Setiap titik awal pengetahuan, temukan jawaban dan tambah wawasan.

Wednesday, August 10, 2022

STANDAR KOMPETENSI, KOMPETENSI BELAJAR DAN INDIKATOR

Pixabay.com


Dalam setiap jenjang pendidikan pasti ada yang disebut standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator karena untuk mengetahui materi apa saja yang akan dipelajari dan tujuan apa saja yang harus dicapai sehingga mudah karena terarah dan merupakan  program yang telah terstruktur dalam tiap-tiap sekolah. Dimana dari standar kompetensi , kompetensi dasar, dan indikator dapat mengetahui kemampuan, keterampilan dan sikap peserta didik sehingga secara spesifik dapat dijadikan untuk menilai ketercapaian hasil pembelajaran dan juga dijadikan sebagai tolak ukur sejauh mana penguasaan peserta didik terhadap suatu pokok bahasan atau mata pelajaran tertentu.Pemberlakuan peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut adanya upaya pembagian kewenangan dalam berbagai bidang pemerintahan. Hal tersebut membawa implikasi terhadap sistem dan penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. 

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah melakukan penyusunan Standar Isi (SI), yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006, yang mencakup komponen:

Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan.

Kompetensi Dasar (KD), merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta didik.


A. Pengertian Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator.

1. Standar Kompetensi

Standar Kompetensi dapat didefinisikan sebagai :pernyataan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran.

Menurut definisi tersebut, SK mencangkup dua hal, yaitu :

● Standar Isi ( content standards )

Standar Kompetensi yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu.

● Standar Penampilan ( performance stan-dards )

Standar Kompetensi yang menyangkut tingkat penampilan adalah pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaa peserta didik terhadap Standar Isi.

Dari uraian tersebut dapat dikemukakan bahwa Standar Kompetensi memiliki dua penafsiran, yaitu :

Pernyataan tujuan yang menjelaskan apa yang harus diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan sesuatu dalam mempelajari suatu mata pelajaran.

Spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian seperti lulus atau memiliki keahlian.

Standar Kompetensi merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. Standar Kompetensi juga merupakan fokus dari penilaian, sehingga proses pengembangan kurikulum adalah fokus dalam penilaian, meskipun kurikulum lebih banyak berisi tentang dokumen pengetahuan keterampilan dan sikap dari pada bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa peserta didik yang akan belajar telah memiliki kemampuan dan keterampilan awal (Abdul Majid 2007).

Dick & Carey (1978 :25 ) membedakan dua pendekatan pokok dalam analisis dan urutan Standar Kompetensi Dua pendekatan yang dimaksud adalah :

● Pendekatan Prosedural

Di pakai bila Standar Kompetensi yang harus dikuasai berupa serangkaian langkah-langkah secara urut dalam mengerjakan suatu tugas pembelajaran.

● Pendekatan Hierarkis

Pendekatan hierarkis menunjukkan hubungan yang bersifat subordinatif antara beberapa SK yang ingin dicapai. Dengan demikian ada yang mendahului dan ada yang kemudian. Standar Kompetensi yang mendahului merupakan prasyarat bagi Standar Kompetensi berikutnya.

●Prinsip-prinsip Pengembagan Standar Kompetensi, adalah sebagai berikut :

Selain mengacu pada SKL ( Standar Kompetensi Lulusan ), pengembangan SK peserta didik dalam suatu mata pelajaran juga mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik.

● Peningkatan Keimanan, Budi Pekerti Luhur, dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya. Keimanan, budi pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami, dan diamalkan untuk mewujudkan karakter dan martabat bangsa.

●Keseimbangan Etika, Logika, Estetika, dan Kinestetika. Kegiatan Pembelajaran dirancang dengan memperhatikan keseimbangan etika, logika, estetika, dan kinestetika.

●Penguatan Integritas Nasional. Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yang menumbuhkembangkan dalam diri peserta didik sebagai bangsa Indonesia melalui pemahaman dan penghargaan terhadap perkembangan budaya dan peradaban bangsa Indonesia yang mampu memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.

●Perkembangan Pengetahuan dan Teknologi Informasi. Kemampuan berpikir dan belajar dengan cara mengakses, memilih, dan menilai pengetahuan untuk mengatasi situasi yang cepat berubah dan penuh ketidakpastian serta menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.

●Pengembangan Kecakapan Hidup. Kurikulum mengembangkan kecakapan hidup melalui budaya membaca, menulis, dan kecakapan hitung; keterampilan, sikap, dan perilaku adaptif, kreatif, kooperatif, dan kompetitif; dan kemampuan bertahan hidup.

2. Kompetensi Dasar

Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Dalam hal ini kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya (Arifin, Dr. Zainal 2009, 92).

Ada beberapa aspek didalam kompetensi sebagai tujuan, antara lain:

  • Pengetahuan (knowlegde) yaitu kemampuan dalam bidang kognitif
  • Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman pengetahuan yang dimiliki setiap individu
  • Kemahiran (skill)
  • Nilai (value) yaitu norma-norma untuk melaksanakan secara praktik tentang tugas yang dibebankan kepadanya
  • Sikap (attitude) yaitu pandangan individu terhadap sesuatu
  • Minat (interest) yaitu kecenderungan individu untuk melakukan suatu perbuatan

Sesuai aspek diatas maka tampak bahwa kompetensi sebagai tujuan dalam kurikulum yang bersifat kompleks artinya kurikulum berdasarkan kompetensi bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman kecakapan, nilai, sikap dan minat siswa agar mereka dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran disertai tanggung jawab. Dengan demikian tujuan yang ingin dicapai dalam kompetensi ini bukanlah hanya sekedar pemahaman akan materi pelajaran, akan tetapi bagaimana pemahaman dan penguasaan materi itu dapat mempengaruhi cara bertindak dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Sehingga Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik dalam penguasaan materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Juga merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi. Adapun penempatan komponen Kompetensi Dasar dalam silabus sangat penting, hal ini berguna untuk mengingatkan para guru seberapa jauh tuntutan target kompetensi yang harus dicapainya.

Adapun dalam mengkaji kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi.

Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.

Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

Pada dasarnya rumusan kompetensi dasar itu ada yang operasional maupun yang tidak operasional karena setiap kata kerja tindakan yang berada pada kelompok pemahaman dan juga pengetahuan yang tidak bisa digunakan untuk rumusan kompetensi dasar. Sehingga langkah-langkah untuk menyusun kompetensi dasar adalah sebagai berikut:

  • Menjabarkan Kompetensi Dasar yang dimaksud.
  • Tulislah rumusan Kompetensi Dasarnya.
  • Mengkaji KD tersebut untuk mengidentifikasi indikatornya dan rumuskan indikatornya yang dianggap relevan tanpa memikirkan urutannya lebih dahulu juga tentukan indikator-indikator yang relevan dan tuliskan sesuai urutannya.
  • Kajilah apakah semua indikator tersebut telah mempresentasikan KD nya, apabila belum lakukanlah analisis lanjut untuk menemukan indikator-indikator lain yang kemungkinan belum teridentifikasi.
  • Tambahkan indikator lain sebelum dan sesudah indikator yang teridentifikasi sebelumnya dan rubahlah rumusan yang kurang tepat dengan lebih akurat dan pertimbangkan urutannya

3. Indikator

Indikator merupakan penanda pencapaian KompetensinDasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Arifin, Dr. Zainal 2009, 94). Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.

Menurut Depag indikator adalah wujud dari kompetensi dasar yang lebih spesifik. 

Sedangkan menurut Darwin Syah indikator pembelajaran adalah karakteristik, cirri-ciri, tanda-tanda perbuatan atau respon yang dilakuakan oleh siswa, untuk menunjukkan bahwa siswa telah memiliki kompetensi dasar tertentu (Darwin Syah 2007). 

Jadi indikator adalah merupakan kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan untuk menilai ketercapaian hasil pembelajaran dan juga dijadikan tolak ukur sejauh mana penguasaan siswa terhadap suatu pokok bahasan atau mata pelajaran tertentu

Indikator memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam mengembangkan pencapaian kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi-Kompetensi Dasar. Indikator berfungsi sebagai berikut:

a. Pedoman dalam mengembangkan materi pembelajaran. Pengembangan materi pembelajaran harus sesuai dengan indikator yang dikembangkan. Indikator yang dirumuskan secara cermat dapat memberikan arah dalam pengembangan materi pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, potensi dan kebutuhan peserta didik, sekolah, serta lingkungan.

b. Pedoman dalam mendesain kegiatan pembelajaran. Desain pembelajaran perlu dirancang secara efektif agar kompetensi dapat dicapai secara maksimal. Pengembangan desain pembelajaran hendaknya sesuai dengan indikator yang dikembangkan, karena indikator dapat memberikan gambaran kegiatan pembelajaran yang efektif untuk mencapai kompetensi.

c. Pedoman dalam mengembangkan bahan ajar. Bahan ajar perlu dikembangkan oleh guru guna menunjang pencapaian kompetensi peserta didik. Pemilihan bahan ajar yang efektif harus sesuai tuntutan indikator sehingga dapat meningkatkan pencapaian kompetensi secara maksimal.

d. Pedoman dalam merancang dan melaksanakan penilaian hasil belajar. Indikator menjadi pedoman dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi hasil belajar, Rancangan penilaian memberikan acuan dalam menentukan bentuk dan jenis penilaian, serta pengembangan indikator penilaian. Pengembangan indikator penilaian harus mengacu pada indikator pencapaian yang dikembangkan sesuai dengan tuntutan SK dan KD.

Indikator Penilaian bermanfaat bagi : 

  • guru dalam mengembangkan kisi-kisi penilaian yang dilakukan melalui tes (tes tertulis seperti ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester, tes praktik, dan/atau tes perbuatan) maupun non-tes; 
  • peserta didik dalam mempersiapkan diri mengikuti penilaian tes maupun non-tes. Dengan demikian siswa dapat melakukan self assessment untuk mengukur kemampuan diri sebelum mengikuti penilaian sesungguhnya; 
  • pimpinan sekolah dalam memantau dan mengevaluasi keterlaksanaan pembelajaran dan penilaian di kelas; dan 
  • orang tua dan masyarakat dalam upaya mendorong pencapaian kompetensi siswa lebih maksimal.

Merumuskan Indikator, dalam merumuskan indikator perlu diperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap KD dikembangkan sekurang-kurangnya menjadi tiga indikator
  • Keseluruhan indikator memenuhi tuntutan kompetensi yang tertuang dalam kata kerja yang digunakan dalam SK dan KD. Indikator harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan dapat dikembangkan melebihi kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan kebutuhan peserta didik.
  • Indikator yang dikembangkan harus menggambarkan hirarki kompetensi.
  • Rumusan indikator sekurang-kurangnya mencakup dua aspek, yaitu tingkat kompetensi dan materi pembelajaran.
  • Indikator harus dapat mengakomodir karakteristik mata pelajaran sehingga menggunakan kata kerja operasional yang sesuai.

Rumusan indikator dapat dikembangkan menjadi beberapa indikator penilaian yang mencakup ranah kognitif, afektif, dan/atau psikomotorik.

Indikator penilaian merupakan pengembangan lebih lanjut dari indikator (indikator pencapaian kompetensi). Indikator penilaian perlu dirumuskan untuk dijadikan pedoman penilaian bagi guru, peserta didik maupun evaluator di sekolah. Dengan demikian indikator penilaian bersifat terbuka dan dapat diakses dengan mudah oleh warga sekolah. Setiap penilaian yang dilakukan melalui tes dan non-tes harus sesuai dengan indikator penilaian.


B. Pembahasan Metode Pemilihan Bahan/Alat Evaluasi

Dalam pengertian umum, alat adalah suatu yang dapat digunakan untuk mempermudah seseorang untuk melaksanakan tugas atau mencapai tujuan secara lebih efektif dan efisien. Kata alat, biasa disebut juga dengan istilah instrumen. Dengan demikian maka alat evaluasi juga dikenal dengan instrumen evaluasi. Secara garis besar, alat evaluasi digolongkan menjadi dua macam yaitu, tes dan non tes.

Berikut adalah jenis-jenis alat evaluasi:

Alat/Instrumen Evaluasi Bentuk Non-Tes

● Observasi (observation)

Observasi adalah suatu proses pengamatan dan pencatatan secara sistematis, logis, objektif, dan rasional mengenai berbagai fenomena, baik dalam situasi yang sebenarnya maupun dalam situasi buatan untuk mencapai tujuan tertentu. 

●Wawancara (Interview)

Wawancara adalah suatu teknik penilain yang dilakukan dengan jalan percakapan (dialog) baik secara langsung (face to face) secara langsung apabila wawancara itu dilakukan kepada orang lain misalnya kepada orang tuannya atau kepada temanya.

● Angket

Angket (kuesioner) merupakan alat pengumpul data melalui komunikasi tidak langsung, yaitu melalui tulisan. Angket ini berisi daftar pertanyaan yang bertujuan untuk mengumpulkan keterangan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan responden.

Ditinjau dari segi siapa yang menjawab:

● Kuesioner langsung

Kuesioner dikatakan langsung jika kuesioner tersebut dikirimkan dan diisi langsung oleh orang yang akan dimintai jawaban tentang drinya.

● Kuesioner tidak langsung

Adalah kuesioner yang dikirimkan dan diisi oleh bukan orang yang diminta keterangannya. Kuisioner tidak langsung biasanya digunakan untuk mencari informasi tentang bawahan, anak, saudara, tetangga dan sebagainya.

● Skala Sikap

Skala sikap digunakan untuk mengukur sikap seseorang terhadap objek tertentu. Hasilnya berupa kategori sikap, yakni mendukung (positif), menolak (negatif), dan netral. Sikap pada hakikatnya adalah kecenderungan berperilaku pada seseorang. Sikap juga dapat diartikan reaksi seseorang terhadap suatu stimulus yang datang pada dirinya.

Bentuk Skala Sikap

Skala likert ialah skala yang dapat di pergunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok  orang tentang suatu gejala atau fenomena pendidikan mulai dari sangat negative sampai dengan sangat positif. Contoh alternatif jawaban: Sangat setuju ( SS ), Setuju ( S ), Ragu-Ragu ( RR ), Sangat Tidak Setuju ( STS ).

Skala guttman yaitu skala berupa sederetan pernyataan opini tentang suatu objek secara berurutan. Responden diminta untuk menyatakan pendapatnya tentang pernyataan itu (setuju atau tidak setuju). Bila ia setuju dengan pernyataan pada nomor urut tertentu, maka diasumsikan juga setuju dengan pernyataan sebelunya dan tidak setuju dengan pernyataan sesudahnya.

  • Skala differensial yaitu skala untuk mengukur tiga dimensi. Dimensi-dimensiyang ada diukur dalam kategori: menyenangkan-membosankan, sulit-mudah, baik-tidak baik, kuat-lemah, berguna-tidak berguna, dan sebagainya.
  • Skala thurstone merupakan suatu instrument yang responya dengan member tanda tertentu pada suatu kontinum baris. Pada skala ini jumlah skala yang digunakan berkisar anatara 7 sampai 11.
  • Penilaian Berbasis Portofolio

Penilaian berbasi portofolio adalah suatu usaha untuk memperoleh berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan, dan menyelurh tentang proses dan hasil pertumbuhan dan perkembangan wawasan, pengetahuan, sikap dan keterampilan peserta didik (Arifin, Dr. Zainal 2009, 198).

Dalam penilaian portofolio seorang peserta didik biasanya memuat:

  • Hasil ulangan harian dan ulangan umum.
  • Tugas-tugas berstruktur
  • Catatan perilaku harian para peserta didik
  • Laporan kegiatan peserta didik di sekolah.
  • Penilaian Produk dan Proyek

Penilaian produk adalah penilaian yang berpusat dari hasil kerja atau hasil karya siswa dimana penilaian ini akan dievaluasi menurut kriteria tetentu. Adapun yang dimaksud penilaian proyek adalah penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode atau waktu tertentu. 

Alat/Instrumen Evaluasi berbentuk Tes

● Tes Uraian (tes subjektif)

Tes Uraian, yang dalam uraian disebut juga essay, merupakan alat penilaian yang hasil belajar yang paling tua. Secara umum tes uraian ini adalah pertanyaan yang menuntut siswa menjawab dalam bentuk menguraikan, menjelaskan, mendiskusikan, membandingkan, memberikan alasan, dan bentuk lain yang sejenis.

● Tes objektif

Tes objektif sering juga disebut tes dikotomi, karena jawabannya antara benar atau salah. Disebut tes objektif karena penilaiannya bersifat objektif, siapapun yang mengoreksi jawabannnya sudah jelas dan pasti. Soal-soal bentuk objektif dikenal ada beberapa bentuk yakni: Bentuk jawaban singkat, Bentuk soal benar-salah, Bentuk soal menjodohkan, ataupun Bentuk soal pilihan ganda.

● Tes Lisan

Tes lisan adalah tes yang menuntut jawaban dari peserta didik dalam bentuk lisan, peserta didik akan mengucapkan jawaban dengan kata-katanya sendiri sesuai dengan pertanyaan atau perintah yang diberikan. Dalam melakukan pertanyaan di kelas prinsipnya adalah: mengajukan pertanyaan, member waktu untuk berpikir, kemudian menunjuk peserta untuk menjawab pertanyaan.


C. Kesimpulan

Untuk memantau perkembangan mutu pendidikan diperlukan Standar Kompetensi. Standar Kompetensi merupakan kerangka yang menjelaskan dasar pengembangan program pembelajaran yang terstruktur. Menurut definisi tersebut, Standar Kompetensi mencakup dua hal, yaitu standar isi (content standards), dan standar penampilan (performance stan-dards).

Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, ketrampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik dalam penguasaan materi pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu. Juga merupakan perincian atau penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi. Adapun penempatan komponen Kompetensi Dasar dalam silabus sangat penting, hal ini berguna untuk mengingatkan para guru seberapa jauh tuntutan target kompetensi yang harus dicapainya.

Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.

Metode Pemilihan Bahan Evaluasi meliputi alat/instrumen Evaluasi berbentuk Non-Tes dan Tes

Non tes meliputi :  Observasi, wawancara, angket, skala sikap, penilaian berbasis portofolio, dan penilaian produk dan proyek.


D. Sumber 

Arifin,  Dr. Zainal. Evaluasi Pembelajaran. Bandung: P.T Remaja Rosdakarya, 2009

  Syah, Darwin. Perencanaan System Pengajaran Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.

Majid, Abdul. Perencanaan Pembelajaran Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007.


Share:

Friday, August 5, 2022

CARA MENINGKTKAN NAFSU MAKAN AYAM.

Pixabay.com

Beternak ayam merupakan hal yang menyenangkan bagi sebagaian orang, baik orang yang memiliki hobi atau pun sekedar mengisi waktu luang dengan menjadikannya sebagai bisnis sampingan. Selain menyengangkan beternak atau memelihara ayam terkadang juga membuat seorang jenuh, pusing dan membosankan karna banyak problem dan masalah yang sering dihadapi baik problem yang disebabkan karena faktor lingkungan ataupun karena faktor perawatan. 

Kita sebagai peternak sering sekali menjumpai ayam peliharaan kita lemah lesu dan menurunya nafsu makan ayam. 

Menurunya Nafsu makan pada ayam ini merupakan problem yang sering kita jumpai sebagai peternak ayam  apabila kita tidak mampu menangani  menurunya nafsu makan pada ayam maka efekknya akan sangat fatal.

Untuk itu pada kesempatan kali ini mimin akan memberikan tips  meningkatkan nafsu makan pada ayam.

Sebelum mimin membahas mengenai cara meningkatkan nafsu makan pada ayam  alangkah baiknya kalian mengetahui terlebih dahulu mengenai faktor- faktor penyebab nafsu makan ayam menurun. Berikut faktor penyebab menurunya nafsu makan pada ayam setidaknya ada 5 faktor yang mempengaruhinya

Pertama, ayam kelehan dan kurang istirahat.

Kedua, ayam cacingan 

Ketiga,  Pencernaan ayam tidak bagus 

Keempat, Pemberian pakan yang kurang bersih atau steril

Kelima, Pola makan yang tidak teratur. 

Jadi itulah faktor yang menyebabkan nafsu makan ayam tidak bagus. Lantas bagaimanakah cara membuat nafsu makan ayam kembali meningkat berikut ada beberapa cara meningkatkan nafsu makan ayam.

Pertama, pemberian tomat. Tomat sangat bagus bagi.ayam karena di dalam tomat terkandung banyak sekali vitamin baik vitamin B1,Vitamin B2, Vitamin C, selain kandungan vitamin didalam buah tomat juga terkandung banyak air dan serat yang bagus untuk melancarkan sistem pencernaan pada ayam.

Pixabay.com


Kedua, Memberikan gula merah. Gula sendiri dikenal sebagai sumber energi yang sangat di butuhkan  oleh ayam terutama untuk ayam laga. Selain sebagai sumber energi untuk ayam gula merah juga sangt baik untuk memgembalikan kondisi ayam menjadi lebih stabil dan fit,  pastinya jika tubuh ayam selalu dalam keadaan fit dan prima maka nafsu makan pada ayam pasti akan baik.

Ketiga, Memberikan buah pepaya. Buah pepaya sangat bagus jika di berikan kepada ayam terutama bagi ayam yang nafsu makanya menurun. Kandungan vitamin dan air di dalam buah pepaya sangat bagi untuk melancarkan pencernaaan ayam. 

Buah pepaya merupakan buah yang mengandung banyak air ( pixabay.com)


Keempat, Memberikan obat cacing. Salah satu faktor penyebab menurunya  nafsu makan ayam adalah karrna ayam sedang cacingan. untuk itu kalian perlu memberikan obat cacing untuk menghilangkan cacing didalam dan mengembalikan nafsu makan ayam. Alangkah baiknya memberikan obat cacing bagi tiap.ayam yang sudah masuk rawatan untuk memaksimalkan penyerapan nutrisi pada makanan yang akan dikonsumsi ayam. Untuk obat cacingnya kalian bisa memakai obat cacing yang sudah ada dipasaran atau bisa juga memberikan ayam buah pinang untuk mengeluarkan cacing yang ada didalam pencernaan ayam. 

Foto buah pinang ( pixabay.com )


Kelima, Menentukan jam makan ayam dan memberi makan sesuai takaran. Jadi mimin saranin ke kalian untuk menetapkan jam makan pada ayam. misalnya jika kalian sudah menentapkan jam makan ayam pada pukul 12 maka usahakan tepat pada waktunya karena jika pemberian jam makan ayam diubah-ubah maka sistem pencernaan pada ayam akan terganggu. Selain menetapkan jam makan ayam sesuai waktunya alangkah baiknya kalian juga memberikan makan pada ayam sesuai porsi dan takaran hal ini penting untuk menstabilkan pola makan ayam jadi tidak ada kata kurang atau kelebihan pakan. 

Keenam, Mencuci dan membersihkan pakan. Jika kalian menggunakan biji-bijian dalam memberikan makan pada ayam alangkah baiknya tiap kali memberi makan cuci dan sterilkan pakan dengan air yang bersih dan mengalir. Hal ini bertujuan untuk menyehatkan sistem pencernaan ayam 

Demikan tips meningkatkan nafsu makan ayam semoga bermanfaat dan terimakasih.

Share:

Thursday, August 4, 2022

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA AL AZHAR

Pixabay.com


Berbicara tentang sejarah pendidikan Islam tentu tidak lepas dari Universitas  al-Azhar, pandangan kita tertuju pada sebuah lembaga pendidikan Islam tertua yang hingga saat ini masih menjadi rujukan masyarakat untuk menimba ilmu-ilmu keislaman secara khusus dan ilmu-ilmu umum secara global. Sebagai institusi pendidikan, al-Azhar memiliki banyak peran penting mencetak dan mengantarkan mahasiswa menjadi orang-orang penting dalam berbagai bidang kehidupan.

Al-Azhar sejak berdirinya mengalami pasang surut karena pengaruh kepentingan penguasa saat itu hal ini karena posisi al-Azhar yang tidak independen. pergeseran fungsi masjid menjadi sarana menanamkan faham syiah hingga kemudian berganti ke faham sunni, serta jatuh bangunnya lembaga ini hingga mampu bertahan dan menjadi rujukan para pencari ilmu, perlu dikaji untuk melihat, mempelajari dan mengambil aspek-aspek penting yang dapat digunakan pada lembaga-lembaga pendidikan kita saat ini.

Dalam makalah penulis akan memaparkan tentang sejarah berdirinya al-Azhar, pasang surutnya al-Azhar sebagai bentuk perguruan tinggi, al-Azhar digunakan sebagai benteng aliran keagamaan.


A. Sejarah berdirinya Al-azhar 

Setelah selesai membangun kota Kairo lengkap dengan istananya, Jauhar al-Siqili mendirikan masjid Al-Azhar pada tanggal 17 ramadhan tahun 359 H (970). Kemudian hari masjid ini berkembang ini berkembang menjadi sebuah universitas besar pada akhir masa al-Mu’iz li Dinillah al-Fatimi pada bulan Shafar 365 H (Oktober 975 M) yang sampai sekarang masih berdiri megah. Nama Al-Azhar diambil dari al-Zahra, julukan Fatimah, putri Nabi Muhammad SAW. Dan merupakan istri Ali ibn Abi Thalib, imam pertama Syi’ah. (Suwito,2005:179)

Sumber lain menyebutkan Dinasti Fatimiyah adalah sebuah dinasti yang terletak di Tunisia yang dibangun pada tahun 909 M. Pada waktu kaum Fatimiyyin menaklukan Mesir pada tahun 330 H, panglima perang Dinasti Fatimiyah, kalifah Mauizuddin li Dinillah, membangun masjid dengan nama al-Azhar, pada tanggal 24 Jumadil Ula 359 H/390 M dan selesai pembangunan pada bulan Ramadhan 361 H (972 M), merupakan masjid pertama di Kairo dan masjid keempat di Mesir. Sebelumnya nama masjid ini al-Qahirah yang berarti sama dengan nama kota Cairo, dan dikaitkan dengan kata-kata al-Qohiroh al-Zahirah yang berarti kota cemerlang.(Nata,2017:87)

Masjid al-Azhar adalah sebagai pusat ilmu pengetahuan, tempat diskusi bahasa, dan juga mendengarkan kisah dari orang yang ahli bercerita. Baru setelah pemerintahan dipegang oleh Al-Aziz Billah mengubah fungsi masjid al-Azhar menjadi universitas. Presiden Mesir Mohammad Husni Mubarak dalam sambutannya pada perayaan hari ulang tahun Universitas al-Azhar yang ke 1000 menjelaskan bahwa Universita al-Azhar merupakan lembaga pendidikan tertua didunia islam, sebagai pioner kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, menjadi referensi umat islam dari berbagai negara.

B. Pasang surutnya Al-azhar sebagai bentuk perguruan tinggi

1. Masa Dinasti Fatimiyah

Al-Azhar dan kota Kairo merupakan bukti monumental sebagai produk peradaban Islam di Mesir yang tetap eksis sampai saat ini. Pada awalnya al-Azhar bukanlah sebagai sebuah perguruan tinggi melainkan hanya sebuah masjid yang oleh khalifah Fatimiyah dijadikan sebagai pusat untuk menyebarkan dakwah mereka. Pada masa ini intervensi pemerintah terhadap al-Azhar sangat besar, seperti seorang guru tidak boleh mengajar, sebelum mendapat izin dari khalifah. Pada masa itu sistem pengajaran terbagi menjadi empat kelas, yaitu:

  • Kelas umum diperuntukan bagi orang yang datang ke al-Azhar untuk mempelajari Al-Qur’an dan penafsirannya.
  • Kelas bagi para mahasiswa Universitas al-Azhar kuliah dengan para dosen yang ditandai dengan mengajukan pertanyaan dan mengkaji jawabannya.
  • Kelas Darul Hikam, kuliah formal ini diberikan oleh para mubalig seminggu sekali pada hari senin yang dibuka untuk umum dan pada hari Kamis dibuka khusus bagi mahasiswa pilihan.
  • Kelas non-formal yaitu kelas untuk pelajar wanita.(Nata,2012:91)

Pada masa ini pula muncul Ya’qub bin Kalas, seorang Menteri Khalifah al-Aziz Billah. Ya’qub bin Kalas pernah juga mengajukan kepada khalifah al-Aziz, bahwa Jami al-Azhar tidak hanya terbatas untuk mendirikan sholat dan penyebaran dakwah Fatimiyah, tetapi dijadikan sebagai lembaga pendidikan. Tidak lama kemudian akhirnya muncul pemikiran tentang studi di Jami al-Azhar pada bulan Shafar 365 H (Oktober 975 M).

Ya’qub bin Kalas menjadikan al-Azhar sebagai universitas Islam yang mengajarkan ilmu-ilmu agama, ilmu akal (logika) dan ilmu umum lainnya. Untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengajaran, al-Azhar dilengkapi dengan asrama untuk para Fuqaha (dosen, tenaga pendidik) serta semua urusan dan kebutuhannya ditanggung oleh khalifah. Adapun ilmu agama yang diajarkan meliputi : ilmu tafsir, qiraaat, hadits, fiqih, nahwu, sharaf dan sastra, sedangkan ilmu umum yang dipelajari adalah filsafat, ilmu falak, ilmu ukur, musik, kedokteran, kimia dan sejarah, serta ilmu bumi dan kuliyah darul hikmah yang didirikan oleh khalifah Al-Hakim tahun 395 H/ 1005 M.(Yunus,1992:175)

2. Masa Dinasti Ayyubi

Selanjutnya, menurut Dr. Jamaluddin Surur, bahwa al-Azhar telah menduduki posisi untuk membangkitkan kehidupan peradapan Mesir terutama hal-hal yang berkaitan dengan dakwah Fatimiyah sejak masa Khalifah al-Aziz Billah. Pada saat itu umat manusia mulai bangkit semangatnya untuk mempelajari ilmu-ilmu munadzarah dan mengkaji fikih syi’ah. Setelah Daulat Fatimiyah jatuh ke tangan Shalahuddin al-Ayyubi pada tahun 567 H (1171 M), al-Azhar yang sebelumnya sebagai alat tunggangan politik dan propaganda paham syi’ah oleh Daulah Fatimiyah harus menghentikan segala aktivitasnya sebagai tempat untuk melaksanakan peribadatan dan pendidikan.(Nata,2012:93)

Sebab Salahuddin Al-Ayyubi menganut paham sunni dengan demikian al-Azhar ditutup sebagai universitas dan tempat sholat jum’at, maka al- Azhar menjadi sunyi dan senyap. Shalahuddin mengambil kebijakan baru untuk menghilangkan aliran syi’ah yang telah tumbuh dan berkembang sekian lama. Bahkan sembahyang jum’atpun dilarang dalam al-Azhar apalagi mengajarkan mazhab Syi’ah dan ilmu filsafat. Sedangkan tempat pendidikan dan pengajaran dipindahkan ke madrasah-madrasah Shalahiyah.(Maksum,1999:87)

Terutama melalui sarana al-Azhar untuk digantikan dengan aliran Sunni. Beberapa peristiwa penting yang terjadi pada masa Shalah uddin al-Ayyubi adalah:

Pembekuan kegiatan khutbah di al-Azhar selama hampir seratus tahun, yaitu sejak tahun 567 H (1171 M) sampai masa Sultan al-Mamluki al-Dzahir pada tahun 665 H (1266 M). Melakukan renovasi pembangunan al-Azhar oleh Amir Edmir dan Sultan Berbes atau Sultan al-Dzohir Berbes.

Al-Azhar menjadi pusat studi Islam yang amat penting, terutama ketika Kairo menjadi kiblat bagi para ulama, fuqaha dan mahasiswa.

3. Masa Dinasti Mamalik

Pada masa ini terjadi serbuan besar-besaran dari bangsa Mongol ke Timur dan jatuhnya Islam di Barat menyebabkan banyak ulama dan ilmuwan muslim yang mencari perlindungan ke al-Azhar. Hal ini menyebabkan posisi al-Azhar menjadi penting. Disamping itu, menambah mansyur nama al-Azhar dimata dunia Islam. Sejak saat itu banyak pelajar dan negara-negara Islam yang tertarik menjadi mahasiswa dan belajar di al-Azhar. Para orientalis menyebutnya zaman keemasan dalam sejarah al-Azhar.

Al-Azhar mengalami banyak pembaharuan, khususnya setelah penjajahan Bonaparte di Mesir dan gerakan modernisasi oleh Mohammad Ali pada permulaan abad ke-19. Mahasiswa-mahasiswa al-Azhar yang telah  dikirim untuk belajar di negara-negara Eropa, seperti Rifa’at al-Thatawi, Ayyad al-Thatawi, kemudian Mohammad Abduh dan Saad Zaghloul, melakukan perubahan dan memberikan sumbangan bagi proses pembaharuan.(Nata,2012:177)

Setelah Sultan Balbars memerintah Mesir tahun 665 H(1266 M), lalu diperintahkannya supaya didirikan sembahyang jum’at di al-Azhar.Kemudian Balbars membuka al-Azhar kembali untuk tempat pendidikan dan pengajaran seperti pada masa Fatimiyah dahulu. Tetapi ilmu fiqh yang diajarkan pada mulanya adalah mahzab Syafi’i, kemudian baru dimasukkan mahzab-mahzab yang lain. Pada masa ini ilmu-ilmu yang diajarkan al-Azhar ialah ilmu-ilmu agama dan bahasa arab. Sedangkan ilmu aqliyah, seperti ilmu pasti dan ilmu lainnya diajarkan juga tetapi pelajar yang menuntut ilmu itu sedikit sekali bilangannya.

Tatkala Mesir hilang kemerdekaannya pada tahun 922 H (1517 M). Mundurlah pendidikan dan pengajaran di al-Azhar khususnya dan di madrasah-madrasah lain umumnya. Pada masa itu ilmu-ilmu yang diajarkan di al-Azhar hanya ilmu-ilmu agama dan bahasa arab saja. Sedangkan ilmu-ilmuAqliyah, seperti ilmu  pasti, filsafat, ilmu bumi dan sebagainya dianggap haram hukumnya. Dengan demikian lenyaplah ilmu-ilmu Aqliyah dari al-Azhar dan mencangkupkan hanya ilmu-ilmu agama dan bahasa arab saja. Pada tahun 1304 H(1886 M) Syekh al-Azhar, syekh Al-Indaby mengeluarkan fatwa, bahwa mempelajari ilmu-ilmu Aqliyah itu tidak haram, bahkan boleh untuk dipelajari.

Disini patut diperingatkan, bahwa pada masa mundur al-Azhar itu ada juga ulama yang mempelajari ilmu-ilmu aqliyah dengan kemauannya sendiri. Misalnya Syekh Ahmad Abdul Mun’im Ad-Damanhury, Syekh Al-Azhar (wafat tahun 1192 H= 1778 M).Dalam ijazahnya disebutkan diantara ilmu-ilmu yang telah dipelajari ialah : berhitung, miqat (hisab falaki), aljabar, ilmu ukur, ilmu falak, sebab-sebab penyakit dan ilmu kesehatan, ilmu hewan, ilmu tumbu-tumbuhan, ilmu tasyrih (otnatomi), sejarah dan lain-lain).

Hal ini membuktikan, bahwa ilmu-ilmu aqliyah itu tidak lenyap sama sekali dari al-Azhar, bahkan ada juga sebagian ulama mempelajarinya dengan kemauanya sendiri. Kesimpulannya pada masa itu ilmu-ilmu agama dan bahasa arab yang menjadi mata pelajaran di al-Azhar. Sedangkan filsafat dan tasawuf tidak diajarkan di al-Azhar, hanya diajarkan sebagai pelajaran khusus di rumah guru yang terletak disekitar masjid.(Nata,2012:177)

Menurut Dr. Hasanain Rabi’ pada abad ke-9 H (abad XV M) merupakan masa kejayaan bagi al-Azhar, karena pada saat itu al-azhar menempati tempat tertinggi diantara madrasah-madrasah dan perguruan tinggi yang ada di Kairo. Ketika itu al-Azhar sebagai induk madrasah dan juga sebagai perguruan tinggi terbesar yang tidak ada rivalnya dimanapun, para ulama dari berbagai negara datang mengunjungi al-Azhar untuk belajar. Pada masa Mamalik, kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap al-Azhar sangat kondusif untuk pengembangan al-Azhar sebuah perguruan tinggi.

Prof. Dr. Azyumardi Azra berpendapat, sebagai sebuah perguruan tinggi yang sudah berusia tua al-Azhar juga mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Sejak Dinasti Usmani (1517-1798 M) pamor al-Azhar mulai menurun, sehingga menjadi alasan kuat untuk penguasa pembaru seperti Muhammad Ali untuk campur tangan lebih jauh dalam pembenahan al-Azhar sejak paroan pertama abad ke-19. Kenyataan inilah menjadi Preseden lenyapnya idependensi al-Azhar sebagai lembaga akademis yang pada gilirannya juga mempengaruhi otoritas atau kewibawaannya, khususnya dalam hubungan dengan kekuasaan politik.(Suwito,2005:180)


C. Proses belajar mengajar Al-azhar.

Pada masa Fatimiyah, materi pelajaran yang diberikan di al-Azhar, disamping tentang ke-Fathimiyah-an, juga dipelajari ilmu-ilmu naqliyah dan aqliyah, antara lain: Fikih, Hadits, Tafsir, Nahwu, Ilmu Tafsir, Ilmu Qira’at, Ilmu Hadits dan Ilmu Kalam. Diantara ulama yang turut belajar di al-Azhar pada masa ini adalah :

  1. Hasan Ibn Ibrahim, yang lebih dikenal dengan Ibnu Zulaq (wafat tahun 387 H). Karena kecerdasannya, ia diberi penghargaan untuk menjadi tenaga pengajar di al-Azhar. Diantara karya-karyanya adalah: Kitab Fadhailu Misrh (كتاب فضاتل مصر), Kitab Qudhatu Misrh(كتاب قضاة مصر), Kitab al-‘Uyun al-Da’j (كتاب العيون الدعج).
  2. Al-Amir al-Mukhtar ‘Izzul Mulk Muhammad bin Abdullah (wafat tahun 450 H). Ia seorang pakar dalam bidan politik, administrasi, dan sejarah. Diantara karyanya adalah kitab al-Tarikh al-Kabir, yang dikenal dengan Tarikh Misrh (تاريخ مصر).
  3. Abu Abdillah al-Qudha’i, (wafat tahun 454 H). Abu Ali Muhammmadvbin al-Hasan bin al-Haitsam. Ia ilmuwan dalam bidang teknik, filsafat, dan matematika. Ia wafat di Kairo pada tahun 436 H.

Pada masa Mamalik,  pengajaran di Universitas al-Azhar sama dengan institusi pendidikan yang lain, yaitu sistem berhalaqah (melingkar), seorang pelajar bebas memilih guru dan pindah sesuai dengan kemauannya. Umumnya guru atau syaikh yang mengajar itu duduk bersama para pelajar, tetapi guru-guru kadang-kadang duduk dikursi ketika menerangkan kitab yang diajarkan. Disamping itu metode diskusi sangat dikembangkan sebagai metode dalam proses pembelajaran antar pelajar, seorang guru hanya berperan sebagai fasilitator dan memberikan penajaman dari materi yang didiskusikan. Setelah mahasiswa dapat menguasai disiplin ilmu yang diberikan oleh seorang dosen, maka ia dipersilahkan untuk memilih dosen lain untuk mempelajari mata kuliah yang berbeda. Bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan kuliahnya kepada seorang dosen, maka ia akan diberi syahadah (ijazah). Dalam ijazah tersebut diterangkan nama mahasiswa, nama dosen, mazhab, serta tanggal ijazah dikeluarkan.

Diantara ulama yang bertugas mengajar di al-Azhar pada masa Mamalik adalah:

  • Ali Ibn Yusuf Ibn Jarir al-Lakhmi (wafat tahun 713 H/1313 M), sebagai dosen dalam bidang penelitian.
  • Qiwamuddin al-Kirmani, sebagai dosen dalam ilmu fikih dan ilmu qira’at.
  • Syamsuddin al-Ashbahani, sebagai dosen dalam bidang pemikiran.
  • Syarifuddin al-Zawawi al-Maliki.
  • Qunbur ibn Abdillah al-Sibbziwani (wafat tahun 801 H), sebagai dosen dalam ilmu-ilmu aqliyah.
  • Badruddin Muhammad ibn Abi Bakar al-Dimamini (wafat tahun 827 H/1424 M), sebagai dosen dalvam ilmu nahwu, nujum, dan fikih. (Nata,2012:1
  • Imam al-Maqrizi (wafat tahun 845 H/1442 M).
  • Ibn Hajar al-‘Asqalni (wafat tahun 851 H/1448 M).

Syekh Hasan al-‘Athar  adalah ulama yang berjasa kepada al-Azhar, terutama dengan idenya agar al-Azhar memasukkan atau mengajarkan kuliah filsafat, sastra, geografi, sejarah, dan ilmu-ilmu thabi’i, yang sebelumnya dilarang di al-Azhar. Idenya yang lain adalah setiap permasalahan yang muncul hendaknya merujuk kepada kitab aslinya (sumber primer). Pada tahun 1827 M, ia diangkat sebagai dosen di al-Azhar.

 Ia adalah orang yang pertama kali menyerupai agar al-Azhar dapat lebih mengembangkan diri, seiring dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada tahun 1246 H, ia diberi penghormatan untuk menjabat sebagai syekh al-Azhar sampai ia wafat pada tahun 1250 H. Karena jasa-jasa dan idenya terhadap pengembangan al-Azhar, ia dikenal sebagai pelopor penggerak perbaikan sistem pendidikan di al-Azhar.(Nata,2012:185)


D. Situasi sosial politik

Pada saat dunia islam mengalami kemrosotan yang tajam dalam bidang pemikiran, Napoleon Bonaparte dapat menakhlukan Mesir dalam waktu yang sangat singkat. Ia datang ke Mesir bukan hanya berbekal peralatan militer canggihnya, tetapi juga membawa produk budaya modern, berupa percetakan, laboratorium penelitian, sekaligus dengan para ilmuwan dan orientlisnya. Situasi seperti ini menyadarkan para ulama Mesir akan ketertinggalannya dari dunia Barat, sekaligus menimbulkan hasrat untuk maju kembali. Sehingga di Mesir muncullah gerakan pembaruan yang dipelopori oleh Muhammad Ali, seorang perwira Turki. Sesudah perancis meninggalkan Mesir, lalu ia menjadi penguasa tunggal Mesir (1805-1849 M). Ia mengirim para pelajar Mesir ke Perancis untuk tugas belajar, sementara didalam negeri pun ikut mendirikan sekolah-sekolah, mulai dari militer, teknik, kedokteran, apoteker, pertambangan, pertanian, serta sekolah penerjemahan. Diantara produk gerakan ini adalah syekh al-Tahtawi, seorang ulama al-Azhar yang mendapat pendidikan Barat, dan sekembalinya ke Mesir, ia banyak memperkenalkan ilmu-ilmu modern kepada masyarakat Mesir.

Membahas tentang reformasi pendidikan di al-Azhar, Muhammad Abduh adalah salah satu tokoh reformis yang lahir pada tahun 1849 M di Mahallat Nasr sebuah desa di Mesir. Diantara pemikirannya yang berkaitan dengan reformasi sistem pendidikan di al-Azhar adalah:

Ia menentang pengkafiran terhadap segala sesuatu yang berbeda dengan kebiasaan. Seperti membaca buku geografi, ilmu alam, atau filsafat adalah haram, memakai sepatu adalah bid’ah.

Materi pelajaran yang diberikan di al-Azhar tidak hanya terbatas pada ilmu-ilmu agama an sich, tetapi ia juga memperkenalkan sekaligus mengajarkan filsafat, sejarah dan peradaban Eropa, teologi, seperti logika.


Ia tidak setuju dengan metode pengajaran di al-Azhar yang lebih menekankan kepada aspek penghafalan, tetapi ia lebih menekankan kepada mahasiswa untuk dididik berfikir.(Nata,2012:185)

Pada tahun 1983 Universitas al-Azhar, kembali membuka lima fakultas baru, dengan demikian sampai dengan akhir tahun 1983 jumlah fakultas di Universitas al-Azhar berjumlah 39 fakultas. Tokoh-tokoh yang pernah menjabat sebagai rektor pada Universitas al-Azhar antara lain:


Prof. Dr. Muhammad al-Baha

Syekh Ahmad Hasan al-Baquri

Prof. Dr. Badawi Abdul Latif

Prof. Dr. Abdul Fatah

Prof. Dr. Ahmad Umar Hasyim


  E. Peranan Al-azhar dalam mencetak ulama’


Al-Azhar sebagai lembaga pendidikan tinggi saat itu, telah banyak melahirkan ulama yang tidak diragukan lagi dari aspek keilmuannya, dan telah banyak menyumbangkan khasanah ilmu pengetahuan terutama keislaman, baik dari Mesir maupun ulama yang berasal dari daerah lain. Diantara mereka ialah Izauddin bin Abdissalam, Imam Subki, Jalaluddin As-Suyuti, Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqolani, dan lain-lain dan karya monumental dari para ulama tersebut masih dapat dipelajari dan disaksikan sampai sekarang ini. (Nata,2012:96)


F. Undang-undang Al-azhar yanf pertama tahun 1288H=187M


Undang-undang al-Azhar yang pertama dikeluarkan pada masa Ismail Basya memerintahi Mesir tahun 1288 H (1872 M). Syekh Al-Azhar pada masa itu ialah Syekh Muhammad Al-Mahdi Al-Abbasy. Dalam undang-undang itu ditarangkan pula mata pelajaran mata pelajaran yang diuji untuk mencapai ijazah itu.Ijazah –ijazah itu terbagai atas tiga tingkat:

a.   Tingkat Pertama, namanya Ijazah (rendah)

b.   Tingkat menengah, namanya Ahliyah.

c.    Tingkat tinggi, namanya Alimiyah.


Menurut undang-undang itu, bahwa mata pelajaran yang dipelajari dan diuji untuk mencapai syahadah ‘Alimiyah sebagai berikut:


1.Ushul-Fikih

2. Fikih

3. Tauhid

4. Hadits

5. Tafsir

6. Nahu

7. Syaraf

8. Ma’ani

9. Bayan

1O. Badi’

11. Mantiq

Demikian ilmu-ilmu yang dipelajari dan diuji menurut Undang-undang Al-Azhar yang lama itu. Undang-undang itu tetap barlaku sampai akhir tahun ini, meskipun telah dikeluarkan undang-undang baru, undang-undang lama tetap berlaku bagi siapa saja yang sula memasuki ujian itu untuk mencapai syahadah ‘Alimiyah. Pada masa pengarang di Mesir tahun 1924 M. Pengarang sendiri memasuki ujian dalam 11 ilmu itu untuk mencapai syahadah ‘Alimiyah yang khusus untuk ghurabak (bangsa asing, bukan bangsa Mesir).

Amat sayang sekali undang-undang al-Azhar yang lama itu tidak memuaskan untuk pelajar-pelajar masa modern sekarang. Apalagi untuk mencapai syahadah ‘Amaliyah itu harus memakai waktu sekurang-kurangnya 15 tahun dan tidak dibebaskan selama-lamanya. Sebab itu ada pelajar yang belajar 20 atau 25 tahun lamanya baru mendapat syahadah ‘Alimiyah. Selain dari pada itu, kitab-kitab yang mereka pelajari ialah kitab-kitab mukhtasar (pendek) yang tidak dapat dipahami maksudnya, melainkan sejarah syarah, dengan hasyiah dan dengan taqrir.

Pada tahun 1314 H (1896 M) telah diusahakan oleh Syekh Muhammad Abdul bersama Syekh Al-Azhar, Syekh Hasunah An-Nawawi untuk mengadakan perbaikan  al-Azhar dengan mengeluarkan Undang-undang baru. Dalam undang-undang itu dimasukkan mata pelajaran baru sebagai berikut:

Akhlak

Mustalah Hadits

Berhitung

Aljabar

Arudi dan qafiah

Sejarah Islam

Insyak (mengarang)

Matan Lughah

Pokok-pokok ilmu ukur

Ilmu Bumi

Selain itu dilarang membaca hasyiah pada 4 tahun yang pertama, bahkan dilarang membaca taqrir tapi sayang perbaikan itu tidak berjalan menurut mestinya, bahkan undang-undang itu tidak berlaku sesudah keluar Syekh Muhammad Abduh dari Majelis Idarah Al-Azhar dan sesudah wafatnya pada tahun 1323 H (1905 M). Sesudah itu tetap tetap berlaku undang-undang al-Azhar lama yang mewajibkan mempelajari 11 ilmu saja yaitu ilmu-ilmu agama dan bahasa arab. Selain ilmu itu diajarkan juga ilmu falak, miqat, dan berhitung bagi pelajar-pelajar yang membutuhkannya sebagai mata pelajaran tambahan.  Karena perbaikan al-Azhar tidak dapat dilaksanakan maka pemerintah Mesir mendirikan dua buah sekolah tinggi:


Darul Ulum tahun 1287 H (1870 M) untuk mengeluarkan guru-guru agama dan bahasa arab pada sekolah-sekolah negeri.

Qada’as Syar’i tahun 1325 H (1907 M) untuk mengeluarkan hakim-hakim agama.

Dengan demikian tertutuplah pintu bagi ulama-ulama keluaran al-Azhar untuk menjadi guru agama dan bahasa arab di sekolah-sekolah negeri dan untuk menjadi hakim agama. dan tak ada lagi jabatan mereka haya menjadi imam dan khatib di mesjid-mesjid.(Yunus,1992:181)

BAB III

                                                           PENUTUP

A. Kesimpulan:

Pada mulanya al-Azhar merupakan nama sebuah masjid yang didirikan pada tanggal 17 Ramadhan tahun 359 H (970 M). Kemudian masjid tersebut dikembangkan menjadi sebuah Universitas besar. Al-Azhar merupakan lembaga pendidikan Islam yang telah dikenal sebagai Universitas tertua di duni, karena sejak itu telah mengeluarkan disiplin ilmu pengetahuan, baik ilmu-ilmu agama seperti fikih, al-Qur’an, nahwu, sharaf, tasawuf, hadits, bahasa Arab dan lain-lain. Selain itu al-Azhar juga mengajarkan ilmu-ilmu umum seperti ilmu kedokteran, matematika, filsafat dan lain-lain.

Latar belakang berdirinya al-Azhar adalah untuk kepentingan para penguasa dari dinasti Fatimiyah yang ingin menanamkan ajaran syi’ah didalamnya. Al-Azhar sejak berdiri mengalami pasang surut karena pengaruh kepentingan penguasa pada saat itu. Hal ini karena posisi al-Azhar yang tidak independen. Al-Azhar mengalami masa kemunduran pada masa dinasti Ayyubi yang menganut paham sunni dan menghentikan segala aktivitas sebagai tempat peribadatan dan pendidikan. Selain itu, pada masa ini melarang al-Azhar untuk tempat sembahyang Jum’at. Dengan demikian al-Azhar menjadi sunyi. Masa keemasan al-azhar terjadi pada saat pemerintahan Dinasti Mamalik. Pada masa ini Al-Azhar mengalami banyak pembaharuan dan pelajar dari negara-negara lain tertarik untuk menjadi mahasiswa di Al-Azhar.

Al-Azhar sebagai lembaga pendidikan tinggi pada saat itu telah banyak  mencetak ulama yang tidak diragukan lagi dari aspek keilmuannya. Undang-undang al-Azhar yang pertama dikeluarkan pada masa Ismail Basya memerintah Mesir. Dalam undang-undang diterangkan jalan untuk mendapat ijazah harus melalui mata pelajaran yang diuji.

B .Saran

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan di masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA


Suwito. Sejarah Sosial Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada Media, 2005.


Nata, Abuddin. Sejarah Pendidikan Islam pada Periode Klasik dan Petengahan. Jakarta: RajaGrafindo Persada,  2012.


Yunus, Mahmud. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1992 M-1413 H.


Maksum. Madrasah: Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.


Share:

Thursday, July 21, 2022

JENIS DAN BENTUK EVALUASI BELAJAR SERTA SYARAT-SYARAT ALAT PENILAIN YANG BAIK

Pixabay.com

Dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (Drs.Asrul, 2014).

Dengan demikian, salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik adalah kemampuan mengadakan evaluasi, baik dalam proses pembelajaran maupun penilaian hasil belajar. Kemampuan melaksanakan evaluasi pembelajaran merupakan kemampuan dasar yang mesti dikuasai oleh seorang pendidik maupun calon pendidik sebagai salah satu kompetensi professionalnya. Evaluasi pembelajaran merupakan satu kompetensi professional seorang pendidik. Kompetensi tersebut sejalan dengan instrumen penilaian kemampuan guru, yang salah satu indikatornya adalah melakukan evaluasi pembelajaran (Drs.Asrul, 2014).

Oleh Karena itu, Seorang pendidik atau calon pendidik pada dasarnya tidak hanya diharuskan mampu mengajar, tetapi juga harus mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan evaluasi dengan baik. Sebelum melakukan evaluasi pembelajaran, seorang pendidik atau calon pendidik harus memahami konsep dan penerapan dasar-dasar evaluasi, yakni termasuk tes, pengukuran, dan penilaian. Dengan demikian, dalam makalah ini penulis akan menjelaskan mengenai konsep dasar evaluasi pembelajaran, konsep dasar dan penerapannya. Karena hal ini sangatlah penting terutama bagi pendidik maupun yang diorientasikan menjadi seorang pendidik.


A. PEMBAHASAN

1. Jenis dan Bentuk Evaluasi Hasil Belajar

A. Pengertian Evaluasi Hasil Belajar

Untuk dapat menentukan tercapai tidaknya tujuan pendidikan dan pembelajaran perlu dilakukan usaha dan tindakan atau kegiatan untuk menilai hasil belajar, kegiatan tersebut sering disebut dengan evaluasi.

Secara etimologi evaluasi berasal dari bahasa Inggris Evaluation yang berarti penilaian, yakni memberikan suatu nilai, harga terhadap sesuatu dengan menggunakan kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksudkan adalah kriteria yang bersifat kuantitatif atau kualitatif. Secara etimologi , dapat dikemukakan beberapa pendapat berikut : 

Mehrens dan Lehmann; evaluasi adalah proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan.

Norman E. Gronlund; evaluasi adalah suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa.

Suharsimi Arikunto; evaluasi adalah kegiatan menilai dalam kegiatan pendidikan yang berorientasi pada proses perkembangan kemajuan.

Istilah evaluasi pembelajaran sering disamaartikan dengan ujian. Meskipun saling berkaitan, akan tetapi tidak mencakup keseluruhan makna yang sebenarnya. Ujian ulangan harian yang dilakukan guru di kelas atau bahkan ujian akhir sekolah sekalipun, belum dapat menggambarkan esensi evaluasi pembelajaran, terutama bila dikaitkan dengan penerapan kurikulum 2013. Sebab, evaluasi pembelajaran pada dasarnya bukan hanya menilai hasil belajar, tetapi juga proses-proses yang dilalui pendidik dan peserta didik dalam keseluruhan proses pembelajaran (Drs.Asrul, 2014).

Istilah tes, pengukuran (measurement), penilaian (assesment) dan evaluasi sering disalahartikan dan disalahgunakan dalam praktik evaluasi. Secara konsepsional istilah-istilah tersebut sebenarnya berbeda satu sama lain, meskipun mempunyai keterkaitan yang sangat erat.

Tes adalah pemberian suatu tugas atau rangkaian tugas dalam bentuk soal atau perintah/suruhan lain yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Hasil pelaksanaan tugas tersebut digunakan untuk menarik kesimpulan-kesimpulan tertentu terhadap peserta didik.

Pengukuran (measurement) adalah suatu proses untuk menentukan kuantitas daripada sesuatu. Sesuatu itu bisa berarti peserta didik, starategi pembelajaran, sarana prasana sekolah dan sebagainya. Untuk melakukan pengukuran tentu dibutuhkan alat ukur. Dalam bidang pendidikan, psikologi, maupun variabel-variabel sosial lainnya, kegiatan pengukuran biasanya menggunakan tes sebagai alat ukur.

Sedangkan penilaian (assesment) adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik dalam rangka membuat keputusan-keputusan berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu.

Jika dilihat dalam konteks yang lebih luas, keputusan tersebut dapat menyangkut keputusan tentang peserta didik (seperti nilai yang akan diberikan), keputusan tentang kurikulum dan program atau juga keputusan tentang kebijakan pendidikan. Selanjutnya, istilah evaluasi telah diartikan para ahli dengan cara berbeda meskipun maknanya relatif sama. Guba dan Lincoln (1985:35), misalnya, mengemukakan definisi evaluasi sebagai “a process for describing an evaluand and judging its merit and worth”. Sedangkan Gilbert Sax (1980:18) berpendapat bahwa “evaluation is a process through which a value judgement or decision is made from a variety of observations and from the background and training of the evaluator” (Drs.Asrul, 2014).

Dalam buku Measurement and Evaluation in Education and Psychology ditulis William A. Mohrens (1984:10) istilah tes, measurement, evaluation, dan assesment dijelaskan sebagai berikut:

Tes, adalah istilah yang paling sempit pengertiannya dari keempat istilah lainnya, yaitu membuat dan mengajukan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Sebagai hasil jawabannya diperoleh sebuah ukuran (nilai angka) dari seseorang.

Measurement, pengertiannya menjadi lebih luas, yakni dengan menggunakan observasi skala rating atau alat lain yang membuat kita dapat memperoleh informasi dalam bentuk kuantitas. Juga berarti pengukuran dengan berdasarkan pada skor yang diperoleh.

Evaluasi, adalah proses penggambaran dan penyempurnaan informasi yang berguna untuk menetapkan alternatif. Evaluasi bisa mencakup arti tes dan measurement dan bisa juga berarti di luar keduanya. Hasil Evaluasi bisa memberi keputusan yang professional. Seseorang dapat mengevaluasi baik dengan data kuantitatif maupun kualitatif.

Assesment, bisa digunakan untuk memberikan diagnosa terhadap problema seseorang. Dalam pengertian ia adalah sinonim dengan evaluasi. Namun yang perlu ditekankan disini bahwa yang dapat dinilai atau dievaluasi adalah karakter dari seseorang, termasuk kemampuan akademik, kejujuran, kemampuan untuk mengejar dan sebagainya

Kita juga sebenarnya hampir setiap hari melakukan pengukuran, yakni membandingkan benda-benda yang ada dengan ukuran tertentu, setelah itu kita menilai, menentukan pilihan mana benda yang paling memenuhi ukuran itulah yang kita ambil.

Dua langkah kegiatannya dilalui sebelum mengambil barang untuk kita, itulah yang disebut mengadakan evaluasi yakni mengukur dan menilai. Kita tidak dapat mengadakan penilaian sebelum kita mengadakan pengukuran.

Mengukur adalah membandingkan sesuatu dengan satu ukuran. Pengukuran bersifat kuantitatif.

Menilai adalah mengambil suatu keputusan terhadap suatu dengan ukuran baik buruk. Penilaian bersifat Kualitatif.

Mengadakan evaluasi meliputi kedua langkah di atas. Yakni mengukur dan menilai. 

Dengan demikian, pengertian evaluasi pembelajaran adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis, berkelanjutan, dan menyeluruh dalam rangka pengendalian, penjaminan dan penetapan kualitas (nilai dan arti)pembelajaran terhadap komponen pembelajaran berdasarkan pertimbangan dan criteria tertentu, sebagai bentuk peetanggungjawaban guru dalam melaksanakan pembelajaran. Sedangkan penilaian hasil belajar adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis, berkelanjutan, dan menyeluruh dalam rangka pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menilai pencapaian prosesdan hasil belajar peserta didik (Dr.Arifin, 2009). Evaluasi hasil belajar adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kinerja akademik, jadi evaluasi hasil belajar dilakukan secara menyeluruh dan kontinyu dengan cara yang sesuai dengan ciri-ciri pendidikan keahlian yang bersangkutan.

2. Jenis-jenis Evaluasi Hasil Belajar

- Evaluasi Formatif

Evaluasi yang dilaksanakan pada setiap kali satuan program pelajaran atau subpokok bahasan dapat diselesaikan, dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana peserta didik telah mampu menguasai (memiliki kompetensi) sesuai dengan tujuan pengajaran yang telah ditentukan. 

- Evaluasi Summatif 

Evaluasi yang dilaksanakan setelah sekumpulan program pelajaran selesai diberikan (berakhir), tujuan utama dari evaluasi summatif ini adalah untuk menentukan keberhasilan peserta didik, setelah mereka menempuh program pengajaran.

Adapun jenis evaluasi berdasarkan jenis lingkup kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

● Evaluasi program pembelajaran

Evaluais yang mencakup terhadap tujuan pembelajaran, isi program pembelajaran, strategi belajar mengajar, aspe-aspek program pembelajaran yang lain.

● Evaluasi proses pembelajaran

Evaluasi yang mencakup kesesuaian antara peoses pembelajaran dengan garis-garis besar program pembelajaran yang di tetapkan, kemampuan guru dalam

melaksanakan proses pembelajaran, kemampuan siswa dalam mengikuti proses

pembelajaran.

● Evaluasi hasil pembelajaran

Evaluasi hasil belajar mencakup tingkat penguasaan siswa terhadap tujuan pembelajaran yang ditetapkan, baik umum maupun khusus, ditinjau dalam aspek kognitif, afektif, psikomotorik (Daryanto, 1997).


3. Bentuk Evaluasi Hasil Belajar

● Evaluasi Formatif

Evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir pembahasan suatu pokok bahasan/topic, dan di maksudkan untuk mengetahui sejauh manakah proses pembelajaran telah berjalan sebagaimna yang direncanakan. Winkel menyatakan evaluasi formatif adalah penggunaan tes-tes selama proses pembelajaran yang masih berlangsung, agar siswa dan guru memperoleh informasi mengenai kemajuan yang telah di capai. Sementara Tesmer menyatakan evaluasi formatif adalah untuk mengontrol sampai sejauh mana siswa menguasai materi yang di ajarkan pada pokok pembahasan tersebut. 

● Evaluasi Sumatif

Evaluasi sumatif adalah evaluasi yang dilakukan pada setiap akhir satu satuan waktu yang didalamnya tercakup lebih dari satu pokok bahasan, dan dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana peserta didik telah dapat berpindah dari satu unit ke unit yang berikutnya.

● Evaluasi Diagnostic

Evaluasi diagnostic adalah evaluasi yang digunakan untuk mengetahui kelebihan-kelebihan dan kelemahan yang ada pada siswa sehingga dapat di berikan perlakuan yang tepat.


4. Syarat-syarat Alat Penilaian yang Baik

Sebuah instrumen evaluasi hasil belajar hendaknya memenuhi syarat sebelum di gunakan untuk mengevaluasi atau mengadakan penilaian agar terhindar dari kesalahan dan hasil yang tidak valid (tidak sesuai kenyataan sebenarnya). Alat evaluasi yang kurang baik dapat mengakibatkan hasil penilaian menjadi bias atau tidak sesuainya hasil penilaian dengan kenyataan yang sebenarnya, seperti contoh anak yang pintar dinilai tidak mampu atau sebaliknya.

Jika terjadi demikian perlu ditanyakan apakah persyaratan instrumen yang digunakan menilai sudah sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen. Instrumen Evaluasi yang baik memiliki ciri-ciri dan harus memenuhi beberapa kaidah antara lain: Validitas dan Reliabilitas.

Acuan Penilaian Pengambilan keputusan terhadap hasil belajar siswa dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagai acuan penilaian untuk menetapkan pencapaian hasil belajar siswa. Pada umumnya dikenal dua macam acuan, yakni : 

Hubungan Pengukuran, Penilaian, dan Evaluasi Evaluasi (Evaluation) Penilaian (Assessment) Pengukuran (Measurement). Artinya pengukuran merupakan tahap awal dalam proses penilaian, Penilaian merupakan salah satu aspek dari evaluasi pendidikan, Evaluasi merupakan penilaian terhadap keseluruhan program pendidikan.

Acuan Penilaian Pengambilan keputusan terhadap hasil belajar siswa dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagai acuan penilaian untuk menetapkan pencapaian hasil belajar siswa.

Pada umumnya dikenal dua macam acuan penilaian, yaitu Acuan Kriteria (Criterion Reference) dan Acuan Norma (Norm Reference). Meskipun demikian ada pula yang menambahkan satu acuan lagi yang disebut Acuan Perbuatan Sendiri (Self Performance Standard). 

● Penilaian Acuan Kriteria (Criterion Reference)

Dinamakan demikian karena digunakan kriteria tertentu yang bersifat mutlak (tetap) sehingga dinamakan juga sebagai Standar Mutlak, artinya standar yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan tidak dipengaruhi oleh prestasi kelompok siswa. Kriteria keberhasilan siswa telah ditentukan sebelumnya dengan menetapkan standar penguasaan minimal, misalnya untuk dapat dinyatakan lulus suatu mata pelajaran tertentu siswa harus menguasai sekurangkurangnya 60 % dari kompetensi yang ditetapkan. Acuan tersebut untuk kurun waktu berikutnya bisa terus ditingkatkan seiring dengan upaya untuk meningkatkan kualitas lulusan sehingga semakin mendekati pencapaian kompetensi ideal (100%). Apabila suatu sekolah pada awal tahun pelajaran telah menetapkan bahwa untuk dapat dinyatakan lulus suatu mata pelajaran dipersyaratkan misalnya standar penguasaan minimal 70% atau dengan kata lain dengan rentangan penilaian 0 sampai dengan 10 kriteria kelulusannya adalah 7,00, maka bagi siswa yang belum mencapai kriteria tersebut dinyatakan tidak lulus. Sedangkan siswa yang telah mencapai nilai 7,00 atau lebih dinyatakan lulus (Komaruddin, 2017).

Oleh karena Penilaian Acuan Kriteria ini tidak memperhatikan prestasi rata-rata kelompok siswa, melainkan berdasarkan pencapaian kompetensi siswa secara individual, maka secara ekstrim bisa Evaluasi Pembelajaran 7 saja terjadi semua siswa satu kelas tidak lulus karena memang semuanya tidak dapat mencapai standar penguasaan minimal yang telah ditetapkan sebelumnya, atau terjadi sebaliknya siswa lulus semua karena semua telah mencapai standar penguasaan minimal.

Asumsi penggunaan acuan kriteria adalah: 

Semua orang bisa belajar apa saja, hanya waktu yang diperlukan berbeda

Skor/nilai yang diperoleh dari suatu tes/ tugas menunjukkan tingkat pencapaian standar kompetensi atau kompetensi dasar yang telah ditentukan

Standar kompetensi harus ditentukan terlebih dahulu

Hasil penilaian: Lulus dan Tidak Lulus; Kompeten dan Tidak Kompeten

● Penilaian Acuan Norma (Norm Reference)

Istilah lain yang sering digunakan adalah Penilaian Standar Relatif. Keberhasilan seorang siswa ditentukan oleh posisinya di antara kelompok siswa yang mengikuti ujian. Dengan kata lain keberhasilan seorang siswa dipengaruhi oleh prestasi rata-rata kelompok. Misalnya, ujian pada suatu kelas diperoleh nilai rata-rata 45 (dari rentangan 0 s.d. 100), maka siswa yang memperoleh nilai 45 atau lebih dinyatakan lulus, sedangkan siswa yang memperoleh di bawah 45 dinyatakan tidak lulus. Pada kelas yang lain nilai rata-rata kelas misalnya 65, maka siswa yang mendapatkan nilai di bawah 65 dinyatakan tidak Evaluasi Pembelajaran 8 lulus. Dengan demikian kriteria keberhasilan siswa pada masing-masing kelas atau kelompok siswa tidak sama. Keberhasilan seorang siswa baru dapat ditentukan setelah prestasi kelompok diketahui (Komaruddin, 2017). Asumsi penggunaan acuan norma adalah:

a) Kemampuan orang berbeda-beda 

b) Tes harus bisa membedakan orang 

c) Baik buruknya butir soal/tugas dilihat dari tingkat kesulitan dan daya beda

d) Hasil penilaian dibandingkan dengan kelompoknya

e) Penentuan nilai menggunakan distribusi normal

Seiring dengan pemberlakuan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang masih tetap berbasis kompetensi, dengan penekanan pada keberhasilan siswa untuk menguasai kompetensi yang standarnya telah ditetapkan, maka konsekuensinya acuan penilaian yang paling tepat adalah Penilaian Acuan Kriteria (Acuan Mutlak/Patokan). Dengan demikian standar ketuntasan pencapaian kompetensi harus ditentukan lebih dulu sebagai patokan untuk penentuan hasil penilaian lulus atau tidak lulus. Dengan menggunakan Acuan Kriteria yang diterapkan secara konsisten dari waktu ke waktu, sementara secara bersamaan dilakukan perbaikan pada sistem pendidikan secara menyeluruh maka akan terwujud hasil lulusan yang berkualitas tinggi.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menegaskan tentang sejumlah standar yang berkaitan dengan penilaian sebagai berikut:

Standar penilaian Evaluasi Pembelajaran 9 pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan Pada akhirnya ditentukan standar kompetensi lulusan, yaitu kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


B. Validitas dan Reliabilitas

1. Validitas

Menurut Azwar (1986) Validitas berasal dari kata validity yang mempunyai arti sejauh mana ketepatan dan kecermatan suatu alat ukur dalam melakukan fungsi ukurnya. Suatu skala atau instrumen pengukur dapat dikatakan mempunyai validitas yang tinggi apabila instrumen tersebut menjalankan fungsi ukurnya, atau memberikan hasil ukur yang sesuai dengan maksud dilakukannya pengukuran tersebut. Sedangkan tes yang memiliki validitas rendah akan menghasilkan data yang tidak relevan dengan tujuan pengukuran.

Terkandung di sini pengertian bahwa ketepatan validitas pada suatu alat ukur tergantung pada kemampuan alat ukur tersebut mencapai tujuan pengukuran yang dikehendaki dengan tepat. Suatu tes yang dimaksudkan untuk mengukur variabel A dan kemudian memberikan hasil pengukuran mengenai variabel A, dikatakan sebagai alat ukur yang memiliki validitas tinggi. Suatu tes yang dimaksudkan mengukur variabel A akan tetapi menghasilkan data mengenai variabel A’ atau bahkan B, dikatakan sebagai alat ukur yang memiliki validitas rendah untuk mengukur variabel A dan tinggi validitasnya untuk mengukur variabel A’ atau B (Azwar 1986).

Sisi lain dari pengertian validitas adalah aspek kecermatan pengukuran. Suatu alat ukur yang valid tidak hanya mampu menghasilkan data yang tepat akan tetapi juga harus memberikan gambaran yang cermat mengenai data tersebut.

Cermat berarti bahwa pengukuran itu dapat memberikan gambran mengenai perbedaan yang sekecil-kecilnya mengenai perbedaan yang satu dengan yang lain. Sebagai contoh, dalam bidang pengukuran aspek fisik, bila kita hendak mengetahui berat sebuah cincin emas maka kita harus menggunakan alat penimbang berat emas agar hasil penimbangannya valid, yaitu tepat dan cermat. Sebuah alat penimbang badan memang mengukur berat, akan tetapi tidaklah cukup cermat guna menimbang berat cincin emas karena perbedaan berat yang sangat kecil pada berat emas itu tidak akan terlihat pada alat ukur berat badan (Sanjaya, 2008).

2. Reliabilitas

Menurut Masri Singarimbun, realibilitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat ukur dapat dipercaya atau dapat diandalkan. Bila suatu alat pengukur dipakai dua kali – untuk mengukur gejala yang sama dan hasil pengukuran yang diperoleh relative konsisten, maka alat pengukur tersebut reliable. Dengan kata lain, realibitas menunjukkan konsistensi suatu alat pengukur di dalam pengukur gejala yang sama. Adapun defisi reliabilitas menurut beberapa pendapat, diantaranya :

Menurut Brennan (2001: 295) reliabilitas merupakan karakteristik skor, bukan tentang tes ataupun bentuk tes.

Menurut Sumadi Suryabrata (2004: 28) reliabilitas menunjukkan sejauhmana hasil pengukuran dengan alat tersebut dapat dipercaya. Hasil pengukuran harus reliabel dalam artian harus memiliki tingkat konsistensi dan kemantapan.

Pandangan Aiken (1987: 42) sebuah tes dikatakan reliabel jika skor yang diperoleh oleh peserta relatif sama meskipun dilakukan pengukuran berulang-ulang.

Dengan demikian, keandalan sebuah alat ukur dapat dilihat dari dua petunjuk yaitu kesalahan baku pengukuran dan koefisien reliabilitas. Kedua statistik tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan keterbatasan (Sanjaya, 2008).

Adapun Jenis-jenis Reliabilitas menurut Walizer (1987) menyebutkan bahwa ada dua cara umum untuk mengukur reliabilitas, yaitu:

Relibilitas stabilitas yakni menyangkut usaha memperoleh nilai yang sama atau serupa untuk setiap orang atau setiap unit yang diukur setiap saat anda mengukurnya.

Reliabilitas ekivalen yakni menyangkut usaha memperoleh nilai relatif yang sama dengan jenis ukuran yang berbeda pada waktu yang sama3. Metode pengujian reliabilitas

Adapun tiga tehnik pengujian realibilitas instrument antara lain :

Teknik Paralel (Paralel Form atau Alternate Form) atau tehnik double test double tria. Sejak awal peneliti harus sudah menyusun dua perangkat instrument yang parallel (ekuivalen), yaitu dua buah instrument yang disusun berdasarkan satu buah kisi-kisi.

Teknik Ulang (Test Re-test) atau disebut juga teknik ”single test double trial”. Yakni menggunakan sebuah instrument, namun dites dua kali. Hasil atau skor pertama dan kedua kemudian dikorelasikan untuk mengetahui besarnya indeks reliabilitas

Validitas dan Reliabilitas Valid berarti cocok, sahih, atau sesuai. Penilaian dikatakan valid apabila penilaian itu benar-benar dapat memberikan informasi atau bukti-bukti yang sesuai dengan apa yang seharusnya dinilai (Komaruddin, 2017). Untuk mengetahui panjang suatu benda digunakan meteran, untuk mengetahui panas badan digunakan thermometer, untuk mengetahui berat benda digunakan timbangan. Meskipun demikian tidak semua meteran cocok untuk mengukur panjang benda. Meteran kain yang biasa digunakan oleh penjahit tentu tidak valid untuk mengukur panjangnya lapangan (Komaruddin, 2017). 


B. PENUTUP

1. Simpulan

Pengertian evaluasi pembelajaran adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis, berkelanjutan, dan menyeluruh dalam rangka pengendalian, penjaminan dan penetapan kualitas (nilai dan arti)pembelajaran terhadap komponen pembelajaran berdasarkan pertimbangan dan criteria tertentu, sebagai bentuk peetanggungjawaban guru dalam melaksanakan pembelajaran. Sedangkan penilaian hasil belajar adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis, berkelanjutan, dan menyeluruh dalam rangka pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menilai pencapaian prosesdan hasil belajar peserta didik (Dr.Arifin, 2009).

Evaluasi hasil belajar adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kinerja akademik, jadi evaluasi hasil belajar dilakukan secara menyeluruh dan kontinyu dengan cara yang sesuai dengan ciri-ciri pendidikan keahlian yang bersangkutan.

●Jenis-jenis Evaluasi Hasil Belajar

- Evaluasi Formatif

- Evaluasi Summatif 

Adapun jenis evaluasi berdasarkan jenis lingkup kegiatan pembelajaran sebagai berikut :

- Evaluasi program pembelajaran

- Evaluasi proses pembelajaran

- Evaluasi hasil pembelajaran

 (Daryanto, 1997).

● Bentuk Evaluasi Hasil Belajar

- Evaluasi Formatif

- Evaluasi Sumatif

- Evaluasi Diagnostic

● Syarat-syarat Alat Penilaian yang Baik

Sebuah instrumen evaluasi hasil belajar hendaknya memenuhi syarat yakni : Validitas, Reliabilitas.

Validitas dan Reliabilitas Valid berarti cocok, sahih, atau sesuai. Penilaian dikatakan valid apabila penilaian itu benar-benar dapat memberikan informasi atau bukti-bukti yang sesuai dengan apa yang seharusnya dinilai (Komaruddin, 2017)



C . SUMBER 

Daryanto. (1997). Evaluasi Pendidikan. Solo: Rineka Cipta.

Dr.Arifin, Z. M. (2009). Evaluasi Pembelajaran. Bumi Siliwangi: PT Remaja Rosdakarya.

Drs.Asrul, M. R. (2014). Evaluasi Pembelajaran. Medan: Citapustaka Media.

Komaruddin, S. (2017). Evaluasi Pembelajaran. Jakarta: Laboratorium Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta.

Sanjaya, W. (2008). Kurikulum dan pembelajaran. Bandung: Kencana Prenada Media Grup.


Share:

Thursday, May 12, 2022

OTONOMI PENDIDIKAN

 

Pixabay.com

Kondisi menyedihkan akan terasa ketika kita melirik pada psoses dan kualitas pendidikan di daerah. Terutama daerahn tertinggal, di mana kualitas murid bahkan SDM yang ada jauh dari harapan. Mungkinkah tujuan pendidikan nasional dapat tercapai jika kondisi seperti ini terus berlangsung? 

Pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003 Bab II pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Tujuan ini mengharuskan adanya upaya untuk mewujudkannya dengan jalan menggali potensi-potensi diri yang dimiliki anak didik. Perlu disadari bahwa anak didik memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri yang tidak pernah sama antara satu dengan lainnya, sehingga mengembangkan potensi anak didik berarti pula mengenali karakteristik anak secara keseluruhan.

Perubahan sistem pendidikan Indonesia terjadi pada saat masuk era reformasi, semua tatanan kehidupan politik dilakukan perubahan mendasar tanpa terkecuali. Demikian juga dengan kebijakan pendidikan nasional mengalami perubahan yang mendasar. Sistem pendidikan nasional mengalami perubahan dari centralisasi menjadi decentralisasi. Kebijakan otonami daerah juga mempengaruhi kebijakan pendidikan di daerah, Perubahan bidang pendidikan terjadi disana sini, mulai dari tujuan pendidikan, pelaksana/penanggung jawab pendidikan, kurikulum, materi pembelajaran dan seterusnya.


A. Latar Belakang Otonomi Pendidikan

Salah satu cita-cita nasional yang hanls terus diperjuangkan oleh bangsa Indonesia ialah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan nasional. Masa depan dan keunggulan bangsa ditentukan oleh keunggulan sumber daya manusia yang dimilikinya, disamping sumber daya alam dan modal. Sumber daya manusia yang tinggi diharapkan secara signifikan dapat menjadi subjek pembangunan untuk lebih berhasil mengelola sumber daya bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Berbicara mengenai kualitas sumber daya manusia, pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangullan pendidikan yang lebih berkualitas antara lain melalui perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan, pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan (Umaedi,2001).

Tetapi pada kenyataannya upaya pemerintah tersebut belum cukup berarti dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. 

Adapun yang menyebabkan rendahnya mutu pcndidikan disebabkan tiga faktor dimana mulu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata yaitu:

Kebijakan dan penyelenggaraan pcndidikan nasional menggunakan pendekatan educational production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Pendekatan ini melihat bahwa lembaga pendidikan berfungsi sebagai pusat produksi yang apabila dipilih semua input (masukan) yang diperlukan dalam kegiatan produksi tersebut, maka lembaga ini akan menghasilkan output yang dikehendaki. Dalam kenyataan, mutu pendidikan yang diharapkan tidak teljadi, mengapa? Karena selama ini dalam menerapkan pendekatan education production function terlalu memusatkan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada proses pendidikan. Padahal, proses pendidikan sangat menentukan output pendidikan.

Penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara sentralistik, sehingga sekolah sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi, yang kadang-kadang kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat. Dengan demikian sekolah kehilangan kemandirian, motivasi, dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.

Peran serta masyarakat, khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan

selama ini sangat minim. Partisipasi masyarakat pada umumnya selama ini lebih banyak bersifat dukungan dana, bukan pada proses pendidikan (pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas). Berkaitan dengan akuntabilitas, sekolah tidak mempunyal beban untuk mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pendidikan kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, sebagai salah satu pihak utama yang berkepentingan dengan pendidikan. Dilihat dari aspek lain masih banyaknya peserta didik gagal sekolah, lamanya penyelesaian studi mahasiswa lulusan perguruan tinggi, juga lamanya memperoleh pekerjaan, bahkan banyak yang menjadi pengangguran dan rendahnya gaji para lulusan sekolah merupakan indikator lain betapa rendahya mutu pendidikan kita ( Umaedi, 2001:1-2).

Pada tahun 1984 kita telah berhasil melaksanakan wajib belajar 6 tahun, yang telah diusulkan untuk dilaksanakan dengan jelas ketika RI baru berusia 4 bulan yaitu pada tanggal 29 Desember 1945. BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) atau badan legislatif pada waktu itu mengusulkan kepada kementrian pendidikan pengajaran dan kebudayaan agar melaksanakan wajib belajar 6 tahun secara berangsur dalam waktu 10 tahun.

Banyak yang telah dihasilkan dengan wajib belajar 6 tahun, diantaranya telah berhasil mengenalkan pada masyarakat betapa pentingnya pendidikan dasar dan mengurangi jumlah buta baca latin pada masyarakat bawah yang pada zaman kolonial tidak tersentuh. Berbagai macam inovasi pendidikan dikembangkan seperti, CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) untuk mcningkatkan metode belajar dan mengajar yang lebih kreatif tidak sekedar mendengarkan yang akan mematikan kreatifitas siswa dan GNOTA (Gerakan Nasional Orang Tua Asuh) yang dikenalkan pada masyarakal untuk dilaksanakan dengan tujuan memberikan beasiswa yang tepat sasaran. Proyek inovasi tersebut memang belum mencapai hasil yang diinginkan tetapi setidaknya ada usaha untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan (Rachman, 2004:155).

Seiring dengan bergulirnya era otonomi daerah dan diberlakukannya UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa; "Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten dan daerah kota meliputi pekerjaan umum. kesehatan, pendidikan dan kebudayaan." UU ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mampu mengembangkan potensi yang acla termasuk juga pendidikan. Asas desentralisasi yang dianut oleh UU pemerinlah daerah mencakup pengertian antara lain pengakuan kewenangan pemerintah yang luas kepada daerah otonom oleh pemerintah pusat. Konsekuensi pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya itu akan membawa pengaruh termasuk dalam pendidikan yang kemudian dikenal dengan otonomi pendidikan.

Otonomi pendidikan dengan asas desentralisasi akan melahirkan warga negara yang inovatif, bisa bersaing dan dapat bekerjasama membangun suatu masyarakat yang demokratis. Diberlakukannya otonomi pendidikan memberikan angin segar bagi daerah khususnya sekolah untuk dapat mengembangkan potensinya. Sekolah dapat dengan leluasa membuat rencana-rencana yang sesual dengan kondisinya. Contohnya sekolah menambah Jam belajar efektif dengan menerapkan kurikulum dan metode belajar yang tepat. Dengan rencana yang matang dan pelaksana yang profesional serta koordinasi kerja yang baik tentunya akan mendapat hasil yang maksimal karena akan membawa sekolah pada tujuan utama yaitu meningkatkan mutu dan memenuhi harapan masyarakat.

1. Pengertian

Berbicara tentang otonomi tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah tentang otonomi daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah Bab I pasal 1 point h, otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri (Dede, 2003:150). Disinyalir yang memahami tentang suatu daerah tertentu pastilah masyarakat tempatan, hingga wilayah tertentu tidak mungkin bias diketahui secara pasti oleh pemerintah pusat, akan tetapi cukup diketahui oleh pemerintah daerah.

Otonomi daerah di Indonesia direalisasikan dengan membagi kekuasaan yang sebelumnya terpusat pada pemerintah pusat dengan mendelegasikan sebagian dari tugas dan kewenangan tersebut pada pemerintah daerah. Menurut undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang menjadi kewenangn pemerintah pusat hanyalah aspek-aspek makro yang bersifat nasional seperti masalah hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, agama dan berbagai urusan yang memang lebih efisien bila ditangani secara sentral kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, badan usaha milik Negara dan pengembangan sumber daya manusia (Dede, 2003:168).

Dalam menetapkan kewenangan pusat dan daerah, terdapat 11 jenis kewenangan yang diberikan kepada daerah dalam pelaksanaannya sesuai dengan apa yang termaktub di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah Bab IV pasal 11, yaitu :

  • Pertanahan
  • Pertanian
  • Pendidikan dan Kebudayaan
  • Tenaga Kerja
  • Kesehatan 
  • Lingkungan Hidup
  • Pekerjaan Umum
  • Perhubungan
  • Perdagangan dan Industri
  • Penanaman Modal dan
  • Koperasi (Dede, 2003:177).

Dari 11 kewenangan di atas dapat dilihat adanya kewenangan daerah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. Dalam arti kata aspek pendidikan dan kebudayaan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat akan tetapi daerah diberi hak untuk mengatur sendiri pendidikan dan budaya yang sesuai dengan jati diri anak daerah, sehingga hasil pendidikan yang telah diraih anak negeri dapat diaplikasikan sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki. Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki wewenang dalam merumuskan, melaksanakan serta melakukan supervise dan mengevaluasi pendidikan yang dilaksanakan di daerah sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan kepada daerah.

Otonomi daerah pada dasarnya sejalan dengan semangat demokrasi, sehingga otonomi daerah hendaknya dipandang sebagai otonomi bagi daerah, bukan otonomi bagi pemerintah daerah, sehingga dalam penentuan kebijakan dan dalam pelaksanaan suatu kebijakan atau program hendaknya melibatkan masyarakat.

Dengan demikian otonomi pendidikan hendaknya terlaksana seiring berjalannya otonomi daerah yang dicanangkan pemerintah. Berdasarkan pengertian otonomi daerah di atas dapat ditarik definisi otonomi pendidikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam melaksanakan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan pendidikan di daerahnya sendiri. Sufyarma mengartikan desentralisasi pendidikan sebagai sistem manajemen untuk mewajibkan pembangunan pendidikan yang menekankan pada kebhinekaan (Sufyarma, 2004:83).

Pernyataan di atas berarti otonomi pendidikan lebih memperhatikan keberadaan anak didik yang tinggal dan hidup di tengah-tengah keragaman karakter, etnis, budaya dan agama. Oleh karena itu otonomi pendidikan hendaknya melibatkan semua unsur yang ada di daerah dalam rangka memajukan pendidikan dalam upaya mencerdaskan bangsa dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

 

2. Plus-Minus Kebijakan Otonomi Pendidikan

Sentralisasi pendidikan yang berlangsung selama ini seakan telah memupus potensi masyarakat daerah dalam mengembangkan pendidikan dan potensi lain yang dimiliki, sementara kebijakan dan otoritas pemerintah pusat kurang dirasakan manfaatnya oleh daerah. Konsekuensinya pembangunan terpusat di Ibu kota Negara, sementara daerah mengalami kemunduran dan keterlambatan dalam pembangunan. Sentralisasi cenderung mengabaikan nilai-nilai dan norma-norma serta budaya lokal yang merupakan kekayaan dan khazanah nusantara, sehingga sistem ini cenderung mematikan kreativitas daerah dalam melakukan yang terbaik untuk daerahnya.

Kebijakan otonomi pendidikan yang dicanangkan pemerintah seiring kebijakan otonomi daerah pada dasarnya merupakan angin segar bagi daerah untuk dapat menentukan nasibnya sendiri, sehingga dapat menjadikan SDM (sumber daya manusia)nya menjadi sumber daya yang berkualitas yang bisa mengisi peluang-peluang yang ada di daerah. Di samping itu masyarakat daerah dapat merasa memiliki terhadap hasil pembangunan di bidang pendidikan karena mereka terlibat dalam pelaksanaannya.

Namun demikian otonomi daerah memungkinkan terjadi arogansi daerah, di mana daerah yang yang memiliki potensi alam yang kuat dan ditambah potensi sumber daya alam yang memadai akan dapat berkembang pesat, sementara daerah miskin yang kurang memiliki sumber daya alam, ditambah pula dengan minimnya sumber daya manusia yang berkualitas akan menjadi wilayah tertinggal. Di samping itu bagi daerah yang memiliki sumber daya alam yang cukup namun kurang memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam bidang pendidikan mungkin merasa cukup dengan apa yang telah mereka hasilkan di bidang pendidikan, pada hal yang terjadi justru kemunduran, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Perbedaan kualitas lulusan akan menjadi realita yang muncul jika jika otonomi pendidikan terlaksana tanpa kontrol.

Sesuai denan hal ini Sudarwan Danim mengkhawatirkan ketidaksiapan SDM (sumber daya manusia) di dalam melaksanakan otonomi daerah, ditambah munculnya diskursus “memputradaerahkan” peluang-peluang tertentu, seperti jabatan-jabatan fenomenal seperti gubernur, wali kota, bupati, eselon-eselon I dan II yang ada, anggota dewan bahkan mahasiswa yang disebutnya hiperotonomi yang dapat berujung pada prilaku separatisme bias mengancam keutuhan Negara dan bangsa Indonesia ( Sudarwan, 2006:249).

Menyadari munculnya kemungkinan-kemungkinan di atas pemerintah membatasi kewenangan daerah pada aspek-aspek mikro saja, sementara aspek-aspek makro dalam bidang pendidikan masih tetap menjad kewenangan pusat, sehingga standarisasi kelulusan masih menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, akan tetapi kewenangan secara luas telah pula diberikan kepada daerah.

Otonomi pendidikan bukan berarti menciutkan substansi pendidikan menjadi substansi lokal dan sempit, serta berorientasi pendidikan yang bersifat primordial yang dapat menimbulkan sentiment kedaerahan. Desentralisasi diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan, namun harus tetap mengacu pada pendidikan nasional sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional (Tim, 1999: 19).


B. Manajemen Berbasis Sekolah 

Manajemen pendidikan adalah gabungan dari dua kata yang memunyai satu makna, yaitu manajemen dan pendidikan. Secara sederhana, manajemen pendidikan dapat diartikan sebagai manajemen yang dipraktikan dalam dunia pendidikan dengan spesifikasi dan ciri khas yang ada dalam pendidikan. Manajemen pendidikan pada dasarnya adalah sebuah alat yang diperlukan dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Unsur manajemen dalam pendidikan merupakan penerapan prinsip-prinsip manajemen dalam bisang pendidikan. Manajemen pendidikan merupakan rangkaian proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang dikaitkan dengan dunia pendidikan (Kurniadin, 2012).

Husaini Usman mendefiniskan manajemen pendidikan sebagai seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan untuk mewujudkan proses dan hasil belajar peserta didik secara aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan dalam mengembangkan potensi dirinya. Manajemen adalah seni dan ilmu mengelola sumber daya pendidikan mencapai tujuan pendidikan secara aktif dan efesien. Manajemen pendidikan adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. (Usman, 2013 :14)

Pada intinya MBS merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi para peserta didik. Otonomi dalam manajemen merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja para staf dan menawarkan pastisipasi langsung kepada masyarakat terhadap pendidikan. Kewenangan yang bertumpu pada sekolah merupakan inti dari MBS yang dipandang memiliki tingkat efektivitas tinggi serta memberikan beberapa keuntungan berikut: 

Kebijakan dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepada peserta didik, orang tua, dan guru. 

Bertujuan bagaimana memanfaatkan sumber daya local.

Efektif dalam melakukan pembinaan peserta didik seperti kehadiran, hasil belajar, tingkat pengulangan, tingkat putus sekolah, moral guru, dan iklim sekolah. 

Adanya perhatian bersama untuk mengambil keputusan, memberdayakan guru, manajemen sekolah, rancang ulang sekolah, dan perubahan perencanaan (Mulyasa, 2014:25).


Melihat keuntungan dari MBS di atas maka sekolah dan daerah dituntut untuk mampu memberdayakan diri untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dalam hal ini sekolah memiliki full authority and responsibility dalam menetapkan program-program pendidikan dan berbagai kebijakan sesuai dengan tujuan pendidikan. Perlu dipahami bahwa semua kebijakan dan program sekolah ditetapkan oleh komite sekolah dan dewan pendidikan yang dibentuk berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. 


1. Prinsip Manajemen Barbasis Sekolah 

Terdapat empat prinsip manajemen berbasis sekolah sebagai bentuk implementasi otonomi daerah bidang pendidikan yang menjadi landasan Ahmad Zaini Aziz dalam menerjemahkan konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah sesuai dengan tujuannya, yaitu otonomi, fleksibilitas, partisipasi, dan inisiatif. 

  • Prinsip otonomi 
  •  Prinsip fleksibelitas 
  •  Prinsip partispasi 
  •  Prinsip inisiatif 

2. Tujuan dan Manfaat Manajemen Berbasis Sekolah

Penerapan pengelolaan pendidikan dengan model MBS bertujuan untuk meningkatkan efesiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efesiensi terutama diperoleh dari keleluasaan yang diberikan untuk mengelola sumber daya partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi. Peningkatan mutu dapat diperoleh antara lain melalui partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibelitas pengelolaan sekolah dan kelas, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah, serta pemberlakukan sistem insentif dan disentif. Peningkatan pemerataan dapat diperoleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang memungkinkan pemerintah untuk lebih berkosentrasi pada kelompok tertentu. Hal ini dimungkinan karena pada sebagian masyarakat tumbuh rasa kepemilikan yang tinggi terhadap sekolah (Hidayat, 2012: 57 ).


3.   Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah 

Adaya tim yang kompak dalam menjalankan program sekolah sangat menentukan tingkat keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan pendidikan berjalan harmonis dan saling membutuhkan. Dengan demikian keberhasilan MBS merupakan hasil sinergi (sinergistic effect) dari kolaborasi tim yang kompak dan transparan (Mulyasa, 2014:36-38).

Menurut Levavic dalam Bafadal (2006), terdapat tiga karakteristik kunci MBS, yaitu sebagai berikut: 

  • Kekuasaan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang berhubungan peningkatan mutu pendidikan didesentralisasikan kepada para staf sekolah. 
  • Domain manajemen peningkatan mutu pendidikan yang mencakup keseluruhan peningkatan mutu pendidikan, mencakup keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penerimaan siswa baru, dan 
  • kurikulum.

Walaupun keseluruhan domain manajemen peningkatan mutu pendidikan 

didesentralisasikan ke sekolah-sekolah, namun diperlukan adanya sejumlah 

regulasi yang mengatur fungsi control pusat terhadap keseluruhan pelaksanaan kewenangan dan tanggungjawab sekolah (Bafadal, 2006: 82). 

Faktor-Faktor Penting dalam Manajemen Berbasis Sekolah 

Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam peningkatan manajemen mutu berbasis sekolah. Faktor-faktor tersebut berkaitan dengan kewajiban sekolah, kebijakan dan prioritas pemerintah, peranan orang tua dan masyarakat, peranan profesionalisme dan manajerial, serta pengembangan profesi.

a. Kewajiban sekolah 

Manajemen berbasis sekolah yang menawarkan keleluasaan pengelolaan sekolah memiliki potensi yang besar dalam menciptakan kepala sekolah, guru, dan pengelola sistem pendidikan profesional. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu disertai seperangkat kewajiban, serta monitoring dan tuntutan pertanggungjawaban yang relatif tinggi untuk menjamin bahwa sekolah selain memiliki otonomi juga memunyai kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah dan memenuhi harapan masyarakat sekolah. 


b. Kebijakan dan prioritas pemerintah 

Pemerintah sebagai penanggung jawab pendidikan nasional berhak merumuskan kebijakan-kebijakan yang menjadi prioritas nasional terutama yang berkaitan dengan program peningkatan melek huruf dan angka, efesiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Dalam hal-hal tersebut sekolah tidak diperbolehkan berjalan sendiri dengan mengabaikan kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah yang dipilih secara demokratis. Agar prioritas-prioritas pemerintah dilaksanakan oleh sekolah dan semua aktivitas sekolah ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik sehingga dapat belajar dengan baik, pemerintah perlu merumuskan seperangkat pedoman umum tentang pelaksanaan MBS. Pedoman-pedoman tersebut terutama ditujukan untuk menjamin bahwa hasil pendidikan (student outcomes) terevaluasi dengan baik, kebijakan-kebijakan pemerintah dilaksanakan secara efektif, sekolah dioperasikan dalam kerangka yang disetujui oleh pemerintah, dan anggaran dibelanjakan sesuai dengan tujuan. 


c. Peranan orang tua dan masyarakat 

MBS menunut dukungan tenaga kerja yang terampil dan berkualitas untuk membangkitkan motivasi kerja yang lebih produktif dan memberdayakan otoritas daerah setempat, serta mengefesiensikan sistem dan menghilangkan birokrasi yang tumpang tindih. Untuk kepentingan tersebut, diperlukan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam manajemen berbasis sekolah, khususnya dalam pembuatan keputusan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami, dan dapat mengawasi serta membantu sekolah dalam pengelolaan dan kegiatan belajar mengajar. Besaranya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sekolah memungkinkan dapat menimbulkan rancunya kepentingan antar sekolah, orang tua, dan masyarakat. Oleh karenanya, dalam hal ini pemerintah perlu merumuskan bentuk partisipasi (pembagian tugas) setiap unsur secara jelas dan tegas. 


d. Peranan profesional dan manajerial

 Manajemen berbasis sekolah menuntut perubahan-perubahan tingkah laku kepala sekolah, guru, dan tenaga administrasi dalam mengoperasikan sekolah. Pelaksanaan MBS berpotensi meningkatkan gesekan peranan yang bersifat profesional dan manajerial. Untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan MBS, kepala sekolah guru dan tenaga administrasi harus memiliki kedua sifattersebut yaitu, profesional dan manajerial. Pengembangan profesi Dalam MBS pemerintah harus menjamin bahwa semua unsur penting tenaga kependidikan (sumber daya manusia) menerima pengembangan profesi yang diperlukan untuk mengelola sekolah secara efektif. Oleh karena itu perlu adanya pusat pengembangan profesi yang berfungsi sebagai penyedia jasa pelatihan bagi tenaga kependidikan (Mulyasa, 2014: 27-29).


C. Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pendidikan berbasis masyarakat (Community Based Education) merupakan pengembangan dari Manajemen berbasis sekolah ( School Based Management) yang memberikan otonomi kepada sekolah, dalam hal ini kepala sekolah yang mengelola pendidikan dan menyelenggarakan proses belajar mengajar di sekolah. Masyarakat (Community) dalam pengetian ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu masyarakat biasa (general public) dan masyarakat khusus (special public). Masyarakat biasa yang secara struktural maupun fungsional memiliki keterlibatan khusus dengan sekolah. Sedangkan masyarakat khusus adalah masyarakat yang sudah menjalin kerja sama dengan pihak madrasah, seperti orang tua (wali murid), komite sekolah, kelompok-kelompok donatur dan organisasai/instansi yang memiliki ikatan kerja dengan madrasah (stakeholder). Keterlibatan masyarakat dilatar belakangi dasar

pemikiran bahwa kemajuan sebuah masyrakat ditentukan oleh kualifikasi dan potensi sumber daya manusia (Misyanto).

Pendidikan berbasis masyarakat dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003 Bab 1 pasal 1 ayat 16 tentang Sistem Pendidikan Nasional dirumuskan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Bagi masyarakat Indonesia yang heterogen, yang bersifat multi religius, multi kultur, multi aspirasi dan potensi, konsep pendidikan berbasis masyarakat ini sangat tepat diterapkan, karena konsep pendidikan berbasis masyarakat ini memberi penekanan pada perbedaan tersebut dengan menjadikan perbedaan yang ada sebagai kekayaan yang harus diakomodir, bukan dieliminir.

Dalam konsep pendidikan berbasis masyarakat, masyarakat sebagai elemen sosial diberdayakan melalui peran serta mereka dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan amanat yang diberikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dapat dikatakan bahwa pendidikan berbasis masyarakat merupakan upaya untuk memberdayakan secara menyeluruh elemen sumber daya manusia (SDM) yang disinyalir mampu melahirkan SDM (sumber daya manusia) yang mempuni dan dapat memanfaatkan sumber daya dan potensi diri dan alam yang dimiliki.

Dengan konsep pendidikan berbasis masyarakat ini diharapkan konsentrasi pendidikan tidak terpusat di daerah-daerah perkotaan semata, karena seluruh masyarakat baik di desa maupun di kota diharapkan memiliki sumbangan terhadap pendidikan dan pemberdayaan masyarakat itu sendiri.

Keseriusan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan pendidikan dari masyarakat, oleh dan untuk masyarakat (pendidikan berbasis masyarakat) ini. Hal ini terlihat dari butir-butir Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2003 Bab XVbagian

2 pasal 55 ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.


D. Kesimpulan

Otonomi pendidikan dengan asas desentralisasi akan melahirkan warga negara yang inovatif, bisa bersaing dan dapat bekerjasama membangun suatu masyarakat yang demokratis.

Manajemen pendidikan pada dasarnya adalah sebuah alat yang diperlukan dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Unsur manajemen dalam pendidikan merupakan penerapan prinsip-prinsip manajemen dalam bisang pendidikan.

Pendidikan berbasis masyarakat (Community Based Education) merupakan pengembangan dari Manajemen berbasis sekolah ( School Based Management) yang memberikan otonomi kepada sekolah, dalam hal ini kepala sekolah yang mengelola pendidikan dan menyelenggarakan proses belajar mengajar di sekolah.


E. Sumber; 

Abdul Rachman Saleh. (2004) Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Dede Rosada. (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE Syarif Hidayatullah

Umaedi. (2001). Menejemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, Jakarta: Dikdasmen

Dede Rosada. (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE Syarif Hidayatullah

Hidayat, Ara dan Machali, Imam. (2012). Pengelolaan Pendidikan: Konsep, Prinsip, dan Aplikasi dalam Mengelola Sekolah dan Madrasah. Yogyakarta: Kaukaba, 2012 

Misyanto, “Pendidikan Berbasis Masyarakat ( Community Based Education) Menuju Madrasah Unggul”, dalam : http://media.diknas.go.id/media/document/5679.pdf 

Mulyasa. (2014). Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implimentasi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Sudarwan, Danim. (2006).  Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sufyarma. (2004). Kapita Selekta Manajemen Pendidikan. Bandung, Alfa Beta

Tim Teknis Bappenas Bekerjasama dengan Bank Dunia. (1999).  Menuju Desentralisasi Pengelolaan Pendidikan Dasar. Jakarta: Bappenas Bekerjasama dengan Bank Dunia

Usman, Husaini. (2013). Manajemen: Teori Praktik dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara 

Share: