kurikulum mengandung atau terdiri atas komponen-komponen: tujuan, isi, metode atau proses belajar mengajar, dan  evaluasi. Sedangkan menurut Ramayulis (2008: 153-154) komponen kurikulum meliputi: tujuan yang ingin dicapai, isi kurikulum, media, strategi, proses pembelajaran, dan evaluasi.

Dalam penyusunan kurikulum pendidikan Islam, kita harus memperhatikan prinsip-prinsip: berasaskan Islam, mengarah kepada tujuan, integritas antar mata pelajaran, relevansi, fleksibilitas, integritas, efisiensi, kontinuitas, individualitas, kesamaan memperoleh kesempatan, kedinamisan, keseimbangan, dan efektivitas.

Pada dasarnya, orientasi kurikulum pendidikan pada umumnya dapat dirangkum menjadi lima, yaitu orientasi pada pelestarian nilai-nilai, orientasi pada kebutuhan sosial, orientasi pada tenaga kerja, orientasi pada peserta didik, dan orientasi pada masa depan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

B. Saran

Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan, oleh karena itu sudah sewajarnya para pendidik dan tenaga kependidikan bidang pendidikan Islam memahami kurikulu serta beruhasa mengembangkannya.

Dalam penyusunan kurikulum harus memperhatikan prinsip-prinip yang dapat mewarnai kurikulum pendidikan Islam sebagaimana  telah disebutkan di atas.



DAFTAR PUSTAKA


Abd, Aziz. 2009. Filsafat Pendidikan Islam: Sebuah Gagasan Membangun Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teras.

Abuddin, Nata. 2010.  Ilmu Pendidikan Islam.  Jakarta: Kencana Prenada Media.

http://masoviq.blogspot.com/2012/09/kurikulum-pendidikan-islam.html

Mujib, Abdul dan Jusuf Mudzakir. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Ramayulis. 2008. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Kurnia.

Share:

Thursday, March 31, 2022

MAKALAH SOSIOLOGI PENDIDIKAN: KAITAN ANTARA PENDIDIKAN DAN TERBENTUKNYA STRATIFIKASI DAN DIFERENSIASI SOSIAL

Pixabay.com


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Masyarakat selalu bergerak dinamis seiring dengan kemajuan zaman. Semakin kompleks suatu masyarakat, maka terjadi pembagian kerja yang semakin rinci. Dalam masyarakat primitif, sebuah keluarga menjalankan semua fungsi sosial mulai dari merawat dan mendidik anak, mencari nafkah, membuat pakaian, membuat rumah, dan sebagainya. Hal tersebut berlawanan dengan masyarakat modern. Berbagai urusan dan kebutuhan hidup dikerjakan oleh orang-orang tertentu sesuai keahlianya. Misalnya pendidikan anak di serahkan kepada guru, perawat kesehatan dikerjakan oleh dokter, dan lain-lain.

Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyarakat yang bersangkutan. Penghargaan tersebut akan menempatkan seseorang pada sebuah kedudukan kelas sosial. Semakin rinci pembagian kerja dalam suatu masyarakat, semakin banyak kelompok-kelompok sosial itu membentuk kebutuhan masyarakat. Ada dua macam kelompok sosial di masyarakat, yaitu kelompok-kelompok yang memiliki strata sama. Kelompok-kelompok dengan strata berjenjang dihasilkan oleh proses yang disebut stratifikasi sosial, sedangkan kelompok-kelompok yang tidak berjenjang dihasilkan oleh diferensiasi sosial.


B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis dapat merumuskan beberapa masalah diantaranya:

1. Apa pengertian dari stratifikasi sosial?

2. Apa pengertian dari diferensiasi sosial?

3. Bagaimana hubungan antara pendidikan dan terbentuknya diferensiasi sosial serta stratifikasi sosial?


C. Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah:

1. Untuk mengetahui pengertian dari stratifikasi sosial.

2. Untuk mengetahui pengertian dari diferensiasi sosial.

3. Untuk mengetahui hubungan antara pendidikan dan terbentuknya diferensiasi sosial serta stratifikasi sosial.



 BAB II

PEMBAHASAN



A. Pengertian dari Stratifikasi Sosial

Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyarakat yang bersangkutan. Penghargaan tersebut akan menempatkan seseorang pada sebuah kedudukan kelas sosial. Dalam suatu masyarakat, orang yang memiliki harta berlimpah lebih dihargai daripada orang yang miskin. Demikian pula orang yang lebih berpendidikan dihargai lebih daripada yang kurang berpendidikan. Atas dasar itu, kemudian masyarakat dikelompok-kelompokkan secara vertikal atau bertingkat-tingkat sehingga membentuk, lapisan-lapisan sosial tertentu dengan kedudukannya masing-masing.

B. Pengertian Stratifikasi Sosial

Sejak lahir, seseorang memperoleh sejumlah status tanpa memandang perbedaan antar individu atau kemampuan. Berdasarkan status yang diperoleh dengan sendirinya itu, anggota masyarakat di beda-bedakan berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, hubungan kekerabatan, dan keanggotaan dalam kelompok tertentu, seperti kasta dan kelas. Berdasarkan status yang di peroleh ini, terjadilah stratifikasi atau lapisan di dalam masyarakat.

Masyarakat sebenarnya telah mengenal pembagian atau pelapisan sosial sejak zaman dahulu. Pitirim A. Sorokin mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki). Sedangkan Max Weber berpendapat bahwa stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan. Cuber juga mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda. Stratifikasi sosial (Sosial Stratification) berasal dari  kata bahasa latin stratum (tunggal) atau strata (jamak) yang berarti berlapis-lapis. Dalam Sosiologi, Stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.

Di dalam masyarakat, ada orang-orang tertentu yang menduduki kelas sosial lebih tinggi, sedang yang lainya berada dikelas sosial lebih rendah. Perbedaan kedudukan diukur menurut penilaian warga masyarakat yang bersangkutan. Secara umum, kedudukan setiap warga masyarakat dapat dibagi dalam tiga strata (lapisan kelas), yaitu kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah. Pembagian ini tidak bersifat mutlak, namun berfariasi menurut kondisi maayarakat yang bersangkutan. Kelas sosial adalah suatu strata (lapisan) orang-orang yang berkedudukan sama dalam suatu kesatuan status sosial. Dapat dikatakan bahwa kelas sosial memiliki kebudayaan khusus atau subkultur. Sedangkan status sosial sendiri adalah posisi seseorang di dalam masyarakat yang didasari pada hak-hak dan kuwajiban tertentu. Stratifikasi sosial muncul dalam dua cara yakni disengaja dan tidak disengaja. Hal tersebut membuat kelas-kelas sosial di setiap masyarakat berbeda-beda.


C. Faktor-faktor Pembentuk Stratifikasi Sosial

Adanya sistem lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu. Akan tetapi, ada pula yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Secara teoritis, semua manusia dapat dianggap sederajat. Akan tetapi sesuai dengan kenyataan hidup kelompok-kelompok sosial. Pembedaan lapisan merupakan gejala universal yang merupakan bagian system sosial setiap masyarakat. Stratifikasi sosial juga terbentuk karena di masyarakat terjadi persaingan untuk memperoleh sesuatu yang dianggap berharga, seperti sesuatu yang bernilai ekonomi. Berikut ini fakttor utama yang sering menjadi petunjuk dalam menentukan kelas sosial di masyarakat:

1. Faktor Ekonomi

Bentuk stratifikasi berdasarkan factor ekonomi terjadi sejak zaman Aristoteles. faktor-faktor ekonomi yang sering menjadi dasar terbentuknya kelas sosial antara lain kekayaan, penghasilan, dan kepemilikan alat produksi. Penghasilan adalah  pemasukan bersih yang diperoleh seseorang dalam jangka waktu tertentu.

Uang dan kekayaan dapat menentukan kelas sosial seseorang. Secara umum kekayaan dan uang masih merupakan faktor penting dalam menentukan perbedaan kelas sosial seseorang. Dengan mengukur tingkat pendapatan, uang dan kekayaan seseorang, maka diperoleh bentuk stratrifikasi sosial yang menggolongkan warga masyarakat menjadi kelas bawah atau atas.

2. Faktor Pekerjaan

Masyarakat memiliki penilaiantertentu terhadap setiap jenis pekerjaan. Ada jenis pekerjaan yang dianggap memiliki pestasi lebih dibandingkan dengan jenis pekerjaan lainya. Penghargaan terhadap setiap jenis pekerjaan berbeda-beda antara satu dengan masyarakat yang lain. Misalnya di Indonesia secara umum, pekerjaan sebagai bpegawai negeri lebih tinggi kedudukanya daripada sebagai buruh pabrik. Demikian pula pekerjaan sebagai dokter dianggap lebih tinggi kedudukanya disbanding pekerjaan sebagai guru.

Penilaian seperti itu berhubungan dengan keahlian dan pendidikan yang menjadi syarat pekerjaan tersebut serta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan itu. Namun ada pengecualian, misalnya seorang artis mampu memperoleh penghasilan jauh lebih tinggi daripada penghasilan seorang guru dalam sebulan. Walaupun demikian, masyarakat tetap menilai bahwa guru adalah jenis pekerjaan yang lebih tinggi dan terhormat dari pada artis.

3. Faktor Pendidikan

Latar belakang pendidikan dapat mempengaruhi kelas sosial seseorang. Ada dua alasan mengapa bisa demikian. Pertama, pendidikan tinggi memerlukan biaya dan motivasi. Artinya pendidikan hanya diperoleh bagi mereka yang mempunyai biaya dan motivasi untuk belajar. Walaupun demikian, tidak ada jaminan bagi kelas sosial yang mempunyai kemampuan financial dapat memperoleh pendidikan pada jenjang yang tinggi dengan mudah apabila mereka tidak memiliki motivasi. Sebaliknya, tidak mustahil bagi kelas sosial bawah untuk memperoleh pendidikan yang tinggi walaupun hanya dengan motivasi belajar yang kuat.

Kedua, setelah seseorang memperoleh pendidikan, maka terjadilah perubahan mental, selera, minat, tujuan hidup (cita-cita), tatakrama, cara berbicara, dan aspek gaya hidup lainya. Selain itu pendidikan juga membekali seseorang dengan keahliandan ketrampilan yang memungkinkanya memperoleh status sosial yang lebih baik.

4. Faktor Status Sosial 

Kelas sosial dimasyarakat terjadi karena adanya perbedaan status berdasarkan kehormatan. Disatu sisi ada kelas sosial yang memiliki status yang lebih tinggi dan terhormat, sedangkan disisi lain ada kelas yang tidak memiliki kehormatan seperti yang disebutkan tadi. Kelas terhormat biasanya eksklusif, membatasi kelas sosial dibawahnya, dan melarang adanya perkawinandengan orang luar kelas sosialnya. Status sosial berdasarkan kehormatan dalam masyarakat berupa kelas bangsawan.

5. Faktor Usia (Age Stratification)

Stratifikasi berdasarkan usia (Age Stratification) membagi masyarakat menjadi kelompok usia balita, anak-anak, remaja, remaja dan manula. Setiap kelompok memiliki hak dan kuwajiban berbeda. Oaring yang lebih muda selayaknya menghormati orang yang lebih tua. Salah satu contoh stratifikasi usia terdapat sistem pewarisan tahta kerajaan di Inggris, Jepang dan Belanda. Di ketiga negara itu, orang yang berhak mewarisi tahta adalah anak tertua dari keturunan raja atau kaisar. Dalam lingkup yang lebih luas, stratifikasi usia mengndung arti status kehormatan yang didasarkan kepada senioritas.


D. Ciri-ciri Stratifikasi Sosial

Adanya stratifikasi sosial membuat sekelompok orang memiliki cirri-ciri yang berbeda dalam hal kedudukan, gaya hidup, dan perolehan sumber daya. Ketiga cirri stratifikasi sosial adalah sebagai berikut:

1. Perbedaan kemampuan

Anggota masyarakat dari kelas (strata) tinggi memiliki kemampuan lebih tinggi dibandingkan dengan anggota kelas sosial dibawahnya. Misalnya, orang kaya tentu mampu membeli barang-barang mewah dan membiayai pendidikan anaknya sampai jenjang tinggi bahkan sampai ke luar negeri. Berbeda dengan orang yang miskin. Harus berjuang keras untuk biaya hidup sehari-hari.

2. Perbedaan Gaya Hidup

Gaya hidup meliputi banyak hal, seperti mode pakaian, model rumah, selera makanan, kegiatan sehari-hari, kendaraan, cara bicara, hobi dan pergaulan. Orang yang berasal dari kelas atas (pengusaha besar atau pejabat tinggi), tentu memiliki gaya hidup yang berbeda dengan orang kelas bawah. Orang kalangan atas biasanya berbusana mahal dan bermerek, berlibur ke luar negeri, bepergian naik pesawat atau mobil sedangkan orang kalangan bawah biasanya sebaliknya.

3. Perbedaan Hak dan Sumber Daya

Hak adalah sesuatu yang dapat di peroleh atau dinikmati sehubung dengan kedudukan seseorang, Sedangkan sumber daya adalah segala sesuatu yang bermanfaat untuk mendukung kehidupan seseorang. Semakin tinggi kelas sosial seseorang maka hak yang diperolehnya bsemakin besar, termasuk kemampuan untuk memperoleh sumber daya. Misalnya, hak yang dimiliki seorang direktur sebuah perusahaan dengan hak yang dimiliki para karyawan tentu berbeda. Penghasilanya pun berbeda.


E. Proses Terjadinya Stratifikasi Sosial

Stratifikasi sosial terjadi melalui proses sebagai berikut:

Terjadinya secara otomatis, karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat itu sendiri. Adapun lapisan tersebut dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya, melainkan berjalan secara alamiah.

Terjadi dengan sengaja untuk tujuan bersama. Biasanya dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti : pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.


F. Pengertian dari Diferensiasi Sosial

Diferensiasi sosial yang muncul bersamaan dengan terbentuknya stratifikasi sosial, tumbuh sebagai konsekuensi dari bperubahan sosial. Seperti organism biologis, masyarakat berkembang semakin lama makin terspesialisasi dan kompleks atau heterogen. 

1. Pengertian Diferensiasi Sosial

Kalau kita memperhatikan masyarakat di sekitar kita, ada banyak sekali perbedaan-perbedaan yang kita jumpai. Perbedaan-perbedaan itu antara lain dalam agama, ras, etnis, clan (klen), pekerjaan, budaya, maupun jenis kelamin.  Perbedaan-perbedaan itu tidak dapat diklasifikasikan secara bertingkat/vertical seperti halnya pada tingkatan dalam lapisan ekonomi, yaitu lapisan tinggi, lapisan menengah dan lapisan rendah. Perbedaan itu hanya secara horisontal. Perbedaan seperti ini dalam sosiologi dikenal dengan istilah Diferensiasi Sosial.

Diferensiasi adalah klasifikasi terhadap perbedaan-perbedaan yang biasanya sama. Pengertian sama disini menunjukkan pada penggolongan atau klasifikasi masyarakat secara horisontal, mendatar, atau sejajar. Asumsinya adalah tidak ada golongan dari pembagian tersebut yang lebih tinggi dari pada golongan lainnya. Pengelompokan horisontal yang didasarkan pada perbedaan ras, etnis (suku bangsa), klen dan agama disebut kemajemukan sosial, sedangkan pengelompokan berasarkan perbedaan profesi dan jenis kelamin disebut heterogenitas sosial.

Sebagaimana disebutkan oleh Nasikhun bahwa perbedaan masyarakat secara vertical disebut stratifikasi sosial, sedangkan perbedaan masyarakat secara horizontal di sebut dengan diferensiasi sosial. Stratifikasi sosial muncul Karen ketimpangan distribusi dan kelangkaan barang berharga yang dibutuhkan masyarakat, seperti uang, jabatan, pendidikan, kekuasaan, dan semacamnya itu. Sedangkan diferensiasi sosial muncul karena adanya perbedaan agama, ras, (pengelompokan individu berdasarkan cirri fisik), etnis (pengelompokan individuates dasar cirri persamaan kebudayaan, seperti bahasa, adat sejarah, dan wilayah), atau perbedaan jenis kelamin.


2. Ciri-ciri yang Mendasari Diferensiasi Sosial

Diferensiasi sosial ditandai dengan adanya perbedaan berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut:

Ciri Fisik; Diferensiasi ini terjadi karena perbedaan ciri-ciri tertentu. Misalnya : warna kulit, bentuk mata, rambut, hidung, muka, dsb.

Ciri Sosial; Diferensiasi sosial ini muncul karena perbedaan pekerjaan yang menimbulkan cara pandang dan pola perilaku dalam masyarakat berbeda. Termasuk didalam kategori ini adalah perbedaan peranan, prestise dan kekuasaan. Contohnya : pola perilaku seorang perawat akan berbeda dengan seorang karyawan kantor.

Ciri Budaya; Diferensiasi budaya berhubungan erat dengan pandangan hidup suatu masyarakat menyangkut nilai-nilai yang dianutnya, seperti religi atau kepercayaan, sistem kekeluargaan, keuletan dan ketangguhan (etos). Hasil dari nilai-nilai yang dianut suatu masyarakat dapat kita lihat dari bahasa, kesenian, arsitektur, pakaian adat, agama, dan sebagainya.


3. Bentuk-bentuk  Diferensiasi Sosial 

Masyarakat manusia pada dasarnya bisa dibedakan atau terdiferensiasikan menurut berbagai criteria seperti ciri fisik dan kebudayaan. Berikut bentuk-bentuk diferensiasi sosial.

a. Diferensiasi Ras

Ras adalah suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri fisik bawan yang sama. Diferensiasi ras berarti pengelompokan masyarakat berdasarkan cirri-ciri fisiknya, bukan budayanya. Para ahli antropologi  fisik umumnya membedakan ras berdasarkan lokasi geografis, cirri-ciri fisik seperti warna mata, warna kulit, bentuk wajah, warna rambut dan bentuk kepala. G. Cuvier (1812) membedakan masyarakat kedalam tiga ras pokok, yaitu:

Leukoderm (Leuko artinya putih) termasuk dalam ras ini adalah Europid, Polinesid, Weddid, Ainuid dengan ciri-ciri umum: wajah dan bagian-bagianya menonjol, rambut lurus hingga berombak, hidung sempit, tinggi. Contonya: orang-orang eropa dan polinesia.

Melanoderm (Melano artinya hitam) termasuk di dalam ras ini adalah Negrid, Melanesid, Pigmid, Australid dengan ciri-ciri umum: warna kulit agak gelap, rambut agak kriting, hidung sangat lebar, wajah prognat, bibir sangat tebal. Contohnya: orang Afrika, Aborigin di Australia, dan Melanesia.

Xantoderm (xanto artinya kuning) termasuk dalam ras ini adalah Mongoloid, Indianid, Khoisanid, dengan ciri-ciri umum: wajah mendatar dengan pangkal hidung rendah, dan pipi menonjol kedepan, rambut hitam lurus. Contoh: orang Asia, Indian, bangsa Khoisan di Afrika.

Seiring dengan perubahan sosial yang terjadi, perbedaan masyarakat ras akhirnya makin lama makin kompleks karena masyarakat semakin terbuka, baik secara budaya, sosial, maupun secara geografis.

b. Diferensiasi Suku Bangsa (Etnis)

Menurut Hassan Shadily MA, suku bangsa atau etnis adalah segolongan rakyat yang masih dianggap mempunyai hubungan biologis. Diferensiasi suku bangsa merupakan penggologan manusia berdasarkan ciri-ciri biologis yang sama, seperti ras. Namun suku bangsa memiliki ciri-ciri paling mendasar yang lain, yaitu adanya kesamaan budaya. Suku bangsa memiliki kesamaann berikut : ciri fisik, kesenian, bahasa daerah, adat istiadat.

c. Diferensiasi Klen (Clan)

Klen (Clan) sering juga disebut kerabat luas atau keluarga besar. Klen merupakan kesatuan keturunan (genealogis), kesatuan kepercayaan (religiomagis) dan kesatuan adat (tradisi). Klen adalah sistem sosial yang berdasarkan ikatan darah atau keturunan yang sama umumnya terjadi pada masyarakat unilateral baik melalui garis ayah (patrilineal) maupun garis ibu (matrilineal). Klen atas dasar garis keturunan ayah (patrilineal) antara lain terdapat pada: Masyarakat Batak (dengan sebutan Marga).Marga Batak Karo : Ginting, Sembiring, Singarimbun, Barus,Tambun, Paranginangin; Marga Batak Toba : Nababan, Simatupang, Siregar; Marga Batak Mandailing : Harahap, Rangkuti, Nasution, Batubara,Daulay.

d. Diferensiasi Agama

Menurut Durkheim agama adalah suatu sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal-hal yang suci. Agama merupakan masalah yang essensial bagi kehidupan manusia karena menyangkut keyakinan seseorang yang dianggap benar. Keyakinan terhadap agama mengikat   pemeluknya secara moral. Keyakinan itu membentuk golongan masyarakat moral (umat). Umat pemeluk suatu agama bisa dikenali dari cara berpakaian, cara berperilaku, cara beribadah, dan sebagainya. Jadi, diferensiasi agama merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan agama/kepercayaannya. Komponen-komponen Agama meliputi: Emosi keagamaan, sistem keyakinan, upacara keagamaan, tempat ibadah, dan umat.

e. Diferensiasi Profesi (pekerjaan)

Profesi atau pekerjaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan manusia sebagai sumber penghasilan atau mata pencahariannya. Diferensiasi profesi merupakan pengelompokan masyarakat yang didasarkan pada jenis pekerjaan atau profesinya. Profesi biasanya berkaitan dengan suatu ketrampilan khusus. Misalnya profesi guru memerlukan ketrampilan khusus, seperti : pandai berbicara, suka membimbing, sabar, dan sebagainya. Berdasarkan perbedaan profesi kita mengenal kelompok masyarakat berprofesi seperti guru, dokter, pedagang, buruh, pegawai negeri, tentara, dan sebagainya. Perbedaan profesi biasanya juga akan berpengaruh pada perilaku sosialnya. Contohnya, perilaku seorang guru akan berbeda dengan seorang dokter ketika keduanya melaksanakan pekerjaannya.

f. Diferensiasi Jenis Kelamin (Gender)

Jenis kelamin merupakan kategori dalam masyarakat yang didasarkan pada perbedaan seks atau jenis kelamin (perbedaan biologis). Perbedaan biologis ini dapat kita lihat dari struktur organ reproduksi, bentuk tubuh, suara, dan sebagainya. Atas dasar itu, terdapat kelompok masyarakat laki-laki atau pria dan kelompok perempuan atau wanita.

g. Diferensiasai Asal Daerah

Diferensiasi ini merupakan pengelompokan manusia berdasarkan asal daerah atau tempat tinggalnya, desa atau kota. Terbagi menjadi: masyarakat desa  yaitu kelompok orang yang tinggal di pedesaan atau berasal dari desa, masyarakat kota yaitu kelompok orang yang tinggal di perkotaan atau berasal dari kota. Perbedaan orang desa dengan orang kota dapat kita temukan dalam hal-hal berikut ini : perilaku, tutur kata, cara berpakaian, cara menghias rumah, dan sebagainya.

h. Diferensiasi Partai

Demi menampung aspirasi masyarakat untuk turut serta mengatur negara/berkuasa, maka bermunculan banyak sekali partai. Diferensiasi partai adalah perbedaan masyarakat dalam kegiatannya mengatur kekuasaan negara, yang berupa kesatuan-kesatuan sosial, seazas, seideologi dan sealiran. Pada Pemilu tahun 1999 yang lalu terdapat 48 partai, pada Pemilu tahun 2004 mungkin jumlah partai sudah bertambah lebih banyak.


G. Hubungan Antara Pendidikan dan Terbentuknya Diferensiasi Sosial Serta Stratifikasi Sosial

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Menurut pengertian pendidikan di atas, jelas lah bahwa pendidikan dan diferensiasi serta stratifikasi sosial mempunyai hubungan dan keterkaitan yang sangat erat, di mana tujuan pendidikan adalah kekuatan spiritual agama, pengendalian dri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan dimana sumaunya merupakan pecahan dari diferensiasi dan stratifikasi sosial.

Keluarga, masyarakat dan sekolah merupakan tempat terjadinya proses pendidikan, di mana diferensiasi dan stratifikasi sosial sudah mengakar dan tak terpisahakan tempat terjadinya proses pembelajaran tersebut, dan terbentuknya diferensiasi dan stratifikasi sosial juga sangat di pengaruhi pendidikan. Pendidikan juga meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam, yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi, dimana kebudayaan lama dan pengaruh lingkungan sekitar akan sangat berpengaruh. 

Dasar stratifikasi sosial dalam masyarakat lebih disebabkan oleh adanya sesuatu yang dihargai lebih, baik itu kekayaan, kekuasaan, kehormatan, keturunan, maupun ilmu pengetahuan. Pendidikan atau ilmu pengetahuan dalam  masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan dan pendidikan, orang yang memiliki keahlian atau berpendidikan tinggi akan mendapat penghargaan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang tidak berpendidikan. Pendidikan merupakan salah satu dasar ter bentuknya stratifikasi sosial, dan mungkin dasar yang paling kuat karena orang yang mempunyai pendidikan akan lebih mudah dalam mendapatkan kekuasaan, kehormatan dan akan yang merupakan dasar terbentuknya stratifikasi sosia.



 BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan

Pitirim A. Sorokin mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki).

Diferensiasi adalah klasifikasi terhadap perbedaan-perbedaan yang biasanya sama. Pengertian sama disini menunjukkan pada penggolongan atau klasifikasi masyarakat secara horisontal, mendatar, atau sejajar. Asumsinya adalah tidak ada golongan dari pembagian tersebut yang lebih tinggi dari pada golongan lainnya.

Pendidikan dan diferensiasi serta stratifikasi sosial mempunyai hubungan dan keterkaitan yang sangat erat, di mana tujuan pendidikan adalah kekuatan spiritual agama, pengendalian dri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan dimana sumaunya merupakan pecahan dari diferensiasi dan stratifikasi sosial.


B. Saran

Penulis telah menyelesaikan makalah ini dengan baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada kurang lebihnya penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini.



 DAFTAR PUSTAKA


Faisal, Sanapiah, Sosiologi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional

Narwoko, J.Dwi & Suyanto, Bagong, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2004

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers, 2010

Sunarti, Sri, Suhardi, Sosiologi 2 untuk SMA/MA Kelas XI Program IPS. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional, 2009

Wahyu, Ramdani, ISD (Ilmu Sosial Dasar). Bandung : Pustaka Setia, 2007

http://anaktarbiyahmpi.blogspot.com/2017/09/pendidikan-dan-terbentuknya.html

Share: