Setiap titik awal pengetahuan, temukan jawaban dan tambah wawasan.

Thursday, July 21, 2022

JENIS DAN BENTUK EVALUASI BELAJAR SERTA SYARAT-SYARAT ALAT PENILAIN YANG BAIK

Pixabay.com

Dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Drs.Asrul, 2014).

Dengan demikian, salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik adalah kemampuan mengadakan evaluasi, baik dalam proses pembelajaran maupun penilaian hasil belajar. Kemampuan melaksanakan evaluasi pembelajaran merupakan kemampuan dasar yang mesti dikuasai oleh seorang pendidik maupun calon pendidik sebagai salah satu kompetensi professionalnya. Evaluasi pembelajaran merupakan satu kompetensi professional seorang pendidik. Kompetensi tersebut sejalan dengan instrumen penilaian kemampuan guru, yang salah satu indikatornya adalah melakukan evaluasi pembelajaran (Drs.Asrul, 2014).

Oleh Karena itu, Seorang pendidik atau calon pendidik pada dasarnya tidak hanya diharuskan mampu mengajar, tetapi juga harus mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan evaluasi dengan baik. Sebelum melakukan evaluasi pembelajaran, seorang pendidik atau calon pendidik harus memahami konsep dan penerapan dasar-dasar evaluasi, yakni termasuk tes, pengukuran, dan penilaian. Dengan demikian, dalam makalah ini penulis akan menjelaskan mengenai konsep dasar evaluasi pembelajaran, konsep dasar dan penerapannya. Karena hal ini sangatlah penting terutama bagi pendidik maupun yang diorientasikan menjadi seorang pendidik.


A. PEMBAHASAN

1. Jenis dan Bentuk Evaluasi Hasil Belajar

A. Pengertian Evaluasi Hasil Belajar

Untuk dapat menentukan tercapai tidaknya tujuan pendidikan dan pembelajaran perlu dilakukan usaha dan tindakan atau kegiatan untuk menilai hasil belajar, kegiatan tersebut sering disebut dengan evaluasi.

Secara etimologi evaluasi berasal dari bahasa Inggris Evaluation yang berarti penilaian, yakni memberikan suatu nilai, harga terhadap sesuatu dengan menggunakan kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksudkan adalah kriteria yang bersifat kuantitatif atau kualitatif. Secara etimologi , dapat dikemukakan beberapa pendapat berikut : 

Mehrens dan Lehmann; evaluasi adalah proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan.

Norman E. Gronlund; evaluasi adalah suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa.

Suharsimi Arikunto; evaluasi adalah kegiatan menilai dalam kegiatan pendidikan yang berorientasi pada proses perkembangan kemajuan.

Istilah evaluasi pembelajaran sering disamaartikan dengan ujian. Meskipun saling berkaitan, akan tetapi tidak mencakup keseluruhan makna yang sebenarnya. Ujian ulangan harian yang dilakukan guru di kelas atau bahkan ujian akhir sekolah sekalipun, belum dapat menggambarkan esensi evaluasi pembelajaran, terutama bila dikaitkan dengan penerapan kurikulum 2013. Sebab, evaluasi pembelajaran pada dasarnya bukan hanya menilai hasil belajar, tetapi juga proses-proses yang dilalui pendidik dan peserta didik dalam keseluruhan proses pembelajaran (Drs.Asrul, 2014).

Istilah tes, pengukuran (measurement), penilaian (assesment) dan evaluasi sering disalahartikan dan disalahgunakan dalam praktik evaluasi. Secara konsepsional istilah-istilah tersebut sebenarnya berbeda satu sama lain, meskipun mempunyai keterkaitan yang sangat erat.

Tes adalah pemberian suatu tugas atau rangkaian tugas dalam bentuk soal atau perintah/suruhan lain yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Hasil pelaksanaan tugas tersebut digunakan untuk menarik kesimpulan-kesimpulan tertentu terhadap peserta didik.

Pengukuran (measurement) adalah suatu proses untuk menentukan kuantitas daripada sesuatu. Sesuatu itu bisa berarti peserta didik, starategi pembelajaran, sarana prasana sekolah dan sebagainya. Untuk melakukan pengukuran tentu dibutuhkan alat ukur. Dalam bidang pendidikan, psikologi, maupun variabel-variabel sosial lainnya, kegiatan pengukuran biasanya menggunakan tes sebagai alat ukur.

Sedangkan penilaian (assesment) adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik dalam rangka membuat keputusan-keputusan berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu.

Jika dilihat dalam konteks yang lebih luas, keputusan tersebut dapat menyangkut keputusan tentang peserta didik (seperti nilai yang akan diberikan), keputusan tentang kurikulum dan program atau juga keputusan tentang kebijakan pendidikan. Selanjutnya, istilah evaluasi telah diartikan para ahli dengan cara berbeda meskipun maknanya relatif sama. Guba dan Lincoln (1985:35), misalnya, mengemukakan definisi evaluasi sebagai “a process for describing an evaluand and judging its merit and worth”. Sedangkan Gilbert Sax (1980:18) berpendapat bahwa “evaluation is a process through which a value judgement or decision is made from a variety of observations and from the background and training of the evaluator” (Drs.Asrul, 2014).

Dalam buku Measurement and Evaluation in Education and Psychology ditulis William A. Mohrens (1984:10) istilah tes, measurement, evaluation, dan assesment dijelaskan sebagai berikut:

Tes, adalah istilah yang paling sempit pengertiannya dari keempat istilah lainnya, yaitu membuat dan mengajukan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Sebagai hasil jawabannya diperoleh sebuah ukuran (nilai angka) dari seseorang.

Measurement, pengertiannya menjadi lebih luas, yakni dengan menggunakan observasi skala rating atau alat lain yang membuat kita dapat memperoleh informasi dalam bentuk kuantitas. Juga berarti pengukuran dengan berdasarkan pada skor yang diperoleh.

Evaluasi, adalah proses penggambaran dan penyempurnaan informasi yang berguna untuk menetapkan alternatif. Evaluasi bisa mencakup arti tes dan measurement dan bisa juga berarti di luar keduanya. Hasil Evaluasi bisa memberi keputusan yang professional. Seseorang dapat mengevaluasi baik dengan data kuantitatif maupun kualitatif.

Assesment, bisa digunakan untuk memberikan diagnosa terhadap problema seseorang. Dalam pengertian ia adalah sinonim dengan evaluasi. Namun yang perlu ditekankan disini bahwa yang dapat dinilai atau dievaluasi adalah karakter dari seseorang, termasuk kemampuan akademik, kejujuran, kemampuan untuk mengejar dan sebagainya

Kita juga sebenarnya hampir setiap hari melakukan pengukuran, yakni membandingkan benda-benda yang ada dengan ukuran tertentu, setelah itu kita menilai, menentukan pilihan mana benda yang paling memenuhi ukuran itulah yang kita ambil.

Dua langkah kegiatannya dilalui sebelum mengambil barang untuk kita, itulah yang disebut mengadakan evaluasi yakni mengukur dan menilai. Kita tidak dapat mengadakan penilaian sebelum kita mengadakan pengukuran.

Mengukur adalah membandingkan sesuatu dengan satu ukuran. Pengukuran bersifat kuantitatif.

Menilai adalah mengambil suatu keputusan terhadap suatu dengan ukuran baik buruk. Penilaian bersifat Kualitatif.

Mengadakan evaluasi meliputi kedua langkah di atas. Yakni mengukur dan menilai. 

Dengan demikian, pengertian evaluasi pembelajaran adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis, berkelanjutan, dan menyeluruh dalam rangka pengendalian, penjaminan dan penetapan kualitas (nilai dan arti)pembelajaran terhadap komponen pembelajaran berdasarkan pertimbangan dan criteria tertentu, sebagai bentuk peetanggungjawaban guru dalam melaksanakan pembelajaran. Sedangkan penilaian hasil belajar adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis, berkelanjutan, dan menyeluruh dalam rangka pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menilai pencapaian prosesdan hasil belajar peserta didik (Dr.Arifin, 2009). Evaluasi hasil belajar adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kinerja akademik, jadi evaluasi hasil belajar dilakukan secara menyeluruh dan kontinyu dengan cara yang sesuai dengan ciri-ciri pendidikan keahlian yang bersangkutan.

2. Jenis-jenis Evaluasi Hasil Belajar

- Evaluasi Formatif

Evaluasi yang dilaksanakan pada setiap kali satuan program pelajaran atau subpokok bahasan dapat diselesaikan, dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana peserta didik telah mampu menguasai (memiliki kompetensi) sesuai dengan tujuan pengajaran yang telah ditentukan. 

- Evaluasi Summatif 

Evaluasi yang dilaksanakan setelah sekumpulan program pelajaran selesai diberikan (berakhir), tujuan utama dari evaluasi summatif ini adalah untuk menentukan keberhasilan peserta didik, setelah mereka menempuh program pengajaran.

Adapun jenis evaluasi berdasarkan jenis lingkup kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

● Evaluasi program pembelajaran

Evaluais yang mencakup terhadap tujuan pembelajaran, isi program pembelajaran, strategi belajar mengajar, aspe-aspek program pembelajaran yang lain.

● Evaluasi proses pembelajaran

Evaluasi yang mencakup kesesuaian antara peoses pembelajaran dengan garis-garis besar program pembelajaran yang di tetapkan, kemampuan guru dalam

melaksanakan proses pembelajaran, kemampuan siswa dalam mengikuti proses

pembelajaran.

● Evaluasi hasil pembelajaran

Evaluasi hasil belajar mencakup tingkat penguasaan siswa terhadap tujuan pembelajaran yang ditetapkan, baik umum maupun khusus, ditinjau dalam aspek kognitif, afektif, psikomotorik (Daryanto, 1997).


3. Bentuk Evaluasi Hasil Belajar

● Evaluasi Formatif

Evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir pembahasan suatu pokok bahasan/topic, dan di maksudkan untuk mengetahui sejauh manakah proses pembelajaran telah berjalan sebagaimna yang direncanakan. Winkel menyatakan evaluasi formatif adalah penggunaan tes-tes selama proses pembelajaran yang masih berlangsung, agar siswa dan guru memperoleh informasi mengenai kemajuan yang telah di capai. Sementara Tesmer menyatakan evaluasi formatif adalah untuk mengontrol sampai sejauh mana siswa menguasai materi yang di ajarkan pada pokok pembahasan tersebut. 

● Evaluasi Sumatif

Evaluasi sumatif adalah evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir satu satuan waktu yang didalamnya tercakup lebih dari satu pokok bahasan, dan dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik telah dapat berpindah dari satu unit ke unit yang berikutnya.

● Evaluasi Diagnostic

Evaluasi diagnostic adalah evaluasi yang digunakan untuk mengetahui kelebihan-kelebihan dan kelemahan yang ada pada siswa sehingga dapat di berikan perlakuan yang tepat.


4. Syarat-syarat Alat Penilaian yang Baik

Sebuah instrumen evaluasi hasil belajar hendaknya memenuhi syarat sebelum di gunakan untuk mengevaluasi atau mengadakan penilaian agar terhindar dari kesalahan dan hasil yang tidak valid (tidak sesuai kenyataan sebenarnya). Alat evaluasi yang kurang baik dapat mengakibatkan hasil penilaian menjadi bias atau tidak sesuainya hasil penilaian dengan kenyataan yang sebenarnya, seperti contoh anak yang pintar dinilai tidak mampu atau sebaliknya.

Jika terjadi demikian perlu ditanyakan apakah persyaratan instrumen yang digunakan menilai sudah sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen. Instrumen Evaluasi yang baik memiliki ciri-ciri dan harus memenuhi beberapa kaidah antara lain: Validitas dan Reliabilitas.

Acuan Penilaian Pengambilan keputusan terhadap hasil belajar siswa dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagai acuan penilaian untuk menetapkan pencapaian hasil belajar siswa. Pada umumnya dikenal dua macam acuan, yakni : 

Hubungan Pengukuran, Penilaian, dan Evaluasi Evaluasi (Evaluation) Penilaian (Assessment) Pengukuran (Measurement). Artinya pengukuran merupakan tahap awal dalam proses penilaian, Penilaian merupakan salah satu aspek dari evaluasi pendidikan, Evaluasi merupakan penilaian terhadap keseluruhan program pendidikan.

Acuan Penilaian Pengambilan keputusan terhadap hasil belajar siswa dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagai acuan penilaian untuk menetapkan pencapaian hasil belajar siswa.

Pada umumnya dikenal dua macam acuan penilaian, yaitu Acuan Kriteria (Criterion Reference) dan Acuan Norma (Norm Reference). Meskipun demikian ada pula yang menambahkan satu acuan lagi yang disebut Acuan Perbuatan Sendiri (Self Performance Standard). 

● Penilaian Acuan Kriteria (Criterion Reference)

Dinamakan demikian karena digunakan kriteria tertentu yang bersifat mutlak (tetap) sehingga dinamakan juga sebagai Standar Mutlak, artinya standar yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan tidak dipengaruhi oleh prestasi kelompok siswa. Kriteria keberhasilan siswa telah ditentukan sebelumnya dengan menetapkan standar penguasaan minimal, misalnya untuk dapat dinyatakan lulus suatu mata pelajaran tertentu siswa harus menguasai sekurangkurangnya 60 % dari kompetensi yang ditetapkan. Acuan tersebut untuk kurun waktu berikutnya bisa terus ditingkatkan seiring dengan upaya untuk meningkatkan kualitas lulusan sehingga semakin mendekati pencapaian kompetensi ideal (100%). Apabila suatu sekolah pada awal tahun pelajaran telah menetapkan bahwa untuk dapat dinyatakan lulus suatu mata pelajaran dipersyaratkan misalnya standar penguasaan minimal 70% atau dengan kata lain dengan rentangan penilaian 0 sampai dengan 10 kriteria kelulusannya adalah 7,00, maka bagi siswa yang belum mencapai kriteria tersebut dinyatakan tidak lulus. Sedangkan siswa yang telah mencapai nilai 7,00 atau lebih dinyatakan lulus (Komaruddin, 2017).

Oleh karena Penilaian Acuan Kriteria ini tidak memperhatikan prestasi rata-rata kelompok siswa, melainkan berdasarkan pencapaian kompetensi siswa secara individual, maka secara ekstrim bisa Evaluasi Pembelajaran 7 saja terjadi semua siswa satu kelas tidak lulus karena memang semuanya tidak dapat mencapai standar penguasaan minimal yang telah ditetapkan sebelumnya, atau terjadi sebaliknya siswa lulus semua karena semua telah mencapai standar penguasaan minimal.

Asumsi penggunaan acuan kriteria adalah: 

Semua orang bisa belajar apa saja, hanya waktu yang diperlukan berbeda

Skor/nilai yang diperoleh dari suatu tes/ tugas menunjukkan tingkat pencapaian standar kompetensi atau kompetensi dasar yang telah ditentukan

Standar kompetensi harus ditentukan terlebih dahulu

Hasil penilaian: Lulus dan Tidak Lulus; Kompeten dan Tidak Kompeten

● Penilaian Acuan Norma (Norm Reference)

Istilah lain yang sering digunakan adalah Penilaian Standar Relatif. Keberhasilan seorang siswa ditentukan oleh posisinya di antara kelompok siswa yang mengikuti ujian. Dengan kata lain keberhasilan seorang siswa dipengaruhi oleh prestasi rata-rata kelompok. Misalnya, ujian pada suatu kelas diperoleh nilai rata-rata 45 (dari rentangan 0 s.d. 100), maka siswa yang memperoleh nilai 45 atau lebih dinyatakan lulus, sedangkan siswa yang memperoleh di bawah 45 dinyatakan tidak lulus. Pada kelas yang lain nilai rata-rata kelas misalnya 65, maka siswa yang mendapatkan nilai di bawah 65 dinyatakan tidak Evaluasi Pembelajaran 8 lulus. Dengan demikian kriteria keberhasilan siswa pada masing-masing kelas atau kelompok siswa tidak sama. Keberhasilan seorang siswa baru dapat ditentukan setelah prestasi kelompok diketahui (Komaruddin, 2017). Asumsi penggunaan acuan norma adalah:

a) Kemampuan orang berbeda-beda 

b) Tes harus bisa membedakan orang 

c) Baik buruknya butir soal/tugas dilihat dari tingkat kesulitan dan daya beda

d) Hasil penilaian dibandingkan dengan kelompoknya

e) Penentuan nilai menggunakan distribusi normal

Seiring dengan pemberlakuan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang masih tetap berbasis kompetensi, dengan penekanan pada keberhasilan siswa untuk menguasai kompetensi yang standarnya telah ditetapkan, maka konsekuensinya acuan penilaian yang paling tepat adalah Penilaian Acuan Kriteria (Acuan Mutlak/Patokan). Dengan demikian standar ketuntasan pencapaian kompetensi harus ditentukan lebih dulu sebagai patokan untuk penentuan hasil penilaian lulus atau tidak lulus. Dengan menggunakan Acuan Kriteria yang diterapkan secara konsisten dari waktu ke waktu, sementara secara bersamaan dilakukan perbaikan pada sistem pendidikan secara menyeluruh maka akan terwujud hasil lulusan yang berkualitas tinggi.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menegaskan tentang sejumlah standar yang berkaitan dengan penilaian sebagai berikut:

Standar penilaian Evaluasi Pembelajaran 9 pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan Pada akhirnya ditentukan standar kompetensi lulusan, yaitu kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


B. Validitas dan Reliabilitas

1. Validitas

Menurut Azwar (1986) Validitas berasal dari kata validity yang mempunyai arti sejauh mana ketepatan dan kecermatan suatu alat ukur dalam melakukan fungsi ukurnya. Suatu skala atau instrumen pengukur dapat dikatakan mempunyai validitas yang tinggi apabila instrumen tersebut menjalankan fungsi ukurnya, atau memberikan hasil ukur yang sesuai dengan maksud dilakukannya pengukuran tersebut. Sedangkan tes yang memiliki validitas rendah akan menghasilkan data yang tidak relevan dengan tujuan pengukuran.

Terkandung di sini pengertian bahwa ketepatan validitas pada suatu alat ukur tergantung pada kemampuan alat ukur tersebut mencapai tujuan pengukuran yang dikehendaki dengan tepat. Suatu tes yang dimaksudkan untuk mengukur variabel A dan kemudian memberikan hasil pengukuran mengenai variabel A, dikatakan sebagai alat ukur yang memiliki validitas tinggi. Suatu tes yang dimaksudkan mengukur variabel A akan tetapi menghasilkan data mengenai variabel A’ atau bahkan B, dikatakan sebagai alat ukur yang memiliki validitas rendah untuk mengukur variabel A dan tinggi validitasnya untuk mengukur variabel A’ atau B (Azwar 1986).

Sisi lain dari pengertian validitas adalah aspek kecermatan pengukuran. Suatu alat ukur yang valid tidak hanya mampu menghasilkan data yang tepat akan tetapi juga harus memberikan gambaran yang cermat mengenai data tersebut.

Cermat berarti bahwa pengukuran itu dapat memberikan gambran mengenai perbedaan yang sekecil-kecilnya mengenai perbedaan yang satu dengan yang lain. Sebagai contoh, dalam bidang pengukuran aspek fisik, bila kita hendak mengetahui berat sebuah cincin emas maka kita harus menggunakan alat penimbang berat emas agar hasil penimbangannya valid, yaitu tepat dan cermat. Sebuah alat penimbang badan memang mengukur berat, akan tetapi tidaklah cukup cermat guna menimbang berat cincin emas karena perbedaan berat yang sangat kecil pada berat emas itu tidak akan terlihat pada alat ukur berat badan (Sanjaya, 2008).

2. Reliabilitas

Menurut Masri Singarimbun, realibilitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat ukur dapat dipercaya atau dapat diandalkan. Bila suatu alat pengukur dipakai dua kali – untuk mengukur gejala yang sama dan hasil pengukuran yang diperoleh relative konsisten, maka alat pengukur tersebut reliable. Dengan kata lain, realibitas menunjukkan konsistensi suatu alat pengukur di dalam pengukur gejala yang sama. Adapun defisi reliabilitas menurut beberapa pendapat, diantaranya :

Menurut Brennan (2001: 295) reliabilitas merupakan karakteristik skor, bukan tentang tes ataupun bentuk tes.

Menurut Sumadi Suryabrata (2004: 28) reliabilitas menunjukkan sejauhmana hasil pengukuran dengan alat tersebut dapat dipercaya. Hasil pengukuran harus reliabel dalam artian harus memiliki tingkat konsistensi dan kemantapan.

Pandangan Aiken (1987: 42) sebuah tes dikatakan reliabel jika skor yang diperoleh oleh peserta relatif sama meskipun dilakukan pengukuran berulang-ulang.

Dengan demikian, keandalan sebuah alat ukur dapat dilihat dari dua petunjuk yaitu kesalahan baku pengukuran dan koefisien reliabilitas. Kedua statistik tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan keterbatasan (Sanjaya, 2008).

Adapun Jenis-jenis Reliabilitas menurut Walizer (1987) menyebutkan bahwa ada dua cara umum untuk mengukur reliabilitas, yaitu:

Relibilitas stabilitas yakni menyangkut usaha memperoleh nilai yang sama atau serupa untuk setiap orang atau setiap unit yang diukur setiap saat anda mengukurnya.

Reliabilitas ekivalen yakni menyangkut usaha memperoleh nilai relatif yang sama dengan jenis ukuran yang berbeda pada waktu yang sama3. Metode pengujian reliabilitas

Adapun tiga tehnik pengujian realibilitas instrument antara lain :

Teknik Paralel (Paralel Form atau Alternate Form) atau tehnik double test double tria. Sejak awal peneliti harus sudah menyusun dua perangkat instrument yang parallel (ekuivalen), yaitu dua buah instrument yang disusun berdasarkan satu buah kisi-kisi.

Teknik Ulang (Test Re-test) atau disebut juga teknik ”single test double trial”. Yakni menggunakan sebuah instrument, namun dites dua kali. Hasil atau skor pertama dan kedua kemudian dikorelasikan untuk mengetahui besarnya indeks reliabilitas

Validitas dan Reliabilitas Valid berarti cocok, sahih, atau sesuai. Penilaian dikatakan valid apabila penilaian itu benar-benar dapat memberikan informasi atau bukti-bukti yang sesuai dengan apa yang seharusnya dinilai (Komaruddin, 2017). Untuk mengetahui panjang suatu benda digunakan meteran, untuk mengetahui panas badan digunakan thermometer, untuk mengetahui berat benda digunakan timbangan. Meskipun demikian tidak semua meteran cocok untuk mengukur panjang benda. Meteran kain yang biasa digunakan oleh penjahit tentu tidak valid untuk mengukur panjangnya lapangan (Komaruddin, 2017). 


B. PENUTUP

1. Simpulan

Pengertian evaluasi pembelajaran adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis, berkelanjutan, dan menyeluruh dalam rangka pengendalian, penjaminan dan penetapan kualitas (nilai dan arti)pembelajaran terhadap komponen pembelajaran berdasarkan pertimbangan dan criteria tertentu, sebagai bentuk peetanggungjawaban guru dalam melaksanakan pembelajaran. Sedangkan penilaian hasil belajar adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis, berkelanjutan, dan menyeluruh dalam rangka pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menilai pencapaian prosesdan hasil belajar peserta didik (Dr.Arifin, 2009).

Evaluasi hasil belajar adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kinerja akademik, jadi evaluasi hasil belajar dilakukan secara menyeluruh dan kontinyu dengan cara yang sesuai dengan ciri-ciri pendidikan keahlian yang bersangkutan.

●Jenis-jenis Evaluasi Hasil Belajar

- Evaluasi Formatif

- Evaluasi Summatif 

Adapun jenis evaluasi berdasarkan jenis lingkup kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

- Evaluasi program pembelajaran

- Evaluasi proses pembelajaran

- Evaluasi hasil pembelajaran

 (Daryanto, 1997).

● Bentuk Evaluasi Hasil Belajar

- Evaluasi Formatif

- Evaluasi Sumatif

- Evaluasi Diagnostic

● Syarat-syarat Alat Penilaian yang Baik

Sebuah instrumen evaluasi hasil belajar hendaknya memenuhi syarat yakni : Validitas, Reliabilitas.

Validitas dan Reliabilitas Valid berarti cocok, sahih, atau sesuai. Penilaian dikatakan valid apabila penilaian itu benar-benar dapat memberikan informasi atau bukti-bukti yang sesuai dengan apa yang seharusnya dinilai (Komaruddin, 2017)



C . SUMBER 

Daryanto. (1997). Evaluasi Pendidikan. Solo: Rineka Cipta.

Dr.Arifin, Z. M. (2009). Evaluasi Pembelajaran. Bumi Siliwangi: PT Remaja Rosdakarya.

Drs.Asrul, M. R. (2014). Evaluasi Pembelajaran. Medan: Citapustaka Media.

Komaruddin, S. (2017). Evaluasi Pembelajaran. Jakarta: Laboratorium Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta.

Sanjaya, W. (2008). Kurikulum dan pembelajaran. Bandung: Kencana Prenada Media Grup.


Share:

Thursday, May 12, 2022

OTONOMI PENDIDIKAN

 

Pixabay.com

Kondisi menyedihkan akan terasa ketika kita melirik pada psoses dan kualitas pendidikan di daerah. Terutama daerahn tertinggal, di mana kualitas murid bahkan SDM yang ada jauh dari harapan. Mungkinkah tujuan pendidikan nasional dapat tercapai jika kondisi seperti ini terus berlangsung? 

Pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003 Bab II pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Tujuan ini mengharuskan adanya upaya untuk mewujudkannya dengan jalan menggali potensi-potensi diri yang dimiliki anak didik. Perlu disadari bahwa anak didik memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri yang tidak pernah sama antara satu dengan lainnya, sehingga mengembangkan potensi anak didik berarti pula mengenali karakteristik anak secara keseluruhan.

Perubahan sistem pendidikan Indonesia terjadi pada saat masuk era reformasi, semua tatanan kehidupan politik dilakukan perubahan mendasar tanpa terkecuali. Demikian juga dengan kebijakan pendidikan nasional mengalami perubahan yang mendasar. Sistem pendidikan nasional mengalami perubahan dari centralisasi menjadi decentralisasi. Kebijakan otonami daerah juga mempengaruhi kebijakan pendidikan di daerah, Perubahan bidang pendidikan terjadi disana sini, mulai dari tujuan pendidikan, pelaksana/penanggung jawab pendidikan, kurikulum, materi pembelajaran dan seterusnya.


A. Latar Belakang Otonomi Pendidikan

Salah satu cita-cita nasional yang hanls terus diperjuangkan oleh bangsa Indonesia ialah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan nasional. Masa depan dan keunggulan bangsa ditentukan oleh keunggulan sumber daya manusia yang dimilikinya, disamping sumber daya alam dan modal. Sumber daya manusia yang tinggi diharapkan secara signifikan dapat menjadi subjek pembangunan untuk lebih berhasil mengelola sumber daya bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Berbicara mengenai kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangullan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan (Umaedi,2001).

Tetapi pada kenyataannya upaya pemerintah tersebut belum cukup berarti dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. 

Adapun yang menyebabkan rendahnya mutu pcndidikan disebabkan tiga faktor dimana mulu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata yaitu:

Kebijakan dan penyelenggaraan pcndidikan nasional menggunakan pendekatan educational production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa lembaga pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipilih semua input (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Dalam kenyataan, mutu pendidikan yang diharapkan tidak teljadi, mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal, proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan.

Penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik, sehingga sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi, yang kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Dengan demikian sekolah kehilangan kemandirian, motivasi, dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.

Peran serta masyarakat, khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan

selama ini sangat minim. Partisipasi masyarakat pada umumnya selama ini lebih banyak bersifat dukungan dana, bukan pada proses pendidikan (pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas). Berkaitan dengan akuntabilitas, sekolah tidak mempunyal beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, sebagai salah satu pihak utama yang berkepentingan dengan pendidikan. Dilihat dari aspek lain masih banyaknya peserta didik gagal sekolah, lamanya penyelesaian studi mahasiswa lulusan perguruan tinggi, juga lamanya memperoleh pekerjaan, bahkan banyak yang menjadi pengangguran dan rendahnya gaji para lulusan sekolah merupakan indikator lain betapa rendahya mutu pendidikan kita ( Umaedi, 2001:1-2).

Pada tahun 1984 kita telah berhasil melaksanakan wajib belajar 6 tahun, yang telah diusulkan untuk dilaksanakan dengan jelas ketika RI baru berusia 4 bulan yaitu pada tanggal 29 Desember 1945. BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) atau badan legislatif pada waktu itu mengusulkan kepada kementrian pendidikan pengajaran dan kebudayaan agar melaksanakan wajib belajar 6 tahun secara berangsur dalam waktu 10 tahun.

Banyak yang telah dihasilkan dengan wajib belajar 6 tahun, diantaranya telah berhasil mengenalkan pada masyarakat betapa pentingnya pendidikan dasar dan mengurangi jumlah buta baca latin pada masyarakat bawah yang pada zaman kolonial tidak tersentuh. Berbagai macam inovasi pendidikan dikembangkan seperti, CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) untuk mcningkatkan metode belajar dan mengajar yang lebih kreatif tidak sekedar mendengarkan yang akan mematikan kreatifitas siswa dan GNOTA (Gerakan Nasional Orang Tua Asuh) yang dikenalkan pada masyarakal untuk dilaksanakan dengan tujuan memberikan beasiswa yang tepat sasaran. Proyek inovasi tersebut memang belum mencapai hasil yang diinginkan tetapi setidaknya ada usaha untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan (Rachman, 2004:155).

Seiring dengan bergulirnya era otonomi daerah dan diberlakukannya UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa; "Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten dan daerah kota meliputi pekerjaan umum. kesehatan, pendidikan dan kebudayaan." UU ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mampu mengembangkan potensi yang acla termasuk juga pendidikan. Asas desentralisasi yang dianut oleh UU pemerinlah daerah mencakup pengertian antara lain pengakuan kewenangan pemerintah yang luas kepada daerah otonom oleh pemerintah pusat. Konsekuensi pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya itu akan membawa pengaruh termasuk dalam pendidikan yang kemudian dikenal dengan otonomi pendidikan.

Otonomi pendidikan dengan asas desentralisasi akan melahirkan warga negara yang inovatif, bisa bersaing dan dapat bekerjasama membangun suatu masyarakat yang demokratis. Diberlakukannya otonomi pendidikan memberikan angin segar bagi daerah khususnya sekolah untuk dapat mengembangkan potensinya. Sekolah dapat dengan leluasa membuat rencana-rencana yang sesual dengan kondisinya. Contohnya sekolah menambah Jam belajar efektif dengan menerapkan kurikulum dan metode belajar yang tepat. Dengan rencana yang matang dan pelaksana yang profesional serta koordinasi kerja yang baik tentunya akan mendapat hasil yang maksimal karena akan membawa sekolah pada tujuan utama yaitu meningkatkan mutu dan memenuhi harapan masyarakat.

1. Pengertian

Berbicara tentang otonomi tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah tentang otonomi daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah Bab I pasal 1 point h, otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri (Dede, 2003:150). Disinyalir yang memahami tentang suatu daerah tertentu pastilah masyarakat tempatan, hingga wilayah tertentu tidak mungkin bias diketahui secara pasti oleh pemerintah pusat, akan tetapi cukup diketahui oleh pemerintah daerah.

Otonomi daerah di Indonesia direalisasikan dengan membagi kekuasaan yang sebelumnya terpusat pada pemerintah pusat dengan mendelegasikan sebagian dari tugas dan kewenangan tersebut pada pemerintah daerah. Menurut undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang menjadi kewenangn pemerintah pusat hanyalah aspek-aspek makro yang bersifat nasional seperti masalah hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, agama dan berbagai urusan yang memang lebih efisien bila ditangani secara sentral kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, badan usaha milik Negara dan pengembangan sumber daya manusia (Dede, 2003:168).

Dalam menetapkan kewenangan pusat dan daerah, terdapat 11 jenis kewenangan yang diberikan kepada daerah dalam pelaksanaannya sesuai dengan apa yang termaktub di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah Bab IV pasal 11, yaitu :

  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Pendidikan dan Kebudayaan
  • Tenaga Kerja
  • Kesehatan 
  • Lingkungan Hidup
  • Pekerjaan Umum
  • Perhubungan
  • Perdagangan dan Industri
  • Penanaman Modal dan
  • Koperasi (Dede, 2003:177).

Dari 11 kewenangan di atas dapat dilihat adanya kewenangan daerah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. Dalam arti kata aspek pendidikan dan kebudayaan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat akan tetapi daerah diberi hak untuk mengatur sendiri pendidikan dan budaya yang sesuai dengan jati diri anak daerah, sehingga hasil pendidikan yang telah diraih anak negeri dapat diaplikasikan sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki. Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki wewenang dalam merumuskan, melaksanakan serta melakukan supervise dan mengevaluasi pendidikan yang dilaksanakan di daerah sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan kepada daerah.

Otonomi daerah pada dasarnya sejalan dengan semangat demokrasi, sehingga otonomi daerah hendaknya dipandang sebagai otonomi bagi daerah, bukan otonomi bagi pemerintah daerah, sehingga dalam penentuan kebijakan dan dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau program hendaknya melibatkan masyarakat.

Dengan demikian otonomi pendidikan hendaknya terlaksana seiring berjalannya otonomi daerah yang dicanangkan pemerintah. Berdasarkan pengertian otonomi daerah di atas dapat ditarik definisi otonomi pendidikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam melaksanakan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan pendidikan di daerahnya sendiri. Sufyarma mengartikan desentralisasi pendidikan sebagai sistem manajemen untuk mewajibkan pembangunan pendidikan yang menekankan pada kebhinekaan (Sufyarma, 2004:83).

Pernyataan di atas berarti otonomi pendidikan lebih memperhatikan keberadaan anak didik yang tinggal dan hidup di tengah-tengah keragaman karakter, etnis, budaya dan agama. Oleh karena itu otonomi pendidikan hendaknya melibatkan semua unsur yang ada di daerah dalam rangka memajukan pendidikan dalam upaya mencerdaskan bangsa dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

 

2. Plus-Minus Kebijakan Otonomi Pendidikan

Sentralisasi pendidikan yang berlangsung selama ini seakan telah memupus potensi masyarakat daerah dalam mengembangkan pendidikan dan potensi lain yang dimiliki, sementara kebijakan dan otoritas pemerintah pusat kurang dirasakan manfaatnya oleh daerah. Konsekuensinya pembangunan terpusat di Ibu kota Negara, sementara daerah mengalami kemunduran dan keterlambatan dalam pembangunan. Sentralisasi cenderung mengabaikan nilai-nilai dan norma-norma serta budaya lokal yang merupakan kekayaan dan khazanah nusantara, sehingga sistem ini cenderung mematikan kreativitas daerah dalam melakukan yang terbaik untuk daerahnya.

Kebijakan otonomi pendidikan yang dicanangkan pemerintah seiring kebijakan otonomi daerah pada dasarnya merupakan angin segar bagi daerah untuk dapat menentukan nasibnya sendiri, sehingga dapat menjadikan SDM (sumber daya manusia)nya menjadi sumber daya yang berkualitas yang bisa mengisi peluang-peluang yang ada di daerah. Di samping itu masyarakat daerah dapat merasa memiliki terhadap hasil pembangunan di bidang pendidikan karena mereka terlibat dalam pelaksanaannya.

Namun demikian otonomi daerah memungkinkan terjadi arogansi daerah, di mana daerah yang yang memiliki potensi alam yang kuat dan ditambah potensi sumber daya alam yang memadai akan dapat berkembang pesat, sementara daerah miskin yang kurang memiliki sumber daya alam, ditambah pula dengan minimnya sumber daya manusia yang berkualitas akan menjadi wilayah tertinggal. Di samping itu bagi daerah yang memiliki sumber daya alam yang cukup namun kurang memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam bidang pendidikan mungkin merasa cukup dengan apa yang telah mereka hasilkan di bidang pendidikan, pada hal yang terjadi justru kemunduran, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Perbedaan kualitas lulusan akan menjadi realita yang muncul jika jika otonomi pendidikan terlaksana tanpa kontrol.

Sesuai denan hal ini Sudarwan Danim mengkhawatirkan ketidaksiapan SDM (sumber daya manusia) di dalam melaksanakan otonomi daerah, ditambah munculnya diskursus “memputradaerahkan” peluang-peluang tertentu, seperti jabatan-jabatan fenomenal seperti gubernur, wali kota, bupati, eselon-eselon I dan II yang ada, anggota dewan bahkan mahasiswa yang disebutnya hiperotonomi yang dapat berujung pada prilaku separatisme bias mengancam keutuhan Negara dan bangsa Indonesia ( Sudarwan, 2006:249).

Menyadari munculnya kemungkinan-kemungkinan di atas pemerintah membatasi kewenangan daerah pada aspek-aspek mikro saja, sementara aspek-aspek makro dalam bidang pendidikan masih tetap menjad kewenangan pusat, sehingga standarisasi kelulusan masih menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, akan tetapi kewenangan secara luas telah pula diberikan kepada daerah.

Otonomi pendidikan bukan berarti menciutkan substansi pendidikan menjadi substansi lokal dan sempit, serta berorientasi pendidikan yang bersifat primordial yang dapat menimbulkan sentiment kedaerahan. Desentralisasi diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan, namun harus tetap mengacu pada pendidikan nasional sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional (Tim, 1999: 19).


B. Manajemen Berbasis Sekolah 

Manajemen pendidikan adalah gabungan dari dua kata yang memunyai satu makna, yaitu manajemen dan pendidikan. Secara sederhana, manajemen pendidikan dapat diartikan sebagai manajemen yang dipraktikan dalam dunia pendidikan dengan spesifikasi dan ciri khas yang ada dalam pendidikan. Manajemen pendidikan pada dasarnya adalah sebuah alat yang diperlukan dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Unsur manajemen dalam pendidikan merupakan penerapan prinsip-prinsip manajemen dalam bisang pendidikan. Manajemen pendidikan merupakan rangkaian proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang dikaitkan dengan dunia pendidikan (Kurniadin, 2012).

Husaini Usman mendefiniskan manajemen pendidikan sebagai seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan untuk mewujudkan proses dan hasil belajar peserta didik secara aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan dalam mengembangkan potensi dirinya. Manajemen adalah seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan mencapai tujuan pendidikan secara aktif dan efesien. Manajemen pendidikan adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. (Usman, 2013 :14)

Pada intinya MBS merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi para peserta didik. Otonomi dalam manajemen merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja para staf dan menawarkan pastisipasi langsung kepada masyarakat terhadap pendidikan. Kewenangan yang bertumpu pada sekolah merupakan inti dari MBS yang dipandang memiliki tingkat efektivitas tinggi serta memberikan beberapa keuntungan berikut: 

Kebijakan dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepada peserta didik, orang tua, dan guru. 

Bertujuan bagaimana memanfaatkan sumber daya local.

Efektif dalam melakukan pembinaan peserta didik seperti kehadiran, hasil belajar, tingkat pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru, dan iklim sekolah. 

Adanya perhatian bersama untuk mengambil keputusan, memberdayakan guru, manajemen sekolah, rancang ulang sekolah, dan perubahan perencanaan (Mulyasa, 2014:25).


Melihat keuntungan dari MBS di atas maka sekolah dan daerah dituntut untuk mampu memberdayakan diri untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dalam hal ini sekolah memiliki full authority and responsibility dalam menetapkan program-program pendidikan dan berbagai kebijakan sesuai dengan tujuan pendidikan. Perlu dipahami bahwa semua kebijakan dan program sekolah ditetapkan oleh komite sekolah dan dewan pendidikan yang dibentuk berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. 


1. Prinsip Manajemen Barbasis Sekolah 

Terdapat empat prinsip manajemen berbasis sekolah sebagai bentuk implementasi otonomi daerah bidang pendidikan yang menjadi landasan Ahmad Zaini Aziz dalam menerjemahkan konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah sesuai dengan tujuannya, yaitu otonomi, fleksibilitas, partisipasi, dan inisiatif. 

  • Prinsip otonomi 
  •  Prinsip fleksibelitas 
  •  Prinsip partispasi 
  •  Prinsip inisiatif 

2. Tujuan dan Manfaat Manajemen Berbasis Sekolah

Penerapan pengelolaan pendidikan dengan model MBS bertujuan untuk meningkatkan efesiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efesiensi terutama diperoleh dari keleluasaan yang diberikan untuk mengelola sumber daya partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi. Peningkatan mutu dapat diperoleh antara lain melalui partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibelitas pengelolaan sekolah dan kelas, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah, serta pemberlakukan sistem insentif dan disentif. Peningkatan pemerataan dapat diperoleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang memungkinkan pemerintah untuk lebih berkosentrasi pada kelompok tertentu. Hal ini dimungkinan karena pada sebagian masyarakat tumbuh rasa kepemilikan yang tinggi terhadap sekolah (Hidayat, 2012: 57 ).


3.   Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah 

Adaya tim yang kompak dalam menjalankan program sekolah sangat menentukan tingkat keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan pendidikan berjalan harmonis dan saling membutuhkan. Dengan demikian keberhasilan MBS merupakan hasil sinergi (sinergistic effect) dari kolaborasi tim yang kompak dan transparan (Mulyasa, 2014:36-38).

Menurut Levavic dalam Bafadal (2006), terdapat tiga karakteristik kunci MBS, yaitu sebagai berikut: 

  • Kekuasaan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang berhubungan peningkatan mutu pendidikan didesentralisasikan kepada para staf sekolah. 
  • Domain manajemen peningkatan mutu pendidikan yang mencakup keseluruhan peningkatan mutu pendidikan, mencakup keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penerimaan siswa baru, dan 
  • kurikulum.

Walaupun keseluruhan domain manajemen peningkatan mutu pendidikan 

didesentralisasikan ke sekolah-sekolah, namun diperlukan adanya sejumlah 

regulasi yang mengatur fungsi control pusat terhadap keseluruhan pelaksanaan kewenangan dan tanggungjawab sekolah (Bafadal, 2006: 82). 

Faktor-Faktor Penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah 

Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam peningkatan manajemen mutu berbasis sekolah. Faktor-faktor tersebut berkaitan dengan kewajiban sekolah, kebijakan dan prioritas pemerintah, peranan orang tua dan masyarakat, peranan profesionalisme dan manajerial, serta pengembangan profesi.

a. Kewajiban sekolah 

Manajemen berbasis sekolah yang menawarkan keleluasaan pengelolaan sekolah memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala sekolah, guru, dan pengelola sistem pendidikan profesional. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu disertai seperangkat kewajiban, serta monitoring dan tuntutan pertanggungjawaban yang relatif tinggi untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga memunyai kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat sekolah. 


b. Kebijakan dan prioritas pemerintah 

Pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan nasional berhak merumuskan kebijakan-kebijakan yang menjadi prioritas nasional terutama yang berkaitan dengan program peningkatan melek huruf dan angka, efesiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Dalam hal-hal tersebut sekolah tidak diperbolehkan berjalan sendiri dengan mengabaikan kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah yang dipilih secara demokratis. Agar prioritas-prioritas pemerintah dilaksanakan oleh sekolah dan semua aktivitas sekolah ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik sehingga dapat belajar dengan baik, pemerintah perlu merumuskan seperangkat pedoman umum tentang pelaksanaan MBS. Pedoman-pedoman tersebut terutama ditujukan untuk menjamin bahwa hasil pendidikan (student outcomes) terevaluasi dengan baik, kebijakan-kebijakan pemerintah dilaksanakan secara efektif, sekolah dioperasikan dalam kerangka yang disetujui oleh pemerintah, dan anggaran dibelanjakan sesuai dengan tujuan. 


c. Peranan orang tua dan masyarakat 

MBS menunut dukungan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas untuk membangkitkan motivasi kerja yang lebih produktif dan memberdayakan otoritas daerah setempat, serta mengefesiensikan sistem dan menghilangkan birokrasi yang tumpang tindih. Untuk kepentingan tersebut, diperlukan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam manajemen berbasis sekolah, khususnya dalam pembuatan keputusan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami, dan dapat mengawasi serta membantu sekolah dalam pengelolaan dan kegiatan belajar mengajar. Besaranya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sekolah memungkinkan dapat menimbulkan rancunya kepentingan antar sekolah, orang tua, dan masyarakat. Oleh karenanya, dalam hal ini pemerintah perlu merumuskan bentuk partisipasi (pembagian tugas) setiap unsur secara jelas dan tegas. 


d. Peranan profesional dan manajerial

 Manajemen berbasis sekolah menuntut perubahan-perubahan tingkah laku kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi dalam mengoperasikan sekolah. Pelaksanaan MBS berpotensi meningkatkan gesekan peranan yang bersifat profesional dan manajerial. Untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan MBS, kepala sekolah guru dan tenaga administrasi harus memiliki kedua sifattersebut yaitu, profesional dan manajerial. Pengembangan profesi Dalam MBS pemerintah harus menjamin bahwa semua unsur penting tenaga kependidikan (sumber daya manusia) menerima pengembangan profesi yang diperlukan untuk mengelola sekolah secara efektif. Oleh karena itu perlu adanya pusat pengembangan profesi yang berfungsi sebagai penyedia jasa pelatihan bagi tenaga kependidikan (Mulyasa, 2014: 27-29).


C. Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pendidikan berbasis masyarakat (Community Based Education) merupakan pengembangan dari Manajemen berbasis sekolah ( School Based Management) yang memberikan otonomi kepada sekolah, dalam hal ini kepala sekolah yang mengelola pendidikan dan menyelenggarakan proses belajar mengajar di sekolah. Masyarakat (Community) dalam pengetian ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu masyarakat biasa (general public) dan masyarakat khusus (special public). Masyarakat biasa yang secara struktural maupun fungsional memiliki keterlibatan khusus dengan sekolah. Sedangkan masyarakat khusus adalah masyarakat yang sudah menjalin kerja sama dengan pihak madrasah, seperti orang tua (wali murid), komite sekolah, kelompok-kelompok donatur dan organisasai/instansi yang memiliki ikatan kerja dengan madrasah (stakeholder). Keterlibatan masyarakat dilatar belakangi dasar

pemikiran bahwa kemajuan sebuah masyrakat ditentukan oleh kualifikasi dan potensi sumber daya manusia (Misyanto).

Pendidikan berbasis masyarakat dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003 Bab 1 pasal 1 ayat 16 tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Bagi masyarakat Indonesia yang heterogen, yang bersifat multi religius, multi kultur, multi aspirasi dan potensi, konsep pendidikan berbasis masyarakat ini sangat tepat diterapkan, karena konsep pendidikan berbasis masyarakat ini memberi penekanan pada perbedaan tersebut dengan menjadikan perbedaan yang ada sebagai kekayaan yang harus diakomodir, bukan dieliminir.

Dalam konsep pendidikan berbasis masyarakat, masyarakat sebagai elemen sosial diberdayakan melalui peran serta mereka dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat yang diberikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dapat dikatakan bahwa pendidikan berbasis masyarakat merupakan upaya untuk memberdayakan secara menyeluruh elemen sumber daya manusia (SDM) yang disinyalir mampu melahirkan SDM (sumber daya manusia) yang mempuni dan dapat memanfaatkan sumber daya dan potensi diri dan alam yang dimiliki.

Dengan konsep pendidikan berbasis masyarakat ini diharapkan konsentrasi pendidikan tidak terpusat di daerah-daerah perkotaan semata, karena seluruh masyarakat baik di desa maupun di kota diharapkan memiliki sumbangan terhadap pendidikan dan pemberdayaan masyarakat itu sendiri.

Keseriusan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan pendidikan dari masyarakat, oleh dan untuk masyarakat (pendidikan berbasis masyarakat) ini. Hal ini terlihat dari butir-butir Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003 Bab XVbagian

2 pasal 55 ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.


D. Kesimpulan

Otonomi pendidikan dengan asas desentralisasi akan melahirkan warga negara yang inovatif, bisa bersaing dan dapat bekerjasama membangun suatu masyarakat yang demokratis.

Manajemen pendidikan pada dasarnya adalah sebuah alat yang diperlukan dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Unsur manajemen dalam pendidikan merupakan penerapan prinsip-prinsip manajemen dalam bisang pendidikan.

Pendidikan berbasis masyarakat (Community Based Education) merupakan pengembangan dari Manajemen berbasis sekolah ( School Based Management) yang memberikan otonomi kepada sekolah, dalam hal ini kepala sekolah yang mengelola pendidikan dan menyelenggarakan proses belajar mengajar di sekolah.


E. Sumber; 

Abdul Rachman Saleh. (2004) Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Dede Rosada. (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE Syarif Hidayatullah

Umaedi. (2001). Menejemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Jakarta: Dikdasmen

Dede Rosada. (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE Syarif Hidayatullah

Hidayat, Ara dan Machali, Imam. (2012). Pengelolaan Pendidikan: Konsep, Prinsip, dan Aplikasi dalam Mengelola Sekolah dan Madrasah. Yogyakarta: Kaukaba, 2012 

Misyanto, “Pendidikan Berbasis Masyarakat ( Community Based Education) Menuju Madrasah Unggul”, dalam : http://media.diknas.go.id/media/document/5679.pdf 

Mulyasa. (2014). Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implimentasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Sudarwan, Danim. (2006).  Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sufyarma. (2004). Kapita Selekta Manajemen Pendidikan. Bandung, Alfa Beta

Tim Teknis Bappenas Bekerjasama dengan Bank Dunia. (1999).  Menuju Desentralisasi Pengelolaan Pendidikan Dasar. Jakarta: Bappenas Bekerjasama dengan Bank Dunia

Usman, Husaini. (2013). Manajemen: Teori Praktik dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara 

Share:

Wednesday, May 11, 2022

KONSEP KEKUASAAN: HUBUNGAN KEKUASAN DAN PENDIDIKAN SERTA PERAN NEGARA DALAM MEMBANGUN PENDIDIKAN

Pixabay.com

Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktifitas individu atau kelompok untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam situasi tertentu. Dalam mempengaruhi aktifitas individu untuk mencapai tujuan tertentu, seorang pemimpin menggunakan kekuasaan, kewenangan, pengaruh, sifat dan karakteristik, dan tujuannya adalah meningkatkan produktifitas dan moralitas kelompok.

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang menarik orang lain untuk melakukan sesuatu. Kekuasaan bersumber dari legitimasi, baik dan paksaan. Kewenangan merupakan hak formal untuk mengajak seseorang melakukan sesuatu. Sementara sifat dan karakteristik adalah ciri-ciri personal yang menyebabkan seseorang mampu mempengaruhi orang lain. Masing-masing sumber yang ditetapkan oleh seorang pemimpin tidak dapat dipisahkan secara tegas. Semuanya dapat membawa baik suksesnya maupun gagalnya kepemimpinan. Tujuan pendidikan sangat bergantung pada kecakapan dan kebijaksanaan kepemimpinan kepala sekolah yang merupakan salah satu pemimpin pendidikan. Karena kepala sekolah merupakan soerang pejabat yang profesional dalam organisasi sekolah yang bertugas mengatur semua sumber organisasi dan bekerjasama dengan guru-guru dalam mendidik siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan keprofesionalan kepala sekolah ini pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan mudah dilakukan karena sesuai dengan fungsinya, kepala sekolah memahami kebutuhan sekolah yang ia pimpin sehingga kompetensi guru tidak hanya berhenti pada kompetensi yang ia miliki sebelumnya, melainkan bertambah dan berkembang dengan baik sehingga profesionalisme guru akan terwujud. Pendidikan adalah identik dengan investasi bernilai yang akan dapat melesatkan mutu dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan dalam 3 pembangunan. Semakin tinggi pendidikan dikenyam, semakin tinggi pula kualitas yang dimiliki suatu bangsa.SDM yang unggul akan tercetak dan terbangun oleh pendidikan yang baik. 

Dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, batas-batas kekuasaan pemerintah pusat dan daerah perlu dirumuskan agar pendidikan tetap merupakan upaya pengembangan potensi manusia untuk mewujudkan individualitasnya. Kekuasaan dalam pendidikan dan kekuasaan negara bertemu dalam ruang edukatif. kedua kekuasaan tersebut harus memiliki titik tolak yang sama agar tidak saling berinterferensi .


A. Konsep-Konsep kekuasaan

1. Definisi Konsep Kekuasaan:

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Gejala kekuasaan adalah gejala yang lumrah terdapat dalam setiap masyarakat, dalam semua bentuk hidup bersama. Manusia mempunyai bermacam-macam keinginan dan tujuan yang ingin sekali dicapai. Untuk itu dia sering memaksakan kemauannya atas orang atau kelompok lain. Hal ini menimbulkan perasaan pada dirinya bahwa mengendalikan orang lain adalah syarat mutlak untuk keselamatannya sendiri. Maka dari itu bagi orang banyak, kekuasaan itu merupakan sesuatu nilai yang ingin dimiliki. Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial.

Kekuasaan sosial menurut Ossip K. Flechthein adalah “ Keseluruhan dari kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain untuk tujuan-tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang kekuasaan”. Definisi yang diberikan oleh Robet M. MacIver adalah “ Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia”. Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial.

Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan (relationship), dalam arti bahwa ada satu pihak yang memerintah dan ada pihak yang diperintah (the ruler and the ruled); satu pihak yang memberi perintah, satu pihak yang mematuhi perintah. Tidak ada persamaan martabat, selalu yang satu lebih tinggi daripada yang lain dan selalu ada unsur paksaan dalam hubungan kekuasaan. Paksaan tidak selalu perlu dipakai secara gamblang, tetapi adanya kemungkinan paksaan itu dipakai, sering sudah cukup.

Setiap manusia sekaligus merupakan subyek dari kekuasaan dan obyek dari kekuasaan. Misalnya seorang presiden membuat undang-undang, tetapi disamping itu dia harus tunduk kepada undang-undang. Sumber kekuasaan terdapat dalam berbagai  segi. Dia dapat bersumber dari kekerasan fisik, dapat juga bersumber pada kedudukan , pada kekayaan, atau kepercayaan, dan lain-lain.

Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperolehatau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992). Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).

B. Hubungan Kekuasaan dan Pendidikan

Kekuasaan tidak terbatas dimiliki oleh pemerintahan diktator saja, tetapi telah memasuki dunia kebudayaan dan pendidikan. Proses pendidikan ternyata seringkali digunakan untuk memperkuat dan memperlemah resistensi demi kelanggengan struktur kekuasaan dengan mempertahankan ideologi dan hegemoni negara. Dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, batas-batas kekuasaan pemerintah pusat dan daerah perlu dirumuskan agar pendidikan tetap merupakan upaya pengembangan potensi manusia untuk mewujudkan individualitasnya. Kekuasaan dalam pendidikan dan kekuasaan negara bertemu dalam ruang edukatif. kedua kekuasaan tersebut harus memiliki titik tolak yang sama agar tidak saling berinterferensi .

Proses pendidikan yang sebenarnya adalah proses pembebasan dengan jalan memberikan kepada peserta didik suatu kesadaran akan kemampuan kemandirian, atau memberikan kekuasaan padanya untuk menjadi individu. Proses individualisasi hanya terjadi dalam tatanan masyarakat yang berbudaya.

Dari kacamata pendidikan dan melihat proses pendidikan yang menyeluruh disana terdapat suatu gerakan yang membawa kekuatan dan menggerakkan kebutuhan yang diminta masyarakat guna peningkatan taraf hidupnya. Tidak jarang kekuasaan-kekuasaan menyelimuti pendidikan di dalam berbagai bentuknya. Kekuasaan tersebut dapat berwujud objektif atau terang-terangan atau juga dapat berwujud subjektif atau secara tidak disadari telah mengarahkan kegiatan-kegiatan pendidikan yang dikenal sebagai “hidden curriculum”.

Ekspresi yang negatif dari kekuasaan dalam pendidikan dapat kita lihat misalnya dalam perubahan pendidikan pada masyarakat yang relative masih tertutup. Suatu penelitian tentang perubahan pendidikan dalam masyarakat Dayak menunjukkan bagaimana masyarakat yang semula berjalan dengan tenang di suatu rumah yang panjang dan dilaksanakan oleh suatu kelompok masyarakat yang tertutup yang boleh dikatakan dalam situasi masyarakat yang stabil mengalami perubahan-perubahan besar dengan masuknya teknologi informasi yang masuk melembas ke hutan-hutan yang terisolasi. Adanya perubahan pendidikan dalam keluarga telah merubah pola-pola pengaruh kekuasaan dari struktur yang ada di masyarakat dayak. Transformasi social yang terjadi dalam suatu keluarga berarti pergeseran kekuasaan yang dimiliki oleh “tua-tua” masyarakat dan beralih kepada kekuasaan informasi oleh teknologi informasi yaitu televise dan parabola.

Kekuatan media massa dalam masyarakat modern diakui oleh para pakar. Di daerah maju seperti kota-kota besar transformasi social menjadi sangat cepat sehingga proses pendidikan yang ada dalam keluarga mengalami perubahan yang revolusioner bahkan mengalami tekanan dan berbagai kekuasaan yang mempengaruhi keluarga, yaitu dari suatu keluarga yang tertutup menjadi keluarga yang terbuka. Tidak jarang norma-norma yang menguasai keluargamenjadi berubah.

Setelah kita melihat gambaran pendidikan dan kekuasaan yang melibatkan seluruh aspek manusia, maka timbul pertanyaan dari kita apakah kekuasaan mempunyai tempat dalam pendidikan. Ada kaitan erat antara pendidikan dan kekuasaan. Justru karena adanya proses kekuasaan itulah terjadi proses pendidikan. Hanya masalahnya ialah, apakah kekuasaan itu sesuai dengan arah dan proses pendidikan yang sebenarnya atau tidak? Marilah kita melihat arti yang hakiki antara kekuasaan dan pendidikan.

Pengertian kekuasaan dalam pendidikan rupanya mempunyai konotasi yang berbeda dengan pengertian kekuasaan sebagaimana yang kita lihat dari kehidupan sehari-hari. Dapat kita bedakan antara jenis kekuasaan: 1) kekuasaan yang transformatif; 2) kekuasaan yang berfungsi sebagai transmitif.

Kekuasaan dalam pendidikan adalah bentuk kekuasaan yang transformative. Tujuannya adalah dalam proses terjadinya hubungan kekuasaan tidak ada bentuk subordinasi antara subjek dengan subjek yang lainnya. Kekuasaan yang transformative bahkan membangkitkan refleksi, dan refleksi tersebut menimbulkan aksi orientasi yang terjadi dalam aksi tersebut merupakan aksi orientasi yang advokatif.

Pendidikan dan politik adalah dua elemen penting dalam sistem sosial politik di setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang.Keduanya satu sama lain saling menunjang dan saling mengisi. Lembaga- lembaga dan proses pendidikan berperan penting dalam membentuk perilaku politik masyarakat di negara tersebut, begitupun sebaliknnya. Hubungan erat dan dinamis antara pendidikan dan politik di setiap negara ialah realitas empiris yang telah terjadi sejak awal perkembangan peradapan manusia menjadi perhatian para ilmuan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa lembaga pendidikan merupakan salah satu konstitusi politik. Peranan yang dimainkan oleh masjid-masjid dan madrasah-madrasah dalam mengkokohkan kekuasaan politik para penguasa dapat dilihat dalam sejarah. Di lain pihak, ketergantungan kepada ulurang tangan para penguasa secara ekonomis, membuat lembaga-lembaga tersebut harus sejalan dengan nuansa politik yang berlaku (Rasyid, 1994: 6)

Kedudukan politik didalam Islam sama pentingnya dengan pendidikan. Tanpa otoriras politik, syariat Islam sulit bahkan mustahil untuk ditegakan. Kekuasaan adalah sarana untuk mempertahankan syiar Islam. Pendidikan bergerak dalam usaha menyadarkan umat untuk menjalankan syariat. Umat tidak akan mengerti syariat tanpa pendidikan. Bila politik (kekuasaan) berfungsi mengayomi dari atas, maka pendidikan melakukan pembenahan lewat arus bawah (Rasyid,1994: 15).

Kutipan di atas menegaskan bahwa hubungan antara politik dan pendidikan di dalam Islam tampak demikian erat. Perkembangan kegiatan-kegiatan kependidikan banyak dipengaruhi oleh para penguasa dan para penguasa memerlukan dukungan institusi-intstitusi pendidikan untuk membenarkan dan mempertahankan kekuasaan mereka.


C. Peran Negara dalam Pembangunan Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula dalam Amandemen  ke-IV undang-undang dasar tersebut lebih diperjelas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan negara.

Peran Negara dalam Pendidikan tidak dapat dipisahkan dalam proses pendidikan, sejak Plato maupun pakar pendidikan dalam kehidupan negara-negara modern, negara merupakan suatu unit berdasarkan kekuasaan. Michael W. Apple di dalam bukunya yang terkenal Education and Power, 1985. Menjelaskan bahwa politik kebudayaan suatu negara disalurkan melalui lembaga-lembaga pendidikan.

Pemerintah memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia, utamanya mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana minimal berupa gedung sekolah yang layak, hingga sampai pada ketersediaan berbagai fasilitas pendukung pendidikan lainnya. Bagi sekolah-sekolah yang berada di perkotaan, sekolah yang rusak berat dan masih belum direhabilitasi sangat banyak ditemui, apalagi di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Dengan kata lain, sekolah-sekolah diperkotaan saja kondisinya masih demikian, apalagi di pelosok Indonesia.

Selain ketersediaan sarana dan prasarana fisik dan berbagai fasilitas pendukung pendidikan lainnya yang masih terbatas dan belum menjangkau seluruh wilayah NKRI, kurikulum pendidikan dasar pun menjadi permasalahan. Kurikulum yang seringkali berubah seiring dengan pergantian rezim pemerintahan menyebabkan anak-anak usia sekolah dasar menjadi korbannya. Anak-anak usia sekolah dasar merupakan anak-anak yang mind set berfikirnya belum terbentuk, anak-anak tersebut masih dalam tahap amati dan tiru, belum sampai tahap modifikasi. Selain itu, beban kurikulum yang berat menyebabkan anak-anak kehilangan kreativitasnya karena hanya dibebani dengan mata pelajaran yang terkonsep dan berpola baku secara permanen. Artinya, apa yang di dapat di sekolah, itulah yang ada pada dirinya, tanpa kecuali.

Pemerintah harus menyadari bahwasannya anak-anak merupakan investasi masa depan sebuah bangsa. Merekalah yang kelak akan mengisi ruang-ruang proses berbangsa dan bernegara. Wajar saja ketika banyak orang menyerukan bahwa anak adalah bibit-bibit atau tunas yang harus diperhatikan dan dirawat dengan baik. Merekalah pewaris masa depan, tulang punggung dan harapan bangsa dan negara ada di pundak mereka. Namun, harapan itu ternyata masih membentur tembok yang sangat besar. Ternyata masih banyak di temukan anak-anak kurang mampu harus berhenti sekolah karena tidak memiliki biaya. Sering dijumpai bahwa anak-anak Indonesia harus dipaksa mengemis demi menghidupi keluarga, melakukan tindak kriminal dan terlantar karena ketimpangan ekonomi. Tidak jarang pula anak-anak seringkali menghadapi bentuk-bentuk kekerasan baik fisik maupun non fisik. Padahal, anak-anak Indonesia harusnya berada di rumah, belajar dengan baik dan menikmati tugas-tugas bagi tumbuh kembang diri mereka. Disinilah peran pemerintah harus ditingkatkan dalam rangka peningkatan pendidikan anak-anak Indonesia.

Pendidikan Karakter merupakan proses pemberian tuntunan peserta/anak didik agar menjadi manusia seutuhnya yang berkarakter dalam dimensi hati, pikir, raga, serta rasa dan karsa. Peserta didik diharapkan memiliki karakter yang baik meliputi kejujuran, tanggung jawab, cerdas, bersih dan sehat, peduli, dan kreatif.

Pemerintah melalui Kemendiknas meluncurkan sebuah program pendidikan, yang dikenal dengan Pendidikan Karakter. Dominasi ranah kognitif dan psikomotorik harus dikurangi, ranah afektif sudah seharusnya menjadi fokus utama. Sehingga terbentuklah manusia-manusia yang berkarakter luhung, berbudi pekerti tinggi. Manusia-manusia seperti inilah yang diharapkan mampu membawa bangsa Indonesia menjadi jauh lebih baik, menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya tinggi.

Pendidikan karakter dibutuhkan untuk mencegah setiap perbuatan-perbuatan yang tidak baik yang dapat merusak pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, semua peran sangat dibutuhkan untuk memajukan sistem pendidikan di Indonesia agar pendidikan di Indonesia mengalami pemerataan, peningkatan dan perubahan yang signifikan. Pendidikan Karakter bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang hal yang baik dan buruk, kemudian membuat hal yang baik menjadi suatu kebiasaan. Budaya ini harus dipelihara agar pendidikan di Indonesia berkembang dan bisa menjadi daya saing bagi pendidikan lainnya secara global.

Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia dan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah telah berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas melalui pengembangan dan perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Tetapi kenyataan belum cukup dalam meningkatkan kualitas pendidikan.


D. Kesimpulan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.

Kekuasaan tidak terbatas dimiliki oleh pemerintahan diktator saja, tetapi telah memasuki dunia kebudayaan dan pendidikan. Proses pendidikan ternyata seringkali digunakan untuk memperkuat dan memperlemah resistensi demi kelanggengan struktur kekuasaan dengan mempertahankan ideologi dan hegemoni negara.

Peran Negara dalam Pendidikan tidak dapat dipisahkan dalam proses pendidikan, sejak Plato maupun pakar pendidikan dalam kehidupan negara-negara modern, negara merupakan suatu unit berdasarkan kekuasaan. Michael W. Apple di dalam bukunya yang terkenal Education and Power, 1985. Menjelaskan bahwa politik kebudayaan suatu negara disalurkan melalui lembaga-lembaga pendidikan.


F. Sumber;

Sirozi, Muhammad. Politik Pendidikan . Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2005

Tilaar. Kekuasaan dan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta: 2009

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: 2002

Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta:1992

Rasyid. Statistika Sosial. Jakarta: 1994

Abdullah Khozin Afandi. Konsep Kekuasaan Michel Faucault. Jakarta: 2015

http://isomfuadifikri.blogspot.com/2012/07/hubungan-pendidikan-dan-kekuasaan-pada.html. Diaskes pada tanggal 28 september 2013


Share:

Tuesday, May 10, 2022

AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

Pixxabay.com

Penyelenggaraan manajemen pendidikan yang memenuhi prinsip akuntabilitas, tampaknya masih melewati jalan panjang, dan berliku-liku. Walaupun tuntutan akan manajemen pendidikan yang akuntabel terus disuarakan banyak pihak, belum semua aparatus pendidikan menyambutnya. Ini sangat berkaitan dengan persoalan kemauan, kemampuan, persepsi, dan kepercayaan.

Karena itu makalah ini ditulis untuk melanjutkan proses mengurai benang kusut yang hampir putus itu. Uraian disandarkan pada pengertian akuntabilitas pendidikan, tujuan akuntabilitas pendidikan, manfaat akuntabilitas pendidikan, pelaksana akuntabilitas pendidikan, pelaksanaan akuntabilitas pendidikan, langkah-langkah akuntabilitas pendidikan, faktor-faktor yang mempengaruhi akuntabilitas pendidikan, dan upaya peningkatan akuntabilitas pendidikan.


Nilai dan kultur, serta matinya perasaan terdesak menjadi faktor penghadang di depan. Tetapi hanya dengan kemauan dan visi perubahan niscaya prinsip akuntabilitas dapat membumi di sekolah.


A.  URGENSI PENDIDIKAN

Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya pendidikan : Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia Dan tentulah dari pernyataan tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan.

Menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara di dunia. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju atau tidaknya suatu negara di pengaruhi oleh faktor pendidikan. Begitu pentingnya pendidikan, sehingga suatu bangsa dapat diukur apakah bangsa itu maju atau mundur, sarna seperti yang kita ketahui bahwa suatu Pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila output dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat mencapai kemajuan.

Bagi suatu bangsa yang ingin maju, pendidik harus dipandang sebagai sebuah kebutuhan sama halnya dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Maka tentunya peningkatan mutu pendidikan juga berpengaruh terhadap perkembangan suatu bangsa. Kita ambil contoh Amerika, mereka takkan bisa jadi seperti sekarang ini apabila maaf pendidikan mereka setarap dengan kita. Lalu bagaimana dengan Jepang? si ahli Teknologi itu? Jepang sangat menghargai Pendidikan, mereka rela mengeluarkan dana yang sangat besar hanya untuk pendidikan bukan untuk kampanye atau hal lain tentang kedudukan seperti yangmaaf Indonesia lakukan. Tak ubahnya negara lain, seperti Malaysia dan Singapura yang menjadi negara tetangga kita.

Mungkin sedikit demi sedikit Indonesia juga sadar akan pentingnya pendidikan. Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei menitikberatkan atau mengambil tema pendidikan karakter untuk membangun peradaban bangsa dan seperti yang diberitakan bahwa Kementrian Pendidikan Nasional telah menyediakan infrastruktur terkait akses informasi bekerja sama dengan MNC Group, melalui TV berbayarnya, Indovision menyiarkan siaran televisi untuk pendidikan.Dan juga penyediaan taman bacaan di pusat perbelanjaan. Namun apakah pendidikan karakter ini bisa mengubah masalah-masalah yang sering kita hadapi dalam dunia pendidikan? Didalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan: pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan negara.



B. PENGERTIAN AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

McAshan (1983) menyebutkan bahwa akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performannya dalam menyelesaikan tujuan yang menjadi tanggungjawabnya. Sedangkan John Elliot (1981:15-16) merinci makna yang terkandung di dalam akuntabilitas, yaitu : 

(1) cocok atau sesuai (fitting In) dengan peranan yang di harapkan, 

(2) menjelaskan dan mempertimbangkan kepada orang lain tentang keputusan dan tindakan yang di ambilnya, 

(3) performan yang cocok dan meminta pertimbangan/penjelasan kepada orang lain. Akuntabilitas membutuhkan aturan, ukuran atau kriteria, sebagai indikator keberhasilan suatu pekerjaan atau perencanaan. 

Dengan demikian, maka akuntabilitas adalah suatu keadaan performan para petugas yang mampu bekerja dan dapat memberikan hasil kerja sesuai dengan criteria yang telah di tentukan bersama sehingga memberikan rasa puas pihak lain yang berkepentingan. Sedangkan akuntabilitas pendidikan adalah kemampuan sekolah mempertanggungjawabkan kepada publik segala sesuatu mengenai kinerja yang telah dilaksanakan.


Scorvis D. Anderson dalam bukunya Accountability What, Who, and Whither? Dalam Made Pidarta (1988), menyebutkan lima bagian yang merupakan manifestasi dari akuntabilitas, yaitu :

  • Mengontrak performan. Performan di tentukan kriterianya dan disepakati bersama. Artinya pertugas pelaksana tidak boleh menyimpang dari kriteria tersebut.
  • Memiliki kunci pembentuk arah dalam bentuk biaya dan usaha performan yang dikontrak/ditentukan, diharapkan tercapai tujuan secara efektif sehingga pengontrak merasa puas.
  • Unsur pemeriksaan yang dilakukan oleh orang-orang bebas dan tidak terlibat dalam kegiatan internal, seperti orang tua siswa, masyarakat, atau pemerintah.
  • Memberikan jaminan, dalam bidang pendidikan mutu dapat terjamin dengan menggunakan kriteria atau ukuran tertentu.
  • Pemberian insentif, diberikan sebagai penghargaan dan dapat di ukur menurut kriteria tertentu, dengan maksud untuk meningkatkan motivasi dan sistem kompetisi dalam meningkatkan performan.

Akuntabilitas dalam bidang pendidikan, seperti yang di katalkan oleh H.H. Mc Ashaan, yaitu:

Program dan manajemen personalia yang mengarah kepada tujuan, Penekanan manajemen yang efektif dan efisien, dan Pengembangan program, pengembangan personalia, peningkatan hubungan dengan masyarakat, dan kegiatan-kegiatan manajemen. (Supriadi, 2001)

Menurut jenisnya, akuntabilitas dapat dikategorikan menjadi 4:

  • Akuntabilitas kebijakan, yaitu akuntabilitas pilihan atas kebijakan yang akan dilaksanakan,
  • Akuntabilitas kinerja (product/quality accountability), yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan pencapaian tujuan sekolah,
  • Akuntabilitas proses, yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan proses, prosedur, aturan main, ketentuan, pedoman, dan sebagainya., dan
  • Akuntabilitas keuangan (kejujuran) atau sering disebut (financial accountability), yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran uang (cash in and cash out). Sering kali istilah cost accountability juga digunakan untuk kategori akuntabilitas ini. (Syahrudin, 2003)


C. TUJUAN AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

Tujuan akuntabilitas pendidikan adalah agar terciptanya kepercayaan publik terhadap sekolah. Kepercayaan publik yang tinggi akan sekolah dapat mendorong partisipasi yang lebih tinggi pula terdapat pengelolaan manajemen sekolah. Sekolah akan dianggap sebagai agen bahkan sumber perubahan masyarakat. Slamet (2005:6) menyatakan: Tujuan utama akuntabilitas adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu syarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Penyelenggara sekolah harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik.

Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah menilai kinerja sekolah dan kepuasaan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah, untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan dan untuk mempertanggungjawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik. Rumusan tujuan akuntabilitas di atas hendak menegaskan bahwa akuntabilitas bukanlah akhir dari sistem penyelenggaran manajemen sekolah, tetapi merupakan faktor pendorong munculnya kepercayaan dan partisipasi yang lebih tinggi lagi. Bahkan, boleh dikatakan bahwa akuntabilitas baru sebagai titik awal menuju keberlangsungan manajemen sekolah yang berkinerja tinggi.


D. MANFAAT AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

Mampu membatasi ruang gerak terjadinya perubahan dan pengulangan, dan revisi perencanaan. Sebagai alat kontrol, akuntabilitas memberikan kepastian pada aspek aspek penting perencanaan, antara lain:


Tujuan/performan yang ingin dicapai

  • Program atau tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai tujuan
  • Cara atau performan pelaksanaan dalam mengerjakan tugas
  • Alat dan metode yang sudah jelas, dana yang dipakai, dan lama bekerja yang semuanya telah tertuang dalam bentuk alternatife penyelesaikan yang sudah eksak/pasti
  • Lingkungan sekolah tempat program dilaksanakan
  • Insentif terhadap pelaksana sudah ditentukan secara pasti.


E. PELAKSANA AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

Made Pidarta (1988) menyebutkan bahwa pelaksanaan akuntabilitas ditekankan pada guru, administrator, orang tua siswa, masyarakat serta orang-orang luar lainnya.Di dalam perencanaan participatory, yaitu perencanaan yang menekankan sifat lokal atau desentralisasi, akuntabilitas ditujukan pada sejumlah personil sebagai berikut:

  • Manajer/ administrator/ ketua lembaga, sesuai dengan fungsinya sebagai manajer.
  • Ketua perencana, yang dianggap paling bertanggungjawab atas keberhasilan perencanaan. Ketua perencana adalah dekan, rektor, kepala sekolah, atau pimpinan unit kerja lainnya.
  • Para anggota perencana, mereka dituntut memiliki akuntabilitas karena mereka bekerja mewujudkan konsep perencanaan dan mengendalikan implementasinya di lapangan.
  • Konsultan, para ahli perencana yang menjadi konsultan.
  • Para pemberi data, harus memiliki performan yang kuat mengingat tugasnya memberikan dan menginformasikan data yang selalu siap dan akurat. (pidarta, 1998)

Penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan manejemen sekolah mendapat relevansi ketika pemerintah menerapkan otonomi pendidikan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan manajemen sesuai dengan kekhasan dan kebolehan sekolah. Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, maka pengelolan manajemen sekolah semakin dekat dengan masyarakat adalah pemberi mandat pendidikan. Oleh karena manajemen sekolah semakin dekat dengan masyarakat, maka penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan merupakan hal yang tidak dapat ditunda-tunda.

Isu akuntabilitas akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan seiring dengan adanya tuntutan masyarakat akan pendidikan yang bermutu. Bagi lembaga-lembaga pendidikan hal ini mulai disadari dan disikapi dengan melakukan desain ulang sistem yang mampu menjawab tuntutan masyarakat. Caranya adalah mengembangkan model manajemen pendidikan yang akuntabel.

Akuntabilitas pendidikan juga mensyaratkan adanya manajemen yang tinggi. Misalnya di Indonesia hari ini telah lahir Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang bertumpu pada sekolah dan masyarakat. Akuntabilitas tidak datang dengan sendiri setelah lembaga-lembaga pendidikan melaksanakan usaha-usahanya. Ada tiga hal yang memiliki kaitan, yaitu kompetensi, akreditasi dan akuntabilitas. Lulusan pendidikan yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan dan memiliki kompetensi yang dituntut berhak mendapat sertifikat. Lembaga pendidikan beserta perangkat-perangkatnya yang dinilai mampu menjamin produk yang bermutu disebut sebagai lembaga terakreditasi (accredited).

Lembaga pendidikan yang terakreditasi dan dinilai mampu untuk menghasilkan lulusan bermutu, selalu berusaha menjaga dan menjamin mutuya sehingga dihargai oleh masyarakat adalah lembaga pendidikan yang akuntabel. Akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horisontal. Akuntabilitas vertikal menyangkut hubungan antara pengelola sekolah dengan masyarakat, sekolah dan orang tua siswa, sekolah dan instansi di atasnya (Dinas pendidikan). Sedangkan akuntabilitas horisontal menyangkut hubungan antara sesama warga sekolah, antara kepala sekolah dengan komite, dan antara kepala sekolah dengan guru.

Komponen pertama yang harus melaksanakan akuntabilitas adalah guru. Hal ini karena inti dari seluruh pelaksanaan manajemen sekolah adalah proses belajar mengajar. Dan pihak pertama di mana guru harus bertanggung jawab adalah siswa. Guru harus dapat melaksanakan ini dalam tugasnya sebagai pengajar. Akuntabilitas dalam pengajaran dilihat dari tanggung jawab guru dalam hal membuat persiapan, melaksanakan pengajaran, dan mengevaluasi siswa. Selain itu dalam hal keteladan, seperti disiplin, kejujuran, hubungan dengan siswa menjadi penting untuk diperhatikan. Tanggung jawab guru selain kepada siswa juga kepada orang tua siswa.

Akuntabilitas tidak saja menyangkut proses pembelajaran, tetapi juga menyangkut pengelolaan keuangan, dan kualitas output. Akuntabilitas keuangan dapat diukur dari semakin kecilnya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Baik sumber-sumber penerimaan, besar kecilnya penerimaan, maupun peruntukkannya dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Pengelola keuangan yang bertanggung jawab akan mendapat kepercayaan dari warga sekolah dan masyarakat. Sebaliknya pengelola yang melakukan praktek korupsi tidak akan dipercaya. Akuntabilitas tidak saja menyangkut sistem tetapi juga menyangkut moral individu. Jadi, moral individu yang baik dan didukung oleh sistem yang baik akan menjamin pengelolaan keuangan yang bersih, dan jauh dari praktek korupsi. 

Akuntabilitas juga semakin memiliki arti, ketika sekolah mampu mempertanggungjawabkan mutu outputnya terhadap publik. Sekolah yang mampu mempertanggungjawabkan kualitas outputnya terhadap publik, mencerminkan sekolah yang memiliki tingkat efektivitas output tinggi. Dan sekolah yang memiliki tingkat efektivitas outputnya tinggi, akan meningkatkan efisiensi eksternal. Bagaimana sekolah mampu mempertanggungjawabkan kewenangan yang diberikan kepada publik, tentu menjadi tantangan tanggung jawab sekolah.

Fasli Jalal dan Dedi Supriadi (2001:88) menyatakan di Indonesia banyak instituasi pendidikan yang lemah dan tidak akuntabel. Rita Headington berpendapat ada tiga dimensi yang terkandung dalam akuntabilitas, yaitu moral, hukum, dan keuangan. Ketiganya menuntut tanggung jawab dari sekolah untuk mewujudkannya, tidak saja bagi publik tetapi pertama-tama harus dimulai bagi warga sekolah itu sendiri, misalnya akuntabilitas dari guru. Secara moral maupun secara formal (aturan) guru memiliki tanggung jawab bagi siswa maupun orang tua siswa untuk mewujudkan proses pembelajaran yang baik. Tidak saja guru tetapi juga badan-badan yang terkait dengan pendidikan. (suyanto, 2005)


 F. Kesimpulan

Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya pendidikan: Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia Dan tentulah dari pernyataan tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan.

Akuntabilitas adalah suatu keadaan performan para petugas yang mampu bekerja dan dapat memberikan hasil kerja sesuai dengan criteria yang telah di tentukan bersama sehingga memberikan rasa puas pihak lain yang berkepentingan. Sedangkan akuntabilitas pendidikan adalah kemampuan sekolah mempertanggungjawabkan kepada publik segala sesuatu mengenai kinerja yang telah dilaksanakan.

Tujuan akuntabilitas pendidikan adalah agar terciptanya kepercayaan publik terhadap sekolah. Kepercayaan publik yang tinggi akan sekolah dapat mendorong partisipasi yang lebih tinggi pula terdapat pengelolaan manajemen sekolah.

Manfaat mampu membatasi ruang gerak terjadinya perubahan dan pengulangan, dan revisi perencanaan. Sebagai alat kontrol, akuntabilitas memberikan kepastian pada aspek aspek penting perencanaan

Made Pidarta (1988) menyebutkan bahwa pelaksanaan akuntabilitas ditekankan pada guru, administrator, orang tua siswa, masyarakat serta orang-orang luar lainnya.

Penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan manejemen sekolah mendapat relevansi ketika pemerintah menerapkan otonomi pendidikan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan manajemen sesuai dengan kekhasan dan kebolehan sekolah.


G. Sumber; 

pidarta, M. M. (1998). Asas asas pendidikan islam . Jakarta : Pustaka al husna.

Supriadi, F. j. (2001). Ilmu pendidikan . Jakarta : Depdiknas bapenas adicitrakayanursa.

suyanto, S. (2005). Manajemen pendidikan . Yogyakarta : Rosda karya .

Syahrudin. (2003). Sistem akuntabilitas kerja . Jakarta : PT Bina Aksara .

Share: