Setiap titik awal pengetahuan, temukan jawaban dan tambah wawasan.

Tuesday, May 10, 2022

AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

Pixxabay.com

Penyelenggaraan manajemen pendidikan yang memenuhi prinsip akuntabilitas, tampaknya masih melewati jalan panjang, dan berliku-liku. Walaupun tuntutan akan manajemen pendidikan yang akuntabel terus disuarakan banyak pihak, belum semua aparatus pendidikan menyambutnya. Ini sangat berkaitan dengan persoalan kemauan, kemampuan, persepsi, dan kepercayaan.

Karena itu makalah ini ditulis untuk melanjutkan proses mengurai benang kusut yang hampir putus itu. Uraian disandarkan pada pengertian akuntabilitas pendidikan, tujuan akuntabilitas pendidikan, manfaat akuntabilitas pendidikan, pelaksana akuntabilitas pendidikan, pelaksanaan akuntabilitas pendidikan, langkah-langkah akuntabilitas pendidikan, faktor-faktor yang mempengaruhi akuntabilitas pendidikan, dan upaya peningkatan akuntabilitas pendidikan.


Nilai dan kultur, serta matinya perasaan terdesak menjadi faktor penghadang di depan. Tetapi hanya dengan kemauan dan visi perubahan niscaya prinsip akuntabilitas dapat membumi di sekolah.


A.  URGENSI PENDIDIKAN

Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya pendidikan : Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia Dan tentulah dari pernyataan tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan.

Menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara di dunia. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju atau tidaknya suatu negara di pengaruhi oleh faktor pendidikan. Begitu pentingnya pendidikan, sehingga suatu bangsa dapat diukur apakah bangsa itu maju atau mundur, sarna seperti yang kita ketahui bahwa suatu Pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila output dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat mencapai kemajuan.

Bagi suatu bangsa yang ingin maju, pendidik harus dipandang sebagai sebuah kebutuhan sama halnya dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Maka tentunya peningkatan mutu pendidikan juga berpengaruh terhadap perkembangan suatu bangsa. Kita ambil contoh Amerika, mereka takkan bisa jadi seperti sekarang ini apabila maaf pendidikan mereka setarap dengan kita. Lalu bagaimana dengan Jepang? si ahli Teknologi itu? Jepang sangat menghargai Pendidikan, mereka rela mengeluarkan dana yang sangat besar hanya untuk pendidikan bukan untuk kampanye atau hal lain tentang kedudukan seperti yangmaaf Indonesia lakukan. Tak ubahnya negara lain, seperti Malaysia dan Singapura yang menjadi negara tetangga kita.

Mungkin sedikit demi sedikit Indonesia juga sadar akan pentingnya pendidikan. Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei menitikberatkan atau mengambil tema pendidikan karakter untuk membangun peradaban bangsa dan seperti yang diberitakan bahwa Kementrian Pendidikan Nasional telah menyediakan infrastruktur terkait akses informasi bekerja sama dengan MNC Group, melalui TV berbayarnya, Indovision menyiarkan siaran televisi untuk pendidikan.Dan juga penyediaan taman bacaan di pusat perbelanjaan. Namun apakah pendidikan karakter ini bisa mengubah masalah-masalah yang sering kita hadapi dalam dunia pendidikan? Didalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan: pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan negara.



B. PENGERTIAN AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

McAshan (1983) menyebutkan bahwa akuntabilitas adalah kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performannya dalam menyelesaikan tujuan yang menjadi tanggungjawabnya. Sedangkan John Elliot (1981:15-16) merinci makna yang terkandung di dalam akuntabilitas, yaitu : 

(1) cocok atau sesuai (fitting In) dengan peranan yang di harapkan, 

(2) menjelaskan dan mempertimbangkan kepada orang lain tentang keputusan dan tindakan yang di ambilnya, 

(3) performan yang cocok dan meminta pertimbangan/penjelasan kepada orang lain. Akuntabilitas membutuhkan aturan, ukuran atau kriteria, sebagai indikator keberhasilan suatu pekerjaan atau perencanaan. 

Dengan demikian, maka akuntabilitas adalah suatu keadaan performan para petugas yang mampu bekerja dan dapat memberikan hasil kerja sesuai dengan criteria yang telah di tentukan bersama sehingga memberikan rasa puas pihak lain yang berkepentingan. Sedangkan akuntabilitas pendidikan adalah kemampuan sekolah mempertanggungjawabkan kepada publik segala sesuatu mengenai kinerja yang telah dilaksanakan.


Scorvis D. Anderson dalam bukunya Accountability What, Who, and Whither? Dalam Made Pidarta (1988), menyebutkan lima bagian yang merupakan manifestasi dari akuntabilitas, yaitu :

  • Mengontrak performan. Performan di tentukan kriterianya dan disepakati bersama. Artinya pertugas pelaksana tidak boleh menyimpang dari kriteria tersebut.
  • Memiliki kunci pembentuk arah dalam bentuk biaya dan usaha performan yang dikontrak/ditentukan, diharapkan tercapai tujuan secara efektif sehingga pengontrak merasa puas.
  • Unsur pemeriksaan yang dilakukan oleh orang-orang bebas dan tidak terlibat dalam kegiatan internal, seperti orang tua siswa, masyarakat, atau pemerintah.
  • Memberikan jaminan, dalam bidang pendidikan mutu dapat terjamin dengan menggunakan kriteria atau ukuran tertentu.
  • Pemberian insentif, diberikan sebagai penghargaan dan dapat di ukur menurut kriteria tertentu, dengan maksud untuk meningkatkan motivasi dan sistem kompetisi dalam meningkatkan performan.

Akuntabilitas dalam bidang pendidikan, seperti yang di katalkan oleh H.H. Mc Ashaan, yaitu:

Program dan manajemen personalia yang mengarah kepada tujuan, Penekanan manajemen yang efektif dan efisien, dan Pengembangan program, pengembangan personalia, peningkatan hubungan dengan masyarakat, dan kegiatan-kegiatan manajemen. (Supriadi, 2001)

Menurut jenisnya, akuntabilitas dapat dikategorikan menjadi 4:

  • Akuntabilitas kebijakan, yaitu akuntabilitas pilihan atas kebijakan yang akan dilaksanakan,
  • Akuntabilitas kinerja (product/quality accountability), yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan pencapaian tujuan sekolah,
  • Akuntabilitas proses, yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan proses, prosedur, aturan main, ketentuan, pedoman, dan sebagainya., dan
  • Akuntabilitas keuangan (kejujuran) atau sering disebut (financial accountability), yaitu akuntabilitas yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran uang (cash in and cash out). Sering kali istilah cost accountability juga digunakan untuk kategori akuntabilitas ini. (Syahrudin, 2003)


C. TUJUAN AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

Tujuan akuntabilitas pendidikan adalah agar terciptanya kepercayaan publik terhadap sekolah. Kepercayaan publik yang tinggi akan sekolah dapat mendorong partisipasi yang lebih tinggi pula terdapat pengelolaan manajemen sekolah. Sekolah akan dianggap sebagai agen bahkan sumber perubahan masyarakat. Slamet (2005:6) menyatakan: Tujuan utama akuntabilitas adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu syarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Penyelenggara sekolah harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik.

Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah menilai kinerja sekolah dan kepuasaan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah, untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan dan untuk mempertanggungjawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik. Rumusan tujuan akuntabilitas di atas hendak menegaskan bahwa akuntabilitas bukanlah akhir dari sistem penyelenggaran manajemen sekolah, tetapi merupakan faktor pendorong munculnya kepercayaan dan partisipasi yang lebih tinggi lagi. Bahkan, boleh dikatakan bahwa akuntabilitas baru sebagai titik awal menuju keberlangsungan manajemen sekolah yang berkinerja tinggi.


D. MANFAAT AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

Mampu membatasi ruang gerak terjadinya perubahan dan pengulangan, dan revisi perencanaan. Sebagai alat kontrol, akuntabilitas memberikan kepastian pada aspek aspek penting perencanaan, antara lain:


Tujuan/performan yang ingin dicapai

  • Program atau tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai tujuan
  • Cara atau performan pelaksanaan dalam mengerjakan tugas
  • Alat dan metode yang sudah jelas, dana yang dipakai, dan lama bekerja yang semuanya telah tertuang dalam bentuk alternatife penyelesaikan yang sudah eksak/pasti
  • Lingkungan sekolah tempat program dilaksanakan
  • Insentif terhadap pelaksana sudah ditentukan secara pasti.


E. PELAKSANA AKUNTABILITAS PENDIDIKAN

Made Pidarta (1988) menyebutkan bahwa pelaksanaan akuntabilitas ditekankan pada guru, administrator, orang tua siswa, masyarakat serta orang-orang luar lainnya.Di dalam perencanaan participatory, yaitu perencanaan yang menekankan sifat lokal atau desentralisasi, akuntabilitas ditujukan pada sejumlah personil sebagai berikut:

  • Manajer/ administrator/ ketua lembaga, sesuai dengan fungsinya sebagai manajer.
  • Ketua perencana, yang dianggap paling bertanggungjawab atas keberhasilan perencanaan. Ketua perencana adalah dekan, rektor, kepala sekolah, atau pimpinan unit kerja lainnya.
  • Para anggota perencana, mereka dituntut memiliki akuntabilitas karena mereka bekerja mewujudkan konsep perencanaan dan mengendalikan implementasinya di lapangan.
  • Konsultan, para ahli perencana yang menjadi konsultan.
  • Para pemberi data, harus memiliki performan yang kuat mengingat tugasnya memberikan dan menginformasikan data yang selalu siap dan akurat. (pidarta, 1998)

Penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan manejemen sekolah mendapat relevansi ketika pemerintah menerapkan otonomi pendidikan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan manajemen sesuai dengan kekhasan dan kebolehan sekolah. Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, maka pengelolan manajemen sekolah semakin dekat dengan masyarakat adalah pemberi mandat pendidikan. Oleh karena manajemen sekolah semakin dekat dengan masyarakat, maka penerapan akuntabilitas dalam pengelolaan merupakan hal yang tidak dapat ditunda-tunda.

Isu akuntabilitas akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan seiring dengan adanya tuntutan masyarakat akan pendidikan yang bermutu. Bagi lembaga-lembaga pendidikan hal ini mulai disadari dan disikapi dengan melakukan desain ulang sistem yang mampu menjawab tuntutan masyarakat. Caranya adalah mengembangkan model manajemen pendidikan yang akuntabel.

Akuntabilitas pendidikan juga mensyaratkan adanya manajemen yang tinggi. Misalnya di Indonesia hari ini telah lahir Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang bertumpu pada sekolah dan masyarakat. Akuntabilitas tidak datang dengan sendiri setelah lembaga-lembaga pendidikan melaksanakan usaha-usahanya. Ada tiga hal yang memiliki kaitan, yaitu kompetensi, akreditasi dan akuntabilitas. Lulusan pendidikan yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan dan memiliki kompetensi yang dituntut berhak mendapat sertifikat. Lembaga pendidikan beserta perangkat-perangkatnya yang dinilai mampu menjamin produk yang bermutu disebut sebagai lembaga terakreditasi (accredited).

Lembaga pendidikan yang terakreditasi dan dinilai mampu untuk menghasilkan lulusan bermutu, selalu berusaha menjaga dan menjamin mutuya sehingga dihargai oleh masyarakat adalah lembaga pendidikan yang akuntabel. Akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horisontal. Akuntabilitas vertikal menyangkut hubungan antara pengelola sekolah dengan masyarakat, sekolah dan orang tua siswa, sekolah dan instansi di atasnya (Dinas pendidikan). Sedangkan akuntabilitas horisontal menyangkut hubungan antara sesama warga sekolah, antara kepala sekolah dengan komite, dan antara kepala sekolah dengan guru.

Komponen pertama yang harus melaksanakan akuntabilitas adalah guru. Hal ini karena inti dari seluruh pelaksanaan manajemen sekolah adalah proses belajar mengajar. Dan pihak pertama di mana guru harus bertanggung jawab adalah siswa. Guru harus dapat melaksanakan ini dalam tugasnya sebagai pengajar. Akuntabilitas dalam pengajaran dilihat dari tanggung jawab guru dalam hal membuat persiapan, melaksanakan pengajaran, dan mengevaluasi siswa. Selain itu dalam hal keteladan, seperti disiplin, kejujuran, hubungan dengan siswa menjadi penting untuk diperhatikan. Tanggung jawab guru selain kepada siswa juga kepada orang tua siswa.

Akuntabilitas tidak saja menyangkut proses pembelajaran, tetapi juga menyangkut pengelolaan keuangan, dan kualitas output. Akuntabilitas keuangan dapat diukur dari semakin kecilnya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Baik sumber-sumber penerimaan, besar kecilnya penerimaan, maupun peruntukkannya dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Pengelola keuangan yang bertanggung jawab akan mendapat kepercayaan dari warga sekolah dan masyarakat. Sebaliknya pengelola yang melakukan praktek korupsi tidak akan dipercaya. Akuntabilitas tidak saja menyangkut sistem tetapi juga menyangkut moral individu. Jadi, moral individu yang baik dan didukung oleh sistem yang baik akan menjamin pengelolaan keuangan yang bersih, dan jauh dari praktek korupsi. 

Akuntabilitas juga semakin memiliki arti, ketika sekolah mampu mempertanggungjawabkan mutu outputnya terhadap publik. Sekolah yang mampu mempertanggungjawabkan kualitas outputnya terhadap publik, mencerminkan sekolah yang memiliki tingkat efektivitas output tinggi. Dan sekolah yang memiliki tingkat efektivitas outputnya tinggi, akan meningkatkan efisiensi eksternal. Bagaimana sekolah mampu mempertanggungjawabkan kewenangan yang diberikan kepada publik, tentu menjadi tantangan tanggung jawab sekolah.

Fasli Jalal dan Dedi Supriadi (2001:88) menyatakan di Indonesia banyak instituasi pendidikan yang lemah dan tidak akuntabel. Rita Headington berpendapat ada tiga dimensi yang terkandung dalam akuntabilitas, yaitu moral, hukum, dan keuangan. Ketiganya menuntut tanggung jawab dari sekolah untuk mewujudkannya, tidak saja bagi publik tetapi pertama-tama harus dimulai bagi warga sekolah itu sendiri, misalnya akuntabilitas dari guru. Secara moral maupun secara formal (aturan) guru memiliki tanggung jawab bagi siswa maupun orang tua siswa untuk mewujudkan proses pembelajaran yang baik. Tidak saja guru tetapi juga badan-badan yang terkait dengan pendidikan. (suyanto, 2005)


 F. Kesimpulan

Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya pendidikan: Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia Dan tentulah dari pernyataan tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan.

Akuntabilitas adalah suatu keadaan performan para petugas yang mampu bekerja dan dapat memberikan hasil kerja sesuai dengan criteria yang telah di tentukan bersama sehingga memberikan rasa puas pihak lain yang berkepentingan. Sedangkan akuntabilitas pendidikan adalah kemampuan sekolah mempertanggungjawabkan kepada publik segala sesuatu mengenai kinerja yang telah dilaksanakan.

Tujuan akuntabilitas pendidikan adalah agar terciptanya kepercayaan publik terhadap sekolah. Kepercayaan publik yang tinggi akan sekolah dapat mendorong partisipasi yang lebih tinggi pula terdapat pengelolaan manajemen sekolah.

Manfaat mampu membatasi ruang gerak terjadinya perubahan dan pengulangan, dan revisi perencanaan. Sebagai alat kontrol, akuntabilitas memberikan kepastian pada aspek aspek penting perencanaan

Made Pidarta (1988) menyebutkan bahwa pelaksanaan akuntabilitas ditekankan pada guru, administrator, orang tua siswa, masyarakat serta orang-orang luar lainnya.

Penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan manejemen sekolah mendapat relevansi ketika pemerintah menerapkan otonomi pendidikan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan manajemen sesuai dengan kekhasan dan kebolehan sekolah.


G. Sumber; 

pidarta, M. M. (1998). Asas asas pendidikan islam . Jakarta : Pustaka al husna.

Supriadi, F. j. (2001). Ilmu pendidikan . Jakarta : Depdiknas bapenas adicitrakayanursa.

suyanto, S. (2005). Manajemen pendidikan . Yogyakarta : Rosda karya .

Syahrudin. (2003). Sistem akuntabilitas kerja . Jakarta : PT Bina Aksara .

Share:

Monday, May 9, 2022

PENDIDIAKAN DAN KESETARAAN GENDER: ISU-ISU KESENJANGAN GENDER, FAKTOR PENYEBAB KETIDAK ADILAN GENDER DAN UPAYA PENANGGULANGAN DAMPAK NEGATIF DARI BIAS GENDER DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Pixabay.com


Salah satu tuntutan terhadap dunia pendidikan saat ini adalah keadilan dan kesetaraan gender, baik pada aspek akses, mutu dan relevansi maupun pada aspek manajemen pendidikan. Pengembangan model pembelajaran responsif gender pada Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai budaya bias gender sejak dini. Merekayasa pembelajaran menjadi responsif gender dapat dilakukan melalui dua aspek yaitu materi ajar dan proses belajar mengajar. Pengembangan pada materi pelajaran dilakukan dengan menganalisis setiap pesan terdapat dalam materi pelajaran yang akan disampaikan, apakah telah memenuhi kebutuhan belajar siswa secara adil gender. Sedangkan pengembangan pada proses kegiatan belajar mengajar dilakukan sejak merancang desain model pembelajaran sampai pada proses implementasi pembelajaran di kelas dan dikemas sedemikian rupa sehingga keterterapan parameter keadilan dan kesetaraan gender dapat dilihat dari aspek akses, partisipasi, kontrol, dan penerimaan manfaat dalam setiap komponen desain pembelajaran.

Dalam proses pendidikan di Indonesia secara umum, masih terdapat bias atau ketimpangan gender. Gender adalah sebuah konsep yang dijadikan parameter dalam pengidentifikasian peran laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada pengaruh sosial budaya masyarakat social contruction dengan tidak melihat jenis biologis secara equality dan menjadikannya sebagai alat pendiskriminasian salah satu pihak karena pertimbangan yang sifatnya biologis. Kaum laki-laki lebih dominan dalam memilih jurusan dan mempelajari kemampuan atau keterampilan pada bidang kejuruan teknologi dan industri dan seolah-olah secara khusus kaum laki-laki dipersiapkan untuk menjadi pemain utama dalam dunia produksi. Sementara itu, perempuan lebih dipersiapkan untuk melaksanakan peran pembantu, misalnya ketatausahaan dan teknologi kerumah-tanggaan. Perbaikan dalam sistem kurikulum yang menjamin terwujudnya content pendidikan yang berperspektif gender, dalam mengkombinasi-kan antara hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan. Fakta menunjukkan bahwa ketimpangan gender dalam relasi laki-laki dan perempuan masih sering terjadi. Ketimpangan gender merupakan masalah sosial yang harus diselesaikan secara integratif holistik dengan menganalisis berbagai faktor dan indikator penyebab yang ikut aktif melestarikannya, termasuk faktor hukum dan pendidikan yang kerapkali mendapat justifikasi agama. Kesenjangan pada bidang pendidikan telah menjadi faktor utama yang sangat berpengaruh terhadap bidang lain di Indonesia, hampir semua sektor, seperti lapangan pekerjaan, jabatan, peran dimasyarakat, sampai pada masalah menyuarakan pendapat antara laki-laki dan perempuan yang menjadi faktor penyebab bias gender adalah karena faktor kesenjangan pendidikan yang belum setara selain masalah-masalah klasik yang cenderung menjustifikasi ketidakadilan seperti interpensi teks-teks keagamaan yang tekstual dan kendala sosial budaya lainnya. 

Adanya berbagai hasil penelitian yang menunjukkan terjadinya bias gender pada berbagai dimensi pendidikan sekolah, seperti pada materi pembelajaran, dan ini diyakini dapat melestarikan ideologi gender yang timpang. Pendidikan pada tingkat usia sekolah dasar (MI) merupakan waktu yang paling tepat untuk membentuk karakter manusia. (character building), sehingga lembaga pendidikan dasar (MI) dipilih menjadi sasaran kegiatan ini. Karena lembaga pendidikan dasar (MI) memiliki peran penting dalam penanaman nilai-nilai terhadap diri siswa, termasuk tentang keadilan dan kesetaraan gender. Nilai-nilai tersebut ditransfer dan ditumbuhkembangkan melalui proses pembelajaran. Proses pembelajaran yang efektif untuk mentransfer dan menumbuhkembangkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender harus didukung oleh komponen-komponen seperti; kebijakan pendidikan, kompetensi guru, kurikulum (tujuan pembelajaran. bahan ajar, metode/strategi pembelajaran, evaluasi) serta fasilitas dan media pendidikan lainnya.


A. Pengertian Pendidikan dan Gender

1. Pengertian Pendidikan

Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Etimologi kata pendidikan itu sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti menuntun, mengarahkan, atau memimpin dan awalan e, berarti keluar. Jadi, pendidikan berarti kegiatan menuntun ke luar. (insan, 2021)

Sedangkan menurut para ahli Pendidikan adalah..

  • Ki Hajar Dewantara. (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) : Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
  • Plato. Menurut Plato, pendidikan adalah sesuatu yang dapat membantu perkembangan individu dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang dapat memungkinkan tercapainya sebuah kesempurnaan. Menurut Plato pendidikan direncanakan dan di program menjadi tiga tahap dengan tingkat usia, tahap pertama adalah pendidikan yang diberikan kepada murid hingga sampai dua puluh tahun; dan tahap kedua, dari usia dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun; sedangkan tahap ketiga, dari tiga puluh tahun sampai usia empat puluh tahun.
  • Edgar Dalle. Pengertian pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan, yang berlangsung di sekolah dan di luar sekolah sepanjang hayat untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat mempermainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tetap untuk masa yang akan datang.
  • H. Horne. Menurut Horne, pendidikan adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada tuhan, seperti ter manifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.
  • Dan Menurut UU No. 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan ter-rencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengertian pendidikan adalah pemberian pemahaman, bimbingan dari seorang dewasa kepada murid untuk mendapatkan kedewasaan dalam melaksanakan peranannya dalam kehidupan secara mandiri dan tidak bergantung pada orang lain.

2. Pengertian  Gender

Kata gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin. Dalam Ensiklopedia Feminisme gender diartikan sebagai kelompok atribut dan perilaku yang dibentuk secara kultural yang ada pada laki-laki atau perempuan. Perbedaan gender antara manusia laki-laki dan perempuan telah terjadi melalui proses panjang. 

Mufidah dalam Paradigma Gender (Ch.2003)mengungkapkan bahwa pembentukan gender ditentukan oleh sejumlah faktor yang ikut membentuk, kemudian disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi melalui sosial atau kultural, dilanggengkan oleh interpretasi agama dan mitos-mitos seolah-olah telah menjadi kodrat laki-laki dan perempuan. Pembedaan laki-laki dan perempuan sesungguhnya tidak menjadi masalah. Pembedaan tersebut menjadi bermasalah ketika menghasilkan ketidakadilan terhadap jenis kelamin tertentu. Ivan Illich mendefinisikan gender dengan pembeda-bedaan tempat, waktu, alat-alat, tugastugas, bentuk pembicaraan, tingkah laku dan persepsi yang dikaitkan dengan perempuan dalam budaya sosial.

Gender merupakan analisis yang digunakan dalam menempatkan posisi setara antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat sosial yang lebih egaliter. Jadi, gender bisa dikategorikan sebagai perangkat operasional dalam melakukan measure (pengukuran) terhadap persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang terkait dengan pembagian peran dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh masyarakat itu sendiri. Gender bukan hanya ditujukan kepada perempuan semata, tetapi juga kepada laki-laki. Hanya saja, yang dianggap mengalami posisi termarginalkan sekarang adalah pihak perempuan, maka perempuanlah yang lebih ditonjolkan dalam pembahasan untuk mengejar kesetaraan gender yang telah diraih oleh laki-laki beberapa tingkat dalam peran sosial, terutama di bidang pendidikan karena bidang inilah diharapkan dapat mendorong perubahan kerangka berpikir, bertindak, dan berperan dalam berbagai segmen kehidupan sosial.

Masalah gender dalam masyarakat patriarkal telah menempatkan perempuan sebagai objek yang selalu dikendalikan sehingga menimbulkan reaksi dari kelompok perempuan di seluruh dunia. Menurut Mosse.mereka menuntut seksualitas sebagai sebuah wilayah yang memberikan kesempatan pada perempuan untuk dapat menolak penindasan atas dirinya. Mereka menyoroti masalah pemahaman tentang seksualitas perempuan yang telah diterima, yang mengaitkan subordinasi ekonomi dan sosial perempuan dengan subordinasi seksualnya. 

Heddy Shri Ahimsa Putra menegaskan bahwa istilah gender dapat dibedakan ke dalam beberapa pengertian berikut ini. 

  1. Gender sebagai istilah asing dengan makna tertentu Sering orang berpandangan bahwa perbedaan gender disamakan dengan perbedaan seks sehingga menimbulkan pengertian yang keliru. 
  2. Gender sebagai Fenomena Sosial Budaya Perbedaan seks adalah alami dan kodrati dengan ciri-ciri fisik yang jelas, tidak dapat dipertukarkan. Penghapusan diskriminasi gender tanpa mengindahkan perbedaan seks yang ada sama halnya dengan mengingkari suatu kenyataan yang jelas. Sebagai fenomena sosial, gender bersifat relatif dan kontekstual. Gender yang dikenal orang Minang, berbeda dengan gender dalam masyarakat Bali, dan berbeda juga dengan gender.bagi masyarakat Jawa.

Hal itu diakibatkan, oleh konstruksi sosial budaya yang membedakan peran atas dasar jenis kelaminnya. 

  1. Gender sebagai Suatu Kesadaran sosial Pemahaman gender dalam wacana akademik perlu diperhatikan pemaknaannya sebagai suatu kesadaran sosial. 
  2. Gender sebagai Suatu Persoalan Sosial Budaya Fenomena pembedaan laki-laki dan perempuan sesungguhnya bukan menjadi masalah bagi mayoritas orang. Pembedaan tersebut menjadi bermasalah ketika menghasilkan ketidakadilan, di mana jenis kelamin tertentu memperoleh kedudukan yang lebih unggul dari jenis kelamin lainnya. 
  3. Gender sebagai sebuah Konsep untuk Analisis Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis merupakan gender yang digunakan oleh seorang ilmuwan dalam mempelajari gender sebagai fenomena sosial budaya. 
  4. Gender sebagai Sebuah Perspektif untuk memandang suatu Kenyataan. Seorang peneliti menggunakan ideologi gender untuk mengungkap pembagian peran atas dasar jenis kelamin serta implikasi-implikasi sosial budayanya, termasuk ketidakadilan yang ditimbulkannya. Dalam hal ini, peneliti dituntut untuk memiliki sensitivitas gender dengan baik. 

Masalah gender juga menyentuh bidang sastra dan memunculkan sebuah bentuk kajian yang disebut kritik sastra feminis. Kritik sastra feminis seperti yang disampaikan Tinneke Hellwig (Hellwig, 2003)merupakan salah satu komponen dalam bidang kajian perempuan, yang di Barat dimulai sebagai suatu gerakan sosial pada masyarakat akar rumput karena studi perempuan dianggap sebagai suatu bagian dari agenda politik feminis. Bagi kritikus sastra feminis, semua interpretasi bersifat politis. Oleh karena itu, pada masa sekarang, pengkajian perempuan dan sastra terlebih Penjelasan lebih jauh mengenai proses kerja yang dilakukan dalam kritik sastra feminis disampaikan Jane Moore (Mosse, 2003)sebagai sebuah kerja berkesinambungan. Kritikus feminis meneliti bagaimana kaum perempuan ditampilkan dan bagaimana suatu teks membahas relasi gender dan perbedaan jenis kelamin. Dari perspektif feminis, sastra tidak boleh diisolasi dari konteks atau kebudayaan karena karya sastra menjadi salah satu bagian dari konteks atau kebudayaan tersebut. Suatu teks sastra mengajak para pembacanya untuk memahami makna menjadi perempuan atau laki-laki, kemudian mendorong mereka untuk menyetujui atau menentang norma-norma budaya yang berlaku di masyarakat. Jadi, jelaslah bahwa pekerjaan mengkritik teks sastra dengan sudut pandang feminisme membutuhkan penilaian kritikus pada aspek-aspek lain di luar teks. 

Mengenai hal itu, Murniati (Murniati, 2004) dalam Getar Gender menyebutkan bahwa kebudayaan menjadi faktor dominan ketika sebuah ideologi dioperasionalisasikan dalam kehidupan manusia. Jika agama dipakai sebagai alasan, maka kebudayaan adalah mesin penggerak, bagaimana ideologi gender meresap dan masuk ke tulang sumsum seluruh anggota masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Masalah diskriminasi gender hingga saat ini masih menjadi wacana yang diusung kaum feminis, termasuk feminis di Indonesia. Sejumlah penelitian terhadap masalah itu sudah banyak dilakukan. Saat ini, penulisan fiksi di Indonesia yang mengangkat masalah feminisme salah satunya dilakukan dengan cara mengkritik diskriminsi gender dan kritik sastra mengenai masalah itu banyak dijumpai. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masalah perempuan tidak hanya menjadi bagian kepedulian para ahli ilmu sosial, tetapi para sastrawan dan kritikus sastra pun memiliki kepedulian akan hal itu.


B. Isu-Isu Kesenjangan Gender dalam Dunia Pendidikan 

Berbagai bentuk kesenjangan gender yang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, terpresentasi juga dalam duniapendidikan. Bahkan proses dan institusi pendidikan dipandang berperan besar dalam mensosialisasikan dan melestrikan nilai-nilai dan cara pandang yang mendasari munculnya berbagai ketimpangan gender dalam masyarakat. Secara garis besar, fenomena kesenjangan gender dalam pendidikan dapat diklasifikasi dalam beberapa dimensi, antara lain: 

  1. Kurangnya partisipasi (under-participation) Dalam hal partisipasi pendidikan, perempuan di seluruh dunia menghadapi problem yang sama. Dibanding lawanjenisnya, partisipasi perempuan dalam pendidikan formal jauh lebih rendah Di negara-negara dunia   di mana pendidikan dasar belum diwajibkan, jumlah murid perempuan umumnya hanya separuh atau sepertiga jumlah murid laki-laki (Amasari, 2005)
  2. Kurangnya keterwakilan (under-representarion) Partisipasi perempuan dalam pendidikan sebagai tenaga pengajar maupun pimpinan juga menunjukkan kecenderung disparitas progresif. Jumlah guru perempuan pada jenjang pendidikan dasar umumnya sama atau melebihi jumlah guru laki-laki. Namun, pada jenjang pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi, jumlah tersebut menunjukkan penurunan drastis. 
  3. Perlakuan yang tidak adil (unfair treatment) Kegiatan pembelajaran dan proses interaksi dalam kelas seringkali bersifat merugikan murid perempuan. Guru secara tidak sadar cenderung menaruh harapan dan perhatian yang lebih besar kepada murid laki-laki dibanding murid perempuan. Para guru kadang kala cenderung berpikir ke arah "self fulfilling prophecy" terhadap siswa perempuan karena menganggap perempuan tidak perlu memperoleh pendidikan yang tinggi. 

Hasil penelitian tersebut di atas memberikan gambaran bahwa bias gender dalam bidang pendidikan masih sangat timpang terutama pada tingkat pendidikan sarjana, karena dalam kenyataan empirik membuktikan bahwa semakin tinggi pendidikan seorang maka tingkat pendapat juga akan itu berpengaruh. Kondisi ini dirasakan oleh perempuan memiliki tingkat pendidikan yang masih rendahdi bandingkan dengan laki-laki. 

Kesenjangan gender juga dapat dilihat dari angka partisipasi pendidikan, berdasarkan kelompok usia maupun jenjang pendidikan. Berdasarkan angka statistik pendidikan tahun 2001,angka partisipasi murni (APM) sekolah dasar (SD) sebesar 96,64% untuk laki-laki, dan sedikit lebih kecil untuk perempuan yaitu sebesar 94,34%. Sedangkan untuk APM tingkat sekolah lanjutan tingkatpertama (SLTP) sudah mengalami kesetaraan gender, meskipun dalam angka yang masih sama-sama menunjukkan hasil rendah yaitu 56,62% laki dan 56,30% perempuan. Angka partisipasi murni(APM) untuk sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) lebih rendah dan untuk perempuan masih lebihrendah lagi, yaitu 34,06% laki-laki dan 31,14% untuk perempuan (Idris, 2001)

Di samping hasil penelitian tersebut di atas dalam bidang pendidikan terjadi ketimpangan antara perempuan dan laki-laki, juga bias gender termasuk di bidang hukum. Bidang hukum jugasangat signifikan berpengaruh dalam pengambilan keputusan dan lagi-lagi bias gender sangat dirasakan oleh kaum perempuan. Menurut Musda ada tiga aspek ketimpangan gender dalam bidang hukum yaitu pada materi hukum (content of law), budaya hukum (culture of law), dan struktur hukumnya (structure of law). Faktor Penyebab Bias Gender dalam Pendidikan Islam Faktor-faktor penyebab bias gender dapat dikategorisasikan ke dalam tiga aspek, yaitu partisipasi, akses, dan kontrol. Namun, tidak semua aspek yang disebutkan dapat dipaksakan untukmenjelaskan masing-masing bias gender yang terjadi secara empiris dalam bidang pendidikan.Dengan kata lain faktor-faktor penyebab bias gender akan sangat tergantung dari situasinya masingmasing. 

Adapun faktor yang menjadi penyebab bias gender berkaitan dengan perolehan kesempatan belajar pada setiap jenjang pendidikan dasar adalah : Perbedaan angkatan partisipasi pendidikan pada tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah sudah mencapai titik optimal yang tidak mungkin diatasi hanya dengan kebijakan pendidikan, sehingga perbedaan itu menjadi semakin sulit ditekan ke titik yang lebih rendah lagi. Kesenjangan ini lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor struktur karena fasilitas pendidikan SD sudah tersebar relatif merata. Faktor-faktor struktural itu di antaranya adalah nilai-nilai sosial budaya, dan ekonomi keluarga yang lebih menganggap pendidikan untuk anak laki-laki lebih penting dibandingkan dengan perempuan. Faktor ini berlaku terutama di daerah-daerah terpencil yang jarang penduduknya serta pada keluarga-keluarga berpendidikan rendah yang mendahulukan pendidikan untuk anak lakilaki(Gonibala, 2007))

Faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab bias gender dalam bidang kurangnya kontrol kebijakan pendidikan adalah:

  1. Faktor kesenjangan antar gender dalam bidang pendidikan jauh lebih dominan laki-laki. Khususnya dalam lembaga birokrasi di lingkungan pendidikan sebagai pemegang kekuasaan atau kebijaksanaan, maupun dalam jabatan-jabatan akademis kependidikan sebagai pemegang kendali pemikiran yang banyak mempengaruhi kebijakan pendidikan. Keadaan ini akan semakin bertambah parah jika para pemikir atau pemegang kebijaksanaan pendidikan tersebut tidak memiliki sensitivitas gender. 
  2. Khusus pada kebijaksanaan pendidikan, khususnya menyangkut sistem seleksi dalam pendidikan. Kontrol dalam penerimaan karyawan terutama di sektor swasta sangat dirasakan bias gender. Kenyataan menunjukkan bahwa jika suami istri berada dalam salah satu perusahaan, misalnya Bank, baik milik pemerintah maupun swasta, maka salah satunya harus memilih untuk keluar, danbiasanya perempuanlah yang memilih keluar dari pekerjaan. Ini bagian dari faktor-faktor bias gender dalam bidang pendidikan.
  3. Faktor struktural, yakni yang menyangkut nilai, sikap, pandangan, dan perilaku masyarakat yang secara dominan mempengaruhi keputusan keluarga untuk memilih jurusan-jurusan yang lebih dianggap cocok untuk perempuan, seperti pekerjaan perawat, kesehatan, teknologi kerumahtanggaan, psikologi, guru sekolah dan sejenisnya. Hal ini terjadi karena perempuan dianggapnya memilih fungsi-fungsi produksi (reproductive function). Laki-laki dianggap lebih berperan sebagai fungsi penopang ekonomi keluarga (productive function) sehingga harus lebih banyakmemilih keahlian-keahlian ilmu teknologi dan industri. 
  4. Pendidikan Islam yang konstruktif merupakan salah satu pendekatan pendidikan melalui pembelajaran induktif, yang berarti mengangkat nilai-nilai faktual empirik. Pendidikan reseptif yang hanya memperkuat hapalan, apabila hapalan itu hilang maka subyek didik tidak akan punya apa-apa lagi, maka diperlukan pendidikan yang demokratis yaitu peserta didik diberikan kesempatan untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan opini, dan mengeskpresikankemampuan nalar, maka akan melahirkan komunitas intelektual yang cendekiawan. 
  5. Faktor lain yang turut mempengaruhi bias gender dalam pendidikan adalah muncul persaingan dengan teknologi, yang menggantikan peranan pekerja perempuan dengan mesin. Dampaknya, lagi-lagi perempuan menjadi korban teknologi khususnya perempuan yang memiliki tingkat pendidikan rendah ditambah pula dengan kemampuan ekonomi yang masih lemah.

 

C. Bentuk-Bentuk Ketidakadilan Gender 

1. Marginalisasi proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan 

  • Kerja domestik tidak dihargai setara dengan pekerjaan publik. 
  • Perempuan sering tidak mempunyai akses terhadap sumber daya ekonomi, waktu luang dan pengambilan keputusan . 
  • Perempuan kurang didorong atau memiliki kebebasan kultural untuk memilih karir daripada rumah tangga atau akan mendapat sanksi sosial. 
  • Perempuan sering mendapat upah yang lebih kecil dibanding lelaki untuk jenis pekerjaan yang setara 
  • Perempuan sering menjadi korban pertama jika terjadi PHK 
  • Izin usaha perempuan harus diketahui ayah (jika masih lajang & suami jika sudah menikah, permohonan kredit harus seizin suami 
  • Pembatasan kesempatan di bidang pekerjaan tertentu terhadap perempuan 
  • Ada beberapa pasal hukum dan tradisi yang memperlakukan perempuan tidak setara dengan laki-laki : harta waris, gono-gini, dst. 
  • Kemajuan teknologi sering meminggirkan peran serta perempuan. 

2. Sub-Ordinasi atau penomorduaan 

  • Masih sedikit perempuan yang berperan dalam level pengambil keputusan dalam organisasi / pekerjaan 
  • Perempuan yang tidak menikah atau tidak punya anak dianggap lebih rendah secara sosial sehingga ada alasan untuk poligami. 
  • Perempuan dibayar sebagai pekerja lajang atau bahkan dikeluarkan karena alasan menikah atau hamil, 
  • Ada aturan pajak penghasilan perempuan lebih tinggi dari laki-laki karena perempuan dianggap lajang. 
  • Beberapa pasal hukum tidak menganggap perempuan setara dengan laki-laki misalnya : pendirian izin usaha, pengelolaan harta (suami wajib mengemudikan harta pribadi isteri) Dalam materi pendidikan agama Islaam tentang hukum waris masih menjdi sebuah fenomena.

3. Stereotipe (Pelabelan Negatif) 

  • Perempuan : sumur - dapur  kasur - macak - masak  manak : sekedar ibu rumah tangga dan dianggap sebagai pengangguran, kalaupun bekerja dianggap sebagai perpanjangan peran domestik : guru TK, sekretaris, bagian penjualan, dst. 
  • Perempuan emosional, tidak rasional dan tidak mandiri sehingga tidak berhak pada fungsi perwakilan dan pemimpin. 
  • Perempuan tidak mampu mengendalikan syahwat jika diberi kekebasan : tradisi sunat perempuan, perda tentang larangan keluar malam bagi perempuan, janda dianggap sebagai berpotensi mengganggu rumah tangga orang. 
  • Pria adalah tulang punggung keluarga dan pencari nafkah tidak peduli seperti apapun kondisinya, jika gagal dicap sbg tidak bertanggungjawab. 
  • Pria adalah Kehebatannya dilekatkan pada kemampuan seksual dan karirnya, menganggap wajar jika laki-laki menggoda perempuan, selingkuh, poligami. 

4. Beban Ganda (Double Burden) 

  • Beban pekerjaan di rumah tidak berkurang dengan adanya peran publik dan peran pengelolaan komunitas (walaupun perempuan telah masuk dalam peran publik/meniti karier peran dalam rumah tangga masih besar). 
  • Pekerjaan dalam rumah tangga, sebagian besar dikerjakan ibu dan anak perempuan sedangkan ayah dan anak lelaki terbebas dari pekerjaan domestik. 
  • Perempuan sebagai perawat, pendidik anak, pendamping suami, juga pencari nafkah tambahan, 
  • Perempuan pencari nafkah utama masih harus mengerjakan tugas domestik, 
  • Lelaki meski bekerja sebagai mencari nafkah, tetap harus terlibat dalam peran sosial kemasyarakatan, karena tidak dapat diwakili oleh perempuan. 

5. Violence atau Kekerasan Terhadap Perempuan baik Fisik & Non Fisik 

  • Larangan untuk belajar atau mengembangkan karir 
  • Penggunaan istilah yang menyebut ciri fisik atau status sosial : bahenol, janda kembang, perawan tua, nenek lincah, dst, 
  • Tindakan yang diasosiasikan sebagai pernyataan hasrat seksual : kerdipan, suitan, rangkulan, green jokes, 
  • Pemaksaan atau sebaliknya pengabaian penggunaan kontrasepsi, 
  • Pencabulan, perkosaan, inses, 
  • Pembatasan atau pengabaian pemberian nafkah 
  • Penggunaan genitalitas perempuan sbg alat penaklukan baik pada masa damai ataupun perang, 
  • Perselingkuhan atau poligami tanpa izin isteri, 
  • Pemukulan atau penyiksaan fisik lain, 
  • Pengurungan di dalam rumah, 
  • Pemasungan hak-hak politik 
  • Pemaksaan perkawinan 
  • Pemaksaan pindah agama mengikuti agama pasangan, 
  • Perendahan martabat laki-laki dan perempuan semata- mata sebagai objek seks dalam iklan, 
  • Pria yang tidak macho atau maskulin atau gagal di bidang karir dianggap kurang laki-laki, dan akan dilecehkan dalam masyarakat. (Gafur, 2002)


6. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Ketidakadilan Gender 

  • Nilai sosial dan budaya patriarkhi sama dengan pranata kehidupan yang berdasarkan pandangan laki-laki.
  • Produk dan peraturan perundang-undangan yang masih bias gender;
  • Pemahaman ajaran agama yang tidak komprehensif dan cenderung parsial;
  • Kelemahan kurang percaya diri, tekad & inkonsistensi kaum perempuan sendiri dlm memperjuangkan nasibnya;
  • Pemahaman para pemimpin dan pengambil keputusan terhadap makna Kesetaraan dan Keadilan Gender yang belum mendalam. 


7. Upaya Penanggulangan Dampak Negatif dari Bias Gender Pendidikan dalam Islam 

Adapun upaya untuk mengatasi bias gender dalam pendidikan Islam melalui upaya sebagai berikut : 

  • Reinterpretasi ayat-ayat al-Quran dan hadis yang bias gender, dilakukan secara kontinu agar ajaran agama tidak dijadikan justifikasi sebagai kambing hitam untuk memenuhi keinginan segelintir orang.
  • Muatan kurikulum nasional yang menghilangkan dikotomis antara laki-laki dan perempuan,demikian pula kurikulum lokal dengan berbasis kesetaraan, keadilan, dan keseimbangan.Kurikulum disusun sesuai dengan kebutuhan dan tipologi daerah, yang di mulai dari tingkatpendidikan taman kanak-kanak sampai ke tingkat perguruan tinggi.
  • Pemberdayaan kaum perempuan di sektor pendidikan informal seperti pemberian fasilitas belajarmulai di tingkat kelurahan sampai kepada tingkat kabupaten/kota dan disesuaikan dengankebutuhan daerah.
  • Pemberdayaan di sektor ekonomi untuk meningkatkan pendapatan keluarga terutama dalamkegiatan industri rumah tangga (home industri) dengan demikian perlahan-lahan akanmenghilangkan ketergantungan ekonomi kepada laki-laki. Karena salah satu terjadinyamarginalisasi pada perempuan adalah ketergantungan ekonomi keluarga kepada laki-laki.
  • Pendidikan politik bagi perempuan agar dilakukan secara intensif untuk menghilang melek politikbagi kaum perempuan. Karena masih ada anggapan bahwa politik itu hanya milik laki-laki, danpolitik itu adalah kekerasan, padahal sebaliknya politik adala seni untuk mencapai kekuasaan.Dengan demikian kuota 30% sesuai dengan amanah Undang-Undang segara terpenuhi, mengingatpemilih terbanyak adalah perempuan.
  • Pemberdayaan di sektor ketrampilan (skill) baik ketrampilan untuk kebutuhan rumah tangga,maupun yang memiliki nilai jual di tingkatkan terutama kaum perempuan di pedesaan agar terjadikeseimbangan antara perempuan yang tinggal di perkotaan dengan pedesaan sama-sama memilikiketrampilan yang relatif bagus.
  • Sosialisasi Undang-Undang Anti Kekerasan dalam Rumah tangga lebih intens dilakukan agarkaum perempuan mengetahui hak dan kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan amanah dari UUAK.


D. Kesimpulan

1. pengertian pendidikan adalah pemberian pemahaman, bimbingan dari seorang dewasa kepada murid untuk mendapatkan kedewasaan dalam melaksanakan peranannya dalam kehidupan secara mandiri dan tidak bergantung pada orang lain.

2. Gender merupakan analisis yang digunakan dalam menempatkan posisi setara antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat sosial yang lebih egaliter. Jadi, gender bisa dikategorikan sebagai perangkat operasional dalam melakukan measure (pengukuran) terhadap persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang terkait dengan pembagian peran dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh masyarakat itu sendiri.

3. Adapun faktor yang menjadi penyebab bias gender berkaitan dengan perolehan kesempatan belajar pada setiap jenjang pendidikan dasar adalah : Perbedaan angkatan partisipasi pendidikan pada tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah sudah mencapai titik optimal yang tidak mungkin diatasi hanya dengan kebijakan pendidikan, sehingga perbedaan itu menjadi semakin sulit ditekan ke titik yang lebih rendah lagi. Kesenjangan ini lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor struktur karena fasilitas pendidikan SD sudah tersebar relatif merata. Faktor-faktor struktural itu di antaranya adalah nilai-nilai sosial budaya, dan ekonomi keluarga yang lebih menganggap pendidikan untuk anak laki-laki lebih penting dibandingkan dengan perempuan. Faktor ini berlaku terutama di daerah-daerah terpencil yang jarang penduduknya serta pada keluarga-keluarga berpendidikan rendah yang mendahulukan pendidikan untuk anak lakilaki

4. Bentuk-Bentuk Ketidakadilan Gender 

  • Marginalisasi proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan 
  • Kerja domestik tidak dihargai setara dengan pekerjaan publik. 
  • Perempuan sering tidak mempunyai akses terhadap sumber daya ekonomi, waktu luang dan pengambilan keputusan . 
  • Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Ketidakadilan Gender 
  • Nilai sosial dan budaya patriarkhi sama dengan pranata kehidupan yang berdasarkan pandangan laki-laki.
  • Produk dan peraturan perundang-undangan yang masih bias gender;
  • Pemahaman ajaran agama yang tidak komprehensif dan cenderung parsial;
  • Upaya Penanggulangan Dampak Negatif dari Bias Gender Pendidikan dalam Islam 
  • Reinterpretasi ayat-ayat al-Quran dan hadis yang bias gender, dilakukan secara kontinu agar ajaran agama tidak dijadikan justifikasi sebagai kambing hitam untuk memenuhi keinginan segelintir orang.
  • Muatan kurikulum nasional yang menghilangkan dikotomis antara laki-laki dan perempuan,demikian pula kurikulum lokal dengan berbasis kesetaraan, keadilan, dan keseimbangan.Kurikulum disusun sesuai dengan kebutuhan dan tipologi daerah, yang di mulai dari tingkatpendidikan taman kanak-kanak sampai ke tingkat perguruan tinggi.
  • Pemberdayaan kaum perempuan di sektor pendidikan informal seperti pemberian fasilitas belajarmulai di tingkat kelurahan sampai kepada tingkat kabupaten/kota dan disesuaikan dengankebutuhan daerah.


Sumber: 

Amasari. (2005). Penelitian Pendidikan Berujatuasan Gender. Banjarmasin: IAIN Antasari.

Ch., M. (2003). Paradigma Gender. Malang: Bayumedia Publishing.

Gafur, W. A. (2002). Gender dan Islam dalam teks dan Konteks,. Yogyakarta: PSW IAIN Sunan Kalijaga.

Gonibala, R. (2007). Fenomena Bias Gender Dalam Pendidikan Islam.

Hellwig, T. (2003). Citra Perempuan dalam Sastra Indonesia. Jakarta: Desantara.

Idris, A. S. (2001). Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan. Jakarta: Biro Pusat Statistik.

insan, B. (2021). Pengertian Pendidikan. Bina insan manndiri .

Mosse, J. C. (2003). Gender dan Pembangunan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Murniati, A. N. (2004). Getar Gender. Magelang: Indonesiatera.

Share:

Sunday, May 8, 2022

POLITIK DAN ETIKA PENDIDIKAN

Pixabay.com


Pendidikan dalam arti luas memiliki tujuan menciptakan generasi yang emansipatoris, terbebas dari belenggu keterbelakangan serta berbagai problem-problem sosial dalam masyarakat yang dapat menyebabkan terhambatnya kesejahteraan bersama. Dikarenakan hal tersebut maka diperlukan adanya suatu sistem kenegaraan atau sistem poliltik yang mengatur pendidikan tersebut sesuai dengan tujuan yang telah terjabarkan diatas.

Tujuan pendidikan sekolah semata-mata menciptakan generasi yang cerdas, namun juga memiliki etika (moral) yang dapat membantunya dalam bersosialisasi dalam masyarakat, karena itulah pendidikan secara idealnya bersumber atas landasan lokad (lingkungan dan situasi sekarang) berkaitan dengan kebutuhan masyarakatnya dan memperhitungkan motif-motif sosial ekonomi, kultur dan politis yang terdapat pada situasi tersebut. Sehingga dapat mempersiapkan individu untuk menghadapi masa-masa yang akan terus berubah kedepannya.

Merujuk dari permasalahan diatas, maka dipandang perlu bagi para pendidik (guru) dan perencanaan pendidikan memahami politik dan etika dalam pendidikan, seberapa jauh pemerintah dan partisipasi masyarakatnya, serta bagaimana etika para pelaku pendidik


A. Pengertian Politik dan Etika dalam Pendidikan

1.  Politik

Secara etimologis politik berasal dari bahasa Yunani “polis” yang berarti negara kota. Dari kata tersbut (polis) muncullah istilah “politikos” yang berarti kewarganegaraan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) politik berarti :

  • Pengetahuan tentang ketata negaraan yaitu mengenai sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan dan sebagainya.
  • Segala urusan dan tindakan, kebijaksanaan, siasat dan sebagainya, tentang perintahan ataupun terhadap negara lain.
  • Kebijakan, cara bertindak dalam menghadapi suatu masalah tertentu.

Politik memiliki definisi yang banyak tergantung sudut pandang yang digunakan oleh si pendefinisi. Beberapa ahli semisal Ramlan Surbakti yang mengatakan bahwa sekurang-kurangnya ada lima pandangan tentang politik, yang salah satunya ia mendefinisikan sebagai berikut: politik adalah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. (Surbakti 1992: 1-2). 

Menurut F. Isjwara, (1995 : 42) politik ialah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai tekhnik menjalankan kekuasaan-kekuasaan”. Berdasarkan pendapat tersebut saya simpulkan bahwa politik merupakan sebuah sarana memperjuangankan kekuasaan serta mempertahankan kekuasaan itu demi tujuan yang ingin dicapai. 

Menurut Kartini Kartono (1996 : 64) bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku di tengah masyarakat. Dengan demikian aturan-aturan dan keputusan yang tadi ditetapkan serta dilaksanakan oleh pemerintah ditengah keadaan sosial yag dipengaruhi oleh kemajemukan / kebhinekaan, perbedaan kontroversi, ketegangan dan konflik oleh karena itu perlunya di tegakkan tata tertib sehingga dapat diharapkan dengan penegakan tata tertib tersebut tidak akan terhadi perpecahan antar masyarakat.

Berdasarkan pengertian tersebut dan jika dikaitkan dengan pendidikan, politik dapat diartikan sebagai cara atau metode yang didasarkan pada kebudayaan bangsa tertentu guna mempengaruhi pihak-pihak tertentu dalam rangka mencapai tujuan pendidikan negara tersebut.

Perbedaan kebijakan pendidikan antara negara satu dengan negara lain disebabkan oleh adanya perbedaan sistem politik yang dianut. Dari statement tersebut dapat disimpulkan bahwa antara sistem politik dan kebijaksanaan pendidikan saling terkait, keterkaitan tersebut dapat dilihat dari dihasilkannya kebijaksanaan dalam dunia pendidikan tersebut oleh sistem politik.

2. Etika

Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani “etos” berarti adat istiadat/kebiasaan, dalam artian etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata  cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang masyarakat, kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari generasi ke genari. Dalam bahasa lain etika lebih dikenal dengan sebutan moral, namun kedua kata tersebut (etika dan moral) memiliki perbedaan makna. Etika adalah ilmu yang membahas dan mengkaji secara kritis persoalan benar dan salah secara moral tentang bagaiman harus bertindak dalam situasi konkrit, etika berupa refleksi kritis untuk menentukan pilihan, sikap dan bertindak secara benar ketika terjadi dilema dalam menentukan kegardaan moral yang sama-sama sah dalam kehidupan. Sedangkan moral bukanlah ilmu untuk menelaah tetapi ia menjadi obyek dari etika, ketika etika berfungsi sebagai ilmu yang menelaah.

Adapun pengertian pendidikan menurut para ahli adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan. (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16) 

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik.  (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002 : 263) 

Kaitannya dengan pendidikan etika adalah bagaimana agar suatu poses pendidikan berjalan sesuai etika di masyarakat, sebab ketika suatu pendidikan berbeda dengan sistem yang berlaku di masyarakat, maka pendidikan tersebut tidak akan bisa berkembang bahkan dijauhi oleh masyarakat dan akhirnya akan kehilangan eksistensinya.


B. Tujuan Politik dan Etika dalam Pendidikan

1.  Politik Pendidikan

Arianto Samier Irhash  dalam blognya, politik adalah ilmu kenegaraan atau tata Negara sebagai kata kolektif yang menunjukkan pemikiran yang bertujuan untuk mendapatkan kekuasaan. Sedangkan konsep politik Freire mempunyai visi yakni manusia yang terbebaskan. Visi ini berpijak pada penghargaan terhadap manusia dan pengaakuan bahwa harapan dan masa depan yang disampaikan kepada kaum tertindas tidak sekedar menjadi hiburan sebagaimana juga bukan untuk terus menerus mengancam dan menentang kekuatan obyek kaum tertindas.

Dalam kata lain jika suatu ketika manusia memperoleh kebebasan yakni kebebasan sebagai subyek yang mampu menentukan pilihan dan tindakannya sendiri, mereka sanggup menjalankan system politik yang responsif terhadap kebutuhan mereka. Pilihan terbaik bagi strategi pembebasan adalah integrasi tindakan praktis pembebasan yakni secara simultan melalui refleksi kritis dan aksi reflektif, yang paling penting dalam scenario ini ialah bahwa integrasi ini hanya dapat dilakukan melalui pendidikan.

Pendidikan itu sendiri mempunyai arti proses untuk menemukan identitas seseorang atau suatu kelompok . oleh sebab itu proses pendidikan yang benar adalah yang membebaskan seseorang dari berbagai kungkungan atau penyadaran akan kemampuan atau identitas seseorang atau kelompok.

Dalam definisi lain pendidikan adalah suatu proses yang memebantu manusia memiliki kebijaksanaan, sebab itu pendidikan merupakan proses komperhensif, karena pendidikan melatih kemampuan emosional dan intelektual dan sensual secara serentak.

Hubungan politik dan pendidikan bukanlah suatu hal yang baru. Sejak jaman Plato dan Aristoteles, para filosof dan pemikir politik telah memberikan perhatian intens kepada masalah ini. Dari hubungan politik dan pendidikan dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan. Pendidikan merupakan tindakan yang menggabungkan antara rekayasa politik dan upaya untuk menciptakan berbabagai alternative kehidupan yang baru. Pendidikan juga menjadi ajang untuk menuangkan komitmen yang tinggi dari para pendidika guna menciptakan situasi politik yang lebih emansipatif bukan sekedar memenuhi tuntutan pedagogis semata. Para pendidik melakukannya dengan cara membuat refleksi dan bersikap kritis. Ini merupakan bagian dari proyek sosial mendasar, bukan hanya untuk melawan berbagai bentuk penindasan tetapi juga memperkuat keyakinan masyarakat supaya lekang oleh waktu dalam rangka mengangkat harkat dan martabatnya.

Bagi profesi guru hubungan politik dan pendiddikan adalah hal yang penting. Pendidikan yang memeberikan kebebasan, visi pendidikan yang selalu diaktualisaasikan adalah menempatkan siswa sebagai pribadi atau subyek yang harus dihargai dan dihormati. Nilai kebebasan akan mendapat tempat ketika penghargaan pada siswa menyentuh pula keunikan dan kekhasan setiap pribadi. Proses mendidik didalamnya bukan lagi ditempatkan sebagai pabrik yang menghasilkan sejuklah barang, sehingga siswa bukanlah bahan dasar yang dicetak lantas dengan bentuk yang seragam seperti yang dikehendaki sang pencetak.

2. Etika Pendidikan

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Dari pengertian tersebut dapat dikemukakan bahwa dalam system pendidikan disamping menekankan penguasaan pengetahuan yang luas, juga harus memperhatikan pendidikan etika dan moral yang tinggi.

Jadi tujuan pendidikan tidak semata-mata untuk memperkaya pikiran murid dengan pengetahuan, tetapi juga untuk meninggikan moral, melatih dan empertinggi semangat menghargai nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, mengajarkan sikap dan tingkah laku jujur dan bermoral, dan menyiapkan murid untuk hidup sederhana dan bersih hati.

Etika bagi profesi guru menjadi hal yang penting karena tingkah laku dan moral seorang guru atau pendidik merupakan contoh bagi anak didiknya. Sebagai seorang guru perlu mencerminkan dalam dirinya dengan disiplin yang tinggi, berwibawa, memberikan bimbingan dan memberi teladan yang baik. 

C. Ruang Lingkup Etika dan Politik dalam Pendidikan

Menurut Mohd.Nasir Ibn Omar, lapangan kajian filsafat moral (etika) pada masa itu berkisar pada persoalan-persoalan: sifat-sifat bajik dan kebahagiaan jiwa, tiga daya jiwa dan pengaruhnya pada perilaku, kontrol jiwa atau penyucian jiwa mwlalui ilmu pengetahuan, disiplin dan hubungannyaa dengan masyarakat sehingga jiwa terbebas dari segala kejahatan, mencapai kesempurnaan dan kabahagiaan yang tertinggi. Ruang lingkup etika pendidikan tidak memberikan arahan yang khusus atau pedomaan yang tegas terhadap pokok-pokok bahasannya, tetapi secara umum ruang lingkup etika adalah sebagai berikut : 

  1. Sejarah tentang tingkah laku manusia
  2. Cara-cara menghukum, menilai baik dan buruknya suatu pengajaran atau pekerjaan 
  3. Etika menyelidiki faktor-faktor penting yang mencetak, mempengaruhi dan mendorong lahirnya tingkah laku manusia, meliputi faktor manusia itu sendiri, fitrahnya atau nalurinya, adat kebisaanya, lingkungannya, kehendak, cita-citanya, suara hatinya, motif yang mendorongnya, perbuatan dan masalah pendidikan
  4. Etika menerangkan mana yang baik dan mana yang buruk. Menurut ajaran islam etika yang baik itu harus bersumber pada al Qur’an dan hadits Nabi 
  5. Etika menegaskan arti dan tujuan hidup yang sebenarnya, sehingga dapatlah manusia terangsang secara aktif mengerjakan kebaikan dan menjauhkan segala kelakuan yang buruk dan tercela

Ruang lingkup dalam pendidikan politik mencakup beberapa aspek utama yakni sebagai berikut : 

  1. Politik pendidikan membahas tentang instansi-instansi pemerintahan dalam bidang pendidikan, misalnya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Departemen Agama.
  2. Politik pendidikan mencakup tentang kebjakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, misalnya Ujian Nasional
  3. Politik pendidikan membahas tentang kebijakan sarana prasarana yang diambil oleh pemerintah untuk mendukung berjalannya proses pendidikan dengan baik. 


D. Kesimpulan

1. Pengertian Politik dan Etika dalam Pendidikan

Politik berasal dari bahasa Yunani “polis” yang berarti negara kota. Secara istilah politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku di tengah masyarakat.

Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani “etos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Adapun pengertian pendidikan menurut para ahli adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok. 

2. Tujuan Politik dan Etika dalam Pendidikan

upaya untuk menciptakan berbabagai alternative kehidupan yang baru. Menjadi ajang untuk menuangkan komitmen yang tinggi dari para pendidika guna menciptakan situasi politik yang lebih emansipatif bukan sekedar memenuhi tuntutan pedagogis semata. Untuk memperkaya pikiran murid dengan pengetahuan, untuk meninggikan moral, melatih dan mempertinggi semangat agar menghargai nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, mengajarkan sikap dan tingkah laku jujur dan bermoral, dan menyiapkan murid untuk hidup sederhana dan bersih hati

3. Ruang Lingkup Politik dan Etika dalam Pendidikan

secara umum ruang lingkup etika adalah sebagai berikut : 

  •  Sejarah tentang tingkah laku manusia. 
  • Cara-cara menghukum, menilai baik dan buruknya suatu pengajaran atau pekerjaan.
  • Etika menyelidiki faktor-faktor penting yang mencetak, mempengaruhi dan mendorong lahirnya tingkah laku manusia, meliputi faktor manusia itu sendiri, fitrahnya atau nalurinya, adat kebisaanya, lingkungannya, kehendak, cita-citanya, suara hatinya, motif yang mendorongnya, perbuatan dan masalah pendidikan.
  • Etika menerangkan mana yang baik dan mana yang buruk. Menurut ajaran islam etika yang baik itu harus bersumber pada al Qur’an dan hadits Nabi 
  • Etika menegaskan arti dan tujuan hidup yang sebenarnya, sehingga dapatlah manusia terangsang secara aktif mengerjakan kebaikan dan menjauhkan segala kelakuan yang buruk dan tercela.


E. Sumber;

Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Widia Sarana Indonesia Gramedia. 1992.

Isjwara F. Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung.1995

Kartono, Kartini. Pendidikan Politik. Bandung: Mandar Maju.1996

Notoatmodjo Soekidjo. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta.2003

                Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta  Balai Pustaka.2002


Share:

Saturday, May 7, 2022

MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM: PRINSIF-PRINSIF DAN TUJUAN DARI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

Pixabay.com 


Manajemen pendidikan Islam adalah proses pemanfaatan semua sumber daya melalui bantuan orang lain dan bekerjasama dengannya, agar tujuan bersama bisa dicapai secara efektif, efesien, dan produktif. Sedangkan Pendidikan Islam merupakan proses transinternalisasi nilai-nilai Islam kepada peserta didik sebagai bekal untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat. Tujuan manajemen pendidikan Islam adalah bahwa segala hal dan proses-proses yang berlangsung dapat benar-benar dikelola dengan baik sehingga proses pendidikan dapat benar-benar terwujud  sesuai ajaran Islam dan. upaya  pencapaian tujuan pendidikan Islam dapat lebih mudah terwujud. Ruang lingkup praktik manajemen pendidikan Islam meliputi manajemen kelembagaan dan program pendidikan Islam serta aspek spirit Islam melekat pada setiap aktivitas pendidikan. Sedangkan mengenai prinsip manajemen pendidikan Islam setidaknya ada 14, diantaranya; pembagian kerja, kejelasan dalam wewenang dan tanggung jawab, disiplin, kesatuan komando, kesatuan arah, lebih memprioritaskan kepentingan umum/organisasi daripada kepentingan pribadi, pemberian kontra prestasi, sentralisasi, rantai skalar, tertib, pemerataan, stabilitas dalam menjabat, inisiatif, dan semangat kelompok.

Kata manajemen bersumber dari bahasa Inggris yakni 'manage' yang memiliki arti mengatur, merencanakan, mengelola, mengusahakan dan memimpin. Manajemen merupakan suatu seni di dalam proses dan ilmu pengorganisasian. Dengan kata lain manajemen adalah sebuah seni untuk mengatur sesuatu, baik orang maupun pekerjaan.

Sedangkan secara etimologi atau bahasa kata manajemen diambil dari bahasa Prancis kuno, yaitu management, yang artinya adalah seni dalam mengatur dan melaksanakan. Manajemen dapat juga didefinisikan sebagai upaya perencanaan, pengkoordinasian, pengorganisasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efisien dan efektif.

Di dalam ilmu manajemen kamu juga perlu mengetahui adanya manajemen pendidikan Islam.Sesuai dengan namanya. Ilmu ini untuk mengelola lembaga pendidikan Islam berdasarkan tuntunan agama Islam. Manajemen pendidikan Islam juga memiliki ciri yang membedakannya dengan yang lain. Begitu juga dengan fungsinya, ada manfaat tersendiri yang diberikan manajemen pendidikan Islam kepada masyarakat.


A. Pengertian Manajemen Pendidikan Islam

Kata manajemen bersumber dari bahasa Inggris yakni 'manage' yang memiliki arti mengatur, merencanakan, mengelola, mengusahakan dan memimpin. Manajemen merupakan suatu seni di dalam proses dan ilmu pengorganisasian. Dengan kata lain manajemen adalah sebuah seni untuk mengatur sesuatu, baik orang maupun pekerjaan.

Sedangkan secara etimologi atau bahasa kata manajemen diambil dari bahasa Prancis kuno, yaitu management, yang artinya adalah seni dalam mengatur dan melaksanakan. Manajemen dapat juga didefinisikan sebagai upaya perencanaan, pengkoordinasian, pengorganisasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efisien dan efektif.

Di dalam ilmu manajemen kamu juga perlu mengetahui adanya manajemen pendidikan Islam. Manajemen pendidikan Islam juga memiliki ciri yang membedakannya dengan yang lain. Begitu juga dengan fungsinya, ada manfaat tersendiri yang diberikan manajemen pendidikan Islam kepada masyarakat.

Kata “Manajemen” saat ini sudah banyak dikenal di Indonesia, baik di lingkungan swasta, perusahaan, maupun pendidikan. Demikian pula seminar tentang manajemen telah muncul dimana-mana bak jamur dimusim hujan. Berdasarkan kenyataan-kenyataan ini menunjukkan manajemen telah diterima dan dibutuhkan kehadirannya di masyarakat. Banyak penulis yang telah berusaha untuk memberikan definisi atau batasan tentang pengertian manajemen. Berikut ini beberapa defenisi tentang manajemen sebagai berikut:

  1. Sukanto Reksohadipprodjo, “Manajemen adalah suatu usaha, merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, mengkordinir serta mengawasi kegiatan dalam suatu organisasi agar tercapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif.[1]
  2. Marry Papker Follett, “Manajemen sebagai seni untuk mendapatkan sesuatu melalui sikap dan keterampilan tertentu.[2]
  3. James A.F. Stoner mengemukakan bahwa manajemen adalah proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  4. Manajemen sebagai ilmu dan seni mengatur proses pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya secara efisien, efektif dan produktif dalam mencapai suatu tujuan. 

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka manajemen dapat diartikan sebagai suatu proses dengan menggunakan  sumber daya manusia dan sumber daya lainnya untuk mencapai suatu tujuan.Adapun Pendidikan dapat diartikan secara sempit, dan dapat pula diartikan secara luas. Secara sempit pendidikan dapat diartikan: “bimbingan yang diberikan kepada anak-anak sampai ia dewasa.[4]Sedangkan penidikan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang menyangkut proses perkembangan dan pengembangan manusia, yaitu upaya mengembangkan dan menanamkan nilai-nilai bagi anak didik., sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pendidikan itu menjadi bagian kepribadian anak yang pada gilirannya ia menjadi orang pandai, baik, mampu hidup dan berguna bagi masyarakat.

Pengertian pendidikan tersebut di atas masih bersifat umum. Adapun pendidikan Islam dapat diartikan sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.

Istilah membimbing, mengarahkan dan mengasuh serta mengajarkan dan melatih, mengandung pengertian usaha mempengaruhi jiwa anak didik melalui proses setingkat demi setingkat menuju tujuan yang ditetapkan, yaitu menanamkan takwa dan akhlak serta menegakkan kebenaran, sehingga terbentuklah manusia yang berpribadi dan berbudi luhur sesuai ajaran Islam.

Pendidikan Islam juga berarti bimbingan yang diberikan oleh seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam. 

Menurut Muhaimin, ia mengemukakan pengertian Pendidikan Islam dalam dua aspek, pertama pendidikan Islam merupakan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan atau didirikan dengan hasrat dan niat untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai Islam.

Kedua, pendidikan Islam adalah sistem pendidikan yang dikembangkan dari  dan disemangati atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam.[8]Pengertian manajemen dan pendidikan Islam telah tersebut diatas. Sedangkan Manajemen pendidikan Islam menurut para pakar diantaranya ialah; Sulistyorini menulis bahwa manajemen pendidikan Islam adalah suatu proses penataan/pengelolaan lembaga pendidikan Islam yang melibatkan sumberdaya manusia muslim dan non manusia dalam menggerakkannya untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efisien.

Sementara  itu Mujamil Qomar mengartikan sebagai suatu proses pengelolaan lembaga pendidikan Islam secara Islami dengan cara menyiasati sumber-sumber balajar dan hal-hal lain yang terkait untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efisien.[10] Manajemen harus mengutamakan pengelolaan secara Islami, sebab disinilah yang membedakan antara manajemen Islam dengan menejemen umum.Berdasarkan uraian di atas maka dapat di definisikan bahwa manajemen pendidikan Islam sebagai suatu proses dengan menggunakan  berbagai sumber daya untuk melakukan bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani seseorang agar ia berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.

B.     Dasar-Dasar Manajemen Pendidikan Islam

Dasar manajemen pendidikan Islam secara garis besar ada 3 (tiga) yaitu: Al-Qur’an, As-Sunnah serta perundang-undang yang berlaku di Indonesia.

1.  Al-Qur’an

Banyak Ayat-ayat Al-Qur’an yang bisa menjadi dasar tentang manajemen pendidikan Islam. Ayat-ayat tersebut bisa dipahami setelah diadakan penelaahan secara mendalam. Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar manajemen pendidikan Islam adalah sebagai berikut:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ (122)


Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya (QS. At-Taubah: 122).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Islam menegaskan tentang pentingnya  manajemen, di antaranya manajemen pendidikan, lebih khusus lagi manajemen sumber daya manusia


2. As-Sunnah

Rasulullah SAW adalah juru didik dan beliau juga menjunjung tinggi terhadap pendidikan dan memotivasi umatnya agar berkiprah dalam pendidikan dan pengajaran. Rasulullah SAW bersabda:

Barang siapa yang menyembunyikan ilmunya maka Allah akan mengekangnya dengan kekang berapi ( HR. Ibnu Majah). Berdasarkan pada hadits di atas, Rasulullah SAW memiliki perhatian yang besar terhadap pendidikan. Di samping itu, beliau juga punya perhatian terhadap manajemen, antara lain dalam sabda berikut:

3. Perundang-undangan yang Berlaku di Indonesia

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan dalam Pasal 30 ayat 1 bahwa: “Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundangundangan”.

Disebutkan pula dalam Pasal 30 ayat 2 bahwa “Pendidikan keagamaan berfungsi menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama”.


C.     Tujuan Manajemen Pendidikan Islam

Manajemen pendidikan adalah manajemen yang diterapkan dalam pengembangan pendidikan. Dalam arti ia merupakan seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan Islam untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efisien. Bisa juga diartikan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian sumber daya pendidikan Islam untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efesien. Manajemen pendidikan lebih bersifat umum untuk semua aktifitas pendidikan pada umumnya, sedangkan manajemen pendidikan lebih khusus lagi mengarah pada manajemen yang diterapkan dalam pengembangan pendidikan Islam. Dalam arti bagaimana menggunakan dan mengelola sumber daya pendidikan Islam secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pengembangan, kemajuan dan kualitas proses dan hasil pendidikan Islam itu sendiri. Sudah barang tentu aspek manager dan leader yang Islami atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam dan/atau yang berciri khas Islam, harus melekat pada manajemen pendidikan Islam.

Dalam menjalankan setiap kegiatan tentunya dibutuhkan suatu usaha yang efisien dan ekonomis karena alasan tersebut begitu dipegang teguh dalam setiap sistem organisasi. Dengan kata lain tingkat pemborosan atau penyalahgunaan sangatlah bertolak belakang dengan prinsip-prinsip organisasi.Dengan mengetahui identitasnya dan juga kebutuhan tentang manajemen tentu akan dapat menentukan apa tujuan manajemen itu sendiri. Mengingat manajemen sebenarnya adalah alat dari suatu organisasi, maka adanya alat tersebut tentunya memiliki tujuan.


Lembaga pendidikan Islam bisa dikategorikan sebagai lembaga industri mulia (nobel industri) karena mengembang misi ganda yaitu profit sekaligus sosial. Misi profit yaitu, untuk mencapai keuntungan, ini dapat dicapai ketika efisiensi dan efektifitas dana bisa tercapai, sehingga pemasukan (income) lebih besar daripada biaya operasional. Misi sosial bertujuan untuk mewariskan dan menginternalisasikan nilai luhur. Misi kedua ini dapat dicapai secara maksimal apabila lembaga pendidikan Islam tersebut memiliki modal human-capital dan social capital yang memadai dan juga memiliki tingkat keefektifan dan efisiensi yang tinggi. Itulah sebabnya mengelola lembaga pendidikan Islam tidak hanya dibutuhkan profesionalisme yang tinggi, tetapi juga misi niat suci dan mental berlimpah, sama halnya dengan mengelola noble industry yang lain, seperti rumah sakit, panti asuhan, yayasan sosial, lembaga riset atau kajian dan lembaga swadaya masyarakat.

Sumber daya pendidikan Islam itu setidak-tidaknya menyangkut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (termasuk di dalamnya tenaga adminstrasi), kurikulum atau program pendidikan, sarana/prasarana, biaya keuangan, informasi, proses belajar mengajar atau pelaksanaan pendidikan, lingkungan, output dan outcome serta hubungan kerjasama/kemitraan dengan stakeholder dan lain-lain, yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan Islam.Dapat disimpulkan bahwa tujuan manajemen pendidikan Islam adalah agar segenap sumber, peralatan ataupun sarana yang ada dalam suatu organisasi tersebut dapat digerakkan sedemikian rupa sehingga dapat menghindarkan sampai tingkat seminimal mungkin segenap pemborosan waktu, tenaga, materil, dan uang guna mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan terlebih dahulu.


D. Ruang Lingkup Praktik Manajemen Pendidikan Islam

Sebagaimana definisi yang dikemukakan oleh Muhaimin, bahwa manajemen pendidikan Islam merupakan aktivitas pendidikan yang diselenggarakan dengan hasrat untuk mengejawantahkan ajaran dan nilai-nilai Islam. Dalam praktiknya di indonesia pendidikan Islam setidak-tidaknya dapat dikelompokkan ke dalam lima jenis, yaitu:

  1. Pondok Pesantren atau Madrasah Diniyah, yang menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di sebut sebagai pendidikan kegamaan (Islam) formal, seperti pondok pesantren/Madrasah Diniyah (Ula, wustha, ‘Ulya, dan Ma’had ‘Ali).
  2. PAUD/RA, BA, TA, Madrasah da pendidika lanjutan seperti IAIN, STAIN atau Universitas Islam Negeri yang bernaung di bawah Kementerian Agama.
  3. Pendidikan Usia dini, RA, BA, TA, sekolah/perguruan tinggi yang diselenggaraakan di bawah naungan yayasan dan organisasi Islam.
  4. Pelajaran agama Islam di sekolah/ madrasah/perguruan tinggi sebagai suatu mata pelajaran atau mata kuliah, dan atau sebagai program studi; dan
  5. Pendidikan Islam dalam keluarga atau di tempat-tempat ibadah, dan/atau di forum-forum kajian keislaman, majelis taklim, dan institusi-institusi lainnya yang sekarang sedang digalakkan oleh masyarakat, atau pendidikan (Islam) melalui jalur pendidikan nonformal, dan informal.

Ruang lingkup praktik manajemen pendidikan Islam dalam definisi kedua yang dikemukakan oleh Muhaimin, yaitu sistem pendidikan dari dan disemangati atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam. Dalam pengertian ini pendidikan Islam  dapat juga mencakup;

  1. Pendidik/guru/dosen kepalaMadrasah/sekolah atau pimpinan perguruan Tinggi dan / atau tenaga kependidikan lainnya yang melakukan dan mengembangkan aktivitas kependidikannya disemangati atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam.
  2. Komponen-komponen pendidikan lainnya seperti tujuan, materi/bahan ajar, alat/ media/ sumber belajar, metode, evaluasi, lingkungan/konteks, manajemen dan lain-lain yang disemangati atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam atau yang bercirikhas Islam.

     Dengan demikian lingkup praktik manajemen pendidikan Islam meliputi manajemen kelembagaan dan program pendidikan Islam serta aspek spirit Islam melekat pada setiap aktivitas pendidikan.


E.  Prinsip Manajemen Pendidikan Islam

Pentingnya prinsip-prinsip dasar dalam praktik manajemen antara lain: 

  1. menentukan cara/metode kerja;
  2. pemilihan pekerja dan pengembangan keahliannya; 
  3. pemilihan prosedur kerja;
  4. menentukan bata-batas tugas; 
  5. mempersiapkan dan membuat spesifikasi tugas;
  6. melakukan pendidikan dan latihan; 
  7. menetukan sistem dan besarnya imbalan. Semua itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja.

Dalam kaitannya dengan prinsip dasar manajemen, Fayol mengemukakan sejumlah prinsip seperti yang dikutip oleh Nanang Fatah, yaitu : pembagian kerja, kejelasan dalam wewenang dan tanggung jawab, disiplin, kesatuan komando, kesatuan arah, lebih memprioritaskan kepentingan umum/organisasi daripada kepentingan pribadi, pemberian kontra prestasi, sentralisasi, rantai skalar, tertib, pemerataan, stabilitas dalam menjabat, inisiatif, dan semangat kelompok. Keempat belas prinsip dasar tersebut dijadikan patokan dalam praktik manajerial dalam melakukan manajemen yang berorientasi kepada sasaran (Management by Objectives {MBO}), manajemen yang berorientasi orang (Managemnet by People {MBP}), manajemen yang berorientasi kepada struktur (Management by Technique {MBT}), dan manajemen berdasarkan informasi (Management by Information {MBI}) atas Management Information System {MIS}.[15]

Hendiat Soetomo dan Wasti Sumanto mengemukakan tentang prinsip Manejemen Pendidikan Dengan menganut pola administrasi pendidikan modern yang berprinsip pada demokrasi dengan ciri penghargaan terhadap potensi manusia, maka prinsip manajemen pendidikan atau sekolah hendaknya:[16]

  1. Desentralisasi sistem dan anggota staf. Yang dimaksud prinsip ini adalah otoritas dan tanggungjawab serta tugas yang harus didelegasikan dalam konteks kerangka kerja policy yang diadopsikan di sekolah.
  2. Mempertinggi penghargaan terhadap personal
  3. Personal yang terikat dalam unit kerja harus diperhitungkan dan dihargai oleh pimpinan yang disesuaikan dengan otoritas, dan tanggungjawab serta tujuan dan wewenang yang dilimpahkan kepada personal tersebut.
  4. Perkembangan dan pertumbuhan personal sekolah secara optimal
  5. Mengembangkan dan menumbuhkan kemampuan serta keterampilan personal secara optimal. Dengan kata lain masing-masing personal sekolah harus bisa menampilkan potensinya dengan semaksimal mungkin.
  6. Perlibatan personal Setiap personal kerja sekolah senantiasa dilibatkan dari mulai perencanaan pengorganisasian dan pengawasan sehingga semuanya menjadi tanggungjawab bersama.

                                                                                                F. Kesimpulan:

Manajemen merupakan suatu seni di dalam proses dan ilmu pengorganisasian. Dengan kata lain manajemen adalah sebuah seni untuk mengatur sesuatu, baik orang maupun pekerjaan. Sedangkan secara etimologi atau bahasa kata manajemen diambil dari bahasa Prancis kuno, yaitu management, yang artinya adalah seni dalam mengatur dan melaksanakan. Manajemen dapat juga didefinisikan sebagai upaya perencanaan, pengkoordinasian, pengorganisasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efisien dan efektif.

Manajemen pendidikan adalah manajemen yang diterapkan dalam pengembangan pendidikan. Dalam arti ia merupakan seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan Islam untuk mencapai tujuan pendidikan Islam secara efektif dan efisien.

Prinsip prinsip manajemen pendidikan isam antara lain menentukan cara/metode kerja, Pemilihan pekerja dan pengembangan keahliannya,Pemilihan prosedur kerja,Menentukan bata-batas tugas,Mempersiapkan dan membuat spesifikasi tugas,Melakukan pendidikan dan latihan,Menetukan sistem dan besarnya imbalan.


G. SUMBER: 

Tisnawati sule, Ernia, dan saefullah, kurniawan 2005. Pengantar manajemen. Jakarta: Kencana

Herujito, Yayat. M. 1992. Dasar-dasar Manajemen Edisi 7. FP – IPB: Bogor     

Sulistio, Zaelani, 1998. Pengantar Manajemen Dasar, Erlangga: Jakarta 

  

Share: