Setiap titik awal pengetahuan, temukan jawaban dan tambah wawasan.

Sunday, May 8, 2022

POLITIK DAN ETIKA PENDIDIKAN

Pixabay.com


Pendidikan dalam arti luas memiliki tujuan menciptakan generasi yang emansipatoris, terbebas dari belenggu keterbelakangan serta berbagai problem-problem sosial dalam masyarakat yang dapat menyebabkan terhambatnya kesejahteraan bersama. Dikarenakan hal tersebut maka diperlukan adanya suatu sistem kenegaraan atau sistem poliltik yang mengatur pendidikan tersebut sesuai dengan tujuan yang telah terjabarkan diatas.

Tujuan pendidikan sekolah semata-mata menciptakan generasi yang cerdas, namun juga memiliki etika (moral) yang dapat membantunya dalam bersosialisasi dalam masyarakat, karena itulah pendidikan secara idealnya bersumber atas landasan lokad (lingkungan dan situasi sekarang) berkaitan dengan kebutuhan masyarakatnya dan memperhitungkan motif-motif sosial ekonomi, kultur dan politis yang terdapat pada situasi tersebut. Sehingga dapat mempersiapkan individu untuk menghadapi masa-masa yang akan terus berubah kedepannya.

Merujuk dari permasalahan diatas, maka dipandang perlu bagi para pendidik (guru) dan perencanaan pendidikan memahami politik dan etika dalam pendidikan, seberapa jauh pemerintah dan partisipasi masyarakatnya, serta bagaimana etika para pelaku pendidik


A. Pengertian Politik dan Etika dalam Pendidikan

1.  Politik

Secara etimologis politik berasal dari bahasa Yunani “polis” yang berarti negara kota. Dari kata tersbut (polis) muncullah istilah “politikos” yang berarti kewarganegaraan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) politik berarti :

  • Pengetahuan tentang ketata negaraan yaitu mengenai sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan dan sebagainya.
  • Segala urusan dan tindakan, kebijaksanaan, siasat dan sebagainya, tentang perintahan ataupun terhadap negara lain.
  • Kebijakan, cara bertindak dalam menghadapi suatu masalah tertentu.

Politik memiliki definisi yang banyak tergantung sudut pandang yang digunakan oleh si pendefinisi. Beberapa ahli semisal Ramlan Surbakti yang mengatakan bahwa sekurang-kurangnya ada lima pandangan tentang politik, yang salah satunya ia mendefinisikan sebagai berikut: politik adalah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. (Surbakti 1992: 1-2). 

Menurut F. Isjwara, (1995 : 42) politik ialah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai tekhnik menjalankan kekuasaan-kekuasaan”. Berdasarkan pendapat tersebut saya simpulkan bahwa politik merupakan sebuah sarana memperjuangankan kekuasaan serta mempertahankan kekuasaan itu demi tujuan yang ingin dicapai. 

Menurut Kartini Kartono (1996 : 64) bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku di tengah masyarakat. Dengan demikian aturan-aturan dan keputusan yang tadi ditetapkan serta dilaksanakan oleh pemerintah ditengah keadaan sosial yag dipengaruhi oleh kemajemukan / kebhinekaan, perbedaan kontroversi, ketegangan dan konflik oleh karena itu perlunya di tegakkan tata tertib sehingga dapat diharapkan dengan penegakan tata tertib tersebut tidak akan terhadi perpecahan antar masyarakat.

Berdasarkan pengertian tersebut dan jika dikaitkan dengan pendidikan, politik dapat diartikan sebagai cara atau metode yang didasarkan pada kebudayaan bangsa tertentu guna mempengaruhi pihak-pihak tertentu dalam rangka mencapai tujuan pendidikan negara tersebut.

Perbedaan kebijakan pendidikan antara negara satu dengan negara lain disebabkan oleh adanya perbedaan sistem politik yang dianut. Dari statement tersebut dapat disimpulkan bahwa antara sistem politik dan kebijaksanaan pendidikan saling terkait, keterkaitan tersebut dapat dilihat dari dihasilkannya kebijaksanaan dalam dunia pendidikan tersebut oleh sistem politik.

2. Etika

Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani “etos” berarti adat istiadat/kebiasaan, dalam artian etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata  cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang masyarakat, kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari generasi ke genari. Dalam bahasa lain etika lebih dikenal dengan sebutan moral, namun kedua kata tersebut (etika dan moral) memiliki perbedaan makna. Etika adalah ilmu yang membahas dan mengkaji secara kritis persoalan benar dan salah secara moral tentang bagaiman harus bertindak dalam situasi konkrit, etika berupa refleksi kritis untuk menentukan pilihan, sikap dan bertindak secara benar ketika terjadi dilema dalam menentukan kegardaan moral yang sama-sama sah dalam kehidupan. Sedangkan moral bukanlah ilmu untuk menelaah tetapi ia menjadi obyek dari etika, ketika etika berfungsi sebagai ilmu yang menelaah.

Adapun pengertian pendidikan menurut para ahli adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan. (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16) 

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik.  (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002 : 263) 

Kaitannya dengan pendidikan etika adalah bagaimana agar suatu poses pendidikan berjalan sesuai etika di masyarakat, sebab ketika suatu pendidikan berbeda dengan sistem yang berlaku di masyarakat, maka pendidikan tersebut tidak akan bisa berkembang bahkan dijauhi oleh masyarakat dan akhirnya akan kehilangan eksistensinya.


B. Tujuan Politik dan Etika dalam Pendidikan

1.  Politik Pendidikan

Arianto Samier Irhash  dalam blognya, politik adalah ilmu kenegaraan atau tata Negara sebagai kata kolektif yang menunjukkan pemikiran yang bertujuan untuk mendapatkan kekuasaan. Sedangkan konsep politik Freire mempunyai visi yakni manusia yang terbebaskan. Visi ini berpijak pada penghargaan terhadap manusia dan pengaakuan bahwa harapan dan masa depan yang disampaikan kepada kaum tertindas tidak sekedar menjadi hiburan sebagaimana juga bukan untuk terus menerus mengancam dan menentang kekuatan obyek kaum tertindas.

Dalam kata lain jika suatu ketika manusia memperoleh kebebasan yakni kebebasan sebagai subyek yang mampu menentukan pilihan dan tindakannya sendiri, mereka sanggup menjalankan system politik yang responsif terhadap kebutuhan mereka. Pilihan terbaik bagi strategi pembebasan adalah integrasi tindakan praktis pembebasan yakni secara simultan melalui refleksi kritis dan aksi reflektif, yang paling penting dalam scenario ini ialah bahwa integrasi ini hanya dapat dilakukan melalui pendidikan.

Pendidikan itu sendiri mempunyai arti proses untuk menemukan identitas seseorang atau suatu kelompok . oleh sebab itu proses pendidikan yang benar adalah yang membebaskan seseorang dari berbagai kungkungan atau penyadaran akan kemampuan atau identitas seseorang atau kelompok.

Dalam definisi lain pendidikan adalah suatu proses yang memebantu manusia memiliki kebijaksanaan, sebab itu pendidikan merupakan proses komperhensif, karena pendidikan melatih kemampuan emosional dan intelektual dan sensual secara serentak.

Hubungan politik dan pendidikan bukanlah suatu hal yang baru. Sejak jaman Plato dan Aristoteles, para filosof dan pemikir politik telah memberikan perhatian intens kepada masalah ini. Dari hubungan politik dan pendidikan dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan. Pendidikan merupakan tindakan yang menggabungkan antara rekayasa politik dan upaya untuk menciptakan berbabagai alternative kehidupan yang baru. Pendidikan juga menjadi ajang untuk menuangkan komitmen yang tinggi dari para pendidika guna menciptakan situasi politik yang lebih emansipatif bukan sekedar memenuhi tuntutan pedagogis semata. Para pendidik melakukannya dengan cara membuat refleksi dan bersikap kritis. Ini merupakan bagian dari proyek sosial mendasar, bukan hanya untuk melawan berbagai bentuk penindasan tetapi juga memperkuat keyakinan masyarakat supaya lekang oleh waktu dalam rangka mengangkat harkat dan martabatnya.

Bagi profesi guru hubungan politik dan pendiddikan adalah hal yang penting. Pendidikan yang memeberikan kebebasan, visi pendidikan yang selalu diaktualisaasikan adalah menempatkan siswa sebagai pribadi atau subyek yang harus dihargai dan dihormati. Nilai kebebasan akan mendapat tempat ketika penghargaan pada siswa menyentuh pula keunikan dan kekhasan setiap pribadi. Proses mendidik didalamnya bukan lagi ditempatkan sebagai pabrik yang menghasilkan sejuklah barang, sehingga siswa bukanlah bahan dasar yang dicetak lantas dengan bentuk yang seragam seperti yang dikehendaki sang pencetak.

2. Etika Pendidikan

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Dari pengertian tersebut dapat dikemukakan bahwa dalam system pendidikan disamping menekankan penguasaan pengetahuan yang luas, juga harus memperhatikan pendidikan etika dan moral yang tinggi.

Jadi tujuan pendidikan tidak semata-mata untuk memperkaya pikiran murid dengan pengetahuan, tetapi juga untuk meninggikan moral, melatih dan empertinggi semangat menghargai nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, mengajarkan sikap dan tingkah laku jujur dan bermoral, dan menyiapkan murid untuk hidup sederhana dan bersih hati.

Etika bagi profesi guru menjadi hal yang penting karena tingkah laku dan moral seorang guru atau pendidik merupakan contoh bagi anak didiknya. Sebagai seorang guru perlu mencerminkan dalam dirinya dengan disiplin yang tinggi, berwibawa, memberikan bimbingan dan memberi teladan yang baik. 

C. Ruang Lingkup Etika dan Politik dalam Pendidikan

Menurut Mohd.Nasir Ibn Omar, lapangan kajian filsafat moral (etika) pada masa itu berkisar pada persoalan-persoalan: sifat-sifat bajik dan kebahagiaan jiwa, tiga daya jiwa dan pengaruhnya pada perilaku, kontrol jiwa atau penyucian jiwa mwlalui ilmu pengetahuan, disiplin dan hubungannyaa dengan masyarakat sehingga jiwa terbebas dari segala kejahatan, mencapai kesempurnaan dan kabahagiaan yang tertinggi. Ruang lingkup etika pendidikan tidak memberikan arahan yang khusus atau pedomaan yang tegas terhadap pokok-pokok bahasannya, tetapi secara umum ruang lingkup etika adalah sebagai berikut : 

  1. Sejarah tentang tingkah laku manusia
  2. Cara-cara menghukum, menilai baik dan buruknya suatu pengajaran atau pekerjaan 
  3. Etika menyelidiki faktor-faktor penting yang mencetak, mempengaruhi dan mendorong lahirnya tingkah laku manusia, meliputi faktor manusia itu sendiri, fitrahnya atau nalurinya, adat kebisaanya, lingkungannya, kehendak, cita-citanya, suara hatinya, motif yang mendorongnya, perbuatan dan masalah pendidikan
  4. Etika menerangkan mana yang baik dan mana yang buruk. Menurut ajaran islam etika yang baik itu harus bersumber pada al Qur’an dan hadits Nabi 
  5. Etika menegaskan arti dan tujuan hidup yang sebenarnya, sehingga dapatlah manusia terangsang secara aktif mengerjakan kebaikan dan menjauhkan segala kelakuan yang buruk dan tercela

Ruang lingkup dalam pendidikan politik mencakup beberapa aspek utama yakni sebagai berikut : 

  1. Politik pendidikan membahas tentang instansi-instansi pemerintahan dalam bidang pendidikan, misalnya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Departemen Agama.
  2. Politik pendidikan mencakup tentang kebjakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, misalnya Ujian Nasional
  3. Politik pendidikan membahas tentang kebijakan sarana prasarana yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung berjalannya proses pendidikan dengan baik. 


D. Kesimpulan

1. Pengertian Politik dan Etika dalam Pendidikan

Politik berasal dari bahasa Yunani “polis” yang berarti negara kota. Secara istilah politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku di tengah masyarakat.

Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani “etos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Adapun pengertian pendidikan menurut para ahli adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok. 

2. Tujuan Politik dan Etika dalam Pendidikan

upaya untuk menciptakan berbabagai alternative kehidupan yang baru. Menjadi ajang untuk menuangkan komitmen yang tinggi dari para pendidika guna menciptakan situasi politik yang lebih emansipatif bukan sekedar memenuhi tuntutan pedagogis semata. Untuk memperkaya pikiran murid dengan pengetahuan, untuk meninggikan moral, melatih dan mempertinggi semangat agar menghargai nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, mengajarkan sikap dan tingkah laku jujur dan bermoral, dan menyiapkan murid untuk hidup sederhana dan bersih hati

3. Ruang Lingkup Politik dan Etika dalam Pendidikan

secara umum ruang lingkup etika adalah sebagai berikut : 

  •  Sejarah tentang tingkah laku manusia. 
  • Cara-cara menghukum, menilai baik dan buruknya suatu pengajaran atau pekerjaan.
  • Etika menyelidiki faktor-faktor penting yang mencetak, mempengaruhi dan mendorong lahirnya tingkah laku manusia, meliputi faktor manusia itu sendiri, fitrahnya atau nalurinya, adat kebisaanya, lingkungannya, kehendak, cita-citanya, suara hatinya, motif yang mendorongnya, perbuatan dan masalah pendidikan.
  • Etika menerangkan mana yang baik dan mana yang buruk. Menurut ajaran islam etika yang baik itu harus bersumber pada al Qur’an dan hadits Nabi 
  • Etika menegaskan arti dan tujuan hidup yang sebenarnya, sehingga dapatlah manusia terangsang secara aktif mengerjakan kebaikan dan menjauhkan segala kelakuan yang buruk dan tercela.


E. Sumber;

Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Widia Sarana Indonesia Gramedia. 1992.

Isjwara F. Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung.1995

Kartono, Kartini. Pendidikan Politik. Bandung: Mandar Maju.1996

Notoatmodjo Soekidjo. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta.2003

                Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta  Balai Pustaka.2002


Share:

Saturday, May 7, 2022

MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM: PRINSIF-PRINSIF DAN TUJUAN DARI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

Pixabay.com 


Manajemen pendidikan Islam adalah proses pemanfaatan semua sumber daya melalui bantuan orang lain dan bekerjasama dengannya, agar tujuan bersama bisa dicapai secara efektif, efesien, dan produktif. Sedangkan Pendidikan Islam merupakan proses transinternalisasi nilai-nilai Islam kepada peserta didik sebagai bekal untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat. Tujuan manajemen pendidikan Islam adalah bahwa segala hal dan proses-proses yang berlangsung dapat benar-benar dikelola dengan baik sehingga proses pendidikan dapat benar-benar terwujud  sesuai ajaran Islam dan. upaya  pencapaian tujuan pendidikan Islam dapat lebih mudah terwujud. Ruang lingkup praktik manajemen pendidikan Islam meliputi manajemen kelembagaan dan program pendidikan Islam serta aspek spirit Islam melekat pada setiap aktivitas pendidikan. Sedangkan mengenai prinsip manajemen pendidikan Islam setidaknya ada 14, diantaranya; pembagian kerja, kejelasan dalam wewenang dan tanggung jawab, disiplin, kesatuan komando, kesatuan arah, lebih memprioritaskan kepentingan umum/organisasi daripada kepentingan pribadi, pemberian kontra prestasi, sentralisasi, rantai skalar, tertib, pemerataan, stabilitas dalam menjabat, inisiatif, dan semangat kelompok.

Kata manajemen bersumber dari bahasa Inggris yakni 'manage' yang memiliki arti mengatur, merencanakan, mengelola, mengusahakan dan memimpin. Manajemen merupakan suatu seni di dalam proses dan ilmu pengorganisasian. Dengan kata lain manajemen adalah sebuah seni untuk mengatur sesuatu, baik orang maupun pekerjaan.

Sedangkan secara etimologi atau bahasa kata manajemen diambil dari bahasa Prancis kuno, yaitu management, yang artinya adalah seni dalam mengatur dan melaksanakan. Manajemen dapat juga didefinisikan sebagai upaya perencanaan, pengkoordinasian, pengorganisasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efisien dan efektif.

Di dalam ilmu manajemen kamu juga perlu mengetahui adanya manajemen pendidikan Islam.Sesuai dengan namanya. Ilmu ini untuk mengelola lembaga pendidikan Islam berdasarkan tuntunan agama Islam. Manajemen pendidikan Islam juga memiliki ciri yang membedakannya dengan yang lain. Begitu juga dengan fungsinya, ada manfaat tersendiri yang diberikan manajemen pendidikan Islam kepada masyarakat.


A. Pengertian Manajemen Pendidikan Islam

Kata manajemen bersumber dari bahasa Inggris yakni 'manage' yang memiliki arti mengatur, merencanakan, mengelola, mengusahakan dan memimpin. Manajemen merupakan suatu seni di dalam proses dan ilmu pengorganisasian. Dengan kata lain manajemen adalah sebuah seni untuk mengatur sesuatu, baik orang maupun pekerjaan.

Sedangkan secara etimologi atau bahasa kata manajemen diambil dari bahasa Prancis kuno, yaitu management, yang artinya adalah seni dalam mengatur dan melaksanakan. Manajemen dapat juga didefinisikan sebagai upaya perencanaan, pengkoordinasian, pengorganisasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efisien dan efektif.

Di dalam ilmu manajemen kamu juga perlu mengetahui adanya manajemen pendidikan Islam. Manajemen pendidikan Islam juga memiliki ciri yang membedakannya dengan yang lain. Begitu juga dengan fungsinya, ada manfaat tersendiri yang diberikan manajemen pendidikan Islam kepada masyarakat.

Kata “Manajemen” saat ini sudah banyak dikenal di Indonesia, baik di lingkungan swasta, perusahaan, maupun pendidikan. Demikian pula seminar tentang manajemen telah muncul dimana-mana bak jamur dimusim hujan. Berdasarkan kenyataan-kenyataan ini menunjukkan manajemen telah diterima dan dibutuhkan kehadirannya di masyarakat. Banyak penulis yang telah berusaha untuk memberikan definisi atau batasan tentang pengertian manajemen. Berikut ini beberapa defenisi tentang manajemen sebagai berikut:

  1. Sukanto Reksohadipprodjo, “Manajemen adalah suatu usaha, merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, mengkordinir serta mengawasi kegiatan dalam suatu organisasi agar tercapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif.[1]
  2. Marry Papker Follett, “Manajemen sebagai seni untuk mendapatkan sesuatu melalui sikap dan keterampilan tertentu.[2]
  3. James A.F. Stoner mengemukakan bahwa manajemen adalah proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  4. Manajemen sebagai ilmu dan seni mengatur proses pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya secara efisien, efektif dan produktif dalam mencapai suatu tujuan. 

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka manajemen dapat diartikan sebagai suatu proses dengan menggunakan  sumber daya manusia dan sumber daya lainnya untuk mencapai suatu tujuan.Adapun Pendidikan dapat diartikan secara sempit, dan dapat pula diartikan secara luas. Secara sempit pendidikan dapat diartikan: “bimbingan yang diberikan kepada anak-anak sampai ia dewasa.[4]Sedangkan penidikan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang menyangkut proses perkembangan dan pengembangan manusia, yaitu upaya mengembangkan dan menanamkan nilai-nilai bagi anak didik., sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pendidikan itu menjadi bagian kepribadian anak yang pada gilirannya ia menjadi orang pandai, baik, mampu hidup dan berguna bagi masyarakat.

Pengertian pendidikan tersebut di atas masih bersifat umum. Adapun pendidikan Islam dapat diartikan sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.

Istilah membimbing, mengarahkan dan mengasuh serta mengajarkan dan melatih, mengandung pengertian usaha mempengaruhi jiwa anak didik melalui proses setingkat demi setingkat menuju tujuan yang ditetapkan, yaitu menanamkan takwa dan akhlak serta menegakkan kebenaran, sehingga terbentuklah manusia yang berpribadi dan berbudi luhur sesuai ajaran Islam.

Pendidikan Islam juga berarti bimbingan yang diberikan oleh seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam. 

Menurut Muhaimin, ia mengemukakan pengertian Pendidikan Islam dalam dua aspek, pertama pendidikan Islam merupakan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan atau didirikan dengan hasrat dan niat untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai Islam.

Kedua, pendidikan Islam adalah sistem pendidikan yang dikembangkan dari  dan disemangati atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam.[8]Pengertian manajemen dan pendidikan Islam telah tersebut diatas. Sedangkan Manajemen pendidikan Islam menurut para pakar diantaranya ialah; Sulistyorini menulis bahwa manajemen pendidikan Islam adalah suatu proses penataan/pengelolaan lembaga pendidikan Islam yang melibatkan sumberdaya manusia muslim dan non manusia dalam menggerakkannya untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efisien.

Sementara  itu Mujamil Qomar mengartikan sebagai suatu proses pengelolaan lembaga pendidikan Islam secara Islami dengan cara menyiasati sumber-sumber balajar dan hal-hal lain yang terkait untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efisien.[10] Manajemen harus mengutamakan pengelolaan secara Islami, sebab disinilah yang membedakan antara manajemen Islam dengan menejemen umum.Berdasarkan uraian di atas maka dapat di definisikan bahwa manajemen pendidikan Islam sebagai suatu proses dengan menggunakan  berbagai sumber daya untuk melakukan bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.

B.     Dasar-Dasar Manajemen Pendidikan Islam

Dasar manajemen pendidikan Islam secara garis besar ada 3 (tiga) yaitu: Al-Qur’an, As-Sunnah serta perundang-undang yang berlaku di Indonesia.

1.  Al-Qur’an

Banyak Ayat-ayat Al-Qur’an yang bisa menjadi dasar tentang manajemen pendidikan Islam. Ayat-ayat tersebut bisa dipahami setelah diadakan penelaahan secara mendalam. Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar manajemen pendidikan Islam adalah sebagai berikut:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (122)


Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya (QS. At-Taubah: 122).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Islam menegaskan tentang pentingnya  manajemen, di antaranya manajemen pendidikan, lebih khusus lagi manajemen sumber daya manusia


2. As-Sunnah

Rasulullah SAW adalah juru didik dan beliau juga menjunjung tinggi terhadap pendidikan dan memotivasi umatnya agar berkiprah dalam pendidikan dan pengajaran. Rasulullah SAW bersabda:

Barang siapa yang menyembunyikan ilmunya maka Allah akan mengekangnya dengan kekang berapi ( HR. Ibnu Majah). Berdasarkan pada hadits di atas, Rasulullah SAW memiliki perhatian yang besar terhadap pendidikan. Di samping itu, beliau juga punya perhatian terhadap manajemen, antara lain dalam sabda berikut:

3. Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan dalam Pasal 30 ayat 1 bahwa: “Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundangundangan”.

Disebutkan pula dalam Pasal 30 ayat 2 bahwa “Pendidikan keagamaan berfungsi menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama”.


C.     Tujuan Manajemen Pendidikan Islam

Manajemen pendidikan adalah manajemen yang diterapkan dalam pengembangan pendidikan. Dalam arti ia merupakan seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan Islam untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efisien. Bisa juga diartikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian sumber daya pendidikan Islam untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efesien. Manajemen pendidikan lebih bersifat umum untuk semua aktifitas pendidikan pada umumnya, sedangkan manajemen pendidikan lebih khusus lagi mengarah pada manajemen yang diterapkan dalam pengembangan pendidikan Islam. Dalam arti bagaimana menggunakan dan mengelola sumber daya pendidikan Islam secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pengembangan, kemajuan dan kualitas proses dan hasil pendidikan Islam itu sendiri. Sudah barang tentu aspek manager dan leader yang Islami atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam dan/atau yang berciri khas Islam, harus melekat pada manajemen pendidikan Islam.

Dalam menjalankan setiap kegiatan tentunya dibutuhkan suatu usaha yang efisien dan ekonomis karena alasan tersebut begitu dipegang teguh dalam setiap sistem organisasi. Dengan kata lain tingkat pemborosan atau penyalahgunaan sangatlah bertolak belakang dengan prinsip-prinsip organisasi.Dengan mengetahui identitasnya dan juga kebutuhan tentang manajemen tentu akan dapat menentukan apa tujuan manajemen itu sendiri. Mengingat manajemen sebenarnya adalah alat dari suatu organisasi, maka adanya alat tersebut tentunya memiliki tujuan.


Lembaga pendidikan Islam bisa dikategorikan sebagai lembaga industri mulia (nobel industri) karena mengembang misi ganda yaitu profit sekaligus sosial. Misi profit yaitu, untuk mencapai keuntungan, ini dapat dicapai ketika efisiensi dan efektifitas dana bisa tercapai, sehingga pemasukan (income) lebih besar daripada biaya operasional. Misi sosial bertujuan untuk mewariskan dan menginternalisasikan nilai luhur. Misi kedua ini dapat dicapai secara maksimal apabila lembaga pendidikan Islam tersebut memiliki modal human-capital dan social capital yang memadai dan juga memiliki tingkat keefektifan dan efisiensi yang tinggi. Itulah sebabnya mengelola lembaga pendidikan Islam tidak hanya dibutuhkan profesionalisme yang tinggi, tetapi juga misi niat suci dan mental berlimpah, sama halnya dengan mengelola noble industry yang lain, seperti rumah sakit, panti asuhan, yayasan sosial, lembaga riset atau kajian dan lembaga swadaya masyarakat.

Sumber daya pendidikan Islam itu setidak-tidaknya menyangkut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk di dalamnya tenaga adminstrasi), kurikulum atau program pendidikan, sarana/prasarana, biaya keuangan, informasi, proses belajar mengajar atau pelaksanaan pendidikan, lingkungan, output dan outcome serta hubungan kerjasama/kemitraan dengan stakeholder dan lain-lain, yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan Islam.Dapat disimpulkan bahwa tujuan manajemen pendidikan Islam adalah agar segenap sumber, peralatan ataupun sarana yang ada dalam suatu organisasi tersebut dapat digerakkan sedemikian rupa sehingga dapat menghindarkan sampai tingkat seminimal mungkin segenap pemborosan waktu, tenaga, materil, dan uang guna mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan terlebih dahulu.


D. Ruang Lingkup Praktik Manajemen Pendidikan Islam

Sebagaimana definisi yang dikemukakan oleh Muhaimin, bahwa manajemen pendidikan Islam merupakan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan dengan hasrat untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai Islam. Dalam praktiknya di indonesia pendidikan Islam setidak-tidaknya dapat dikelompokkan ke dalam lima jenis, yaitu:

  1. Pondok Pesantren atau Madrasah Diniyah, yang menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di sebut sebagai pendidikan kegamaan (Islam) formal, seperti pondok pesantren/Madrasah Diniyah (Ula, wustha, ‘Ulya, dan Ma’had ‘Ali).
  2. PAUD/RA, BA, TA, Madrasah da pendidika lanjutan seperti IAIN, STAIN atau Universitas Islam Negeri yang bernaung di bawah Kementerian Agama.
  3. Pendidikan Usia dini, RA, BA, TA, sekolah/perguruan tinggi yang diselenggaraakan di bawah naungan yayasan dan organisasi Islam.
  4. Pelajaran agama Islam di sekolah/ madrasah/perguruan tinggi sebagai suatu mata pelajaran atau mata kuliah, dan atau sebagai program studi; dan
  5. Pendidikan Islam dalam keluarga atau di tempat-tempat ibadah, dan/atau di forum-forum kajian keislaman, majelis taklim, dan institusi-institusi lainnya yang sekarang sedang digalakkan oleh masyarakat, atau pendidikan (Islam) melalui jalur pendidikan nonformal, dan informal.

Ruang lingkup praktik manajemen pendidikan Islam dalam definisi kedua yang dikemukakan oleh Muhaimin, yaitu sistem pendidikan dari dan disemangati atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam. Dalam pengertian ini pendidikan Islam  dapat juga mencakup;

  1. Pendidik/guru/dosen kepalaMadrasah/sekolah atau pimpinan perguruan Tinggi dan / atau tenaga kependidikan lainnya yang melakukan dan mengembangkan aktivitas kependidikannya disemangati atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam.
  2. Komponen-komponen pendidikan lainnya seperti tujuan, materi/bahan ajar, alat/ media/ sumber belajar, metode, evaluasi, lingkungan/konteks, manajemen dan lain-lain yang disemangati atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam atau yang bercirikhas Islam.

     Dengan demikian lingkup praktik manajemen pendidikan Islam meliputi manajemen kelembagaan dan program pendidikan Islam serta aspek spirit Islam melekat pada setiap aktivitas pendidikan.


E.  Prinsip Manajemen Pendidikan Islam

Pentingnya prinsip-prinsip dasar dalam praktik manajemen antara lain: 

  1. menentukan cara/metode kerja;
  2. pemilihan pekerja dan pengembangan keahliannya; 
  3. pemilihan prosedur kerja;
  4. menentukan bata-batas tugas; 
  5. mempersiapkan dan membuat spesifikasi tugas;
  6. melakukan pendidikan dan latihan; 
  7. menetukan sistem dan besarnya imbalan. Semua itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja.

Dalam kaitannya dengan prinsip dasar manajemen, Fayol mengemukakan sejumlah prinsip seperti yang dikutip oleh Nanang Fatah, yaitu : pembagian kerja, kejelasan dalam wewenang dan tanggung jawab, disiplin, kesatuan komando, kesatuan arah, lebih memprioritaskan kepentingan umum/organisasi daripada kepentingan pribadi, pemberian kontra prestasi, sentralisasi, rantai skalar, tertib, pemerataan, stabilitas dalam menjabat, inisiatif, dan semangat kelompok. Keempat belas prinsip dasar tersebut dijadikan patokan dalam praktik manajerial dalam melakukan manajemen yang berorientasi kepada sasaran (Management by Objectives {MBO}), manajemen yang berorientasi orang (Managemnet by People {MBP}), manajemen yang berorientasi kepada struktur (Management by Technique {MBT}), dan manajemen berdasarkan informasi (Management by Information {MBI}) atas Management Information System {MIS}.[15]

Hendiat Soetomo dan Wasti Sumanto mengemukakan tentang prinsip Manejemen Pendidikan Dengan menganut pola administrasi pendidikan modern yang berprinsip pada demokrasi dengan ciri penghargaan terhadap potensi manusia, maka prinsip manajemen pendidikan atau sekolah hendaknya:[16]

  1. Desentralisasi sistem dan anggota staf. Yang dimaksud prinsip ini adalah otoritas dan tanggungjawab serta tugas yang harus didelegasikan dalam konteks kerangka kerja policy yang diadopsikan di sekolah.
  2. Mempertinggi penghargaan terhadap personal
  3. Personal yang terikat dalam unit kerja harus diperhitungkan dan dihargai oleh pimpinan yang disesuaikan dengan otoritas, dan tanggungjawab serta tujuan dan wewenang yang dilimpahkan kepada personal tersebut.
  4. Perkembangan dan pertumbuhan personal sekolah secara optimal
  5. Mengembangkan dan menumbuhkan kemampuan serta keterampilan personal secara optimal. Dengan kata lain masing-masing personal sekolah harus bisa menampilkan potensinya dengan semaksimal mungkin.
  6. Perlibatan personal Setiap personal kerja sekolah senantiasa dilibatkan dari mulai perencanaan pengorganisasian dan pengawasan sehingga semuanya menjadi tanggungjawab bersama.

                                                                                                F. Kesimpulan:

Manajemen merupakan suatu seni di dalam proses dan ilmu pengorganisasian. Dengan kata lain manajemen adalah sebuah seni untuk mengatur sesuatu, baik orang maupun pekerjaan. Sedangkan secara etimologi atau bahasa kata manajemen diambil dari bahasa Prancis kuno, yaitu management, yang artinya adalah seni dalam mengatur dan melaksanakan. Manajemen dapat juga didefinisikan sebagai upaya perencanaan, pengkoordinasian, pengorganisasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efisien dan efektif.

Manajemen pendidikan adalah manajemen yang diterapkan dalam pengembangan pendidikan. Dalam arti ia merupakan seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan Islam untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efisien.

Prinsip prinsip manajemen pendidikan isam antara lain menentukan cara/metode kerja, Pemilihan pekerja dan pengembangan keahliannya,Pemilihan prosedur kerja,Menentukan bata-batas tugas,Mempersiapkan dan membuat spesifikasi tugas,Melakukan pendidikan dan latihan,Menetukan sistem dan besarnya imbalan.


G. SUMBER: 

Tisnawati sule, Ernia, dan saefullah, kurniawan 2005. Pengantar manajemen. Jakarta: Kencana

Herujito, Yayat. M. 1992. Dasar-dasar Manajemen Edisi 7. FP – IPB: Bogor     

Sulistio, Zaelani, 1998. Pengantar Manajemen Dasar, Erlangga: Jakarta 

  

Share:

Tuesday, April 19, 2022

Agama sebagai Sistem Pengetahuan dan Sistem Simbol

Pixabay.com


Agama merupakan suatu kepercayaan atau ajaran yang dianut oleh sejumlah orang yang meyakininya, agama juga merupakan suatu kepercayaan terhadap adanya Tuhan yang mengatur dan menguasai semua kehidupan di dunia ini , dengan kata lain percaya kepada Tuhan lalu meyakini bahwa tuhan itu ada akan membuat hidup seseorang menjadi lebih baik, manusia mengimani dan mempercayai adanya tuhan maka manusia tersebut akan mengetahui tujuan dari hidupnya.

Agama erat kaitannya dengan ilmu pengetahuan, ada perbedaan antara pengetahuan dan ilmu pengetahuan yakni, Pengetahuan (knowledge) dapat diartikan sebagai hasil tahu manusia terhadap sesuatu dengan menggunakan tanggapan pancainderanya yang tidak tersusun secara sistematis sedangkan ilmu pengetahuan (sciensce) adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan pendekatan ilmiah seperti penalaran, hipotesis, verifikasi dan observasi untuk menghasilkan teori pengetahuan.

Agama dan ilmu pengetahuan memiliki kesamaan kegunaan yaitu untuk kepentingan manusia secara emosional dan rasio. Agama sebagai sistem ilmu pengetahuan sangatlah penting, seperti yang dikatakan oleh Albert Einstein, “Ilmu tanpa agama adalah buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh”. Seperti itulah kuatnya hubungan antara agama dan ilmu pengetahuan.

Agama di dalamnya terkandung nilai-nilai serta norma-norma yang mengatur kehidupan manusia, nilai dan norma tersebut sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia dan sudah melekat di dalam diri manusia itu sendiri dan menjadi sebuah kebudayaan yang kemudian diterapkan dalam sebuah simbol-simbol keagamaan. 

Agama dan kebudayaan mempunyai relasi yang sangat kuat.  Sebab  keduanya  nilai  dan  simbol. Simbol adalah tanda sakral dalam kehidupan keagamaan. Simbol terdiri dari berbagai sistem, model dan bentuk yang berhubungan dengan manusia sesuai dengan kebutuhannya. Simbol adalah ciri khas agama, karena simbol lahir dari sebuah kepercayaan, dari berbagai ritual dan etika agama.


A. Pengertian Agama

Menurut Daradjat (2005) agama adalah proses hubungan manusia yang dirasakan terhadap sesuatu yang diyakininya, bahwa sesuatu lebih tinggi dari pada manusia. Sedangkan Glock dan Stark mendefinisikan agama sebagai simbol, sistem keyakinan, sistem nilai, dan sistem perilaku yang terlembaga, yang kesemuanya terpusat pada persoalan-persoalan yang dihayati sebagai yang paling maknawi (Ultimate Mean Hipotetiking ).

Menurut Elizabeth K. Nottingham dalam buku Jalaludin, agama adalah gejala yang begitu sering “terdapat di mana-mana”, dan agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna dari keberadaan diri sendiri dan keberadaan alam semesta. Selain itu agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna dan juga perasaan takut dan ngeri. Meskipun perhatian tertuju kepada adanya suatu dunia yang tak dapat dilihat (akhirat), namun agama melibatkan dirinya dalam masalah-masalah kehidupan sehari-hari di dunia. 

Pixabay.com


Agama sebagaimana dipahami Zamakhsyari Dhofier dan Abdurrahman Wahid (1978: 27), tidak mengandung nilai-nilai dalam dirinya, tetapi mengandung ajaran-ajaran yang menanamkan nilai-nilai sosial pada penganutnya, sehingga ajaran-ajaran agama tersebut merupakan salah satu elemen yang membentuk sistem nilai budaya.

Agama merupakan suatu ajaran yang dianut oleh sejumlah orang yang meyakininya, agama juga merupakan suatu bentuk aturan atau sistem yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya atau manusia dengan manusia lain atau juga manusia dengan lingkungannya. 

Dalam agama akan diatur norma-norma kehidupan, agar setiap perilaku manusia memiliki batas yang jika dilanggar akan mendapatkan sebuah hukuman yang berupa dosa. Agama dibuat agar setiap manusia memiliki tujuan hidup sehingga tidak terombang ambing oleh arus perkembangan zaman yang semakin pesat ini, agama juga dapat dijadikan sebagai motivasi dalam menjalankan aktivitas , seperti dalam berperilaku serta bersikap yang harus berlandaskan ajaran agama, nilai-nilai dan ajaran yang terkandung dalam agama menjadi landasan atau pedoman bagi seseorang dalam membentuk pola perilaku manusia yang kemudian nilai-nilai serta ajaran agama yang sudah melekat itu dikembangkan lagi oleh sejumlah penganutnya menjadi sebuah nilai-nilai budaya yang selalu dilakukan setiap harinya.


B. Agama sebagai SistemPengetahuan

1. Pengertian Ilmu pengetahuan

Ada dua kata penting yang perlu diperhatikan ketika membicarakan ilmu pengetahuan yaitu ilmu (science) dan pengetahuan (knowledge). Ilmu yaitu pengetahuan yang didapat melalui proses menalar terhadap realitas. Proses itu dilakukan melalui membaca dan memahami realitas secara berulang-ulang. 

Ada tiga ciri utama yang spesifik pada setiap ilmu pengetahuan yaitu mengenai ontologi, epistemologi dan aksiologi. Ketiga ciri ini saling terkait, dalam arti jika ingin mengetahui tentang epistemologi ilmu pengetahuan, maka harus mengetahui ontologi dan aksiologinya. 

Ilmu dalam pengertian sebagai sebuah pengetahuan yang diperoleh melalui proses berfikir secara logis dan sistematis adalah merupakan bagian dari pengetahuan. Sedangkan pengetahuan yang didapatkan melalui proses mengenal dan mengetahui dapat dipahami sebagai sebuah pengertian tentang realitas yang dimanifestasikan ke dalam bahasa manusia sebagai usaha untuk mengenal atau mengerti tentang sesuatu tanpa harus selalu melalui proses berfikir secara sitematis dan kompleks. 

Berdasarkan pengertian tersebut  di atas, sesungguhnya pengetahuan lebih luas cakupannya daripada ilmu. Atau dapat dikatakan bahwa ilmu adalah bagian dari pengetahuan. Pengetahuan didapat oleh manusia tidak selalu melalui proses berfikir misalnya intuisi, dan ada pula pengetahuan yang didapat melalui proses berfikir. Sedangkan ilmu selalu diperoleh melalui proses berfikir secara sistematis dan logis.

Ahmad Tafsir mengungkapkan bahwa epistemologi membicarakan sumber ilmu pengetahuan dan bagaimana cara memperoleh ilmu pengetahuan. Islam dalam kajian pemikirannya menggunakan beberapa aliran teori pengetahuan (epistemologi). Setidaknya ada lima model sistem berpikir dalam Islam, yakni bayani, `irfani, burhani, dan iluminasi (isyraqi), serta metode transenden (hikmah al-muta’aliyah) yang masing- masing mempunyai pandangan yang berbeda tentang pengetahuan. 

Dalam epistemologi Islam, bayani adalah metode pemikiran khas Arab yang menekankan pada otoritas teks (nash), secara langsung atau tidak langsung, dan dijustifikasi oleh akal kebahasaan yang digali lewat inferensi (istidlal). Oleh karena itu, secara langsung bayani adalah memahami teks (nash) sebagai pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikan tanpa perlu pemikiran. Namun secara tidak langsung bayani berarti memahami teks sebagai pengetahuan mentah sehingga perlu tafsir dan penalaran. Meski demikian, hal ini tidak berarti akal atau rasio bisa bebas menentukan makna dan maksudnya, tetapi tetap harus bersandar pada teks.

Berbeda dengan metode ‘irfani, pengetahuan diperoleh lewat penyinaran hakikat oleh Tuhan kepada hamba-Nya (al-kasyf) setelah melalui riyadlah. Pengetahuan ‘irfani bersifat subjektif, namun semua orang dapat merasakan kebenarannya. Artinya, setiap orang dapat melakukan dengan tingkatan dan kadarnya sendiri-sendiri, maka validitas kebenarannyabersifat intersubjektif dan peran akal bersifat partisipatif.

Dalam filsafat, irfani lebih dikenal dengan istilah intuisi. Dengan intuisi, manusia memperoleh pengetahuan secara tiba-tiba tanpa melalui proses penalaran tertentu. Sedangkan burhani menyandarkan pada kekuatan ratio atau akal, yang dilakukan lewat dalil-dalil logika. Prinsip-prinsip logis inilah yang menjadi acuan sehingga dalil-dalil agama sekalipun hanya dapat diterima sepanjang sesuai dengan prinsip ini. Rasio inilah yang dengan dalil- dalil logika memberikan penilaian dan keputusan terhadap informasi-informasi yang masuk lewat indra yang dikenal dengan istilah tasawur dan tashdiq. ( Tasawur adalah proses pembentukan konsep berdasarkan data-data dari indera, sedangkan tashdiq adalah proses pembuktian terhadap kebenaran konsep tersebut) .

Karena metode burhani dianggap kurang efektif, Maka muncul epistemologi baru yang dibangun oleh Suhrawardi yang disebut iluminasi (`isyraqi) yang memadukan metode burhani dengan metode `irfani. Metode ini berusaha menggapai kebenaran yang tidak dicapai rasional lewat jalan intuitif, dengan cara membersihkan hati kemudian menganalisis dan melandasinya dengan argumen-argumen rasional. Meski demikian, pada masa berikutnya, metode ‘isyraqi ternyata dirasa mengandung kelemahan, sehingga muncul metode kelima, epistemologi transenden (hikmah almuta’aliyah) yang dicetuskan oleh Mulla Sadra (1571-1640 M) dengan memadukan tiga epistemologi dasar sekaligus, bayani yang tekstual, burhani yang rasional dan `irfani yang intuitif. 

Dengan hikmah muta’aliyah ini, pengetahuan atau hikmah yang diperoleh tidak hanya dihasilkan dari kekuatan akal, tetapi juga lewat pencerahan ruhani, dan semua itu disajikan dalam bentuk rasional dengan menggunakan argumen-argumen rasional.

Pixabay.com


2. Hubungan Ilmu Pengetahuan dan Agama

Ada dua sudut pandang yang penting diperhatikan untuk memahami hubungan antara ilmu pengetahuan dan agama. Sudut pandang yang pertama adalah melihat apakah ada agama yang konsepsinya menghasilkan keimanan dan sekaligus rasional atau justru semua yang rasional dan ilmiah harus dipersepsikan selalu bertentangan dengan konsepsi agama. Sudut pandang kedua adalah bagaimana ilmu pengetahuan dan agama berpengaruh pada manusia. Keterkaitan antara ilmu pengetahuan dan agama dielaborasi oleh Iian Barbour dalam empat mazhab yaitu konflik, independensi, dialog dan integrasi. Secara dikotomis keduanya dapat dijelaskan sebagaiberikut:

a). Mazhab konflik

Mazhab konflik diwakili oleh materialisme ilmiah. Materialisme memandang bahwa materi sebagai realitas dasar alam semesta. Sedangkan materialisme ilmiah meyakini bahwa metode ilmiah sebagai satu-satunya metode yang paling absah untuk menemukan kebenaran. Misalnya Galileo membuka konflik antara agama dan ilmu pengetahuan dengan mengatakan bahwa menerima penafsiran secara harfiah atas Alkitab adalah sebuah keniscayaan kecuali jika ada teori ilmu pengetahuan yang terbukti secara tak terbantahkan. Di sini Galileo ingin mengatakan bahwa doktrin Alkitab (Gereja) harus tunduk kepada penemuan ilmiah.


b). Mazhab independensi

Mazhab kedua adalah independensi. Tokoh yang mewakili aliran ini antara lain Karl barth. Ia mengatakan bahwa Tuhan adalah transenden, sepenuhnya berbeda dengan yang lain dan tidak dapat diketahui, kecuali melalui penyingkapan diri. Keyakinan keagamamaan bergantung sepenuhnya pada kehendak Tuhan, bukan pada penemuan ilmiah. Para saintis bebas bekerja ilmiah tanpa terikat dengan campur tangan teologi (agama) dan begitu pula sebaliknya. Keduanya mempunyai metode dan pokok persoalan yang berbeda. Sains dibangun atas dasar pengamatan dan penalaran manusia, sedangan teologi (agama) dibangun atas dasarwahyu.


c). Mazhab dialog

Mazhab dialog memposisikan agama dan sains pada posisi yang setara. Keduanya berdialog membantu manusia menemukan kebenaran, tetapi tidak dapat diintegrasikan antara keduanya. Holmes Rolston berpendapat bahwa keyakinan keagamaan menafsirkan dan mengaitkan pengalaman, sebagaimana teori ilmiah menafsirkan dan mengaitkan data percobaan. Kepercayaan dapat diuji dengan kriteria konsistensi dan kongreunsi terhadap pengalaman. Pada posisi ini, antara agama dan sains ditempatkan pada posisi sejajar sama tinggi dan sama rendah. Agama dapat bertegur sapa secara dialogis dengan sains, tetapi tidak berintegrasi.


d). Mazhab integrasi

Ada tiga versi dalam integrasi antara ilmu pengetahuan (sains) dan teologi (agama). Tiga versi itu adalah natural theology, theology of nature, dan sintesis sitematis.

Versi pertama mengklaim bahwa eksistensi Tuhan dapat disimpulkan dari (atau didukung oleh) bukti tentang desain alam yang kemudian desain alam tersebut dapat membuat manusia semakin menyadarinya. 

Versi kedua Theology of nature mengatakan bahwa sumber utama teologi (agama) terletak di luar sains, tetapi teori-teori ilmiah bisa berdampak kuat atas perumusan ulang doktrin-doktrin tertentu, terutama ajaran tentang penciptaan dan sifat dasar manusia. 

Sedangkan varian sintesis sistematis menyatakan bahwa sains maupun agama memberikan kontribusi pada pengembangan metafisika inklusif, seperti filsafat proses. Mazhab keempat yang sekarang ini berkembang. Semangat berpikir unity of sciences merupakan modal utama dalam mengembangkan pemikiran hubungan integrasi tersebut.

Berdasarkan pengertian dari ilmu pengetahuan itu sendiri, objek/sumber dan metode ilmu pengetahuan, serta elaborasi keterkaitan/hubungan antara ilmu pengetahuan dengan agama, maka dapat dipahami bahwa agama memiliki peran sebagai sistem pengetahuan. 

Albert Einstein pernah berkata, “Ilmu tanpa agama adalah buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh”. Perkataan dari Albert Einstein ini sebenarnya kritikan bagi para ilmuwan yang memiliki kecenderungan mengabaikan iman, nilai-nilai kehidupan, dan makna hidup serta relasi manusia yang tidak ditemukan dalam ilmu pengetahuan, dan juga menjadi kritikan bagi orang-orang beriman yang memiliki kecenderungan menghina atau mengabaikan ilmu pengetahuan yang tidak relevan dengan keyakinan mereka. 

Ilmu pengetahuan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama Islam. Pengetahuan ilmiah diperoleh melalui indera, akal, dan hati/intuitif yang bersumber dari alam fisik dan alam metafisik. Ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi. Pada tataran teologi normatifnya agama hanya menuntut untuk dipahami, diyakini dan dijalankan sebagai bukti ketundukan manusia kepada Tuhan. Sedangkan pada aspek historisitasnya yakni agama yang menyejarah dan living dalam kehidupan manusia sebagai sebuah sistem budaya, tentu menjadi ranah manusia untuk mengkajinya. Di sanalah agama mempunyai kedudukan atau peran sebagai sistem pengetahuan.


3. Agama sebagai Sistem Simbol


Secara etimologis, istilah “simbol” diserap dari kata symbol dalam bahasa Inggris yang berakar pada kata symbolicium dalam bahasa Latin. Sementara dalam bahasa Yunani kata symbolon dan symballo yang juga menjadi akar kata symbol, memiliki beberapa makna generik, yaitu “memberi kesan”, “berarti”, dan “menarik”. Dalam sejarah pemikiran, simbol memiliki dua pengertian yang sangat berbeda. Dalam pemikiran dan praktik keagamaan, simbol lazim dianggap sebagai pancaran realitas transenden. Sedangkan dalam sistem pemikiran logika dan ilmiah, lazimnya istilah simbol dipakai dalam arti tandaabstrak.

Simbol adalah tanda sakral dalam kehidupan keagamaan. Simbol terdiri dari berbagai sistem, model dan bentuk yang berhubungan dengan manusia sesuai dengan kebutuhannya. Simbol adalah ciri khas agama, karena simbol lahir dari sebuah kepercayaan, dari berbagai ritual dan etika agama. Simbol dimaknai sebagai sebuah tanda yang dikulturkan dalam berbagai bentuknya sesuai dengan kultur dan kepercayaan masing-masing agama. Kultur ini kemudian melahirkan sebuah sistem dan struktur simbol yang dapat membentuk manusia menjadi homo simbolicus dalam tipe atau pola religiusnya.

Macam-macam simbol agama: pixabay.com


Simbol merupakan unsur penting karena agama adalah media hubungan dengan suprabeing yang membutuhkan usaha manusia setinggi tingginya. Seperti definisi agama yang dicetuskan oleh Max Muller yang mengatakan usaha untuk memahami apa yang tidak dapat dipahami dan untuk mengungkapkan apa yang tidak dapat diungkapkan, sebuah keinginan kepada sesuatu yang tidak terbatas. 

Di balik irasionalitasnya itu, simbol dapat dilihat pada banyak ritus keagamaan, karena dengan memaknai hal-hal simbolik maka aspek aksidentalis dalam agama akan terpenuhi, sehingga tujuan keagamaan akan mudah tercapai.

Simbol-simbol religius, misalnya sebuah salib, bulan sabit atau seekor ulat berbulu, yang dipentaskan dalam ritus-ritus atau yang dikaitkan dengan mitos-mitos, bagi mereka yang tergetar oleh simbol-simbol itu, meringkas apa yang diketahui tentang dunia apa adanya. Simbol-simbol sakral lalu menghubungkan sebuah ontologi dan sebuah kosmologi dengan sebuah estetika dan sebuah moralitas. Artinya, simbol-simbol suci ini terjalin dalam simbol-simbol lainnya yang digunakan manusia dalam kehidupan nyatasehari-hari.

Menurut Clifford Geertz, agama adalah sebuah sistem simbol, yakni segala sesuatu yang memberikan ide-ide kepada penganutnya. Selain itu, agama juga merupakan sistem kebudayaan dan oleh karena itu berarti pula sebagai sistem simbol. Sebagaimana kebudayaan yang bersifat publik, simbol-simbol dalam agama juga bersifat publik dan bukan murni bersifat privasi. Agama yang dimaksud di sini adalah agama yang melekat pada diri manusia, dan bukan agama yang ada di sisi "Tuhan". 

Geertz menjelaskan tentang definisi agama ke dalam lima kalimat yang masing-masing saling memiliki keterkaitan. Definisi agama menurut Geertz : 

  • Agama sebagai sebuah sistem budaya berawal dari sebuah kalimat tunggal yang sistem simbol yang bertujuan; 
  • Membangun suasana hati dan motivasi yang kuat, mudah menyebar dan tidak mudah hilang dalam diri seseorang dengan cara; 
  • Merumuskan tatanan konsepsi kehidupan yang umum;
  • Melekatkan konsepsi tersebut pada pancaran yang faktual; Yang pada akhirnya konsepsi tersebut akan terlihat sebagai suatu realitas yang unik.

Definisi diatas cukup menjelaskan secara runtut keseluruhan keterlibatan antara agama dan budaya. 

Pertama, sistem simbol adalah segala sesuatu yang membawa dan menyampaikan ide kepada seseorang. Ide dan simbol tersebut bersifat publik, dalam arti bahwa meskipun masuk dalam pikiran pribadi individu, namun dapat dipegang terlepas dari otak individu yang memikirkan simbol tersebut. 

Kedua, agama dengan adanya simbol tadi bisa menyebabkan seseorang marasakan, melakukan atau termotivasi untuk tujuan-tujuan tertentu. Orang yang termotivasi tersebut akan dibimbing oleh seperangkat nilai yang penting, baik dan buruk maupun benar dan salah bagi dirinya. 

Ketiga, agama bisa membentuk konsep-konsep tentang tatanan seluruh eksistensi. Dalam hal ini agama terpusat pada makna final (ultimate meaning), suatu tujuan pasti bagi dunia. 

Keempat, konsepsi–konsepsi dan motivasi tersebut membentuk pancaran faktual yang oleh Geertz diringkas menjadi dua, yaitu agama sebagai “etos”dan agama sebagai “pandangan hidup”yang keduanya merupakan unsur paling hakiki bagi eksistensi manusia. Kelima, pancaran faktual tersebut akan memunculkan ritual unik yang memiliki posisi istimewa dalam tatanan tersebut, yang oleh manusia dianggap lebih penting dari apapun.

Geertz mencontohkan upacara ritual di Bali sebagai pencampuran antara etos dan pandangan hidup. Pertempuran besar antara dukun sihir Rangda dan Monster Barong aneh. Penonton terhipnotis masuk dalam tontonan tersebut dan mengambil posisi mendukung salah satu karakter, yang pada akhirnya ada beberapa yang jatuh tidak sadarkan diri. Drama tersebut bukan sekedar tontonan, melainkan kegiatan ritual yang harus diperankan. 

Agama di Bali begitu sangat khas dan spesifik hingga tatanan tersebut tidak bisa diubah menjadi suatu kaidah umum bagi semua agama. 

Simbol merupakan sesuatu, yang dengannya proses-proses yang berada di luar sistem-sistem simbol itu dapat diberi sebuah bentuk tertentu. Dengan mendefinisikan agama sebagai sistem simbol, berarti Geertz juga memandang bahwa dalam satu segi agama merupakan bagian dari sistem budaya.

sebagai sesutu yang sakral sangat bervariasi, misalnya ritus inisiasi di antara orang-orang Australia, cerita-cerita filosofis di antara orang-orang Maori, kisah-kisah heroik di pentas wayang di Jawa, dan ritus-ritus keji kurban manusia di antara orang-orang Aztec. Semua pola-pola ini bagi masyarakat menjelaskan apa yang mereka ketahui tentang kehidupan.

Agama maupun tingkah laku agama seseorang merupakan simbol dari pengalaman-pengalamannya tentang sesuatu realitas. Seseorang memeluk agama tertentu dikarenakan ada sebab-sebab lingkungan yang mempengaruhinya. Berbagai sistem pengetahuan yang ada dalam pikirannya tentang agama inilah selanjutnya melahirkan berbagai macam tingkah laku agama yang akan selalu berbeda antar seorang dengan yang lain. Oleh karena itu menurut Geertz, setiap studi agama menuntut dua tahapan operasi. 

Pertama, orang harus menganalisis serangkaian makna yang terdapat dalam simbol-simbol agama lahir sendiri. 

Kedua, yang lebih sulit, karena simbol sangat berhubungan dengan struktur masyarakat dan psikologi individu para anggotanya.

hubungan-hubungan itu harus ditemukan di sepanjang sirkuit sinyal yang terus-menerus diberi, diterima, dan dikembalikan. Simbol merupakan unit terkecil dari suatu ritual, yang mengandung sifat-sifat khusus dari tingkah laku ritual itu, serta merupakan unit terpokok dari struktur spesifik dalam ritual.

Pembentukan simbol dalam agama ini adalah kunci yang membuka pintu pertemuan antara kebudayaan dan agama, karena jika kebudayaan diartikan sebagai sistem simbol maka ia akan mempunyai makna yang sangat luas. Semua objek apapun tentang hasil kebudayaan yang memiliki makna dapat disebut simbol.

Bagi umat Islam, gambar bulan bintang dan gambar Ka’abah merupakan simbol persaudaraan seluruh umat Islam di seluruh dunia. Pada simbol-simbol tersebut seakan- akan kepercayaan dan perasaan setiap orang Islam dari semua warna kulit, suku, dan bangsa dituangkan serta dipersatukan. Khusus di Indonesia misalnya, gambar Ka’bah dijadikan lambang persatuan semua aliran politik yang diilhami kepercayaan Islam. Selain itu, Ka’bah sebagai benda sakral juga menjadi simbol umat Islam. Umat Islam diperintahkan untuk shalat menghadap Kiblat, dimana Ka’bah menjadi kiblat umat Islam. Perintah agar umat Islam menghadap ke Ka’bah tercantum dalam al-Qur’an surat al- Baqarah ayat 144.

Contoh lain dalam kebudayaan lokal adalah kenduri dan selamatan sebagai salah satu solusi dari kebiasaan upacara sejenis yang menu hidangan utamanya daging, ikan, nasi tumpeng dan air teh. Berbagai macam slametan, dengan berbagai macam pula simbolnya, misalnya nasi tumpeng, sego golong, buceng, apem, bubur abang, jenang procot dan seterusnya. Sedangkan Kenduri ini dalam tradisi masyarakat Jawa yang diniatkan sebagai sedekah dalam bentuk makan-makan setelah berdo’a dan bersyukur sebagaimana yang telah Nabi anjurkan, agar berbagi suka dalam bentuk hidangkan makanan bagi sesamanya. Dan masih banyak lagi ritual-ritual yang menjadi simbol kebudayaan lokal.


C. Kesimpulan

Menurut Daradjat (2005) agama adalah proses hubungan manusia yang dirasakan terhadap sesuatu yang diyakininya, bahwa sesuatu lebih tinggi dari pada manusia. Sedangkan Glock dan Stark mendefinisikan agama sebagai simbol, sistem keyakinan, sistem nilai, dan sistem perilaku yang terlembaga, yang kesemuanya terpusat pada persoalan-persoalan yang dihayati sebagai yang paling maknawi (Ultimate Mean Hipotetiking ). Agama memiliki peran sebagai sistem pengetahuan, Albert Einstein pernah berkata, “Ilmu tanpa agama adalah buta, dan agama tanpa ilmu adalah lumpuh”.Ilmu pengetahuan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari ajaran agama Islam. Pengetahuan ilmiah diperoleh melalui indra, akal, dan hati/intuitif yang bersumber dari alam fisik dan alam metafisik. Ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yangdimilikinya.

Pada tataran teologi normatifnya agama hanya menuntut untuk difahami, diyakini dan dijalankan sebagai bukti ketundukan manusia kepada Tuhan. Sedangkan pada aspek historisitasnya yakni agama yang menyejarah dan living dalam kehidupan manusia sebagai sebuah sistem budaya, tentu menjadi ranah manusia untuk mengkajinya. Di sanalah agama mempunyai kedudukan atau peran sebagai sistem pengetahuan.Menurut Clifford Geertz, agama adalah sebuah sistem simbol, yakni segala sesuatu yang memberikan ide-ide kepada penganutnya. Selain itu, agama juga merupakan sistem kebudayaan dan oleh karena itu berarti pula sebagai sistem simbol. Simbol adalah tanda sakral dalam kehidupan keagamaan. Simbol terdiri dari berbagai sistem, model dan bentuk yang berhubungan dengan manusia sesuai dengan kebutuhannya. Simbol adalah ciri khas agama, karena simbol lahir dari sebuah kepercayaan, dari berbagai ritual dan etika agama, pembentukan simbol dalam agama ini adalah kunci yang membuka pintu pertemuan antara kebudayaan dan agama. Bagi umat Islam, gambar bulan bintang dan gambar Ka’abah merupakan simbol persaudaraan seluruh umat Islam di seluruh dunia. Pada simbol-simbol tersebut seakan-akan kepercayaan dan perasaan setiap orang Islam dari semua warna kulit, suku, dan bangsa dituangkan serta dipersatukan.


F. SUMBER; 

Barbour,Ian G. Terj. E. R. Muhammad. 2002. Juru Bicara Tuhan: Antara Sain dan Agama, cet. Ke-2. Bandung: Mizan.

Daradjat, Zakiyah. 2005. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: Bulan Bintang.

Durkheim, Emile. 2005. Sejarah Agama, diterjemahkan oleh Inyiak Ridwan Muzir.

Yogyakarta: IRCisoD.

Fitria, Vita. 2012. Interpretasi Budaya Clifford Geertz: Agama sebagai Sistem Budaya.

Jurnal Sosiologi Reflektif, Vol. 7 No. 1. hal. 60-61.


Geertz, Clifford. 1992. Kebudayaan dan Agama, terj. Francisco Budi Hardiman. Yogyakarta: Kanisius.

Harahap, Sumper Mulia. Islam dan Budaya Lokal Studi terhadap Pemahaman, Keyakinan, dan Praktik Keberagamaan Masyarakat Batak Angkola di Padangsidimpuan Perspektif Antropologi.Jurnal Toleransi: Media Komunikasi Umat Bergama,Vol.7 No.2. hal.157.

Hendropuspito, D. 1983. Sosiologi Agama. Yogyakarta: Kanisius.

Imam Zamroni Latief. 2014. Islam dan Ilmu Pengetahuan. Jurnal Islamuna, Vol. 1 No.2. Jalaludin. 2012. Psikologi Agama. Jakarta : RajaGrafindo Persada.

Khadziq. 2009. Islam dan Budaya Lokal. Yogyakarta: Teras. Koentjaraningrat. 2009. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

M. Husein A. Wahab. 2011. Simbol-Simbol Agama. Jurnal Substantia, Vol 12, No. 1. hal. 78.


Sholikhin, Muhammad. 2010. Ritual dan Tradisi Islam Jawa. Yogyakarta: Narasi.


Soleh, H.A. Khudori. 2013. Filsafat Islam dari Klasik hingga Kontemporer. Jogyakarta: ArRuzz Media.

Tafsir, Ahmad. 2000. Filsafat Umum Akal dan Hati Thales Hingga Capra, cet. VIII. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Share:

Monday, April 18, 2022

AKHLAK: Pengertian, Pembagian, Dasar hukum dan Tujuan akhlak.

Pixabay.com


A. Pengertian Akhlak

Secara etimologi akhlak berasal dari bahasa arab al-akhlaq. Bentuk jamak dari kata al-khuluq yang berarti budi pekerti, tabiat, atau watak. Secara terminologi akhlak merupakan pranata perilakun manusia dalam segala aspek kehidupan.

Akhlak adalah sifat yang bertanam dalam jiwa yang mendirongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memelukan pemikiran dan pertimbangan.

Adapun akhlak adalah kondisi diri yang dilahirkan tindakan-tindakan tanpa perlu berfikir dan pertimbangan. Jika keadaan itu melahirkan tindakan-tindakan yang baik menurut akal dan syariah, maka tindakan tersebut disebut akhlak yang baik, dan jika melahirkan tindakan-tindakan yang buruk maka disebut akhlak yang buruk.

Akhlak pada hakekatnya adalah: Kehendak jiwa manusia yang menimbulkan perbuatan dengan mudah karena kebiasaan tanpa memerlukan pertimbangan pikiran terlebih dahulu.

Dari pengertian di atas bahwa yang dimaksud dengan akhlak adalah kehendak yang dibiasakan. Dengan kehendak menusia melakukan sesuatu perbuatan, baik lahir maupun batin, dan suatu perbuatan yang dibiasakan itu dinamakan akhlak. Oleh karena itu makna di atas mencakup perbuatan-perbuatan seseorang yang telah mempribadi atau telah menjadi kebiasaan.

  • Dari bermacam-macam pengertian di atas dapat disimpulkan behwa akhlak adalah:
  • Perbuatan-perbuatan seseorang yang telah mempribadi.
  • Dilakukan secara berulang-ulang atas kesadaran jiwanya tanpa memerlukan berbagai pertimbangan dan tanpa adanya unsur pemaksaan dari pihak lain. 
  • Perbuatan-perbuatan itu adalah perbuatan yang dapat diukur yaitu dengan tolok ukur baik dan buruk.

B. Dasar Hukum Akhlak

Dalam Islam, yang menjadi dasar hukum akhlak adalah Al-Quran dan Al-hadits. Kalau kita menengok kehidupan Nabi Muhammad saw bahwa segala perilaku dan tindakan beliau selalu mengikuti petunjuk dan ajaran Islam. 

1. Al-Quran 

Al quran adalah firman Allah yang diturunkan karena Nabi Muhammad saw untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia sebagai petunjuk bagi setiap umat di sepanjang zaman dan pemeliharaannya dijamin oleh Allah SWT. Jadi Al-Quran itu merupakan firman Allah yang qothi sehingga secara mutlak harus diyakini kebenarannya. Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 

Artinya: “Hai ahli Kitab, Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al kitab yang kamu sembunyi kan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab Itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus”.

Pixabay.com


2. Hadists

Al-Hadits atau sunah rosul yaitu segala perbuatan, ucapan atau ketetapan nabi yang merupakan cerminan akhlak yang harus diikuti serta diteladani.

Dalam firman Allah surat Al-Ahzab ayat 21

Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah”.

Pixabay.com


C. Macam-Macam Akhlak

Akhlak dibagi menjadi dua macam yaitu: Akhlak yang baik atau akhlakul mahmuudah dan Akhlak yang buruk atau akhlakul madzmumah.

1. Akhlak Mahmuudah

Akhlak mahmuudah artinya akhlak yang terpuji, baik atau disebut juga akhlak karimah yang artinya akhlak yang mulia. Dalam pembahasan ini akhlak mahmuudah meliputi: akhlak mahmuudah kepada Allah, terhadap sesama manusia dan sesama makhluk lain.

Ketiga pokok-pokok akhlak tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk kemudian dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari untuk sebuah prestasi yang menjadi idaman semua umat Islam yakni derajat insan kamil.

- Akhlak mahmuudah kepada Allah

Akhlak mahmuudah kepada Allah pada prinsipnya merupakan penghambaan diri secara total kepada-Nya”. Sebagai makhluk yang dianugrahi akal sehat, manusia wajib menempatkan diri pada posisi yang benar yakin sebagai penyembah yang memposisikan-Nya sebagai dzat yang kita pertuhankan.

Adapun yang termasuk bentuk penghambaan atau akhlak manusia kepada Allah diantaranya adalah:

Mengenali Tuhan dengan baik dan benar. Ada pepatah yang mengatakan bahwa tak kenal maka tak sayang, demikian halnya dengan akhlak kepada Allah. Kita sebagai manusia yang diciptakan-Nya dengan segala isinya wajib untuk mengetahui dan mengenal Allah yang telah menciptakan.

Membenarkan segala firman-Nya kita tahu bahwa dasar hukum akhlak salah satunya adalah Al-Quran, sehinggga secara mutlak manusia harus membenarkan seluruh isi kandungan Al-Quran. Dengan membenarkan segala yang difirmankan oleh Allah yang Maha Benar, berarti kita telah mempersiapkan diri kita menjadi manusia yang hidup secara benar.”

Mentaati perintah dan menjahui larangan-Nya. Ini merupakan wujud nyata diri akhlak mahmuudah. Ketaatan menjalankan perintahnya dilakukan secara konstan selama masih dalam kandungan sampai akhir hayat, dimanapun dan kapanpun kita berada. Takut terhadap siksa Allah, adalah takut melanggar semua perintah-Nya. Apabila melanggar perintah Allah berupa larangan, maka siksa Allah yang dalamnya..

Senantiasa mengingat dan menuji-Nya. Mengingat Allah bisa dilakukan dengan senantiasa berdzikir. Dengan senantiasa mengingat Allah maka hidup kita akan lebih terkendali dan hati kita akan tenang. Sementara memuji Allah merupakan suatu keharusan bagi setiap hambanya. Hakikatnya segala pujian adalah milik Allah secara mutlak. Tiada pujian yang pantas selain memuji atas segala yang Allah miliki.

- Akhlak mahmuudah kepada sesama

Pada dasarnya Akhlak mahmuudah kepada sesama manusia bertolak pada keluhuran budi dalam menempelkan diri individu dan menempatkan orang lain pada posisi yang tepat. Sementara itu yang termasuk bentuk-bentuk perbuatan yang tergolong akhlak manusia terhadap sesamanya adalah mengikuti jejak Rasulullah, menghormati keberadaan para Nabi dan Rasul, menghormati para ulama, berbakti kepada orang tua, mengadakan kegiatan sosial untuk menolong orang yang terkena musibah, menghormati dan menghargai orang yang berbeda agama dan sebagainya.

- Akhlak manusia terhadap makhluk lain

Akhlak terhadap makhluk lain disini bisa kita sebut akhlak terhadap lingkungan-lingkungan disini adalah bintang, tumbuhan, maupun benda-benda tak bernyawa. Pada dasarnya, akhlak yang diajarkan Al-Quran terhadap lingkungan bersumber dari fungsi manusia sebagai khalifah.

Dalam hal ini manusia dituntut untuk mampu menghormati proses-preses yang sedang berjalan dan terhadap semua proses yang sedang terjadi. Oleh sebab itu kita harus bisa menghargai, menjaga dan merawat lingkungan dengan baik agar dalam proses berlangsungan hidup terdapat hubungan yang saling menguntungkan.

2. Akhlak Madzmumah

Akhlak madzmumah adalah tingkah laku tercela yang merusak iman seorang dan menjatuhkan martabat manusia. Pada dasarnya ia merupakan lawan akhlak mahmuudah yang harus ditinggalkan setiap manusia. Penjabaran dari akhlak madzmumah ini adalah kebalikan dari akhlak mahmuudah yang telah diterangkan di atas, sehingga penulis tidak perlu menjabarkan kembali.

D. Tujuan Akhlak

  1. Memperoleh kebahagian dunia dan akhirat. Kebahagian itu akan terwujud jika seseorang berakhlakul karimah yaitu akan mendapatkan ketentraman jiwa dan ketenangan hati. Dengan keadaan yang demikian itu hidupnya akan lebih ringan tanpa adanya beban karena hati dan jiwa kaya akan kebahagiaan.
  2. Mencari ridho Allah. Pencarian keridhoan Allah diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan melaksanakan segala perbuatan yang diakui Allah SWT. Dengan mengharapkan ridho dari Allah berarti ia telah ikhlas atas segala amal perbuatannya. Ridho Allah inilah yang melandasi akhlak seseorang, baik akhlak kepada Allah, manusia, maupun akhlak kepada makhluk yang lainnya.
  3. Membentuk kepribadian muslim. Dengan dibekali akhlak yang baik maka seseorang akan menjadi pribadi yang baik. Oleh sebab itu akhlak harus diberikan sejak dini agar menjadi pribadi muslim yang baik.


E. Pentingnya akhlak dalam kehidupan

Akhlak menjadi masalah yang penting dalam perjalanan hidup manusia. Sebab akhlak memberi norma-norma baik dan buruk yang menentukan kualitas pribadi manusia.

Ilmu akhlak akan berguna jika manusia melaksanakan petunjuk-petunjuk-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Hal ini sepenuhnya tergantung pada kesadaran masing-masing orang. Kita sering menjumpai ada orang yang berbuat baik dengan mengetahui ilmu akhlak.

Orang yang mengetahui ilmu akhlak ia akan mengerti dan memiliki kesadaran berbuat kebajikan. Karena ilmu akhlak memberikan petunjuk tentang teori dan konsep-konsep yang kemudian berguna untuk mencapai nilai hidup yang lurus.

Oleh karena itu untuk mencapai keharmonisan dalam hidup serta hak dan kewajiban masyarakat terlindungi maka tiap orang harus memiliki budi pekerti (akhlak) yang baik karena dalam masyarakat kebutuhan akan norma, tata tertib dan tata kesopanan merupakan hal yang mutlak. Dan untuk mewujudkan keharmonisan itu tidak boleh merugikan orang lain.

Keadaan akhlak dalam Islam adalah sangat mutlak. Hal ini terbukti dengan diutusnya Rasulullah untuk menyempurnakan akhlak manusia.

Islam terdiri atas 3 tiang yaitu aqidah, ibadah, dan akhlak. Sudah barang tentu yang dimaksudkan ialah aqidah islamiyah, ibadah islamiyah dan akhlak islamiah. Dengan indikasi ini, maka muslim yang sempurna ialah orang yang beraqidah islamiyah total.

Mustahil tegak aqidahnya apabila tidak tegak ibadahnya. Tidak mungkin tegak ibadahnya apabila akhlaknya tidak tegak. Dari itu jelas bahwa kedudukan akhlak adalah seorang muslim kita harus menegakkan akhlak. Dengan menegakkan akhlak itulah agama akan berdiri tegak pada diri seorang muslim khususnya dan dimuka bumi pada umumnya. Dan sebaliknya mengabaikan akhlak berarti merobohkan agama. Adapun cara menegakkan agama adalah dengan berakhlakul karimah (akhlak terpuji) sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Al-Quran.

Share:

Saturday, April 16, 2022

BIOGRAFI DAN KARAKTERISTIK MADZAB MALIKI



Munculnya madzhab dalam sejarah tidak terlepas dari adanya pemikiran fiqih dari zaman sahabat, tabiin hingga muncul madzhab-madzhab zfikih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa iddah wanita hamil yang ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.

Kita lihat perkembangan hukum islam menimbulkan beberapa madzhab. Kata bahasa arab Madzhab adalah menurut lughot berarti jalan atau tempat yang dilalui, sedangkan menurut arti istilah Fiqh, dasar pedirian yang di turut. 

Sampai dewasa kini empat dari beberapa madzhab yang timbul di Bani Abbas yang masih bertahan dan yang dituruti oleh kebanyakan umat islam di selurug dunia. Ke-empat madzhab itu ( Hanafi, Maliki, SyafiI dan Hambali) berdasarkan Al-Quran dan sunnah Rosul; mereka berlain pendapat mengenai hadist yang boleh menjadi dalil hukum.

Imam Abu Hanifah memakai hadis mutawatir dan hadis masyhur sebagai dalil yang beliau namakan sunnah. Beliau mendahulukan qiyas dari hadits ahad. Imam-imam Syafii, Malik dan Ahmad bin Hanbal mendahulukan hadits dari qiyas, karena mereka mengambil hadits yang sah walaupun tidak masyhur sebagai dalil hukum.

Imam SyafiI mendahulukan hadits yang sah daripada ijma ulama Madinah, sedangkan Imam Malik mendahulukan ijma ulama Madinah daripada hadits ahad. Sebagai contoh: Puasa enam hari di bulan Syawal. Imam SyafiI berkata sunnat hukumnya, karena ada hadits yang sah, sedangkan Imam Malik berkata makruh hukumnya, karena tidak ada penduduk dan ulama Madinah yang melakukannya.

Imam Syafii, hadits yang dloif tidak boleh menjadi dalil, sedangkan Imam Ahmad berpendirian hadits yang dloif  boleh menjadi dalil dan didahulukan dari qiyas.

Tegasnya, keempat pembangun madzhab tersebut sepakat mengenai dalil hukum, perbedaan hanya dalam pendapat yang mana lebih kuat dan harus didahulukan jika bertentangan. Keempat madzhab sependapat Al-Quran dalil hukum yang pertama dan utama. Dalam pokok agama tidak ada perbedaan, semua madzhab itu sama, yaitu sama-sama bersatu Tuhan (Allah), bersatu Nabi (Muhammad s.a.w), bersatu Kitab (Quran) bersatu Sunnah Rasul, bersatu Qiblat dan lima rukun Islam.

Juga dalam ushul ad-din, semua madzhab itu berpegang pada kitab Al-Quran dan sunnah Rasul. Hanya dalam mereka ber-ijma dan ber-qiyas tentang hukum Islam dari ayat-ayat Al-Quran dan hadits, masing-masing madzhab dari awal mulanya mempunyai pendapat sendiri-sendiri. Ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu cara menafsirkan ayat-ayat Al-Quran dan sunnah Rasu, cara-cara pemikiran atau pertimbanan hukum yang dipengaruhi oleh lingkungan an keadaan masyarakat, adat-istiadat dan lain-lain.


A. Ragam Madzhab

Madzhab fiqh secara internal, adalah otonom. Namun secara eksternal, merupakan bagian dari entitas kehidupan muslim, yang saling tergantung dengan unsure lain dari entitas itu, sehingga menampakkan suatu kesatuan entitas kehidupan manusia. Atas perihal tersebut, manakala dilakukan pendekatan historis terdapt hubungan yang segnifikan antara kalam dengan fiqh; atau antara madzhab kalam dengan madzhab fiqh. Kalam bermulai dari pertikaian politik antar keluarga, sebagai akibat pembunuhan Ustman bin Affan yang tidak kunjung selesai, dan berpuncak pada peristiwa tarkhim (arbitrase) di antara dua partai. Doktrin kalam kemudian menjadi wacana alam, dan selanjutnya menjadi madzhab kalam : Ahlussunnah (sunni), Syiah (syii),dan Khowarijj. Demikian pula, secar garis besar, madzhab fiqh dapat dikelompokkan menjadi 3 madzhab utama : sunni, syiI dan khowarijj. Dan tiga madzhab itu berkembang madzhab yang lebih kecil, misalnya, dalam madzhab sunni hingga kini, berkembang empat madzhab : Hanafi, Maliki, SyafiI dan Hanbali. Relasi antara madzhab kalam dengan madzhab fiqh, tercermin dalam sejumlah proposisi yang dikemukakan oleh Abu Hanifah dalam Fiqh al-Akbar. Apabila demikian, apakah perkembangan madzhab fiqh berhubungan dengan pertikaian, atau dukungan politik?

Dalam masyarakat Islam dewasa ini, madzhab fiqh lebih dikenal ditimbang madzhab yang lainnya, termasuk kalam. Boleh jadi hal itu bersifat praktis, oleh karena kepraktisannya digunakan dalam kehidpan sehari-hari, yang harus merujuk kepada madzhab. Sering kali menjadi ungkapan yang popular bila ditemukan masalah fiqh yang kontroversional. Oleh karena itu, bila ada ungkapan yang menyatakan perbandingan Madzhab, dapat diperkirakan bahwa ungkapan itu dipahami sebagai perbandingan madzhab fiqh. Berkenaan dengan hal itu muncul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan madzhab fiqh itu? Jawaban atas pertanyaan itu telah di ungkapkan oleh beberapa orang pakar, mulai yang sderhana sampai dengan yang rumit. A. Djazuli (1991:106) misalnya, menyebut madzhab dengan aliran-aliran dalam fiqh. Madzhab, menurut A. Djazuli, bermula dari perbedaan dalam penggunaan metode ijtihad, yang menimbulkan perbedaan pendapat. Kemudian terbentuk kelompok pendukung, yang terdiri atas para murid imam mujtahid, selanjutnya berkembang menjadi madzhab sebagaimana dikenal dewasa ini.

Sementara itu, Huzaemah (1997:72) menyatakan bahwa pengertian asalnya, madzhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau meng-istinbath-kan hokum Islam. Selanjutnya, madzhab berkembang menjadi kelompok ummat Islam yang mengikuti cara Istinbath Imam Mujtahid tertentu; atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hokum Islam. Sedangkan Amir Syarifuddin (1997:31) menggambarkan fiqh pada masa Imam mujtahid, yang kemudian terbentuk berbagai madzhab, ditandai oleh beberapa kegiatan. Pertama, menetapkan metode berfikir untuk memahami sumber hokum. Kedua, menetapkan istilah hukum yang digunakan dalam fiqh. Ketiga, menyusun kitab fiqh secara sistematis, yang tersusun dalam bab dan pasal; bagian dan subbagian yang mencakup semua masalah hukum.

Dari pandangan ketiga guru besar fiqh itu, terdapat beberapa konsep kunci yang sama : 1.) Imam Mujtahid, 2.) Metode Ijtihad (Istinbath) hukum, 3.)  Fiqh (hokum Islam), 4.) Madzhab sebagai aliran fiqh, kemudian menjadi komunitas, dan 5.) Kelompok pendukung atau pengikut. Di samping itu, 6.) Istilah hokum yang digunakan, dan 7.) Penyusunan kitab fiqh. Berdasarkan konsep kunci tersebut, menunjukkan bahwa anatomi madzhab fiqh sebagai komunitas, yang dapat diteliti lebih lanjut, terutama tentang dinamika internal masing-masing madzhab; serta relasi antar madzhab dalam entitas masyarakat Islam.

Untuk pembahasan lebih lanjut, terutama untuk memudahkan pelaksanaan penelitian, dalam tulisan ini yang di maksud madzhab adalah aliran pemikiran atau perspektif di bidang fiqh, yang kemudian menjadi komunitas dalam masyarakat Islam. Madzhab, bagaikan aliran sungai dari mata air yang sama. Di tengah perjalanan bertemu dengan aliran yang lain; yang juga bercabang dan beranting. Oleh sebab itu, dalam realitas masyarakat Islam terdapat berbagai madzhab., sebagaimana telah dikemukakan, yakni : hanafi, maliki, syafiI dan hanbali. Selnjutnya maka kami akan menguraikan dengan jelas salah satu dari 4 madzhab tersebut yakni madzhab maliki.


B. Biografi Imam Malik

Imam malik bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris Al Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712-796 M. Berasal dari keluarga Arab yang terhormat dan berstatus sosial yang tinggi, baik sebelum datangnya islam maupun sesudahnya, tanah asal leluhurnya adalah Yaman, namun setelah nenek moyangnya menganut islam mereka pindah ke Madinah, kakeknya Abu Amir adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama islam pada tahun ke dua Hijriah.

Kakek dan ayahnya termasuk ulama hadis terpandang di Madinah, oleh sebab itu, sejak kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu, karena beliau merasa Madinah adalah kota sumber ilmu yang berlimpah dengan ulama ulama besarnya. Imam Malik menekuni pelajaran hadis kepada ayah dan paman pamannya juga pernah berguru pada ulama ulama terkenal seperti Nafi bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab Al Zuhri, Abu Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said Al Anshari, Muhammad bin Munkadir, Abdurrahman bin Hurmuz dan Imam Ja’far AsShadiq. , 

Imam Malik menyatakan:

وأنا أيضا يا أمير المؤمنين لأم أزل أنتظرك منذ اليوم؛ إن العلم يؤتى ولا يأتي، وإن ابن عمك صلى الله عليه وسلم هو الذي جاء بالعلم؛ فإن رفعتموه ارتفع، وإن وضعتموه اتضع


“Aku juga menunggumu seharian wahai Amir al-Mu’minin; sesungguhnya ilmu itu dicari, tidak datang sendiri, dan sesungguhnya anak pamanmu SAW.  yang dia datang bersama ilmu, jika engkau meninggikannya, dia akan tinggi, dan jika engkau rendahkan, maka ia menjadi rendah. 

Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan, tidak kurang empat Khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Harun Arrasyid dan Al Makmun pernah jadi muridnya, bahkan ulama ulama besar Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii pun pernah menimba ilmu darinya, menurut sebuah riwayat disebutkan bahwa murid Imam Malik yang terkenal mencapai 1.300 orang. Ciri pengajaran Imam malik adalah disiplin, ketentraman dan rasa hormat murid terhadap gurunya.

Karya Imam malik terbesar adalah bukunya Al Muwatha yaitu kitab fiqh yang berdasarkan himpunan hadis hadis pilihan, menurut beberapa riwayat mengatakan bahwa buku Al Muwatha tersebut tidak akan ada bila Imam Malik tidak dipaksa oleh Khalifah Al Mansur sebagai sangsi atas penolakannya untuk datang ke Baghdad, dan sangsinya yaitu mengumpulkan hadis hadis dan membukukannya, Awalnya imam Malik enggan untuk melakukannya, namun setelah dipikir pikir tak ada salahnya melakukan hal tersebut Akhirnya lahirlah Al Muwatha yang ditulis pada masa khalifah Al Mansur (754-775 M) dan selesai di masa khalifah Al Mahdi (775-785 M), semula kitab ini memuat 10 ribu hadis namun setelah diteliti ulang, Imam malik hanya memasukkan 1.720 hadis. Selain kitab tersebut, beliau juga mengarang buku Al Mudawwanah Al Kubra.

Imam malik tidak hanya meninggalkan warisan buku, tapi juga mewariskan Mazhab fiqhinya di kalangan sunni yang disebut sebagai mazhab Maliki, Mazhab ini sangat mengutamakan aspek kemaslahatan di dalam menetapkan hukum, sumber hukum yang menjadi pedoman dalam mazhab Maliki ini adalah Al Quran, Sunnah Rasulullah, Amalan para sahabat, Tradisi masyarakat Madinah, Qiyas dan Al Maslaha Al Mursal ( kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu. 

C. Sejarah Singkat Imam Malik

Dalam sebuah kunjungan ke kota Madinah, Khalifah Bani Abbasiyyah, Harun Al Rasyid (penguasa saat itu), tertarik mengikuti ceramah al muwatta' (himpunan hadits) yang diadakan Imam Malik. Untuk hal ini, khalifah mengutus orang memanggil Imam. Namun Imam Malik memberikan nasihat kepada Khalifah Harun, ''Rasyid, leluhur Anda selalu melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari manusia.''

Sedianya, khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ''Saya tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan seorang pribadi.'' Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.

Kendati demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja. Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.

Karena keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin Abi Nuaim, Ibnu Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari, dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.

Dalam usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi, Hadi Harun, dan Al Ma'mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i pun pernah menimba ilmu dari Imam Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.

Pengendalian diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan, namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu. Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang mengunjunginya. 

D. Pengendali kekuasaan (otoritas) tasyri dan Sumber Tasyri

Pengendali tasyrik dalam Mazhab Maliki tidak bisa dipisahkan dari sumber-sumber tasyrik yang dipegang teguh oleh komunitas mazhab ini. Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa Imam Malik, di samping seorang Faqih, juga seorang Ahli Hadits, di mana dalam meriwayatkan Hadits, Imam Malik menyandarkan periwayatan kepada orang yang menyatakannya, yang merupakan periwayatan yang dhabith. Hal ini dapat dilihat dari kitab al-Muwaththa. 

Secara ringkas, manhaj yang ditempuh di dalam Mazhab Maliki ia mendasarkan pendapat fiqhiyyah pada al-Quran; apabila tidak diperoleh informasi pasti dari al-Quran, maka mereka menyandarkannya kepada Sunnah (yang termasuk sunnah di sini ialah Hadits Nabi, Fatawa Sahabat dan keputusan hukum mereka, dan amal penduduk Madinah); kemudian bila masalah belum terlesaikan dengan berpegang kepada kedua di atas, maka mereka menyandarkan pendapat kepada qiyas (yaitu mencari kesamaan illat antara hukum yang sedang dicari pemecahan [furu] dengan hukum yang dinashkan [ashl]); di sampng qiyas, terdapat juga al-mashlahah, sadd al-dzarai, al-urf, dan al-adat. Berikut penjelasannya:

1. Kitab Allah

Imam Malik menjadikan Kitab Allah (al-Quran) sebagai dasar bagi hujjah dan dalil terhadap berbagai permasalahan hukum,  dan sebagai sumber hukum primer yang digunakan tanpa pra-syarat dalam berbagai implikasinya. 

Dia memahami nash secara sharih, tanpa ditakwil, kecuali ada dalil yang mewajibkannya untuk ditakwil. Di dalam memahami nash, ia menggunakan mafhum al-muwafaqah dengan fahw al-khithab, seperti dalam firman-Nya berikut:


إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما إنما بأكلون في بطونه نارا وسيصلون سعيرا

Larangan yang terdapat dalam nash dipahami secara fahw al-khithab, yaitu seperti merusaknya, dari pada hanya memakannya. 


Mereka juga memperhatikan illat hukum, seperti dalam firman-Nya berikut:


قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً

 أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi  karena sesungguhnya semua itu kotor  atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Anam/6: 145).

Illat pengharaman yang terdapat di dalam ayat di atas ialah kotor (rijs); yang diartikan sebagai yaitu makanan yang buruk dan sudah terserang wahab penyakit. Dengan demikian, setiap makanan yang termasuk dalam kategori rijs adalah haram juga.

2. Sunnah

Sunnah di dalam mazhab Maliki  sebagaimana mazhab lainnya  dianggap sebagai sumber terpenting kedua di dalam hukum Islam Mazhab ini juga mengambil dari beberapa perkataan beberapa sahabat yang aman dari dusta, atau riwayat sekelompok tabiin yang tidak mungkin bersepakat dusta. Jelasnya, mazhab ini mengambil kemasyhuran sunnah dari masa tabiin dan tabi tabiin. adapun setelah generasi ini tidak dianggap lagi, karena masa-masa tersebut tadi mendekati derajat tawatur dari segi kekuatan istidlal. 

Diriwayatkan dari Qadhi Iyadh dan Ibnu Rusyd di dalam al-Muqaddimat al-Mumahhidat, bahwa Imam Malik mendahulukan qiyas daripada Hadits Ahad, sebagaimana yang dilakukan Imam Malik, dan ia mendahulukan al-ray, sebagaimana di dalam Hadits mengenai khiyar al-majlis, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:


Hadits di atas menyatakan bahwa dua orang pelaku kontrak dapat membatalkan kontrak selama keduanya belum berpisah. Tetapi Hadits ini ditolak oleh Imam Malik dengan perkataannya: 

Kita tidak memiliki batasan yang diketahui. Alasan yang diberikannya ialah bahwa majlis tidak memiliki masa tertentu yang dimaklumi. 

Contoh-contoh yang tersebut di atas banyak terdapat di dalam mazhab ini, terutama Imam Malik, di mana dia menolak Hadits Ahad dan beralih kepada qiyas atau maslahah. Di sini terlihat bahwa Imam Malik tidak hanya faqih Hadits, tetapi juga faqih al-ray. 

3. Fatwa Sahabat 

Imam Malik menganggap fatwa Sahabat di sini sebagai perkataan yang wajib diamalkan. Karena itu terdapat riwayat yang mengenainya bahwa ia mengamalkan fatwa sebagian sahabat dalam manasik haji, dan meninggalkan amalan yang disandarkan pada Nabi SAW. dengan asumsi bahwa apa yang dilakukan sahabat itu tidak sebagaimana anjuran Nabi SAW, dan juga, manasik itu tidak mungkin diketahui melainkan melalui jalan naql. 

Imam Malik mengambil perkataan sahabat dalam suatu perkara yang tidak diketahui kecuali dengan jalan naql sebagai Hadits. Dengan demikian, apabila terdapat pertentangan antara dua ashl, maka ia memiliki di antara keduanya mana yang paling kuat sanadnya dan paling relevan dengan prinsip umum hukum Islam.

4. Qiyas, Maslahah Mursalah, dan Istihsan

Prinsip pemikiran fikih yang dikembangkan oleh Imam Malik ialah mempermudah, dan tidak mempersusus, hal ini sesuai dengan karya monumentalnya Al-Muwaththa, yang berarti mempermudah. Imam Malik mengartikan qiyas sebagai:

Qiyas ialah menghubungkan hukum suatu perkara yang tidak dinashkan dengan hukum suatu perkara yang dinashkan karena kesamaannya dalam sifat illat hukum. 

Istihsan ialah mentarjih hukum maslahat yang partikular atau hukum (yang dihasilkan) oleh qiyas. 

Imam Malik menyebut pengambilan al-mashalih ini sebagai al-istihsan, sebagaimana perkataannya:

Istihsan ini sembilan per sepuluh ilmu. 

Berpegang teguh dengan qiyas tehadap hal-hal yang tidak ada dalilnya hanya mempersempit pandangan Islam, sehingga Ibnu al-Wahb berkata:

Tenggelam dalam qiyas hampir dapat meninggalkan Sunnah.  

imam al-Syathibi menyatakan:Imam Malik telah menguraikan dalil-dalil ashl dalam pemahaman makna yang maslahat dnegan tetap memelihara maksud Syari, tidak lari darinya, dan tidak (pula) menentangi ashl dari ushul-nya, sehingga banyak ulama memandang buruk pada aspek penguraiannya (berkenaan dengan maslahat) dan mencurigai bahwa dia (Imam Malik) hanya melepaskan kesulitan (dalam mengkaji dalil-dalil), dan kemudian membukan pintu tasyrik (yang baru). Mustahil! Begitu terhindar beliau dari hal demikian, bahkan fikihnya yang disukai untuk diikuti, di mana sebagian manusia menyangka bahwa dia bertaklid pada orang-orang sebelumnya, bahkan dia adalah shahib al-bashirah di dalam agama Allah. 


E. Karakteristik Mazhab Maliki


Karakteristik mazhab Maliki dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek metodologi fikih (ushul al-fiqh) dan aspek substansi fikih (al-fiqh). 


1. Aspek metodologi (ushul al-fiqh)

Abu Ameenah menyebut sebanyak sembilan mashdar, yaitu al-Quran, Sunnah, amal penduduk Madinah, Ijmak Sahabat, pemikiran individu sahabat, qiyas, adat istiadat penduduk Madinah, istishlah, dan urf. 

Abu Zahrah menyebut mashdar dari ushul mazhab Maliki sebanyak delapan, yaitu al-Kitab, Sunnah, amal penduduk Madinah, Fatwa Sahabat, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, dan al-dzarai

Melihat banyaknya sumber-sumber yang digunakan mazhab maliki, maka tidak heran bila ulama mazhab ini memiliki keluasan di dalam berijtihad, sehingga mereka mampu melahirkan banyak sekali kaidah, baik dalam aspek metodologis (Ushul al-Firh) ataupun asapek produk (Fiqh).

Dalam masalah amal penduduk Madinah, Imam Malik menjadikannya sebagai hujjah daripada menggunakan hadits Ahad, karena itulah, amal penduduk Madinah merupakan salah satu landasan ushulnya. Terdapat dalam kitabnya al-Muwaththa yang menekankan pengertian ini, sebagaimana tampak jelas dalam istidlal-nya dalam sejumlah hukum cabang, di antaranya: Perkataannya: Perkara ini merupakan yang diketahui kebanyakan manusia dan ahli ilmu di negeri kita; dan juga perkataannya Perkara ini merupakan perkara yang terdapat pada kita....; demikian juga perkataannya: Dan hal yang demikian masih terdapat pada ahli ilmu di negeri kita,. 

2. Aspek substansi fikih (al-fiqh)

Elastisitas dan toleransi terhadap mazhab lainnya, dan syariat samawi sebelumnya, yang terlihat dari hal berikut:

Dalam pengambilan syariat sebelumnya, selama belum terdapat nasikh yang menghapusnya, sebagaiman dalam hal jialah dan kifalah, yang merupakan syariat Nabi Yusuf AS., sebagaimana dalam firman-Nya:

قاَلُوْا نَفْقِدُ صُواَعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جاَءَ بِه حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَناَ بِه زَعِيْمٌ

“Penyeru-penyeru itu berkata: ‘Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf/12: 72).


Demikian juga kebolehan al-ijarah dan pernikahan atas dasar manfaat (pragmatis), sebagaimana perkataan Nabi Syu’arib kepadaMusa berikut:

قاَلَ إِنِّيْ أُرِيْدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هاَتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَماَنِيَ حِجَجٍ

“Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun.” (QS. Al-Qashash/28: 27). 


b) Kebolehan untuk mengikuti hal yang bertentangan di dalam masalah furu, seperti meninggalkan salah satu syarat dari syarat-syarat shalat, atau salah satu dari rukunnya, yaitu apabila Imam menganggapnya sebagai sesuatu yang bukan syarat atau rukun shalat, sebagaimana dalam mazhab Hanafiyah.


Sumber rujukan: 

Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H., Hukum Islam, penerbit gaya media Pratama, 2002

Cik Hasan Bishri, Model Penelitian Fiqh jilid I, penerbit pranada media 2003

 H. Abdulloh Shidiq, S.H, asas-asas hokum islam, penerbit PT. Bumi restu, Jakarta 1982

http://www.kotasantri.com/galeria.php?aksi=DetailArtikel&artid=170

Muhammad Abu Zahrah, ibid

Muhammad Abu Zahrah, op.cit.,

‘Adil al-Syuyikh, Talil al-Ahkam fi al-Syariah al-Islamiyyah, cet. 1 (Thantha: Dar al-Basyir li al-Tsaqafah wa al-Ulum, 1420H./2000M.),


Share: